Info Singkat

Vol. XIII / 8 - April 2021

Penulis : YOSEPHUS MAINAKE, M.H.

Isu :
UU Cipta Kerja mendapatkan banyak penolakan khususnya keberadaan klaster ketenagakerjaan yang kemudian berujung dengan judicial review ke MK. Tulisan ini menganalisis permohonan judicial review yang diajukan pemohon ke MK atas klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, yaitu uji formil dan uji materiil. Jika gugatan uji formil dikabukan oleh MK maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan batal seluruhnya, untuk mengisi kekosongan hukum Presiden dapat mengeluarkan Perppu terkait dengan materi muatan UU Cipta Kerja. Sedangkan jika permohonan uji materiil dikabulkan oleh MK, Pembentuk UU mendapatkan kesempatan untuk memilih kebijakan dan merumuskan sebuah legal policy yang lebih baik terkait dengan ketentuan hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Saat ini permohonan tersebut masuk dalam sidang agenda perbaikan berkas pemohon. Baleg DPR RI perlu memberikan penjelasan bahwa pilihan-pilihan kebijakan hukum yang diambil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Naskah akademik, RUU, pendapat Presiden yang diwakili Menteri dan pendapat fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam pemberian keterangan di MK.

Penulis : Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.

Isu :
Revolusi Islam di bawah kepemimpinan Ayatollah Khomeini tahun 1979 telah mengubah Iran sebagai negara yang tidak sejalan dengan nilai-nilai liberal dan sekuler modern, yang menjadi ciri khas model universal Barat dari demokrasi liberal. Dengan pandangan seperti itu, kepemilikan senjata nuklir oleh Iran merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan kawasan maupun global. Apalagi setelah menandatangani perjanjian JCPOA tahun 2015, perekonomian Iran maju pesat karena dihapusnya berbagai sanksi ekonomi yang diberlakukan sejak 1979. Kemajuan Iran tersebut memberinya kesempatan memperluas daerah pengaruh. Tulisan ini menganalisis sikap Israel yang selalu berusaha melakukan sabotase terhadap instalasi nuklir Iran di Natanz karena dianggap instalasi itu bukan untuk tujuan sipil, tapi kepentingan militer. Israel tidak menginginkan ada negara lain di Timur Tengah yang memiliki senjata nuklir karena akan mengancam dominasi militernya di Timur Tengah, dan bahkan akan mengancam eksistensinya. Sabotase dianggap sebagai pilihan terbaik karena pendekatan secara diplomasi akan sulit menghentikan keinginan Iran untuk memiliki senjata nuklir.

Penulis : Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.

Isu :
Tindakan penganiayaan terhadap perawat menjadi viral dan menarik banyak perhatian. Perawat menjadi sasaran tindakan penganiayaan akibat ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan. Hal ini dikarenakan perawat berada di garis terdepan pelayanan, tersebar di berbagai unit serta, selalu ada setiap waktu. Tulisan ini mengkaji tentang pentingnya relasi antara perawat dan klien dalam sistem pelayanan kesehatan. Perawat sebelum berpraktik harus menyelesaikan serangkaian pendidikan, uji kompetensi, registrasi dan perizinan praktik. Selain memberikan asuhan relasi keperawatan dalam memenuhi kebutuhan dasar klien, perawat melakukan tugas pelimpahan wewenang dari tenaga medis seperti tindakan delegatif memasang dan mencabut infus. Tenaga medis yang memberi kewenangan memahami bahwa perawat memiliki kompetensi melakukan hal tersebut. Perawat dan klien memiliki hubungan profesional dan berdasarkan etika keperawatan. Membangun hubungan baik dan komunikasi terbuka merupakan strategi mempertahankan kepercayaan dan kepuasan klien. Komisi IX DPR RI perlu mengawasi upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi perawat dan melindungi perawat sebagai bagian dari implementasi UU Keperawatan.

Penulis : Mandala Harefa, S.E., M.Si.

Isu :
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia direvisi oleh beberapa lembaga keuangan internasional pada akhir kuartal pertama 2021. Menurut lembaga-lembaga tersebut, memperkirakan ekonomi Indonesia tahun 2021 akan tumbuh hanya sebesar 4,3% yoy. Sebelumnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi tumbuh 4,8%–5% yoy. Revisi proyeksi tersebut dikarenakan ada faktor-faktor resiko dan respons kebijakan. Tulisan ini menganalisis respons pemerintah setelah adanya revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bagaimana penyesuian kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga dan memanfaatkan momentum setelah dilaksanakannya vaksinasi? Mempertahankan pemulihan (safeguarding the recovery) agar terus didorong dengan memberikan stimulus, seperti bantuan sosial masyarakat dan memberi insenti relaksasi perpajakan dunia usaha. Untuk UMKM dan korporasi, juga diberikan insentif agar meningkatkan belanja sosial bagi masyarakat. DPR RI perlu mendorong sekaligus melakukan pengawasan kebijakan dan program pemerintah. Hal ini guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan meningkatkan daya beli dan penyesuaian bauran kebijakan, sembari menjaga kontinyuitas vaksinasi.

Penulis : Drs. Prayudi, M.Si.

Isu :
Penyusunan tahapan-tahapan bagi terselenggaranya skenario Pemilu 2024 mulai dijalankan. Hal tersebut bersamaan dengan dibentuknya Tim Kerja yang ditugaskan untuk mendetailkan setiap tahapan dan sekaligus melakukan simulasi atas setiap konsekuensi dari tahapan pemilu, agar rancangan skenario menjadi skenario Pemilu 2024 yang matang. Tulisan ini mengidentifikasi skenario Pemilu secara serentak 2024 dan konsekuensinya atas penyatuan kurun waktu pelaksanaan rumpun pemilu dan rumpun pilkada. Pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan segala persoalan substansi dan teknis penyelenggaraannya, bisa menjadi masukan saat penyusunan skenario pemilu tersebut. Bagi DPR RI, penting direkomendasikan agar dukungan sumber daya dan perangkat hukum bagi setiap tahapan pemilu benar-benar bisa dipastikan. Sedangkan bagi pihak penyelenggara dan masyarakat seoptimal mungkin pada intinya diarahkan bagi peningkatan kualitas pemilu itu sendiri dan sekaligus menjaga suasana kondusif bagi penyelenggaraannya di lapangan.


Vol. XIII / 7 - April 2021

Penulis : NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.

Isu :
ETLE telah diresmikan dan diharapkan dapat meminimalisasi praktik pemerasan oleh petugas serta meningkatkan kedisiplinan berkendara. Tulisan ini mengkaji mekanisme, jenis pelanggaran dan sanksinya, serta permasalahan disertai solusi dalam penegakan ETLE. ETLE dilakukan menggunakan kamera tilang otomatis untuk mengidentifikasi data kendaraan pelanggar. Selanjutnya dikirimkan surat ke alamat pelanggar untuk dilakukan konfirmasi via website atau datang ke kantor Subdit Gakkum Polda. Kemudian diterbitkan tilang dengan pembayaran menggunakan kode virtual account Briva. Sanksi dalam ETLE sama dengan UU LLAJ. Permasalahan ETLE: membutuhkan sarana prasarana yang banyak dengan dana besar, ketidaktaatan masyarakat tentang aturan, serta budaya masyarakat yang baru patuh apabila melihat polisi. Solusi atas permasalahan: Polri dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan sarana prasarana, sosialisasi yang gencar terkait dengan ETLE, serta penempatan petugas untuk mengantisipasi tindakan yang tidak dapat dilakukan oleh ETLE. Komisi III dapat meminta lembaga/instansi terkait untuk saling bekerja sama dan meminta Polri lebih gencar melakukan sosialisasi penerapan ETLE.

Penulis : Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.

Isu :
Sejak awal pemerintahannya, Presiden Amerika Serikat (AS), Joseph (Joe) Biden, telah menegaskan komitmennya untuk mengembalikan keadidayaan AS ke dunia internasional. Peran internasional AS yang surut secara drastis di era Trump yang fokus pada kebijakan American First kini akan dibawa Biden dengan mengembalikan harapan para sekutunya untuk dapat kembali mengimbangi ekspansi China dan Rusia di berbagai kawasan. Kembalinya peran AS diharapkan dapat merespons kekhawatiran dunia pada kontrol dan kesewenang-wenangan kedua negara seteru lama AS dalam menjalankan kebijakan luar negerinya di berbagai bidang pada era baru pasca-Perang Dingin. Analisis terhadap arah kebijakan baru AS memberi penjelasan pada konsekuensi relevan yang muncul dan dihadapi negara-negara kawasan.

Penulis : Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.

Isu :
Dihapusnya fly ash dan bottom ash (FABA) dalam daftar limbah B3 memunculkan kontroversi di tengah masyarakat. Sejumlah LSM dan masyarakat yang berada di sekitar pembangkit listrik (PLTU) memprotes kebijakan ini. Mereka menilai saat ditetapkan menjadi limbah B3 saja pengelolaan FABA terkesan serampangan, apalagi jika dilonggarkan. Sementara itu, kebijakan ini didukung oleh produsen listrik yang menggunakan batu bara sebagai sumber bahan bakar. Mereka beragumen bahwa sudah banyak penelitian tentang FABA yang telah dilakukan sejak dulu mengarah pada pemanfaatan FABA secara aman. Beberapa negara maju bahkan mengategorikan FABA sebagai limbah non-B3 dengan tingkat pemanfaatan yang tinggi. Tulisan ini mengupas secara netral alasan pemerintah mengategorikan FABA sebagai limbah non-B3 dan rencana tindak lanjut yang diperlukan pemerintah dalam menjamin pemanfaatan FABA secara luas dan aman. DPR dengan fungsi legislasi dan pengawasannya perlu meminta keterangan pemerintah perihal penghapusan ini, apalagi PP No. 22 Tahun 2021 yang menjadi dasar penghapusan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Penulis : Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Isu :
Sektor pariwisata menjadi sektor yang paling terdampak Covid-19. Industri wisata, baik bidang perhotelan, transportasi, kuliner, maupun pelaku UMKM merupakan jenis usaha yang terkena imbas langsung pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020. Indonesia meyakini bahwa pandemi Covid-19 akan menjadi titik balik perubahan pariwisata dan desain model bisnis ekonomi kreatif. Dunia pariwisata Indonesia wajib beradaptasi dengan kondisi new normal dengan memperhatikan aspek kebersihan, keselamatan, keamanan, serta implementasi protokol kesehatan. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji prospek pertumbuhan pariwisata domestik untuk kembali positif dan strategi di tengah pandemi Covid-19 ini. Pergeseran model bisnis dalam ekonomi kreatif dapat menjadi kesempatan dan peluang dalam kontribusi ekonomi kreatif yang lebih besar. Wisata harus menjadi solusi dan bukan masalah di tengah pandemi. DPR RI melalui Komisi X perlu melakukan pengawasan guna memastikan bahwa pelaksanaan protokol kesehatan di industri pariwisata berjalan dengan baik, di samping pemberian vaksinasi bagi para pelaku pariwisata.

Penulis : Dr. Riris Katharina, S.Sos., M.Si.

Isu :
Dimuatnya Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 memunculkan kembali polemik terkait pemindahan ibu kota negara. Jika sebelumnya isu yang dilontarkan para penentang kebijakan ini adalah isu regulasi, anggaran, dan lingkungan, maka isu saat ini berubah menjadi pandemi Covid-19. Pemerintah diminta untuk fokus memikirkan penanganan pandemi Covid-19 daripada memindahkan ibu kota. Tulisan ini bertujuan menganalisis proses penyusunan kebijakan pemindahan ibu kota negara dalam perspektif kebijakan publik. Dalam penyusunan kebijakan pemindahan ibu kota negara, peran pemerintah tampak lebih dominan. Ruang partisipasi publik sangat minim dibuka. Dukungan kuat dari lembaga politik maupun pandangan ahli hukum tata negara menyebabkan pemerintah akan tetap membahas RUU ini. Namun, penyusunan kebijakan pada tahap formulasi harus diperbaiki agar tidak membahayakan tahap implementasi kebijakan. Oleh karena itu, selama tahap formulasi belum selesai, yang ditandai belum diserahkannya naskah RUU kepada DPR RI, pemerintah dan DPR RI harus membuka ruang sebesar-besarnya bagi publik untuk memberikan masukan.


Vol. XIII / 6 - Maret 2021

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Sempitnya lapangan kerja dan desakan kebutuhan hidup mendorong PMI bekerja di luar negeri. Sayangnya, hal itu menimbulkan dampak bagi anak yang ditinggalkan. Tulisan ini mengkaji permasalahan anak PMI dan pelindungan hukum bagi mereka. Berdasarkan hasil kajian, anak PMI rentan tertimpa masalah, antara lain kurang asuhan, pendidikan, kenakalan anak, dan psikologi. Untuk itu perlu ada pelindungan hukum terhadap anak PMI yang dilakukan dengan membentuk instrumen hukum, antara lain UU Pelindungan Anak, UU PPMI, dan Permenaker No. 2 Tahun 2019. Namun PP yang mengatur pelindungan ekonomi bagi PMI belum terbentuk. Agar anak PMI terlindungi dengan baik, instrumen hukum tersebut harus dilaksanakan dengan baik. PP pelindungan ekonomi bagi PMI juga harus segera terbentuk. Diperlukan peran DPR RI untuk mendorong pemerintah menjalankan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak PMI dengan baik, membentuk PP pelindungan ekonomi bagi PMI, dan membentuk Desmigratif di desa-desa “kantong PMI”.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Myanmar masih mengalami situasi politik yang tidak menentu. Pemberlakuan keadaan darurat oleh pihak militer selama setahun memaksa rakyat untuk melakukan unjuk rasa agar demokrasi dapat ditegakkan. Tulisan ini membahas intervensi seperti apa yang bisa dilakukan ASEAN, dan juga masyarakat internasional, termasuk PBB, dalam mencari solusi atas krisis politik yang terjadi di Myanmar. Dalam menyikapi krisis politik di Myanmar tersebut, ASEAN tidak bisa keluar dari prinsip yang tertera dalam Piagam ASEAN. Salah satu prinsip yang kerap dikemukakan adalah prinsip non-intervensi. Ini artinya, tidak mudah bagi ASEAN untuk melakukan intervensi dalam mengatasi krisis yang terjadi di Myanmar. Ketika intervensi ASEAN tidak berjalan efektif, maka solusi alternatif untuk menangani krisis Myanmar bisa saja melibatkan masyarakat internasional yang lebih luas, termasuk PBB. Melalui PBB, dengan perangkat dan otoritas kuat yang dimiliknya, badan dunia tersebut dapat menekan rezim junta militer jika dianggap tidak kooperatif dalam menyelesaikan krisis di Myanmar.

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% di tahun 2030. Salah satu upaya dilakukan dengan mengurangi emisi GRK dari sektor energi. Pengembangan energi terbarukan untuk pemenuhan kebutuhan energi nasional menjadi penting, karena energi terbarukan merupakan sumber energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan (green energy). Permasalahannya pengembangan green energy melalui pengembangan energi terbarukan berjalan lamban. Tulisan ini mengkaji potensi green energy di Indonesia, perkembangan pemanfaatannya, kendala pengembangannya, dan upaya yang dapat lakukan untuk mendorong pemanfaatan green energy. Saat ini produksi energi primer masih didominasi oleh batu bara. Pemanfaatan energi bersih melalui energi terbarukan pada pembangkit listrik hanya 2,5% dari potensinya. Lambannya perkembangan pemanfaatan green energy terkendala oleh adanya kebijakan yang kurang mendukung. Dukungan DPR RI untuk pengembangan green energy diperlukan. Dukungan tersebut dapat berupa menyegerakan proses penyusunan dan pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).

Penulis : T. Ade Surya, S.T., M.M.

Isu :
Pemerintah memutuskan melakukan impor beras untuk menjaga ketersediaan stok, kelancaran pasokan, dan kestabilan harga beras. Pemerintah beralasan, kebijakan ini diperlukan untuk memastikan ketersediaan beras sepanjang tahun 2021 di tengah kekhawatiran terjadinya krisis pangan akibat situasi pandemi. Namun kebijakan ini menuai polemik dalam masyarakat dan ditentang oleh banyak kalangan, terutama para petani. Tulisan ini membahas polemik tentang keputusan pemerintah untuk melakukan impor beras dan dampaknya bagi para petani dan sektor pertanian. Pemerintah diharapkan dapat mengkaji ulang kebijakan impor beras dan dapat mengutamakan penyerapan beras produksi dalam negeri. Komisi IV DPR RI secara tegas telah menolak kebijakan impor beras. Namun selanjutnya diperlukan pengawasan terhadap program dan kebijakan pemerintah, untuk mengelola komoditas pangan nasional dengan mengutamakan dan mengoptimalkan produksi beras dalam negeri dan memerhatikan kesejahteraan petani.

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
DPR RI dan Pemerintah telah sepakat mengeluarkan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dari daftar Prolegnas 2021. Alasannya karena Pemerintah menilai belum ada urgensi untuk merevisi UU Pemilu. Selain itu di tengah situasi pandemi Covid-19 akan lebih baik bila setiap pihak fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini mengkaji dampak batalnya revisi UU tentang Pemilu. Revisi UU Pemilu rencananya akan menggabungkan beberapa substansi pengaturan UU Pemilu dan UU Pilkada. Namun dengan dicabutnya Revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas, maka Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak akan dilakukan pada April dan November 2024. Dampak yang terjadi di antaranya adalah kekosongan kepemimpinan pemerintahan daerah serta meningkatnya beban kerja KPU dan petugas pelaksana. Komisi II DPR RI perlu melakukan evaluasi terkait Pemilu dan Pilkada Serentak serta melakukan pengawasan terhadap rencana pelaksanaan kegiatan tersebut, agar dapat berjalan dengan baik dan berkualitas.


Vol. XIII / 5 - Maret 2021

Penulis : Monika Suhayati, S.H., M.H.

Isu :
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi sorotan. Presiden Joko Widodo melihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Pakar menilai beberapa pasal UU ITE bermasalah, salah satunya Pasal 27 ayat (3). Riset menunjukkan jumlah kasus pidana memakai pasal tersebut yang tinggi. Tulisan ini menganalisis larangan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan urgensi merevisi pasal tersebut. Pasal 27 ayat (3) merupakan pembatasan atas hak asasi menyampaikan informasi agar pelaksanaannya tidak melanggar hak asasi orang lain. Adapun norma Pasal 27 ayat (3) multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Oleh karena itu, Badan Legislasi DPR perlu menyusun Naskah Akademik dan RUU Perubahan UU ITE dengan mengatur batasan norma perbuatan yang dilarang, penyelesaian perkara menggunakan pendekatan restorative justice, dan penyelesaian delik penghinaan secara perdata. Komisi III DPR perlu memantau pelaksanaan UU ITE setelah dikeluarkannya edaran Kapolri.

Penulis : Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.

Isu :
Kehadiran China yang semakin ekspansif di Laut China Selatan (LCS) perlu diikuti perkembangannya, karena hal ini berkaitan dengan stabilitas dan perdamaian kawasan. Hal tersebut dibahas secara singkat melalui tulisan ini, untuk mengetahui mengapa China melakukan kebijakan ekspansif di LCS dan mendapatkan banyak penentangan serta bagaimana seharusnya hal itu disikapi oleh masyarakat internasional, khususnya ASEAN. Kebijakan ekspansif China di LCS merupakan bagian dari kepentingan strategis China. Namun hal itu berpotensi menimbulkan konflik terbuka karena tidak sejalan dengan hukum internasional dan mendapat penentangan, tidak saja dari negara-negara pengklaim LCS lainnya, tetapi juga dari AS yang menjadi rival utama China di kawasan. Konflik terbuka yang terjadi di LCS akan mengancam stabilitas kawasan sehingga negara-negara di kawasan, termasuk yang tergabung dalam ASEAN, harus mencegah hal itu melalui jalan diplomasi. Diplomasi LCS tidak saja dilakukan oleh para diplomat dari kalangan eksekutif, tetapi perlu juga didukung oleh parlemen melalui aktivitas diplomasi parlemen.

Penulis : Sali Susiana, S.Sos, M.Si.

Isu :
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak tahun 2019 menunjukkan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih sebesar 126 per 100.000 kelahiran hidup, jauh dari target 70 per 100.000 kelahiran hidup. Berbagai upaya penurunan AKI yang dilakukan hingga saat ini belum dapat memenuhi target penurunan AKI. Tulisan ini bertujuan mengkaji urgensi pengaturan tentang hak reproduksi perempuan dalam undang-undang sebagai upaya menurunkan AKI. Hasil analisis menunjukkan pengaturan tentang hak kesehatan reproduksi (kespro) perempuan dalam undang-undang sangat penting karena dari aspek filosofis, negara menjamin hak kespro sebagai bagian dari hak asasi manusia; dari aspek sosiologis, AKI di Indonesia masih tinggi; dan dari aspek yuridis, belum ada pengaturan yang komprehensif mengenai hak kespro perempuan. Untuk mempercepat upaya penurunan AKI, pengaturan tentang hak kespro perempuan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) perlu direvisi. DPR melalui Komisi IX dapat berperan dalam upaya penurunan AKI dengan mengajukan revisi UU Kesehatan.

Penulis : Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.

Isu :
Pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19 telah berdampak pada berhentinya aktivitas ekonomi dan turunnya kinerja ekonomi. Pemerintah menyiapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memulihkan ekonomi Indonesia. Tulisan ini mengkaji tentang peningkatan alokasi anggaran, tantangan, dan strategi program PEN Tahun 2021 dalam mempercepat pemulihan ekonomi. Pemerintah menaikkan pagu anggaran Program PEN dua kali lipat dibandingkan yang ditetapkan dalam UU APBN 2021, mencapai Rp699,4 triliun. Anggaran PEN 2021 fokus untuk lima bidang, yakni kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, insentif usaha, serta dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi. Pemulihan ekonomi yang terpukul pandemi Covid-19 akan menghadapi tantangan yang berat. Salah satu penyebabnya adalah kinerja penyaluran stimulus PEN pada tahun 2020 yang belum efektif, sehingga tahun 2021 implementasi dan efektivitas program pemulihan menjadi persoalan yang harus diatasi pemerintah. Salah satunya adalah menyelesaikan permasalahan data penerima bantuan. Dukungan dan pengawasan DPR RI khususnya komisi terkait sangat diperlukan dalam mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 ini.

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi memutuskan meminta pemerintah merumuskan otoritas independen pengawas pelindungan data pribadi. Pemerintah menyebutkan bahwa otoritas pengawas pelindungan data pribadi dalam rancangan undang-undang yang diajukannya sebagai Data Protection Authority (DPA) yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi Informatika. Untuk itu tulisan ini bertujuan mengkaji dan menganalisis format ideal otoritas independen pengawas PDP. Otoritas independen pengawas pelindungan data pribadi berfungsi memastikan pelindungan data pribadi dan kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi terhadap peraturan perundang-undangan terkait pelindungan data. Simulasi perlu dilakukan dengan cermat dalam memutuskan model otoritas independen pengawas pelindungan data pribadi. Menurut penulis, otoritas pengawas pelindungan data pribadi di Indonesia lebih cocok menggunakan model tunggal. DPR melalui pelaksanaan fungsi legislasi perlu mendorong pemerintah untuk melakukan simulasi atas pilihan model otoritas independen pengawas pelindungan data pribadi dan membahasnya dalam rapat Panja RUU Pelindungan Data Pribadi.


Vol. XIII / 4 - Februari 2021

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Status kewarganegaraan ganda Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore menarik perhatian banyak pihak karena diketahui memiliki paspor Amerika Serikat (AS) dan pada saat yang sama juga masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI). Tulisan ini membahas bagaimana status kewarganegaraan ganda Orient sebagai bupati terpilih NTT dari perspektif yuridis. Hasil pembahasan menyimpulkan, status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Orient Patriot Riwu Kore bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan, karena Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda. Kewarganegaraan ganda terbatas hanya untuk anak sampai berusia 18 tahun atau sudah menikah. Akibat hukum status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Orient adalah yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Untuk itu, DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap aturan-aturan dalam Pilkada dan sistem administrasi data kependudukan agar ke depan kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Militer Myanmar kembali mengambil alih kekuasaan dari tangan pemerintahan sipil. Kudeta pada 1 Februari 2021 tersebut menjadi langkah mundur bagi upaya demokratisasi yang belum lama dijalankan Myanmar. Rakyat Myanmar protes dan turun ke jalan, dan militer merespons dengan mengerahkan kekuatan serta berbagai penyalahgunaan kekuasaan. Perkembangan ini memicu kecaman sebagian masyarakat internasional, dan desakan terhadap ASEAN untuk berperan lebih aktif mengembalikan keadaan normal. Tulisan ini membahas upaya yang mungkin dilakukan ASEAN. Kudeta setidaknya mencerminkan ketidaksiapan militer untuk menyerahkan kekuasaan sepenuhnya pada pemerintahan sipil. Sejauh ini, kudeta yang dipimpin Jenderal Min Aung Hlaing tampak lebih lunak dibanding yang pernah terjadi sebelumnya. Militer juga cenderung lebih terbuka dengan dunia luar. Ini peluang yang bisa dimanfaatkan ASEAN untuk berperan lebih aktif, dengan syarat ASEAN berani lebih fleksibel dengan prinsip non-intervensi. Pemerintah dan DPR RI dapat mendorong ASEAN menuju kesamaan sikap demi tujuan organisasi yang lebih luas.

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) melaporkan peningkatan angka perkawinan anak selama pandemi Covid-19. Perkawinan anak menambah risiko yang harus dihadapi anak selama pandemi. Tulisan ini mengulas penyebab perkawinan anak selama pandemi beserta kebijakan dalam menghadapi fenomena ini. Beberapa penyebab perkawinan anak antara lain minimnya aktivitas anak dan lemahnya pengawasan orang tua dalam mengawasi anak sehingga terjadi pergaulan bebas dan kehamilan. Faktor kehamilan menjadi penyebab utama dikabulkannya dispensasi kawin anak di pengadilan agama agar tidak membuat keluarga semakin malu. Intervensi kebijakan pendidikan yang konkret dari Kemendikbud sangat dibutuhkan untuk berkolaborasi dengan instansi lain. Komisi VIII DPR RI perlu terus melakukan pengawasan pelaksanaan UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, serta mendorong Kementerian PPPA untuk menerbitkan peraturan pemerintah tentang dispensasi kawin. Komisi X DPR RI juga perlu mendorong Kemendikbud untuk memasukkan kesehatan reproduksi ke dalam kurikulum dan meningkatkan peran guru Bimbingan dan Konseling (guru BK) dalam mempromosikan pencegahan perkawinan anak.

Penulis : Yuni Sudarwati, S.IP., M.Si.

Isu :
Pemerintah akan memberikan insentif melalui pengurangan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Kebijakan diambil karena pandemi Covid-19, industri otomotif mengalami penurunan sangat parah dan memiliki multiplier effect yang besar. Namun kebijakan ini juga ditengarai tidak akan memberikan efek sesuai yang diharapkan akibat persepsi masyarakat akan penanganan pandemi yang memengaruhi daya beli. Tulisan ini mengkaji kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor dan hal apa saja yang dapat menimbulkan kontraproduktif akibat kondisi tingkat konsumsi masyarakat yang belum mendukung. DPR RI terutama Komisi XI dan komisi VI harus dapat memastikan dan mengawasi kebijakan tersebut di lapangan agar industri otomotif dapat bertahan di tengah pandemi. Selain itu, Komisi IX DPR RI juga harus mengawasi upaya penanganan pandemi oleh pemerintah. Hal ini demi peningkatan rasa aman yang akan mendorong masyarakat untuk berbelanja dan kembali memiliki daya beli yang saat ini tertahan sebagai salah satu daya ungkit bagi perekonomian Indonesia.

Penulis : Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)

Isu :
Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia hampir satu tahun, selama itu pula TNI-POLRI dilibatkan dalam penanganannya. Baru-baru ini, puluhan ribu prajurit TNI-POLRI kembali dikerahkan sebagai tracer dan vaksinator dalam program vaksinasi nasional. Semakin meluasnya peran TNI-POLRI dalam penanganan pandemi Covid-19 kemudian menimbulkan perdebatan publik terkait urgensinya yang identik dengan pendekatan keamanan. Tulisan ini menganalisis urgensi pelibatan TNI-POLRI dalam penanganan pandemi. Urgensi pelibatan TNI-POLRI perlu dipetakan untuk menentukan proporsionalitas penugasan aparat bersenjata agar tidak melampaui kewenangannya. Catatan yang perlu diperhatikan antara lain mengenai kejelasan mekanisme pelibatan, supervisi oleh leading sector, pembatasan jangka waktu operasi, serta prioritas kesehatan terhadap TNI-POLRI dalam bertugas sebagai tracer dan vaksinator. Komisi I DPR RI perlu terus melakukan pengawasan agar pelibatan TNI-POLRI tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan kemanusiaan.


Vol. XIII / 3 - Februari 2021

Penulis : Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H.

Isu :
Sebagai salah satu upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR, Calon Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyampaikan gagasannya untuk meningkatkan peran pam swakarsa. Namun mengingat keberadaan pam swakarsa pada masa lalu, gagasan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Terkait dengan hal tersebut tulisan ini akan mengkaji bagaimana peran pam swakarsa dalam fungsi kepolisian sebagai upaya harkamtibmas. Berbeda dengan sebelumnya, pam swakarsa yang digagas Jenderal (Pol) Listyo merupakan suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri. Peran DPR dalam bidang pengawasan akan sangat menentukan arah kebijakan peningkatan peran pam swakarsa oleh Polri melalui pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Polri dalam melakukan perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan pam swakarsa.

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden, Amerika Serikat (AS) diharapkan dapat kembali menjadi aktor utama politik dunia. Hal ini dikarenakan pada masa kepemimpinan Presiden Donald Trump, AS mengambil arah kebijakan luar negeri unilateralisme dengan menggunakan semboyan “America First” sehingga AS sering terlibat perselisihan dengan sekutu-sekutu AS. Tulisan ini menganalisis arah kebijakan luar negeri AS pada era kepemimpinan baru di bawah Biden. Sumber acuan di dalam penulisan ini yaitu naskah pidato Presiden Biden. Di bawah kepemimpinan Presiden Biden, AS mengambil arah kebijakan luar negeri multilateralisme yang menekankan pada diplomasi. Selain itu, harapan untuk meningkatkan potensi kerja sama Indonesia-AS pada masa pemerintahan Presiden Biden akan semakin banyak, seperti penguatan nilai mata rupiah, peningkatan investasi di sektor ekonomi, industri alat kesehatan, dan sektor pertahanan.

Penulis : Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.

Isu :
Laju penularan Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Belum genap satu tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia, namun kasus terkonfirmasi positif sudah mencapai lebih dari satu juta kasus. Jumlah kasus aktif juga mengalami peningkatan yang sangat drastis, bahkan tertinggi di Asia. Jumlah kematian akibat Covid-19 juga meningkat tajam. Tulisan ini membahas tingginya jumlah kasus aktif dan angka kematian akibat Covid-19 beserta dampak dan solusinya. Tingginya jumlah kasus aktif menyebabkan pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit serta tenaga kesehatan di berbagai daerah menjadi kewalahan sehingga banyak pasien tidak tertangani dengan cepat. Hal ini berdampak pada meningkatnya jumlah kematian. Berbagai kebijakan sudah diterapkan untuk menekan kasus Covid-19. Akan tetapi, kurangnya implementasi di lapangan serta lemahnya pengawasan dinilai menjadi penyebab kurang efektifnya kebijakan tersebut. Terkait hal tersebut, DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan yang strategis dan efektif dalam menurunkan jumlah kasus aktif dan angka kematian sehingga pandemi dapat terkendali.

Penulis : Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A.

Isu :
PT. Bank Syariah Indonesia,Tbk (BSI) sebagai lembaga keuangan syariah resmi beroperasi. Harapan besar terhadap BSI untuk menjadi salah satu instrumen pendorong ekonomi nasional sekaligus berkelas dunia harus dapat segera direalisasikan. Permasalahannya adalah apa saja yang perlu dilakukan BSI untuk dapat menjadi kontributor pendorong perekonomian nasional? Tulisan ini mengkaji tantangan dan strategi BSI dalam mendorong perekonomian nasional. Hasil analisis menyimpulkan bahwa BSI saat ini menjadi bank terbesar ke-7 di Indonesia dari sisi aset. Bursa saham juga memberikan indikator bahwa BSI mendapat respons positif dari pelaku usaha dan investor. Keberhasilan awal ini harus diikuti keberhasilan mencapai visi bank berkelas dunia dan mampu menjadi pendorong ekonomi nasiona, antara lain melalui upaya transformasi bisnis yang terus menerus, menghasilkan produk jasa keuangan yang kompetitif, dan meningkatkan penetrasi fasilitasi pembiayaan untuk UMKM. Untuk itu, DPR melalui fungsi pengawasan perlu terus mengawal dan mendorong perkembangan BSI agar mendukung perekonomian dan mampu mencapai visi yang dicita-citakannya tahun 2025.

Penulis : Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA

Isu :
Tahapan pelaksanaan kebijakan vaksinasi Covid-19 telah dimulai dan sedang berjalan saat ini. Namun demikian, masih terdapat permasalahan dalam tahap pendataan, yaitu masih banyaknya data yang tidak mutakhir dan sumber data yang berbeda-beda antarkementerian/lembaga sehingga menghambat proses pelaksanaan vaksinasi. Tulisan ini ingin mengemukakan pentingnya data kependudukan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Data kependudukan sangat penting dalam penyusunan kebijakan di berbagai bidang, salah satunya bidang kesehatan, yaitu kebijakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan saat ini. Pemerintah telah berupaya mengembangkan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang diharapkan lebih mudah dijangkau masyarakat. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat mendukung pengembangan Sistem Satu Data Indonesia yang dapat menjadi jembatan yang mengintegrasikan data dari berbagai instansi, baik pusat maupun daerah. DPR RI dalam melaksanakan fungsi legislasi dan pengawasan dapat terus mendorong pemerintah dalam penyusunan RUU e-government dan RUU Perlindungan Data Pribadi.


Vol. XIII / 2 - Januari 2021

Penulis : Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.

Isu :
Prolegnas seringkali hanya dilihat secara kuantitif sehingga mengabaikan fungsinya sebagai instrumen perencanaan dan potret politik hukum nasional. Tulisan ini mengkaji Prolegnas dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Prolegnas saat ini sebagai instrumen perencanaan dan potret politik hukum nasional. Prolegnas prioritas tahunan sebagai instrumen perencanaan seharusnya ditetapkan sebelum penetapan APBN dan selaras dengan kerangka regulasi dalam RKP. Hal ini akan bermanfaat untuk pengalokasian anggaran bagi proses pembentukan undang-undang termasuk implikasi anggaran ketika undang-undang ditetapkan. Prolegnas saat ini belum memberikan gambaran yang jelas mengenai arah pembangunan materi hukum ke depan, misalnya terkait penggantian produk hukum warisan kolonial, sistem kodifikasi, dan prinsip unifikasi. Untuk itu, penetapan Prolegnas perlu didahului narasi terkait arah pembangunan materi hukum nasional. Selain itu Baleg DPR RI, BPHN, bersama ahli hukum perlu mulai memikirkan dan merancang grand design arah pembangunan materi hukum ke depan.

Penulis : Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.

Isu :
Tanpa diantisipasi sebelumnya, setelah berlangsungnya pembukaan hubungan diplomatik Negara Teluk dengan Israel, wacana pembukaan hubungan diplomatik Israel dengan Republik Indonesia (RI) mengemuka. Selain oleh PM Netanyahu sendiri, isu pembukaan hubungan diplomatik dimainkan pelobi pendukung utama Israel, Amerika Serikat (AS), untuk mengetes situasi apakah respons Pemerintah RI sudah benar-benar berubah. Negara besar dan menengah kemudian juga berusaha memengaruhi sikap Pemerintah RI atas kemerdekaan Palestina terkait kepentingan mereka masing-masing di kawasan dan tingkat global. Reaksi masyarakat Indonesia yang masih amat sensitif untuk mengakui eksistensi dan melakukan kerja sama dengan negara zionis itu, mendorong Pemerintah RI untuk menegaskan penolakan pembukaan hubungan diplomatik, seperti sikap sebelumnya. Jika tidak, tekanan politik yang besar dari dalam negeri akan muncul. Konstitusi dan penghormatan pada resolusi-resolusi PBB tetap menjadi kunci resolusi konflik Palestina bagi Indonesia, yang anti-penjajahan dan terus memperjuangkan perdamaian dunia.

Penulis : Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.

Isu :
Memasuki awal tahun 2021 ini, masyarakat dikejutkan dengan berbagai bencana alam beruntun seperti tanah longsor di Sumedang (9/01/2021), banjir di Kalimantan Selatan (11/01/2021), gempa bumi di Sulawesi Barat (15/01/2021) dan erupsi Gunung Semeru (16/01/2021). Tulisan ini membahas mengenai perlunya membangun dan mewujudkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana melalui konsep Masyarakat Sadar Bencana (MSB) serta kiat sukses negara Jepang dalam menghadapi bencana alam. Penanganan bencana di Indonesia saat ini masih bersifat parsial dan fokus pada tindakan pascabencana. Dengan mengimplementasikan MSB, maka kalaupun tidak mampu mencegah terjadinya bencana maka setidaknya mampu mencegah terjadinya korban jiwa yang lebih banyak. Guna membangun MSB, DPR RI dapat memaksimalkan ketiga fungsi yang dimilikinya yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Terkait dengan fungsi legislasi, secara momentum bertepatan dengan Komisi VIII sedang merevisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sehingga substansi mewujudkan MSB ini dapat dicantumkan sebagai norma pada pasal-pasalnya.

Penulis : Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Isu :
Sistem Pembayaran terus berevolusi sejalan dengan inovasi teknologi dan model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Sejak dicanangkannya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) tahun 2014, penggunaan sistem pembayaran nontunai mengalami pertumbuhan secara masif dengan berbagai instrumen dan bentuknya. Bank-bank sentral di dunia mendorong penggunaan instrumen pembayaran nontunai. Hal ini dikarenakan sistem pembayaran ini relatif lebih aman, efektif, dan efisien. Tulisan ini mengkaji regulasi dan implementasi sistem pembayaran nontunai di Indoensia. Transaksi keuangan nontunai relatif lebih murah, cepat, dan mudah sehingga dapat meningkatkan produktivitas perekonomian nasional. Namun begitu, pengunaan sistem ini tidak terlepas dari berbagai permasalahan, terutama masalah keamanan dan infrastruktur. BI telah mengeluarkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 dan peraturan mengenai Sistem Pembayaran yang mengatur mekanisme, infrastruktur, kelembagaan, sumber dana dan akses ke sumber dana dalam sistem pembayaran. DPR RI perlu memantau pelaksanaan sistem pembayaran ini agar permasalahan yang muncul tidak merugikan masyarakat pengguna.

Penulis : Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos

Isu :
Pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu legislatif, pemilihan presiden, dan pemilu lokal di 524 daerah. Komisi II DPR RI memunculkan ide untuk memisahkan keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional (pemilihan legislatif dan pemilihan presiden) diselenggarakan secara bersamaan, sedangkan pemilu lokal (pemilihan kepala daerah dan DPRD) diselenggarakan secara serentak namun tidak bersamaan dengan pemilu nasional. Tulisan ini mengkaji bagaimana skema keserentakan pemilu dan pilkada yang sebaiknya digunakan. Hasil kajian menunjukkan, skema yang sebaiknya diambil adalah pilkada serentak tidak dilaksanakan pada tahun yang sama dengan pemilu nasional (2024), tetapi pada tahun 2027 dengan mempertimbangkan kesiapan penyelenggara pemilu, rasionalitas pemilih dalam memberikan suaranya, dan penataan penjadwalan pilkada yang selama ini berbeda-beda di setiap daerah. Komisi II DPR RI sebaiknya dapat menyelesaikan revisi UU pemilu dan pilkada dalam 2021, mempertimbangkan anggaran yang lebih tinggi bagi penyelenggaraan pemilu, dan mengawasi kinerja KPU dalam memberikan kemudahan bagi pemilih dalam memberikan suaranya.


Vol. XIII / 1 - Januari 2021

Penulis : Puteri Hikmawati, S.H., M.H.

Isu :
Kemajuan yang pesat dalam bidang teknologi dan informasi menimbulkan dampak negatif, yaitu memudahkan orang untuk dapat mengakses video asusila dan menyebarkannya. Kasus yang melibatkan GA menimbulkan polemik karena GA dan MYD ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video asusila, sementara penyebar pertama video tersebut belum ditangkap. Artikel ini mengkaji penerapan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam kasus penyebaran video asusila. Aparat penegak hukum menerapkan UU Pornografi secara berbeda-beda. UU Pornografi sesungguhnya melindungi orang yang membuat dan memiliki video asusilanya untuk kepentingan sendiri, sebagai pengecualian yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6. Dalam kasus yang melibatkan GA dan MYD, Penyidik tidak memperhatikan posisi korban, karena mengacu pada teori kehendak, GA dan MYD tidak menghendaki videonya beredar dengan telah menghapusnya. Oleh karena itu, dalam rencana perubahan UU Pornografi, DPR perlu mengusulkan pemindahan pengecualian ketentuan pasal ke dalam batang tubuh, tidak di penjelasan pasal karena mengandung norma.

Penulis : Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.

Isu :
Dunia terus dibayangi dengan meluasnya penularan COVID-19 dan meningkatnya jumlah kasus maupun korban. Untuk menjawab tantangan ini sejumlah negara menerapkan program vaksinasi dan pada saat yang sama menerapkan kebijakan pembatasan sosial. Pada saat kolaborasi internasional dibutuhkan untuk kesehatan global (global health), yang terjadi justru negara-negara besar lebih mengedepankan kepentingannya, tata kelola internasional tidak berfungsi dan negara-negara berkembang mencari jalannya sendiri. Tulisan ini secara ringkas membahas diplomasi yang dilakukan Indonesia untuk mengatasi pandemi COVID-19 yang mengancam kesehatan global. Sebagai bagian dari negara berkembang, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada Sidang Umum PBB telah mengingatkan pentingnya kerja sama internasional dan kesetaraan akses bagi semua negara untuk mendapatkan vaksin. Indonesia dan kelompok Global Health and Foreign Policy Initiative (GHFPI) telah mensponsori berbagai resolusi yang berkaitan dengan kesehatan global, namun negara-negara maju lebih memikirkan kepentingannya. Pada akhirnya Indonesia harus berinisiatif melakukan diplomasi ke berbagai negara untuk mendapatkan vaksin guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Penulis : Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.

Isu :
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri menuai kritik karena dianggap memberatkan masyarakat. Kenaikan iuran ini terlihat tidak simpatik di tengah peristiwa pandemi Covid-19 yang terus berlangsung hingga kini. Tulisan ini mengkaji cara terbaik agar iuran BPJS Kesehatan tidak memberatkan masyarakat, khususnya peserta Kelas III Mandiri. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya adalah bagian dari sistem asuransi sosial (yang merupakan skema pendanaan Program JKN/KIS), di mana iuran terkait dengan layanan yang diberikan serta keberlangsungan program. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu menjadi bahan pemikiran dan perencanaan pemerintah ke depan untuk menetapkan iuran yang adil bagi masyarakat. Tulisan ini merekomendasikan pemikiran ulang tentang iuran BPJS Kesehatan yang adil, di mana perlu alternatif subsidi bagi peserta Kelas III Mandiri. DPR RI perlu terus melakukan pengawasan dan mendorong terciptanya penyelenggaraan Program JKN/KIS yang lebih baik.

Penulis : Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Isu :
Pandemi Covid-19 telah membawa dampak terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pada Triwulan II/2020 pertumbuhan mencapai titik terendah, yaitu sebesar -5,32%. Indikator perbaikan perekonomian terlihat dari pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III/2020 yang rebound. BI memprediksi pertumbuhan pada Triwulan IV/2020 sebesar -1% sampai -2%. Lembaga-Lembaga seperti World Bank, IMF, OECD, dan BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 akan positif pada kisaran 4-5%. Tulisan ini mengkaji apakah prospek pertumbuhan ekonomi 2021 bisa kembali positif dan apa strateginya. Strategi kebijakan yang tepat dari pemerintah antara lain adalah dengan meneruskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam APBN Tahun Anggaran 2021. Kedua adalah bagaimana mengelola pandemi Covid-19 menjadi lebih terkendali dan program vaksinasi 2021 yang harus serentak dilaksanakan. DPR RI harus melaksanakan tugas dalam pengawasan dan penganggaran untuk memastikan bahwa Program PEN 2021 tepat sasaran dan pengelolaan pandemi Covid-19 serta vaksinasi Covid-19 segera dilakukan secara terukur dan sesuai target.

Penulis : Handrini Ardiyanti, S.Sos., M.Si.

Isu :
Pesatnya perkembangan media sosial telah menjadikan media sosial sebagai sumber berita pertama yang memberikan informasi tentang musibah penerbangan. Musibah penerbangan yang dialami Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ-182 dengan nomor registrasi PK-CLC (SJ-182 PK-CLC) pertama kali diketahui dari cuitan akun twitter @flightradar24. Karena itu, artikel ini menjelaskan tentang komunikasi digital pasca musibah penerbangan SJ-182 PK-CLC dengan menguraikan jaringan komunikasi yang terjadi pascamusibah penerbangan SJ-182 PK-CLC di Twitter, komunikasi digital pasca musibah penerbangan yang ideal serta komunikasi pemerintah dan DPR RI yang ideal terkait musibah penerbangan. Jaringan komunikasi pascamusibah penerbangan SJ-182 PK divisualisasikan dengan bantuan aplikasi Netlytic. Komunikasi digital pada musibah penerbangan yang ideal adalah komunikasi yang menerapkan model respons “always on”. Komunikasi yang ideal dilakukan pemerintah dan DPR RI terkait musibah penerbangan dilakukan dengan mempertimbangkan konten, alur komunikasi, batas waktu; koordinasi dengan pemangku kepentingan dan mempertimbangkan nasib industri penerbangan dalam jangka panjang.


Vol. XII / 24 - Desember 2020

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Pro kontra hasil tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) bergulir di masyarakat. Beberapa pihak menyatakan, hasil tes tersebut sangat penting untuk keperluan tracing pencegahan penularan Covid-19, sementara pihak lain justru mempertanyakan hal itu, mengingat data pribadi merupakan hak indvidu sehingga harus dijaga kerahasiaannya. Tulisan ini mengkaji pelindungan hukum terhadap data pribadi. Negara pada dasarnya melindungi setiap warga negara tak terkecuali data pribadi pasien. Pelindungan data pribadi tertuang dalam UUD Tahun 1945 dan berbagai aturan. Dibukanya data pribadi untuk umum diperbolehkan jika berkaitan dengan penegakan hukum, atas persetujuan pasien dan demi kepentingan umum karena ancaman wabah penyakit menular serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat luas. Diperlukan sikap kooperatif dan taat dari HRS pada aturan hukum, mengingat saat ini dunia tak terkecuali Indonesia tengah dilanda wabah berupa pandemi Covid-19. DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mengawasi kinerja pemerintah dalam hal penanggulangan Covid-19.

Penulis : Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.

Isu :
Pembunuhan ilmuwan nuklir Iran Mohsen Fakhrizadeh telah menyita perhatian media belakangan ini, dan menarik untuk dibahas serta dilihat keterkaitannya dengan kemungkinan terjadinya eskalasi ketegangan dan instabilitas politik di Timur Tengah. Tulisan ini mengkaji hal tersebut dan mengungkapkan, kehadiran Fakhrizadeh, sebagai tokoh penting dalam pengembangan program nuklir Iran, di satu sisi memiliki nilai strategis bagi Teheran, tetapi pada saat yang bersamaan menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi Israel yang menjadi seteru Iran di kawasan. Pembunuhan Fakhrizadeh, yang diduga dilakukan oleh Mossad (dinas intelijen luar negeri Israel), berpotensi memicu ketegangan di Timur Tengah, bahkan instabilitas kawasan, jika para pihak yang berseteru menggunakan pendekatan militer dalam menyikapi kasus ini. Instabilitas kawasan akan merugikan semua pihak, termasuk semakin terbengkalainya isu Palestina. Oleh karena itu, pendekatan dialog dan multilateralisme perlu dihidupkan kembali, dengan melibatkan masyarakat internasional, untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang dapat mengancam stabilitas kawasan Timur Tengah, di antaranya terkait isu nuklir Iran dan penyelesaian konflik Israel-Palestina.

Penulis : Sali Susiana, S.Sos, M.Si.

Isu :
Sejak ditetapkan sebagai bencana nasional, hingga saat ini masih terjadi peningkatan kasus Covid-19. Salah satu strategi pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 adalah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan orang lebih banyak berkegiatan di rumah, baik untuk belajar, bekerja, maupun beribadah dari rumah. Kondisi ini dapat menimbulkan berbagai masalah baru dalam keluarga, termasuk tindak kekerasan. Tulisan ini membahas Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada masa pandemi Covid-19. Hasil analisis, pada masa pandemi Covid-19 terjadi peningkatan kasus KDRT. Upaya penanganan kasus KDRT menghadapi tantangan yang semakin berat pada masa pandemi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menyusun penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Diperlukan kerja sama berbagai pihak agar protokol ini dapat diimplementasikan. DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mengawasi penanganan kasus kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk di dalamnya kasus KDRT.

Penulis : Yuni Sudarwati, S.IP., M.Si.

Isu :
Ekspor benur menjadi kontroversi karena pertimbangan ekonomis dan kelestarian alam. Pendukung ekspor menyatakan bahwa dengan ekspor akan mengurangi penyelundupan benur serta membantu nelayan penangkap. Pendukung ditutupnya ekspor menyatakan, menjual benur sangat merugikan karena nilai jual lobster konsumsi berkali lipat dibanding benur. Kelestarian alam terkait ketersedian benur juga menjadi prioritas. Namun ternyata pilihan membudidayakan dan membesarkan benur di dalam negeri bukan semudah membalikan telapak tangan. Tulisan ini mengkaji bagaimana sebaiknya upaya dilakukan untuk mengembangkan industri lobster nasional. Pengembangan industri lobster nasional membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah antara lain dalam pengembangan pakan, modal, riset dan transfer teknologi, dan pembenihan. DPR RI, terutama Komisi IV, harus memastikan dan mengawasi bahwa pengembangan industri lobster tetap berpegang pada keberlanjutan sumber daya serta peningkatan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya.

Penulis : Dr. Riris Katharina, S.Sos., M.Si.

Isu :
Peningkatan jumlah kepala daerah yang terinfeksi Covid-19 menimbulkan kekhawatiran. Hal ini dapat mengancam jalannya pemerintahan, mengingat peran penting kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pemegang kendali penanganan pandemi Covid-19 di daerah. Tulisan ini bertujuan menganalisis situasi tersebut dengan perspektif administrasi publik. Meningkatnya jumlah kepala daerah yang terinfeksi Covid-19 hingga saat ini belum mengganggu jalannya pemerintahan. Namun, situasi ini memperlihatkan bahwa administrasi publik masih dijalankan secara tradisional. Oleh karena itu, direkomendasikan agar cara penyelenggaraan pemerintahan secara tradisional ditinggalkan, terutama dalam situasi pandemi Covid-19. Pemerintah sudah harus mengedepankan manajemen nilai publik, dimana masyarakat Indonesia sudah menjadi masyarakat literasi digital, yang dibuktikan dari besarnya jumlah pengguna internet. Oleh karena itu, E-Gov merupakan langkah tepat untuk menjalankan pemerintahan saat ini. E-Gov Indonesia dapat ditingkatkan melalui pembentukan undang-undang mengenai E-Gov. DPR RI perlu merancang undang-undang E-Gov, untuk dapat memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa pemerintahan elektronik memastikan pemerintahan tetap berjalan dalam kondisi pandemi Covid-19.


Vol. XII / 23 - Desember 2020

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
Pemerintah mengusulkan RUU Hukum Acara Perdata menjadi salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebagai upaya untuk dapat lebih memberikan kepastian hukum serta dapat mengakomodasi dinamika perkembangan hukum masyarakat. Artikel ini membahas apa yang menjadi urgensi dari pembentukan RUU Hukum Acara Perdata. Pembahasan menyimpulkan bahwa pembentukan RUU tersebut urgen untuk dilakukan karena secara filosofis, sosiologis, dan yuridis memenuhi syarat untuk dilakukan suatu pembaruan hukum. Regulasi acara peradilan perdata selama ini (utamanya HIR dan RBg) masih merupakan produk kolonial Hindia Belanda, tidak sesuai dengan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Regulasi acara peradilan perdata juga belum terunifikasi dan tidak sesuai lagi dengan tata hukum Indonesia. Selain itu, hukum acara perdata yang berlaku saat ini tidak mampu mengakomodasi berbagai dinamika perkembangan hukum di masyarakat. DPR bersama pemerintah perlu segera membahas RUU Hukum Acara Perdata sebagai bagian dari upaya mewujudkan Hukum Acara Perdata nasional yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Penulis : Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.

Isu :
Kasus kartun Nabi di Charlie Hebdo dan pengajaran Samuel Paty di sekolah yang mengaitkannya dengan kebebasan berekspresi di Prancis, kembali memicu kemarahan warga muslim, tidak hanya di negeri itu, tetapi juga di berbagai negara. Reaksi yang muncul tidak hanya gelombang unjuk rasa, tetapi juga pembunuhan terhadap sang guru, seruan boikot, dan pemutusan hubungan diplomatik. Kasus kartun yang berulang dan dinilai sebagai pelecehan Islam telah mempertanyakan kemampuan Pemerintah Prancis untuk mencegahnya, di balik argumen pentingnya mempertahankan kebebasan dan sekulerisme di negeri itu, sehingga telah menyebabkan munculnya berbagai aksi anarkis di Timur Tengah dan lain-lain. Respons baru Prancis dengan pemahaman yang lebih baik dan empati yang lebih besar dibutuhkan untuk memperbaiki hubungannya dengan banyak negara dengan mayoritas muslim, demi menciptakan masa depan dunia yang lebih aman dan damai.

Penulis : Fieka Nurul Arifa, M.Pd.

Isu :
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan guru adalah pendidik profesional, di mana guru memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) dan tersertifikasi. Dalam praktiknya, pendidikan masih bertumpu pada guru honorer karena kekurangan jumlah pendidik profesional. Dari sisi kualifikasi dan kompetensi, baru sebagian kecil dari guru honorer yang berpendidikan S1 dan tersertifikasi. Masih banyak kualifikasi guru yang belum terpetakan, terutama para guru bantu yang belum terdaftar pada data pokok pendidikan. Tulisan ini mengkaji skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam memenuhi kekurangan tenaga pendidik di sekolah. Seleksi terbuka PPPK bagi guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat menjadi solusi pembenahan tata kelola tenaga pendidik. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik yang kompeten dan guru dapat berkonsentrasi penuh dalam melaksanakan tugas mendidik tanpa mengkhawatirkan kesejahteraan mereka. Diperlukan sinergi antarkementerian/lembaga dan seluruh pihak terkait termasuk Komisi X DPR RI melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan agar seleksi PPPK menghasilkan guru yang berkualitas.

Penulis : Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.

Isu :
Sektor perbankan merupakan salah satu sektor ekonomi yang ikut terdampak Covid-19, yang terlihat dari kinerja dan kapasitas debitur bank dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit/pinjaman. Kondisi ini harus diantisipasi agar tidak meningkatkan risiko kredit dan mengganggu stabilitas sistem keuangan dan pada akhirnya menurunkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK No. 11 Tahun 2020. Tulisan ini mengkaji pentingnya perpanjangan restrukturisasi kredit dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi tahun 2021. Secara keseluruhan, restrukturisasi kredit sampai akhir Oktober 2020 sudah mencapai Rp1.113,93 triliun dan menyebabkan rendahnya nilai Non Performing Loan (NPL). Namun, sektor perbankan juga harus fokus pada loan at Risk (LaR) yang berpotensi menciptakan NPL. Sektor perbankan perlu meningkatkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Dukungan sektor fiskal dan moneter juga diperlukan untuk keberhasilan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit. DPR RI melalui Komisi XI harus terus mengingatkan lembaga-lembaga terkait, BI, OJK, dan Kementerian Keuangan untuk terus bersinergi menciptakan stabilitas sistem keuangan.

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
Tahapan Pilkada serentak memasuki masa tenang pada tanggal 6-8 Desember 2020. Berbagai kerawanan yang rentan terjadi pada masa kampanye berpotensi akan tetap terjadi pada masa tenang. Tulisan ini hendak mengkaji tentang antisipasi terhadap potensi kerawanan pada masa tenang Pilkada Serentak 2020. Beberapa kerawanan pelanggaran antara lain pemasangan alat peraga kampanye, pengerahan pemilih, politik uang, terjadinya ancaman atau intimidasi kepada pemilih dalam menentukan pilihan di dalam pemilihan kepala daerah, serta pelanggaran kampanye pada media daring. Dengan adanya berbagai potensi kerawanan tersebut Bawaslu menetapkan strategi antisipasi untuk mengatasi ancaman tersebut. Pihak pengawas perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap konten kampanye langsung serta tidak langsung dan terjadinya politik uang dalam masa tenang. DPR RI melalui Komisi II juga harus mengawal pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu agar setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kampanye dan masa tenang Pilkada Serentak 2020.


logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat