Isu :
Implementasi AACT dalam penanganan terorisme di Indonesia,
maka ketentuan-ketentuan yang ada dalam Konvensi ASEAN tersebut
akan berlaku bagi Indonesia dan mengimplementasikan AACT
tersebut secara efektif melalui ketentuan perundang-undangan dan
perangkat hukum nasional. Untuk itu perjanjian kerja sama AACT
harus dilaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan azas pacta
sun servanda. Implementasi AACT dalam penanganan terorisme di
Indonesia, di antaranya terkait dengan Pasal XII AACT mengenai
masalah bantuan timbal-balik telah diatur melalui Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal-balik dalam Masalah
Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters).
Isu :
Terorisme telah memberikan dampak, tidak terkecuali bagi
pemerintah Indonesia. Besarnya dampak yang ditimbulkan dengan
adanya tindak kejahatan terorisme telah membuat semua pihak ikut
serta dalam melakukan sebuah pencegahan sedini mungkin agar
kejahatan terorisme tidak terjadi lagi. Semua pihak harus saling
bersinergi dalam menanggulangi kejahatan yang bisa menimbulkan
korban di tengah masyarakat itu sendiri. Mulai dari pemerintah yang
harus sigap sampai kepada warga biasa yang juga harus berkontribusi
dalam menghilangkan bahaya teroris ini di setiap negara. Inilah yang
membuat ASEAN ingin membangun komunikasi dan kerja sama dalam
upaya penanggulangan tindak kejahatan terorisme dan radikalisme
yang belakangan menjadi musuh bersama.
Isu :
Penulis
mencatat perkembangan pertumbuhan ekspor industri manufaktur beberapa
tahun terakhir mengalami tren penurunan, bahkan terdapat pertumbuhan
yang negatif. Keadaan ini menggambarkan turunnya daya saing produk
industri manufaktur di pasar internasional. Penulis membahas nilai tukar
dan upah tenaga kerja dapat dimanfaatkan sebagai variabel kebijakan untuk meningkatkan daya saing produk.
Isu :
Eka Budiyanti membahas topik pengembangan
industri kreatif dengan memanfaatkan e-commerce. Aktivitas e-commerce
atau mekanisme bisnis secara elektronik muncul sebagai buah dari revolusi
digital dalam bisnis. E-commerce mampu membuka peluang pasar yang lebih
besar bagi usaha industri kreatif dan dapat membangun pola interaksi yang
intensif dengan konsumen, yang selanjutnya dari interaksi tersebut dapat
memunculkan berbagai ide kreatif dan inovatif yang baru. Penulis berpendapat
bahwa dengan semakin berkembangnya infrastruktur dan teknologi
digital, pengembangan industri kreatif dapat dipacu untuk berkembang
lebih cepat lagi.
Isu :
Rafika Sari mengemukakan bahwa secara umum kinerja BUMN industri
strategis kurang memberikan performa keuangan yang baik dan dihadapkan
pada banyak permasalahan, di antaranya rendahnya kemampuan produksi,
sering kalah dalam proses tender, adanya senjang keahlian dan “turn over ”
sumber daya manusia yang handal yang relatif besar, dan hambatan dalam
proses alih teknologi. Penulis mengemukakan perlunya keberpihakan
pemerintah pada BUMN industri strategis melalui berbagai kebijakan
revitalisasi untuk mendorong kebangkitan industri strategis Indonesia.
Isu :
Untuk wilayah kepulauan, keterhubungan antarpulau memerlukan moda
transportasi dan infrastruktur pendukung yang memadai agar dapat
mengambil manfaat dari pembangunan kawasan industri di wilayah sentra
pengembangan. Dalam konteks daerah kepulauan, pembangunan atau
keberadaan kawasan industri dapat mengakselerasi pembangunan
infrastruktur di daerah kepulauan, namun derajat akselerasinya dapat
berbeda di setiap wilayah seperti yang ditunjukkan dalam artikel ini.
Isu :
Edmira Rivani mengemukakan Indonesia merupakan salah satu
negara produsen dan eksportir rumput laut terbesar di dunia, namun nilai
ekspornya relatif rendah karena mayoritas (80%) jenis produk rumput laut
yang diekspor merupakan produk bahan mentah. Menyadari besarnya
potensi yang dimiliki, pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan
kebijakan peningkatan daya saing produk rumput laut di pasar global melalui
skema kebijakan revitalisasi sektor hulu, industrialisasi sektor hilir, dan
penerapan standardisasi produk rumput laut melalui Standar Nasional
Indonesia (SNI)
Isu :
Venti Eka Satya membahas penguatan
industri garam nasional. Kedua artikel ini menyajikan pentingnya peran
pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengakselerasi proses
peningkatan dan penguatan industri yang menghasilkan produk yang
keduanya memiliki prospek pasar yang besar untuk pasar ekspor (kasus
rumput laut) dan pasar domestik (kasus garam).
Isu :
Perubahan paradigma dalam pemberdayaan UMKM sebagai ujung tombak
perekonomian masyarakat harus memprioritaskan pengembangan skala usaha,
perluasan akses pembiayaan dan kemampuan melakukan penetrasi pasar.
Termasuk juga mengukur dan menyiapkan sumber daya, manajemen transaksi
keuangan, akses terhadap bahan baku, serta akses terhadap teknologi. Memberi
kemudahan penanganan aspek legalitas badan usaha serta desain kebijakan
dan program bagi UMKM secara koheren, integratif dan implementif menjawab
kebutuhan pasar.
Isu :
Perbankan merupakan lembaga jasa keuangan formal yang memegang
peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Hal ini terlihat dari sangat
dominannya aset perbankan dibandingkan lembaga jasa keuangan lainnya.
Pertumbuhan perbankan juga cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir
dengan sebaran kantor yang cukup banyak. Bagi daerah, perbankan memiliki
nilai strategis khususnya dalam rangka meningkatkan akses keuangan masyarakat
dan mempermudah transaksi pembayaran. Sebagai lembaga intermediasi
keuangan, bank merupakan salah satu sumber pendanaan bagi daerah, khususnya
pelaku usaha UMKM. Dengan adanya pendanaan bagi UMKM secara otomatis
akan meningkatkan kapasitas baik produksi maupun penjualan sehingga akan
mendorong roda perekonomian daerah lebih cepat.
Isu :
Upaya optimalisasi dana CSR dikedua daerah ini berbeda dan prioritas
pengelolaannya baru sedikit yang bersentuhan dengan upaya pengembangan
usaha mikro kecil dan menengah. Program dan kegiatan pembangunan yang
direncanakan provinsi Jawa Barat dengan melibatkan dana CSR BUMN
dan BUMD sedikit banyak sudah menyentuh langsung pada upaya pengembangan
usaha mikro, kecil dan menengah di daerah tersebut. Sementara untuk
provinsi Bali masih memprioritaskan pada pengentasan masyarakat miskin
dengan program bedah rumah, meskipun diluar program perencanaan pembangunannya
pemerintah Bali juga mendorong sebagian Dana CSR BUMN
dan BUMD untuk pengembangan Usaha mikro, kecil dan menengah.
Isu :
Reformasi perpajakan juga harus diikuti dengan sistem perpajakan yang
lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid,
komprehensif, dan terintegrasi. Pengalaman Indonesia menerapkan kebijakan
tax amnesty sebelumnya harus menjadi pelajaran ke depan. Revisi undang-undang,
perbaikan adminsitrasi IT, reformasi kelembagaannya perlu dilakukan. Revisi
aturan di bawahnya perlu segera dilakukan seperti Undang-Undang tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak
Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. Kebijakan strategis lainnya adalah Undang-
Undang di bidang perbankan juga harus segera dibahas bersama DPR RI dengan
berpegang pada prinsip asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan,
kebersamaan, dan kepentingan nasional
Isu :
Otonomi daerah yang bergulir tahun 2001 telah membawa suatu perubahan
hubungan pemerintah pusat dan daerah. Proses desentralisasi kewenangan
telah didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan
disertai konsekuensinya yaitu diberikannya dana desentralisasi fiskal kepada
pemerintah daerah. Dana desentralisasi fiskal yang diberikan harusnya dipakai
oleh pemerintah daerah untuk memacu peningkatan kapasitas daerah termasuk
meningkatkan kemandirian keuangan daerah. Terkait kemandirian keuangan
daerah, pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara berdasrkan
hasil analisis kajian ini termasuk dalam kategori rendah sekali dengan ratarata
tingkat kemandirian keuangan hanya sebesar 7,07%.
Isu :
Berdasarkan perhitungan rasio efektivitas pajak daerah Kabupaten Badung
(2008-2015) diperoleh nilai rasio efektivitas yang sangat efektif, yaitu di atas
100%. Hal ini disebabkan realisasi pajak daerah telah melampui target yang
telah ditentukan. Setelah implementasi UU No.28 Tahun 2009 pada tahun
2011 terjadi kenaikan rasio efektivitas pajak, dengan kecenderungan fluktuatif,
namun tetap dalam kategori sangat efektif. Pemerintah Kabupaten Badung
perlu berupaya untuk mengoptimalkan sumber-sumber pajak untuk dapat
meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Isu :
Implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, perangkat hukum
yang mengatur praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jauh lebih
baik dari yang diatur oleh peraturan perundang-undangan sebelumnya. Dalam
pembuatan kebijakan, pemerintah seharusnya mendorong iklim usaha yang
sehat, efesien, dan kompetitif. Sasarannya adalah terciptanya kesempatan yang
sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi,
pemasaran barang dan jasa.
Isu :
Diperlukan kerja sama seluruh pihak termasuk parlemen dalam penanggulangan kemiskinan di masing-masing negara di Asia. Keberadaan APA dapat dimaksimalkan sebagai wadah bagi parlemen anggotanya untuk mengadopsi pedoman atau panduan yang telah dihasilkan. Selain itu, diskusi dengan seluruh anggota APA dengan beragam latar belakang dan dinamika negara dalam forum-forum APA baik Sub-Komisi maupun Komisi dan sidang umumnya akan memperkaya pemahaman masing-masing parlemen terhadap alternatif penanggulangan permasalahan kemiskinan. Terutama dengan mengingat bahwa seluruh yang hadir dalam pertemuan-pertemuan APA mempunyai kesamaan pandangan akan integrasi Asia.
Isu :
Isu pekerja Migran merupakan salah satu isu penting yang menjadi pokok pembahasan dalam The Asia Parliamentary Assembely (APA). Isu ini dianggap penting oleh APA karena masih adanya kasus pelanggaran HAM yang menimpa para pekerja Migran di wilayah Asia. Oleh karena itu, APA berupaya untuk mendorong anggotanya untuk mengkasesi International Convention ont the Protection of the Rights of all Migran Workers and Members of their Famillies. Upaya lainnya juga dilakukan APA seperti pengakuan terhadap konstribusi pekerja migran terhadap pertumbuhan ekonomi negara dan mempromosikan legislatif review. Meskipun demikian, upaya-upaya ini belum efektif karena manfaatnya belum dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja migran
Isu :
Indonesia harus mengupayakan diplomasi kemanusiaan terhadap krisis di dunia Arab yang merupakan bagian dari menjalankan amanah UUD RI. Para pengungsi masih mengalami penderitaan. Keberanian luar biasa para pengungsi membuktikan bahwa mereka sendiri sudah tidak dapat hidup di negeri yang ditindas. Tentu melihat fenomena seperti ini, sebagai manusia yang memiliki hati nurani, Indonesia harus tergerak melakukan sesuatu. Pemerintah melalui parlemen dapat didorong mempunyai langkah konkret untuk pengungsi yang dilanda konflik, terlepas dari apa latar belakang konflik itu.
Belajar dari pengalaman seperti pengungsi Aceh, dalam kasus tsunami, banyak negara yang membantu pengungsi Rohingya. Supaya tidak ada kehawatiran dan kecurigaan untuk bantuan yang disalahgunakan seperti kepada ISIS, memang perlu dibentuk forum resmi yang memberi ruang bagi masyarakat Indonesia yang mau membantu itu menggunakan saluran resmi. Selanjutnya, pemerintah perlu membuatkan forum resmi yang menampung aspirasi rakyatnya dalam memberikan bantuan untuk yang membutuhkan di negara Suriah.
Isu :
Hal ini menarik untuk disimak mengingat dalam tulisan ini dipaparkan implementasi UU KIP, khususnya dibeberapa daerah, masih banyak terjadi bahwa substansi atau ruh UU ini belum dipraktikkan dengan benar. Beberapa kasus menunjukkan sulitnya publik mendapatkan data-data atau dokumen dari Pemda, terutama data-data atau dokumen yang bersifat keuangan.
Isu :
Globalisasi informasi dan teknologi informasi telah berdampak luas pada seluruh aspek kehidupan masyarakat termasuk juga di Indonesia. Keterbukaan informasi publik yang selama ini dilakukan secara terpisah dan hakikat birokrasi dalam memberika pelayanan publik sebagai tupoksinya, kini harus beradaptasi dengan kondisi demikian. Prinsip efektif dan efisien yang selama ini dikedepankan dalam keterbukaan informasi publik, juga harus diarahkan pada peningkatan layanan publik dan perizinan yang berbasis layanan elektronik.
Isu :
Tuntutan untuk membangun tata pemerintahan demokratis dalam proses perencanaan pembangunan berkembang di kalangan politisi di DPR dan masyarakat. Tuntutan tersebut menghendaki proses perencanaan pembangunan yang berjalan saat ini dapat mengakomodasi tuntutan masyarakat baik secara langsung maupun melalui wakilnya di DPR.
Isu :
Dari perspektif hukum yang menganalisa Konsep Kesejahteraan Hakim Dalam RUU Jabatan Hakim dibahas mengenai konsep independensi hakim. Memberikan jaminan kesejahteraan hakim pada dasarnya merupakan upaya mewujudkan independensi personal hakim. Namun demikian, dalam mewujudkan independensi personal tersebut, perlu dibarengi pula dengan independensi kekuasaan kehakiman secara konstitusional. Kekuasaan kehakiman, secara organisasi, administrasi, dan finansial perlu terpisah dari kekuasaan lain. Menurut Penulis, RUU tentang Jabatan Hakim belum memberikan solusi dalam hal kemandirian kekuasaan yudikatif secara finansial dan struktural. Khusus untuk persoalan kemandirian finansial yudisial, memang tidak akan dapat diselesaikan pada level undang-undang, melainkan baru dapat diselesaikan apabila diatur secara tegas dalam Konstitusi Negara karena hal tersebut membutuhkan keputusan besar terkait masalah fundamental bernegara yakni dalam hal kewenangan penetapan anggaran negara. Oleh karena itu dianggap perlu untuk mengatur mengenai sistem kepangkatan hakim, status Aparatur Sipil Negara (ASN) hakim, Gaji hakim, jaminan kesejahteraan hakim, fasilitas program asuransi hakim, serta tujangan transportasi.
Isu :
Dalam pembahasan mengenai Monopoli dalam Perspektif UU No. 13 Tahun 2016 dan UU No. 5 Tahun 1999, Penulis menganalisa mengenai ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2016 yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli. Dengan paten yang dimilikinya, pelaku bisnis dapat melakukan monopoli atas produk barang yang dipatenkannya. Hal ini disebabkan pelaku bisnis (pemilik paten)
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan sendiri patennya,
memberikan ijin kepada pihak lain untuk melaksanakannya, dan
melarang pihak lain untuk melaksanakan paten tanpa
persetujuannya. Monopoli yang timbul karena paten tersebut tidak
bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Namun demikian, untuk
kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, Pemerintah dapat
memberikan lisensi wajib untuk melaksanakan paten tersebut atau
melaksanakan sendiri paten yang masih dilindungi. Hal ini sejalan
dengan demokrasi ekonomi yang terkandung dalam Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dimana kesejahteraan dan kemakmuran rakyat menjadi tujuan
utama dari pelaksanaan kegiatan ekonomi yang ada di Indonesia.
Isu :
Dari perspektif ekonomi, penulis mencoba menyoroti RUU
mengenai Sistem Pengawasan Intern Permerintah yang merupakan
pengembangan dari PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah. Sejak diberlakukannya PP No. 60
Tahun 2008 sampai sekarang, pelaksanaan SPIP di lingkungan
lembaga/instansi pemerintah dirasakan masih kurang efektif. Hal ini
dikarenakan banyaknya permasalahan dalam hal implementasi SPIP
tersebut. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komitmen
pimpinan lembaga/instasi untuk melaksanakan SPIP ini. Salah satu
penyebab dari kurangnya komitmen ini adalah tidak adanya sanksi
hukum atas pelaksanan SPIP ini. Untuk itu Pemerintah bersama DPR
RI telah mencantumkan rencana penyusunan RUU tentang Sistem
Pengawasan Intern Pemerintah dalam Prolegnas 2015-2019. Penulis
mendorong untuk segera dibentuknya UU tersebut mengingat urgensinya dalam penegakan SPIP di organisasi pemerintahan demi tercapainya tujuan organisasi.
Isu :
Arah kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan
terorisme mengalami perubahan. Perubahan tersebut melalui jalur
penal dengan penyesuaian hukum pidana materiil dan formil serta
jalur nonpenal yang mengakui keberadaan BNPT sebagai lembaga penyelenggaran penanggulangan terorisme, Namun, kebijakan
hukum pidana melalui jalur nonpenal dalam RUU Perubahan atas UU
Pemberantasan Terorisme belum mengatur penanggulangan
kejahatan secara utuh, sebab ketentuan mengenai pencegahan dan
deradikalisasi yang selama ini dikategorikan sebagai pendekatan
soft approach belum ada dan belum ditentukannya standar
pelaksanaan deradikalisasi.
Isu :
Politik hukum penanggulangan terorisme pasca bom Bali
sejalan dengan kebijakan politik hukum internasional, dan Indonesia
telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Pemberla-kukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang
Pemberlakuan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada
Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002.
Isu :
Terorisme merupakan sebuah kejahatan luar biasa yang
memerlukan penanganan luar biasa juga. Pengaturan dan penegakan
hukum merupakan salah satu bentuk upaya dalam rangka mencegah
tindak pidana terorisme. Akan tetapi pengaturan dan penegakan
terhadap pelaku tindak pidana terorisme ini memerlukan sebuah
upaya yang tidak melanggar HAM. Hak asasi baik itu dari korban
maupun pelaku merupakan hal yang mutlak dimiliki sebagai pribadi
lepas pribadi. Hukum pidana yang mengatur tentang sanksi dan juga
proses penegakan hukum merupakan pangkal dari adanya
penegakan hukum di Indonesia. Pemahaman terhadap tujuan dari
pemberian sanksi pidana perlu dilakukan oleh penegak hukum.
Pemberian sanksi pidana tersebut memerlukan penjelasan bahwa
ada tujuan dari pemberian sanksi tersebut.HAM memang melekat pada seluruh
pribadi masyarakat di Indonesia, akan tetapi dalam penanganan
tindak pidana terorisme juga perlu dilihat unsur-unsur lain seperti
keamanan, ketertiban, pembelaan diri, dan lain sebagainya sehingga
penegakan hukum bisa terlaksana dengan baik. Kepentingan,
keamanan, dan kenyamanan masyarakat merupakan tolok ukur
utama dalam penanganan tindak pidana terorisme.
Isu :
Ancaman terorisme tentu berbeda efeknya pada semua
orang. Namun, semakin banyak orang yang merespons terorisme
dengan cara rasional dan konstruktif. Jika dulu prejudice terhadap
kelompok tertentu menjadi kambing hitam utama, sekarang
masyarakat sudah mampu memilah nilai agama dengan perilaku
individual. Informasi teror yang tersebar melalui media sosial tidak
hanya memberikan dampak psikologis negatif bagi korban, tapi juga
bagi mereka yang terpapar informasi aksi teror. Jika dibiarkan maka
masalah kejiwaan seperti kecemasan dan paranoia akan
menghambat individu untuk dapat aktivitas secara optimal
Isu :
Pengaruh tingkat kemiskinan terhadap terorisme di Indonesia, menurut beliau tingkat kemiskinan yang terjadi menimbulkan kesenjangan, ketimpangan ekonomi yang pada akhirnya membawa dampak negatif terhadap kehidupan berbangsa. Salah satu dampak lanjutan dari hal tersebut adalah timbulnya aksi terorisme di Indonesia
Isu :
ulisan Dewi Sendhikasari D. yang berjudul “Pembagian Kewenangan Pemerintahan dalam Pengelolaan Energi Nasional”, mengawali tulisan tema pertama buku ini. Penulis menyimpulkan bahwa Pengelolaan energi nasional menjadi salah satu kebijakan utama perekonomian Indonesia. Berbagai peraturan telah dibentuk untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan dalam pengelolaan energi nasional. Sebagai salah satu urusan pemerintahan pilihan yang konkuren, urusan energi dan sumber daya mineral juga diserahkan ke daerah dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Namun demikian, dengan adanya perubahan UU Pemda No. 32 Tahun 2004 menjadi UU Pemda No. 23 Tahun 2014, terjadi beberapa perubahan pembagian kewenangan. Hal ini menimbulkan beberapa dampak, seperti adanya tumpang-tindih kewenangan antara UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kesiapan pemerintah pusat dan provinsi dalam mengambil alih beberapa kewenangan tersebut termasuk di dalamnya kelembagaan, aparatur, pendanaan, prasarana, dan dokumen. Hal tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah lanjutan, terlebih lagi belum tuntasnya penyiapan peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, perlu upaya bersama dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam menyiapkan masa transisi kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya, termasuk di dalamnya perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut.
Isu :
Dewi Wuryandani dalam karya tulisnya berjudul “Pengembangan EBT Dalam Mendukung Kebijakan Kedaulatan Energi”, menilai bahwa kemandirian pengelolaan energi, ketersediaan energi dan terpenuhinya kebutuhan sumber energi dalam negeri membutuhkan pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan. Selain itu, pemanfaatan energi juga perlu dilakukan secara efisien di semua sektor. Oleh karena itu, upaya mendorong pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) yang lebih besar dan secara optimal untuk penyediaan tenaga listrik, penelitian dan kajian kelayakan merupakan salah salah satu faktor penting. Dengan demikian, berbagai kajian ataupun studi pemanfaatan energi lain seperti energi nuklir dalam penyediaan tenaga listrik merupakan ruang kemungkinan yang harus terus didorong sehingga permasalahan ketersediaan pasokan energi untuk tenaga listrik akan dapat dikelola secara baik.
Isu :
Tulisan berikutnya ditulis oleh Sdr. Ariesy Tri Mauleny, dengan judul “Kesiapan Indonesia Menuju Ketenagalistrikan Nasional Berkelanjutan”. Ketersediaan tenaga listrik yang memadai menjadi salah satu infrastruktur utama mendasar yang memiliki andil besar dalam mendukung pertumbuhan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat. Sampai saat ini, sebagai negara kepulauan yang begitu luas, Indonesia belum mampu memenuhi pasokan listrik ke seluruh wilayah. Selain masih banyak daerah yang defisit listrik, pertumbuhan rasio elektrifikasi juga tidak merata di seluruh daerah. Pendapatan yang diperoleh PLN selaku kuasa pemegang usaha penyedia listrik, masih jauh dari beban usaha yang dikeluarkan dalam produksi dan pembelian listrik sehingga defisit keuangan terus menggerus keuangan negara melalui kebijakan subsidi. Kesiapan Indonesia menuju ketenagalistrikan nasional berkelanjutan sangat ditentukan dari kemampuannya mengubah mindset dan menyelesaikan permasalahan yang ada baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Hal lain menyangkut ambivalensi regulasi, keterbatasan dana, BPP yang lebih tinggi, ketidakpastian pasokan energi dan teknologi pengembangan listrik yang belum terarah. Untuk itu perlu upaya terencana, bertahap dan berkelanjutan yang dimulai dari restrukturisasi manajemen pusat sampai dengan regionalisasi sektor ketenagalistrikan nasional. Termasuk di dalamnya upaya peningkatan kualitas iklim investasi bagi infrastruktur ketenagalistrikan baik pembangkit, transmisi maupun distribusinya. Selain itu, pengembangkan riset dan teknologi listrik yang efisien yang berkolaborasi dengan industri nasional dengan memanfaatkan sumber daya utama di masing-masing wilayah dan mengedepankan sumber daya alternatif yang ramah lingkungan juga penting. Kehadiran regulasi yang memberikan insentif bagi konsumen yang melakukan penghematan dan mengapresiasi produsen yang menyediakan barang hemat energi pun perlu didorong implementasinya.
Isu :
Nidya Waras Sayekti dalam karya tulisnya yang berjudul “Human Capital dan Perannya Dalam Mendukung Kemandirian Energi Nasional” telah menyoroti arti pentingnya aspek human capital dalam sektor energi nasional. Nidya menyimpulkan bahwa saat ini pemerintah sedang gencar melakukan penataan aspek fundamental dan inovasi di sektor energi dan sumber daya mineral sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu keputusan penting yang telah ditetapkan adalah penguatan sumber daya manusia dan organisasi. Pemerintah menyadari bahwa sumber daya manusia merupakan faktor pendukung dalam pengembangan sektor energi. Sumber daya manusia bukan lagi hanya sebagai sumber daya namun sebagai aset yang memiliki peran dalam pencapaian tujuan. Oleh karenanya, pemerintah melakukan kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi serta mendirikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM-ESDM) yang menyelenggarakan pelatihan bagi internal dan akreditasi bagi lembaga eksternal dalam rangka penguatan human capital di sektor energi. Selain program-program yang telah dilaksanakan tersebut, kiranya pemerintah juga dapat melakukan perbaikan atas sistem dan tata kelola human capital (human capital management) yang telah ada sehingga Indonesia mampu mengelola sumber daya alam yang dimilikinya sebagai upaya mewujudkan kemandirian energi.
Isu :
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Lisbet memperlihatkan
bahwa sektor pariwisata mempunyai peran yang signifikan dalam
mengembangkan ekonomi kreatif di ASEAN. Ekonomi kreatif dapat
menjadi salah satu kunci bagi industri pariwisata dalam mencapai
sasarannya, seperti peningkatan jumlah kunjungan wisatawan
mancanegara, dan peningkatan jumlah penerimaan devisa dari
wisatawan mancanegara. Sebagai contoh semakin spesifik dan
kreatif produk-produk kerajinan (handicraft, kain tenun, ukiran)
yang ditawarkan oleh sebuah wilayah tujuan wisata, maka akan
semakin menarik calon wisatawan berkunjung ke daerah tersebut
dan membelinya sebagai souvenir