Info Singkat

Vol. XIV / 4 - Februari 2022

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
Peristiwa Desa Wadas menambah daftar konflik agraria yang terjadi sekian lama di Indonesia dan belum dapat diselesaikan. Konflik Agraria di Desa Wadas terjadi karena ada penolakan masyarakat atas penambangan batu andesit. Penambangan batu andesit di Desa Wadas merupakan proyek untuk mendukung pembangunan Bendungan Bener. Tulisan ini mengkaji dasar hukum pengadaan tanah dan solusi yang dapat dipertimbangkan. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan untuk kepentingan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Komisi III DPR RI mengeluarkan 7 rekomendasi penyelesaian konflik agraria di Desa Wadas agar dapat diperhatikan stakeholder terkait. Diharapkan, konflik agraria yang terjadi di Desa Wadas dapat menjadi sebuah pelajaran untuk meminimalkan konflik agraria di Indonesia. Oleh karena itu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah: (a) pendekatan dialog; (b) memberikan ganti rugi yang layak seperti tanah pengganti yang mirip dengan kondisi tanah yang diambil; (c) mencari material batu andesit di luar Desa Wadas; atau (d) membatalkan penambangan.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Ketegangan Rusia-Ukraina yang meningkat dewasa ini telah menyita perhatian dunia. Ketegangan tersebut ditandai oleh pengerahan ratusan ribu tentara Rusia di perbatasan Ukraina dan respons sejumlah negara anggota Organisasi Pertahanan Atlantik Utara (NATO), termasuk Amerika Serikat (AS), terhadap langkah Rusia tersebut. Kehadiran NATO, yang seolah menjadi ancaman bagi Rusia, ikut mengambil peran dalam menimbulkan eskalasi ketegangan di perbatasan Rusia-Ukraina. Tulisan ini menganalisis bagaimana sesungguhnya hubungan Rusia-Ukraina serta latar belakang meningkatnya ketegangan di antara mereka, dan reaksi internasional menanggapi situasi ini. Menjadi kewajiban masyarakat internasional untuk terus mengupayakan penyelesaiannya secara damai, sehingga kekhawatiran akan munculnya perang dunia baru tidak terjadi. Konflik yang terus berlangsung, pada akhirnya akan merugikan banyak pihak, tidak saja negara-negara Eropa, tetapi juga negara-negara di kawasan lainnya. Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional dan dengan politik luar negerinya yang bebas aktif, perlu ikut mengambil peran untuk mengupayakan solusi terbaik bagi penyelesaian konflik Rusia-Ukraina.

Penulis : Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.

Isu :
Skema perjanjian perdagangan dilakukan Indonesia dalam menyelenggarakan perdagangan internasional dengan 20 mitra dagang utama. Pada tataran empiris, pembebasan tarif melalui perjanjian perdagangan lebih banyak dimanfaatkan untuk impor daripada ekspor. Tulisan ini mengkaji praktik perjanjian dagang di Indonesia dan upaya optimalisasi pemanfaatan perjanjian dagang sebagai pendorong ekspor Indonesia. Dalam praktiknya, Indonesia lebih banyak menggunakan FTA dan CPA, berupa penghapusan hambatan tarif. Pada awal 2022, tercatat 23 perjanjian perdagangan telah masuk dalam tahap konklusi dan implementasi, serta beberapa dalam proses ratifikasi yaitu RCEP dan IK-CEPA. Optimalisasi pemanfaatan perjanjian perdagangan untuk mendorong ekspor, perlu dilakukan melalui penguatan regulasi dan kebijakan teknis. Pada tataran regulasi, Komisi VI DPR RI perlu mendorong ratifikasi perjanjian perdagangan internasional yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan nasional seperti RCEP dan CPA. Sedangkan Pemerintah perlu melakukan kebijakan yang mendorong peningkatan utilitas pelaku usaha, khususnya UMKM, serta memperluas partisipasi publik untuk meningkatkan akuntabilitas perjanjian perdagangan.

Penulis : Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Isu :
Pandemi Covid-19 gelombang ke-3 varian Omicron melanda Indonesia pada tahun 2022, di mana Indonesia masih berjuang untuk menjaga momentum pemulihan perekonomian nasional. Tulisan ini mengkaji dampak peningkatan kasus Omicron terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I tahun 2022 dan bagaimana strategi menjaga pemulihan perekonomian di tengah situasi Covid-19 Omicron gelombang ke-3 ini. Proyeksi yang dilakukan Bank Indonesia, IMF, dan Kemenko Perekonomian menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang positif bahkan mencapai 5% di kuartal I tahun 2022. Namun proyeksi tersebut hanya dapat terjadi jika pemerintah konsisten menjaga momentum pemulihan perekonomian nasional. Berbagai bauran kebijakan yang dapat lakukan Pemerintah bersama DPR RI untuk dapat mengeluarkan kebijakan yang mendukung kinerja ekspor nasional, menjaga daya beli masyarakat, menyalurkan PEN kepada masyarakat, dan yang terpenting adalah melakukan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang terukur dan percepatan vaksinasi kepada masyarakat. Bauran kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia agar tetap positif di kuartal I tahun 2022.

Penulis : Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.

Isu :
Vaksin menjadi salah satu kunci dalam mengatasi pandemi yang saat ini sedang berada di puncak gelombang ke-3, dipicu oleh kehadiran varian Omicron. Indonesia turut serta dalam pengembangan vaksin Covid-19, bernama vaksin Merah Putih. Vaksin ini ditetapkan Presiden Jokowi sebagai program super prioritas untuk kemandirian vaksin. Tulisan ini mengkaji perkembangan vaksin Merah Putih dan tantangan yang dihadapi. Vaksin Merah Putih dari tim Unair dan PT Biotics Pharmaceuticals saat ini sudah memasuki uji klinis fase 1 dan sudah mendapatkan status halal dari MUI. Di sisi lain, vaksin Merah Putih juga memiliki beberapa tantangan dalam pembuatannya antara lain dari segi fasilitas, waktu, peleburan lembaga, mutasi virus, serta subjek penelitian. Perlu perhatian yang serius dan dukungan yang nyata dari pemerintah untuk mempercepat pembuatan vaksin Merah Putih. Komisi IX DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap pembuatan vaksin dari hulu ke hilir serta mendorong pemerintah untuk mempercepat proses pembuatan vaksin Merah Putih.


Vol. XIV / 3 - Februari 2022

Penulis : ARYO WASISTO, M.Si.

Isu :
Setelah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU tentang IKN) disahkan, poin mengenai Otorita IKN mendapat tanggapan dari beragam kalangan. Kritik menyasar kepada persoalan wewenang dan posisinya yang dianggap bertentangan dengan aspek demokrasi. Tujuan dari artikel ini adalah meninjau kembali aspek-aspek demokrasi pada posisi dan wewenang Otorita IKN sekaligus memproyeksikan posisi DPR RI sebagai institusi penting dalam tugas pengawasan jalannya pembangunan dan pemerintahan di IKN. Otorita IKN merupakan lembaga setingkat menteri yang diberi wewenang khusus menyelenggarakan pemerintahan selain sebagai perencana pembangunan di IKN. Otorita IKN dipimpin kepala otorita IKN berstatus setara menteri yang diangkat oleh presiden meskipun kedudukannya setara dengan pemerintah daerah. Secara otomatis dalam wilayah IKN tidak diselenggarakan pemilihan kepala daerah dan Dewam Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Konsep Otorita IKN dianggap mencampur konsep pemerintahan administratif dan pemerintahan daerah khusus. Meskipun diperbolehkan dalam konstitusi, eksistensi Otorita dikhawatirkan tanpa pengawasan.

Penulis : Puteri Hikmawati, S.H., M.H.

Isu :
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai telah ketinggalan zaman karena ada jenis narkotika baru yang belum masuk dalam UU, sehingga pelakunya tidak bisa diproses hukum. Selain itu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika cenderung dipidana penjara dibanding menjalani rehabilitasi, sehingga menyebabkan overkapasitas di dalam lapas. Artikel ini mengkaji urgensi revisi UU No. 35 Tahun 2009 yang diharapkan menjadi bahan masukan bagi DPR RI dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan terhadap UU No. 35 Tahun 2009 belum maksimal karena adanya persoalan ditinjau dari faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Selain itu, ditinjau dari landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, UU No. 35 Tahun 2009 urgen untuk direvisi. Oleh karena itu, DPR RI perlu mendesak pemerintah untuk segera menyampaikan RUU tersebut, agar dapat dibahas bersama-sama.

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Melonjaknya permintaan crude palm oil (CPO) pada tataran global telah memicu naiknya harga minyak goreng yang memberatkan rakyat miskin dan pelaku usaha mikro dan usaha kecil. Permasalahan yang dikaji dalam tulisan ini adalah bagaimana kebijakan pemerintah mengendalikan harga minyak goreng berikut pelaksanaannya. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah kebijakan pemerintah dapat menstabilkan harga minyak goreng. Berdasarkan hasil kajian, ada beberapa kebijakan pemerintah untuk mengendalikan harga minyak goreng yaitu minyak goreng satu harga yang kemudian diganti dengan harga eceran tertinggi (HET), domestic market obligation (DMO), dan domestic price obligation (DPO). Namun, pelaksanaan dari kebijakan tersebut belum sesuai harapan. Harga minyak goreng masih tinggi, bahkan terjadi kelangkaan minyak goreng di beberapa tempat. Penyebabnya antara lain kurangnya sosialisasi dan lemahnya pengawasan pemerintah dari hulu hingga hilir. Untuk itu Komisi VI DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasannya guna memastikan minyak goreng terdistribusi dengan baik, dijual dengan harga sesuai aturan, tepat sasaran, dan akuntabel.

Penulis : Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Isu :
Pascapengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) muncul beragam respons dari masyarakat termasuk akademisi, praktisi maupun birokrat, baik yang pro maupun kontra. Sikap pro dan kontra yang terjadi dapat disebabkan minimnya sosialisasi mengenai kebijakan perencanaan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan IKN yang saat ini masih di Sekretariat Negara. Tulisan ini mengkaji tentang pro dan kontra kebijakan pembiayaan pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur. Pro dan kontra bukan hanya mengenai urgensi dan tantangan dalam mewujudkan kebijakan pembangunan IKN, tetapi mulai bergeser kepada hal yang prinsipil, yaitu bagaimana skema pembiayaan yang dirumuskan pemerintah di tengah upaya penguatan resiliensi ekonomi dan fiskal, sementara potensi pandemi Covid-19 masih harus diwaspadai. Dibutuhkan sinergi otoritas fiskal, moneter, legislatif, serta masyarakat dalam membangun orkestrasi kebijakan pembiayaan untuk mewujudkan pembangunan dan pemindahan IKN, selain terus mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas sektor keuangan yang sehat serta memenuhi amanat UU 2/2020 untuk kembali ke defisit 3% pada 2023.

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 akan menimbulkan konsekuensi besar di bidang pendidikan. Hal ini dikarenakan 35,84% tenaga honorer merupakan guru. Ketidakpatuhan pemerintah dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berkontribusi pada membengkaknya jumlah guru honorer tanpa seleksi terstandar. Tulisan ini membahas implikasi wacana penghapusan guru honorer terhadap tata kelola tenaga kependidikan secara umum dan pilihan apa yang dapat diambil pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Penghapusan guru honorer akan menutup pilihan eksploitasi guru dengan imbalan yang tidak memadai. Komisi X DPR RI perlu mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengevaluasi semua peraturan agar harmonis; mempercepat seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; mengalihkan guru honorer yang tidak lolos tes ke bidang yang sesuai kompetensinya; dan mengambil alternatif lain untuk mengisi kebutuhan guru berkualitas dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.


Vol. XIV / 2 - Januari 2022

Penulis : Monika Suhayati, S.H., M.H.

Isu :
Saat ini persentase jalan di Indonesia dalam keadaan rusak berat maupun rusak ringan cukup tinggi. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi pengguna jalan hingga tingginya tingkat kecelakaan. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan preservasi jalan demi menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur mengenai dana preservasi jalan yang diperuntukkan bagi kegiatan preservasi jalan. Permasalahannya, pengaturan dana preservasi jalan dan unit pengelola preservasi jalan dalam UU tersebut belum dapat diimplementasikan, sehingga urgen untuk dilakukan perubahan. Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi, Komisi V DPR RI perlu memberikan batasan pengertian preservasi jalan, merevisi Pasal 29 ayat 4 UU LLAJ, dan mendesak penerbitan peraturan Presiden dalam rangka pembentukan unit pengelola dana preservasi jalan.

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Pada tahun 2022, Indonesia mendapatkan kesempatan menjadi Presiden G-20. Kesempatan berharga ini dapat dimanfaatkan Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan nasional di forum G-20. Tulisan ini menganalisis manfaat dan tantangan Presidensi G-20 Indonesia 2022. Dalam Presidensi G-20, Indonesia mengusung tema “Recover Together, Recover Stronger”. Dengan menjadi Presiden G-20, Indonesia dapat membawa kepentingan nasional yang sejalan dengan kondisi global sebagai prioritas utama. Kepentingan nasional ini dapat diperjuangkan melalui Jalur Keuangan maupun Jalur Sherpa. Selain mendapatkan manfaat, Indonesia juga harus mengatasi banyak tantangan seperti menjalin kekompakan di antara negara anggota G-20, permasalahan arsitektur kesehatan global dan permasalahan utang negara miskin. Di samping itu, selama Presidensi G-20 Indonesia, akan ada ratusan kegiatan yang berlangsung. Agar seluruh kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar, maka dukungan DPR RI sangat diperlukan. DPR RI dapat melaksanakan peran strategis dengan cara mendukung para mitra kerjanya di komisi-komisi DPR yang program kerjanya sejalan dengan peran yang dilakukan Indonesia sebagai Presiden G-20.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
Selama tahun 2021, Indonesia mengalami surplus perdagangan migas dan non-migas. Surplus ini dikarenakan kinerja positif ekspor non-migas sebagai imbas kenaikan harga komoditas global. Penguatan kinerja ekspor non-migas 2021 berdampak pada kondisi perekonomian di dalam negeri berupa lonjakan harga minyak goreng bagi konsumsi dan kurangnya ketersediaan batubara bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Menghadapi permasalahan ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan terbatas untuk ekspor crude palm oil (CPO) dan subsidi minyak goreng satu harga. Surplus ekspor non-migas diproyeksikan akan terus berlanjut pada tahun 2022, namun masih dibayangi sejumlah tantangan. Tulisan ini mengkaji beberapa tantangan ekspor non-migas Indonesia tahun 2022. Hasil analisis menunjukkan bahwa sektor logistik serta isu lingkungan dan kesehatan menjadi tantangan terbesar. DPR RI perlu mengevaluasi implementasi kebijakan pemerintah khususnya di sektor ekspor non-migas. Selain itu, DPR RI melalui peran diplomasi parlemennya juga dapat menguatkan eksistensi produk non-migas Indonesia di forum internasional sehingga dapat menjaga nilai ekspor Indonesia.

Penulis : Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.

Isu :
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU IKN pada tanggal 18 Januari 2022 merupakan dasar hukum sekaligus tonggak awal rencana Pemerintah untuk memindahkan IKN dari Jakarta ke Nusantara. Nusantara adalah nama yang akan digunakan untuk menyebut Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rencana pemindahan IKN menimbulkan respons publik terkait problem dan tantangan yang nantinya akan dihadapi. Tulisan ini mengkaji urgensi perpindahan IKN dan tantangan yang akan dihadapi pada proses perencanaan, pembangunan, dan perpindahan IKN tersebut. Penjelasan mengenai urgensi perpindahan sangat dibutuhkan karena banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami. Sementara dari sisi tantangan, persoalan pendanaan atau pembiayaan, aspek lingkungan hidup dan potensi munculnya konflik sosial juga harus dipertimbangkan. Melalui tiga fungsi yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran, DPR RI dapat berperan secara strategis dalam menyelesaikan tantangan perpindahan IKN yang akan terjadi ke depan.

Penulis : Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos

Isu :
Jadwal dan tahapan Pemilu telah ditetapkan, yaitu Pemilu Nasional pada 14 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024, yang diselenggarakan secara serentak. Belajar dari pengalaman pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 beberapa hal penting perlu mendapat perhatian KPU dalam mempersiapkan keduanya. Tulisan ini mengkaji beberapa hal yang harus dipersiapkan KPU menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Beberapa hal yang harus dipersiapkan KPU antara lain: penyusunan personel KPU di daerah dan SDM KPU di lapangan; pembuatan regulasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 dalam situasi pandemi oleh KPU; rekrutmen Anggota KPU Kabupaten/Kota dan pendidikan atau sosialisasi bagi mereka; verifikasi calon peserta Pemilu dan Pilkada 2024; pemutakhiran teknis dan sistem pemungutan dan penghitungan suara; serta ketepatan waktu dalam menerbitkan PKPU. Berdasarkan hal tersebut maka Komisi II DPR RI perlu mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap aspek-aspek tersebut dalam mengawal profesionalisme KPU, agar Pemilu dan Pilkada 2024 dapat sukses dilaksanakan.


Vol. XIV / 1 - Januari 2022

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo mengusulkan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Keamanan Nasional. Usulan tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tulisan ini mengkaji tentang bagaimana posisi Polri dalam pemerintahan Indonesia? UUD NRI 1945, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi untuk mewujudkan keamanan dalam negeri. Oleh sebab itu, usulan tentang penggabungan Polri ke kementerian memerlukan amandemen konstitusi, pencabutan Ketetapan MPR, dan revisi UU Polri. Selain itu, menempatkan Polri di bawah koordinasi Kemendagri berpotensi terjadinya politisasi untuk kepentingan politik praktis di tubuh Polri. Dengan demikian, usulan tersebut memerlukan kajian komprehensif. DPR RI terutama Komisi I dan Komisi III sebagai lembaga yang bermitra dengan Lemhannas dan Polri melalui fungsi pengawasan perlu terus mengawasi perkembangan usulan tersebut agar tidak membawa keresahan dalam masyarakat.

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) Awak Kapal Perikanan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Beberapa pihak menilai bahwa aturan yang ada belum mampu memberikan pelindungan. Tulisan ini akan membahas apa kelemahan aturan pelindungan hukum terhadap PMI Awak Kapal Perikanan dan upaya penguatannya. Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa kondisi kerja yang jauh di tengah laut sangat memungkinkan terjadinya pelanggaran HAM. Selain itu aturan hukum yang ada memiliki sejumlah kelemahan berupa ketidaksinkronan, kekosongan, dan ketidakjelasan pengaturan, sehingga tidak mampu memberi pelindungan. Dalam rangka penguatan pengaturan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait PMI Awak Kapal Perikanan sebagaimana diamanatkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI perlu segera dibentuk. Selain itu untuk memperkuat diplomasi pelindungan PMI, Konvensi ILO 188 Tahun 2007 juga perlu diratifikasi. DPR melalui Tim Pengawas Pelindungan PMI. Komisi IX perlu mendesak pemerintah untuk segera mengundangkan PP dan melakukan ratifikasi Konvensi ILO NO.188 Tahun 2007.

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menyampaikan fokus diplomasi yang akan dijalankan Indonesia pada tahun 2022. Fokus diplomasi ini akan menjadi pedoman bagi DPR dalam menjalankan peran diplomasinya. Tulisan ini menggambarkan tantangan diplomasi yang akan dihadapi Indonesia, dan bagaimana DPR dapat menjalankan peran diplomasinya dengan optimal. Pada 2021 DPR telah menjalankan peran diplomasi dengan mengirimkan delegasinya berperan aktif di berbagai forum kerja sama antarparlemen. Pada tahun 2022 sejumlah persoalan masih akan menjadi tantangan diplomasi Indonesia, yaitu upaya global mengakhiri pandemi dan pemulihan ekonomi dunia; persoalan perdamaian dan kemanusiaan di berbagai belahan dunia; dan tentunya upaya perlindungan WNI, serta kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Presidensi G20 Indonesia dan posisi DPR RI sebagai tuan rumah pertemuan IPU akan melahirkan tantangan sekaligus peluang bagi kepemimpinan internasional Indonesia. Dihadapkan pada kondisi ini, DPR harus memiliki strategi diplomasi yang tepat agar setiap langkah diplomasi DPR dapat menghasilkan dukungan optimal bagi kebijakan luar negeri Pemerintah.

Penulis : Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Isu :
Rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dari pasaran pada tahun 2022 telah menimbulkan pro dan kontra. Alasannya adalah karena dampak emisi karbonnya yang merusak lingkungan. Bagi Pemerintah, penghapusan premium ini bukan hanya menyangkut masalah lingkungan akan tetapi juga besarnya subsidi BBM yang semakin membebani APBN. Tulisan ini mengkaji alasan Pemerintah menghapus BBM bersubsidi dan dampaknya bagi masyarakat. Belanja subsidi Pemerintah dibagi ke dalam dua kelompok besar yaitu subsidi energi dan non-energi. Subsidi energi telah mengambil porsi lebih dari 50% belanja subsidi. Berbagai skema subsidi seringkali tidak tepat sasaran karena lebih banyak dinikmati oleh kalangan menengah ke atas. Berbagai solusi ditawarkan untuk mengatasi dampak negatif penghapusan premium, mulai dari pengalihan subsidi kepada BBM jenis pertalite dan pertamax, pemberian subsidi langsung kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah, sampai pengalihan kepada subsidi non-energi. Pemerintah perlu mempersiapkan skema yang benar-benar tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Penulis : Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.

Isu :
Rencana penghapusan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan menjadi isu aktual pada beberapa minggu terakhir ini. Tulisan ini mengkaji rencana dan kemungkinan dampaknya serta harapan terkait kebijakan tersebut. Penghapusan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, terkait kelas standar bagi peserta Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini dapat berdampak pada kenaikan besaran iuran, dan berpotensi meningkatkan jumlah peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Oleh karena itu perlu dilakukan perhitungan aktuaria yang cermat, agar ke depan BPJS tidak defisit. Beberapa harapan, agar kebijakan tersebut: 1) mampu memenuhi kuantitas fasilitas pelayanan kesehatan; 2) tidak mengurangi kualitas pelayanan kesehatan; 3) mempermudah pelayanan kesehatan; 4) tidak mengakibatkan besaran iuran yang memberatkan masyarakat. Komisi IX DPR RI perlu terus mengawasi pemerintah selama proses pembuatan kebijakan tersebut, serta mendorong meningkatnya kinerja BPJS Kesehatan.


Vol. XIII / 24 - Desember 2021

Penulis : Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.

Isu :
Isu nuklir dalam hubungan Israel-Iran kembali memanas, terutama setelah Israel, yang khawatir dengan proyek pengayaan uranium Iran, menyerukan skenario militer untuk menghentikan program nuklir Iran tersebut. Tulisan ini membahas isu nuklir dalam hubungan Israel dan Iran, dan bagaimana seharusnya hal tersebut disikapi masyarakat internasional. Kehadiran Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA), sebagai forum multilateral untuk membatasi program nuklir Iran tidak membuat Israel percaya dan bisa menerima kehadiran program nuklir Iran. Penyikapan Israel tersebut patut direspons masyarakat internasional karena menimbulkan situasi tidak kondusif bagi keberlanjutan negosiasi program nuklir Iran yang kini tengah diupayakan kembali. Situasi yang tidak kondusif ini perlu dicari solusinya. Opsi militer harus dicegah, sedangkan pendekatan multilateralisme, terutama dalam kerangka JCPOA, harus menjadi pijakan dalam mencari solusi atas isu nuklir Iran. Indonesia, melalui jejaring diplomasi yang dimilikinya, harus menjadi bagian yang terus menyuarakan pentingnya pendekatan multilateralisme dalam mengatasi berbagai persoalan internasional, termasuk soal isu nuklir Iran.

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
Kelompok rentan memiliki keterbatasan dan kebutuhan khusus sehingga berisiko tinggi terhadap bencana. Tulisan ini mengkaji pelibatan kelompok rentan dalam pengurangan risiko bencana. Paradigma yang menempatkan kelompok rentan sebagai korban harus diubah. Kelompok rentan perlu dilibatkan dalam pengurangan risiko bencana sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya. Pelibatan anak dalam pengurangan risiko bencana dilakukan melalui pendidikan kebencanaan sejak dini. Perempuan sebagai agen perubahan berperan mentransfer pengetahuan dan keterampilan kepada anak, keluarga, dan lingkungan sekitarnya. Penyandang disabilitas dan lansia dilibatkan dalam perencanaan kegiatan pengurangan risiko bencana sehingga arah kebijakan pengurangan risiko bencana lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhannya. Melibatkan kelompok rentan dalam pengurangan risiko bencana harus didukung oleh sinergitas semua pihak terkait. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melibatkan kelompok rentan dalam perencanaan pengurangan risiko bencana. Selain itu, Komisi X DPR RI perlu mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengintegrasikan pendidikan kebencanaan dalam kurikulum sekolah.

Penulis : Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.

Isu :
Pandemi Covid-19 telah mengubah perilaku masyarakat dalam bertransaksi, di mana kegiatan ekonomi banyak dilakukan secara online. Tulisan ini mengkaji bagaimana ekosistem digital menjadi solusi bagi pengembangan UMKM. Pemanfaatan ekosistem digital dapat mengatasi permasalahan baik pemasaran produk maupun mengakses sumber daya. UMKM dapat memanfaatkan jaringan pengguna e-commerce dan kemudahan lain yang diberikan e-commerce. UMKM dapat mengakses sumber daya pendanaan secara digital, salah satunya melalui fintech yang memiliki berbagai kemudahan. Namun perlu dilakukan pembenahan terhadap fintech illegal, yang diharapkan masuk dalam penyusunan RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan oleh Komisi XI DPR RI. UMKM juga dapat memanfaatkan metode pembayaran digital melalui QRIS, yang memberikan pencatatan terhadap setiap transaksi sehingga akan meningkatkan profil kredit dan menghindarkan dari risiko pencurian atau uang palsu. Untuk menciptakan ekosistem digital, dibutuhkan dukungan sektor telekomunikasi. DPR RI perlu mendorong proses percepatan pengembangan teknologi informasi agar menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Penulis : Drs. Prayudi, M.Si.

Isu :
UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas yang memungkinkan pengelolaan kegiatan kemasyarakatan dapat semi represif, pada kenyataannya belum dilakukan secara tepat. Pemerintah terkesan masih setengah hati dalam menata peluang pengelolaan ormas. Tulisan ini membahas persoalan tertib politik pengelolaan ormas di era pemerintahan setelah berlakunya UU No. 16 Tahun 2017 yang terkesan belum bertindak imparsial bagi kematangan demokrasi. Meskipun terbuka jalur hukum melalui pengadilan, tertib pengelolaan ormas di alam demokrasi masih terkesan berada dalam perangkap subjektivitas politik rezim. Direkomendasikan, DPR RI mendorong pemerintah melakukan langkah tegas bagi ormas-ormas yang terbukti melanggar dan sekaligus melakukan evaluasi terhadap performa ormas secara keseluruhan, agar adil, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Ormas di Lingkungan Kemendagri dan Pemda. Demikian juga Ormas yang terdaftar di Kemenkumham, sesuai Peraturan Menkumham No.10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Badan Hukum dan Anggaran Dasar bagi Perkumpulan.


Vol. XIII / 23 - Desember 2021

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Pentingnya tanah dan tingginya nilai tanah mengakibatkan maraknya kasus mafia tanah. Untuk itu tulisan ini mengkaji modus operandi mafia tanah dan upaya untuk memberantasnya. Beberapa modus operandi mafia tanah yaitu pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi, kejahatan korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah. Mafia tanah harus diberantas. Beberapa upaya untuk memberantasnya adalah dengan menindak secara tegas pelaku; meningkatkan integritas dan profesionalisme aparat; meningkatkan koordinasi antar-aparat; sertifikasi tanah; dan meningkatkan peran serta/aktif masyarakat dalam melindungi tanahnya. Terkait upaya tersebut, Komisi II dan Komisi III DPR RI berperan penting untuk melakukan pengawasan terhadap aparat terkait agar terus berupaya memberantas mafia tanah. Untuk itu Komisi II DPR RI telah membentuk Panja Mafia Tanah yang fokus melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menyelesaikan masalah pertanahan dan pemberantasan mafia tanah agar masyarakat terlindungi haknya.

Penulis : Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.

Isu :
Uni Eropa (UE) menghadapi krisis migrasi penduduk ilegal dari TimurTengah, terutama yang masuk melalui perbatasan Belarus-Polandia. Sikap Belarus yang menawarkan kemudahan masuk melalui wilayahnya, sangat menguatirkan negara-negara anggota UE, tetangganya, karena berdampak atas keamanan domestik dan kawasan. Tulisan ini membahas ancaman keamanan UE yang datang dari perbatasan Polandia-Belarus akibat krisis imigran ilegal, dengan absennya solusi diplomatik. Respons Lukashenko kontraproduktif terkait sanksi isolasi UE pasca-pemilu curang dan sikap represifnya dalam menangani oposisi dan penentangnya. Penulis berkesimpulan bahwa pemimpin Belarus yang didukung penguasa Rusia, Putin, berusaha mendapatkan legitimasi dari UE melalui solusi diplomatik. Sementara UE menghindari jalur diplomatik karena tidak ingin mengakui Lukashenko yang kembali berkuasa lewat pemilu curang. Dengan studi kepustakaan dan analisis isi media cetak dan elektronik, tulisan ini menganalisis krisis regional imigran ilegal, respons Belarus dan tetangganya yang terancam, selain Rusia, yang berusaha melakukan intervensi, dan UE yang mengancam memberikan sanksi baru.

Penulis : Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.

Isu :
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, penanganan Covid-19 semakin ditingkatkan, termasuk percepatan vaksinasi Covid-19. Saat ini program vaksinasi Indonesia telah melampaui target WHO untuk Desember 2021, yaitu di atas 40% dari populasi. Namun di tengah pencapaian tersebut, masih terdapat permasalahan, seperti adanya vaksin kedaluwarsa dan belum meratanya vaksinasi di daerah. Tulisan ini menjelaskan upaya mempercepat pencapaian vaksinasi Covid-19 melalui peningkatan sistem “jemput bola”. Menggerakkan seluruh masyarakat untuk vaksinasi membutuhkan tahapan perubahan perilaku dari awal informasi diterima hingga menjadi tindakan. Selain dipengaruhi oleh kehendak sendiri, juga dibutuhkan akses vaksinasi yang semakin dekat dengan masyarakat, seperti sistem “jemput bola”. Dalam pelaksanaannya, perlu diperhatikan kesediaan masyarakat, koordinasi dalam pemetaan, dan dukungan sumber daya. Komisi IX DPR RI perlu mengawasi pelaksanaan sistem “jemput bola” untuk menjamin pemerataan vaksinasi dan mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Penulis : Dr. Hariyadi, S.IP., MPP

Isu :
Hasil KTT COP26 meneguhkan kemauan politik, pendanaan, dan kerja sama penanganan perubahan iklim dunia. Isu mobilisasi dukungan pendanaan global adalah salah satu bagian terpenting bagi Indonesia dan negara-negara berkembang dan miskin. Hasil KTT ini juga meningkatkan kepercayaan dan modalitas Indonesia untuk implementasi NDC sekaligus tantangan berat dalam isu pendanaan karena besarnya kebutuhan yang mencapai 322,86 miliar dolar AS (Rp4.520 triliun) sampai 2030. Terlepas dari tantangan ini, komitmen pendanaan dalam periode 2007-2019 merefleksikan kuatnya kemauan politik pemerintah. Tulisan ini mengkaji sejumlah opsi yang perlu dipertimbangkan untuk pendanaan implementasi NDC Indonesia. Penguatan pendanaan publik dan terobosan pendanaan melalui sumber-sumber lainnya menjadi poin pertama. Hal lain, penguatan penegakan tata kelola BPDLH untuk memobilisasi dan mengelola rezim pajak karbon berdasarkan mandat UU HPP. Terakhir, penyiapan regulasi turunan dan kelembagaan implementasi rezim tersebut. Dukungan politik dan pengawalan DPR RI untuk mendorong anggaran publik dan diplomasi iklim pemerintah menjadi faktor penting terpenuhinya komitmen NDC Indonesia.

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Pelindungan data pribadi pada transfer data pribadi pinjaman online (pinjol) tidak memperhatikan hak subjek data pribadi sebagai pemohon pinjol. Pemohon pinjol ilegal tidak memiliki hak persetujuan untuk tidak membuka akses galeri, foto, dan kontak pada transfer data pribadi. Hal ini yang menyebabkan tingginya kasus pembocoran data pribadi oleh pinjol ilegal. Tulisan ini akan membahas pelindungan data pribadi pada transfer data pribadi pinjol. Transfer data pribadi merupakan bagian dari pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh pengendali data pribadi dan wajib disesuaikan dengan pelindungan hak dari subjek data pribadi. Penyelenggaraan transfer data pribadi pada pinjol perlu dilakukan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan data. Lemahnya pelindungan data pribadi menyebabkan banyaknya terjadi kebocoran data pribadi pada transfer data pribadi pinjol ilegal. Komisi I DPR RI bersama pemerintah perlu membahas dan memutuskan mekanisme transfer data pribadi yang memperhatikan hak subjek data pribadi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).


Vol. XIII / 22 - November 2021

Penulis : NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.

Isu :
Pedoman Kejaksaan No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelakasanaan Asas Dominus Litis Jaksa merupakan cara Kejaksaan untuk turut memecahkan permasalahan overcrowded Lapas.Tulisan ini mengkaji dampak Pedoman tersebut serta memberikan catatan yang dianggap perlu menjadi perhatian lebih lanjut. Dampak terbitnya pedoman ini adalah penuntut umum dalam melaksanakan penuntutan terhadap pengguna narkotika lebih mengedepankan keadilan restoratif dengan melakukan rehabilitasi daripada pemidanaan penjara. Ini suatu bentuk kepastian hukum yang baik, mengingat selama ini penanganan penyalahgunaan narkotika berbeda-beda. Catatan mengenai pedoman ini: dibutuhkan upaya untuk menghindari pidana penjara; ada ketidakjelasan produk penetapan jaksa untuk rehabilitasi; ada ketidakjelasan syarat menjalankan rehabilitasi; masih dimungkinkannya pidana penjara; serta program rehabilitasi membutuhkan biaya besar. Komisi III DPR RI perlu berdiskusi dengan kejaksaan dan stakeholder terkait mengenai catatan ini serta melakukan sinkronisasi pada stakeholder, dan kemudian mendorong revisi UU Narkotika.

Penulis : Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.

Isu :
Perjanjian Iklim Glasgow, seperti Perjanjian Iklim Paris, merupakan dokumen yang tidak mengikat. Tujuan dari perjanjian semacam itu adalah menghasilkan momentum positif agar negara-negara di dunia bergerak bersama dalam menyelesaikan masalah iklim. Tujuan lainnya adalah menekan negara-negara maju, penghasil emisi karbon terbesar, agar lebih serius menangani isu iklim. Sejak COP pertama kali dilaksanakan di Berlin pada tahun 1995 hingga COP 26 di Glasgow tahun ini, belum ada terobosan besar yang secara konkret berpengaruh terhadap penanganan perubahan iklim. COP demi COP terus berjalan, namun pada waktu bersamaan banyak negara yang tetap menghasilkan emisi karbon, sehingga membahayakan keberlangsungan hidup umat manusia. Artikel ini menganalisis tanggung jawab negara maju terhadap dana iklim. Semua negara wajib melakukan pengurangan emisi karbon karena saat ini dunia berada dalam “tipping point” untuk menghadapi dampak perubahan iklim. Negara maju seharusnya mau memimpin dalam pengurangan emisi karbon dan memberikan bantuan keuangan dan teknis untuk mendukung upaya mitigasi dan adaptasi negara berkembang.

Penulis : Sali Susiana, S.Sos, M.Si.

Isu :
Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permendikbudristek tentang PPKS). Sebagian pihak menolak peraturan ini karena dianggap melegalkan seks bebas. Tulisan ini mengkaji Permendikbudristek tentang PPKS sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa secara umum Permendikbudristek tentang PPKS telah cukup memadai guna dijadikan instrumen hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di perguruan tinggi, namun tetap perlu dipikirkan mengenai resistensi sebagian pihak yang menolak peraturan tersebut. Untuk itu Permendikbudristek tentang PPKS perlu direvisi. Melalui fungsi legislasi, DPR RI perlu mempercepat pembahasan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan melalui fungsi pengawasan, Komisi X DPR RI perlu mengawal revisi peraturan ini dan memastikan agar peraturan ini nantinya dapat diimplementasikan dengan baik.

Penulis : Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Isu :
Garuda Indonesia terancam bangkrut dengan utang yang besar. Kini, Garuda Indonesia hanya mampu beroperasi terbatas karena banyak pesawat sewaan yang dikandangkan lessor akibat belum terbayar. Restrukturisasi utang US$9.756 miliar kepada lessor ditempuh melalui jalur hukum dalam tempo perundingan 270 hari, dan berisiko Garuda Indonesia dipailitkan. Tulisan ini mengkaji mitigasi penyelamatan national flight carrier melalui restrukturisasi. Banyak pesawat sewaan, harga sewa yang mahal, dan rute tidak menguntungkan yang berdampak pada avtur dan perawatan merupakan bentuk inefisiensi akibat dari tata kelola perusahaan yang buruk di masa lalu. Keberhasilan restrukturisasi utang jatuh tempo melalui jalur hukum akan menyelamatkan nasib Garuda Indonesia. Skema restrukturisasi alternatif perlu memerhatikan keterbatasan ruang fiskal pemerintah menurut skala prioritas tahun 2022. Dukungan politik melalui Komisi VI DPR RI berperan untuk (a) mendukung keberhasilan proses perdamaian melalui jalur hukum; dan (b) mendorong proses restrukturisasi internal yang dilakukan Garuda Indonesia untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik.

Penulis : Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)

Isu :
Wacana pengisian jabatan Wakil Panglima TNI ramai dibicarakan publik sejak ditunjuknya Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI. Jabatan Wakil Panglima dihidupkan kembali oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI, sebagai respons terhadap permasalahan kelembagaan pada organisasi TNI. Namun, hingga saat ini jabatan tersebut masih belum terisi, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik. Tulisan ini membahas mengenai wacana pengisian jabatan Wakil Panglima TNI dilihat dari kebutuhan restrukturisasi organisasi TNI. Tulisan ini menyimpulkan, jabatan Wakil Panglima TNI belum perlu diaktifkan kembali, baik dari fungsi komando dan administrasi maupun dari kebutuhan strategis dalam memperkuat fungsi pertahanan negara. Komisi I DPR RI memiliki peranan penting khususnya melalui fungsi pengawasan untuk mengawal upaya penataan organisasi TNI agar sejalan dengan penguatan fungsi pertahanan negara dan profesionalisme TNI.


Vol. XIII / 21 - November 2021

Penulis : YOSEPHUS MAINAKE, M.H.

Isu :
MK sebagai pengawal konstitusi berfungsi menegakkan keadilan konstitusional di tengah masyarakat dan bertugas mendorong serta menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji polemik kewenangan uji formil di MK. Terdapat alasan kebutuhan faktual uji formil di MK, yaitu konsepsi pengujian, perkembangan demokrasi, dan kebutuhan praktis. Pengujian formil dipengaruhi oleh beberapa hal antara lain uji formil masih tergantung oleh interpretasi hakim, Persoalan mendasar uji formil disebabkan oleh pola delegasi kewenangan dan lemahnya pembuktian para pemohon serta luasnya makna pertentangan norma hukum dalam pengujian formil. Pengujian formil efektivitasnya lebih tajam dalam mengawal, mengontrol, dan mengimbangi kekuatan sistem demokrasi. MK/Hakim MK harus mengubah cara pandang tentang pengujian formil karena pengujian formil tidak hanya sebatas pembentukan peraturan. MK perlu belajar dari negara lain dalam perkembangan uji formil. DPR RI perlu berperan aktif untuk mengupayakan agar prosedur pembentukan UU sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : ZIYAD FALAHI, M.Si.

Isu :
Pelaksanaan KTT ASEAN di Brunei Darussalam pada akhir Oktober lalu telah memberi indikasi kemajuan berarti dalam sentralisasi kepemimpinan komunitas kawasan itu. Keputusan ASEAN tidak mengundang Myanmar yang bermasalah dengan konflik domestik dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berkepanjangan merupakan sukses pertama ASEAN untuk dapat bersikap tegas terhadap anggotanya. Tulisan ini membahas makna sukses ASEAN dalam mengambil sikap tidak mengundang Myanmar ke perhelatan penting organisasi perhimpunan bangsa-bangsa di Asia Tenggara ini. Kemampuan dalam memainkan potensi dan modalitas yang dimilikinya serta mendayung di antara berbagai karang kepentingan negara-negara besar menguji ASEAN untuk terus dapat membuktikan dirinya sebagai komunitas kawasan yang andal, khususnya di bidang politik dan keamanan. Keterlibatan konstruktif, sebagai salah satu the ASEAN Way, adalah senjata sekaligus kekuatan ASEAN dalam bertahan dan menyelesaikan masalahnya sendiri.

Penulis : Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Saat ini tengah muncul fenomena wisata “balas dendam” (revenge travel) sebagai imbas dari pelonggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pemerintah sejak Januari 2021. Fenomena ini perlu diwaspadai dengan adanya kemungkinan peningkatan kasus Covid-19 menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Tujuan tulisan ini adalah mengkaji peluang dan risiko pada wisata “balas dendam” serta upaya mengantisipasinya. Wisata “balas dendam” menjadi peluang bagi industri pariwisata yang terus mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, risikonya perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Data kasus Covid-19 di dalam negeri maupun luar negeri menunjukkan bahwa wisata “balas dendam” seringkali berujung pada lonjakan kasus Covid-19. Apabila risiko tidak diatasi dengan serius, maka ancaman gelombang ketiga Covid-19 tidak bisa dihindari. Komisi IX DPR RI perlu mendorong terwujudnya langkah antisipatif terhadap ancaman gelombang ketiga Covid-19 dan mengawasi implementasinya.

Penulis : Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.

Isu :
Indonesia menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT G-20) di Roma, Italia. Agenda pembahasan meliputi ekonomi, kesehatan global, perubahan iklim dan lingkungan serta pembangunan berkelanjutan. Indonesia juga secara resmi meneruskan estafet Presidensi G-20 dari Italia. Tulisan ini mengkaji potensi dampak dari Indonesia sebagai Presidensi G-20 bagi perekonomian domestik dan kesiapan pemerintah dalam menginisiasi program prioritas yang bermanfaat mendongkrak percepatan pemulihan ekonomi dunia, terutama Indonesia. Manfaat yang didapatkan Indonesia dengan Presidensi G-20 dari aspek ekonomi adalah terbukanya peluang peningkatan konsumsi domestik yang dapat mencapai Rp1,7 triliun, penambahan PDB yang diperkirakan mencapai Rp7,47 triliun, dan pelibatan sekitar 33.000 pekerja di berbagai sektor industri pada masa mendatang. Ini mendorong confidence dari investor global untuk percepatan pemulihan ekonomi yang mendorong kemitraan global yang saling menguntungkan. Terkait hal ini, DPR perlu memerhatikan agar alokasi anggaran rangkaian pertemuan pelaksanaan KTT G-20 tahun 2022 sesuai dengan kebutuhan riil dan mengantisipasi ketidakpastian perekonomian akibat Covid-19.

Penulis : ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.

Isu :
Peringatan Hari Parlemen Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2021 menjadi momentum bagi perbaikan tingkat kepercayaan publik kepada DPR. Memperingati Hari Parlemen Indonesia, masyarakat sipil menyoroti persoalan transparansi anggaran DPR, khususnya dana reses. Masyarakat sipil menilai tidak transparannya penggunaan dana reses parlemen dapat menurunkan kepercayaan publik kepada parlemen yang berdasarkan survei terakhir memang sudah rendah. Tulisan ini bertujuan menganalisis persoalan anggaran reses yang dinilai publik tidak transparan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa ketiadaan regulasi yang memadai telah menjadi persoalan transparansi anggaran dana reses parlemen. Tulisan merekomendasikan transparansi penggunaan dana reses harus menjadi prioritas perbaikan yang dilakukan parlemen agar dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada parlemen. Tulisan ini juga merekomendasikan agar dilakukan penataan ketatalaksanaan, di mana perlu sebuah instrumen regulasi yang mengatur skema kegiatan reses mulai dari perencanaan hingga pelaporan serta tindak lanjut aspirasi reses dengan menekankan pada transparansi dan pelibatan publik dalam kegiatan reses secara nyata.


Vol. XIII / 20 - Oktober 2021

Penulis : Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.

Isu :
Pembentukan UU mendapat reaksi beragam dari masyarakat. UU HPP yang secara substansi mengubah beberapa UU bidang perpajakan serta memberlakukan beberapa ketentuan perpajakan baru, memunculkan polemik. Pro kontra masyarakat muncul karena substansi UU HPP dinilai lebih mengedepankan kepentingan pengusaha melalui pemberian kemudahan dan fasilitas perpajakan serta kurang berpihak pada masyarakat menengah ke bawah dengan pembebanan pajak yang dinilai berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, UU HPP juga diyakini dapat memulihkan perekonomian nasional. Dalam prespektif hukum, pembentukan suatu UU tidak terlepas dari politik hukum yang mencakup latar belakang dan arah jangkauan UU yang dibentuk. Artikel ini mengkaji latar belakang dan arah jangkauan UU HPP. Pembentukan UU sebagai kebijakan konkrit untuk mengatasi dampak negatif Pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional menjadi latar belakang pembentukan UU HPP. Arah kebijakan UU HPP meningkatkan pertumbuhan perekonomian berkelanjutan, mendukung percepatan pemulihan perekonomian melalui optimalisasi penerimaan pajak nasional, serta mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Ketegangan China-Taiwan yang meningkat akhir-akhir ini telah menyita perhatian media. Ketegangan tersebut ditandai oleh aktivitas militer China yang meningkat di wilayah udara Taiwan, yang disebut China sebagai langkah melindungi perdamaian dan stabilitas. Sebaliknya, pihak Taiwan menentang aksi China tersebut yang dianggapnya sebagai pelanggaran kedaulatan. Tulisan ini mengkaji ketegangan yang terjadi dalam hubungan China dan Taiwan, serta respons Amerika Serikat (AS) terhadap hal tersebut. Hasil kajian mengungkapkan, konflik China-Taiwan bisa saja dilihat sebagai persoalan internal bagi China. Namun, kehadiran Taiwan sebagai entitas yang cukup penting di kawasan telah mengundang AS, yang juga memiliki kepentingan dengan Taiwan dan juga kawasan, untuk menaruh perhatian pada persoalan yang terjadi di Taiwan, termasuk dalam hubungan China-Taiwan. Kehadiran AS di sini sudah tentu dalam kerangka rivalitasnya dengan China di kawasan. Bagi negara-negara di kawasan yang terpenting adalah, situasi yang memanas dalam hubungan China-Taiwan tidak berkembang ke arah konflik terbuka, karena dampaknya bisa mengancam keamanan kawasan.

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Peringatan Hari Pangan Sedunia pada 16 Oktober 2021 menyadarkan kita bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum dapat mengakses pangan bergizi dengan harga terjangkau. Data Global Hunger Index tahun 2021 menyatakan, indeks kelaparan Indonesia pada urutan ke-73 dari 116 negara dengan angka kelaparan masyarakat yang cukup serius. Ketahanan pangan Indonesia masih belum terwujud. Di sisi lain, Food Loss and Waste (FLW) Indonesia mencapai 300 kg per kapita per tahun. Tulisan ini mengkaji upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan dengan mengelola FLW. Upaya tersebut antara lain: (1) mengatur teknik penyimpanan, pengemasan, dan pemasaran pangan dengan tepat; (2) mengedukasi petani dalam mengelola hasil panen; (4) mengedukasi dan mendorong produsen makanan untuk mengelola produksinya; (5) mengedukasi masyarakat untuk membeli makanan sesuai yang dibutuhkan; (6) mendorong masyarakat untuk mengolah sampah makanannya menjadi produk bernilai ekonomi. Komisi IV DPR RI perlu mendorong melalui pelaksanaan fungsi pengawasan khususnya UU Pangan dan UU Pengelolaan Sampah.

Penulis : Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Isu :
Legislasi mengenai perpajakan berada pada babak baru setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang. Dengan dilakukannya berbagai perubahan kebijakan maupun peningkatan kinerja administrasi perpajakan, UU HPP diperkirakan memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan. Tulisan ini membahas potensi penerimaan pajak dan reformasi sistem pajak secara keseluruhan dan keberadaan Pajak Karbon. Dalam jangka pendek di tahun 2022, penerimaan perpajakan diperkirakan akan tumbuh cukup tinggi dengan rasio perpajakan di kisaran 9% PDB, dan selanjutnya dalam jangka menengah rasio perpajakan bisa mencapai lebih dari 10% PDB paling lambat di tahun 2025, seiring pertumbuhan ekonomi yang semakin baik. DPR RI perlu mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan turunan dan segera menyosialisasikan UU HPP agar manfaatnya bagi penerimaan negara, masyarakat dan pelaku usaha dapat segera dipetik, sekaligus mengawasi pemanfaatan penerimaan negara dari Pajak Karbon agar target penurunan emisi gas rumah kaca dapat tercapai.

Penulis : Drs. Prayudi, M.Si.

Isu :
Dalam persiapan menghadapi agenda Pemilu Serentak 2024, terjadi polemik tentang jadwal waktu pemungutan suara. Pemerintah memilih hari pemungutan suara pada 15 Mei 2024, sedangkan KPU mengajukan usulan pada 21 Februari 2024. Fraksi-fraksi di DPR RI, khususnya di alat kelengkapan yang menangani kelembagaan penyelenggaraan pemilu, yaitu Komisi II, masih ada perbedaan pandangan opsi-opsi tanggal pemungutan suara. Tulisan ini mengkaji polemik jadwal pemungutan suara yang menjadi variabel baru dalam pemilu di Indonesia dengan berbagai pertimbangan dan konsekuensi pada kualitas pemilu nantinya. Bagi DPR RI, penting kiranya perbedaan pandangan yang terjadi tersebut diselesaikan secara musyawarah mufakat. Rekomendasi bagi opsi yang dipilih tentu saja dengan tetap dilandaskan pada rasionalitas yang tidak menggeser terlalu jauh waktu dimulainya tahapan dan memudahkan pra-tahapan pemilu diselenggarakan.


Vol. XIII / 19 - Oktober 2021

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Putusan MK No. 41/PUU-XIX/2021 terkait dengan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi menuai pro kontra dari berbagai pihak. Tulisan ini menelaah pro kontra putusan MK tersebut dan pemenuhan HAM narapidana serta prosedur pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi. Pro kontra tersebut bukan ditujukan pada putusan MK melainkan pada pertimbangan hukum MK yang dianggap melampaui wewenangnya. Selain itu, pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi adalah hak yang disertai dengan persyaratan tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 34A PP No. 99 Tahun 2012. Ditolaknya permohonan OC Kaligis menegaskan bahwa persyaratan pemberian remisi bagi napi tindak pidana korupsi tetap seperti praktik saat ini. Hal tersebut membuka peluang diskriminasi dan tidak terlindunginya HAM napi tindak pidana korupsi, sebab syarat yang berlaku adalah narapidana tersebut harus menjadi justice collaborator. Oleh karena itu, DPR RI dan pemerintah perlu segera menuntaskan penyelesaian RUU tentang Permasyarakatan guna memberikan kejelasan terkait hak remisi bagi napi tindak pidana korupsi.

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Akhir September lalu Korea Utara (Korut) mengklaim telah berhasil melakukan uji coba rudal hipersonik terbarunya. Aksi Korut tersebut menimbulkan keprihatinan internasional, karena selain telah melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB, juga dianggap dapat mengancam keamanan kawasan. Tulisan ini membahas mengapa Korut mengembangkan rudal hipersonik dan apa ancamannya terhadap keamanan kawasan serta bagaimana respon internasional terhadap uji coba rudal Korut tersebut? Keberadaan rudal hipersonik dengan berbagai kecanggihannya yang kini diandalkan dalam sistem pertahanan AS dan Korut sangat berpotensi digunakan oleh kedua negara yang sedang berseteru di Semenanjung Korea ini ketika perundingan damai sulit dicapai dan salah satu pihak terdorong menggunakan cara-cara militer (hard power) dalam menyelesaikan konflik di antara mereka. Akibatnya, keamanan kawasan akan terganggu dan terjadi instabilitas jika negara-negara lain yang berkepentingan di kawasan merespons program rudal hipersonik Korut dengan pendekatan militer. Untuk itu, masyarakat internasional, termasuk ASEAN dan Indonesia, serta melalui jalur diplomasi parlemen, perlu mendorong dihidupkannya kembali proses perundingan damai di Semenanjung Korea.

Penulis : Fieka Nurul Arifa, M.Pd.

Isu :
Hari Guru Sedunia diperingati setiap tanggal 5 Oktober sebagai penghormatan dan penghargaan terhadap profesi guru di seluruh dunia. Selama satu setengah tahun, sektor pendidikan terdampak Covid-19. Oleh karena itu Hari Guru Sedunia 2021 mengusung tema "Teachers at the heart of education recovery" atau "Guru di jantung pemulihan pendidikan”. Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada guru untuk berkontribusi penuh pada proses pemulihan sistem pendidikan pascapandemi Covid-19. Tulisan ini mengkaji tentang peran guru dalam upaya pemulihan pendidikan serta peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru. Peningkatan kualitas guru menjadi bagian penting untuk mendukung peran guru dalam mengejar ketertinggalan pembelajaran pada anak. Sementara itu, pemerintah juga harus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang hingga kini masih jauh dari layak. Komisi X DPR RI perlu mendorong sinergi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk memberikan dukungan bagi guru baik dari sisi legislasi, anggaran, maupun pengawasan guna mendukung tugas guru dalam rangka pemulihan pendidikan pascapandemi.

Penulis : DR. Iwan Hermawan, S.P., M.Si.

Isu :
Keputusan berinvestasi pada perusahaan cangkang distimulasi oleh tingkat risiko dan imbal hasilnya. Namun seringkali keputusan tersebut bertalian dengan agenda tersembunyi yang menyentuh etika dan integritas pribadi. Kajian ini bertujuan menelisik Pandora Papers dan dampaknya bagi perekonomian Indonesia. Pendekatan deskriptif kualitatif dan kuantitatif digunakan untuk menjawabnya dengan didukung data dan informasi dari Global Financial Integrity, Kementerian Keuangan, dan lainnya. Temuan kajian memperlihatkan bahwa berinvestasi pada perusahaan cangkang adalah aksi bisnis yang rasional. Tawaran privilege perusahaan cangkang patut diduga membuka celah moral hazard. Jika berkalkulasi terhadap potensi pencegahan aliran gelap uang maka dampaknya positif bagi perekonomian dan sektoral Indonesia. Oleh sebab itu, Pandora Papers dapat menjadi reflektor untuk membenahi sektor investasi dan fiskal. Dalam hal ini, dukungan politik melalui Komisi VI dan XI DPR RI berperan: (a) mengakselerasi efektivitas kebijakan dan program investasi dan fiskal nasional, (b) mendorong regulasi pencegahan penghindaran pajak, dan (c) mendorong pengembangan teknologi informasi dalam investasi dan fiskal.


logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat