Naskah Akademik
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. (Pasal 1 angka 11 Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan)
Naskah akademik yang diunggah dalam menu Produk dibuat berdasarkan permintaan dari Anggota, Komisi, Gabungan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Naskah Akademik tersebut telah selesai disusun dan dipresentasikan kepada Alat Kelengkapan Dewan oleh Pusat PUU sebagai bentuk dukungan keahlian Badan Keahlian DPR RI.
Kedudukan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah otonom selama ini didasarkan pada
SelengkapnyaSulawesi Tengah resmi menjadi provinsi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
SelengkapnyaDalam rangka mengoperasionalkan kewenangan Komisi Yudisial telah dibentuk Undang-Undang Nomor 22
SelengkapnyaUndang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
SelengkapnyaBerdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (UU tentang Hubungan
SelengkapnyaPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah yaitu,
SelengkapnyaTujuan pengaturan RUU tentang SPIP meliputi: a. mewujudkan APIP yang mandiri dan profesional; b.
SelengkapnyaDalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi
SelengkapnyaHutan sebagai salah satu sistem penyangga kehidupan membutuhkan pengurusan dan pengelolaan yang
SelengkapnyaMunculnya ancaman terhadap keamanan data dan informasi dapat berimplikasi pada keutuhan dan
Selengkapnya