Info Singkat

Vol. XIII / 18 - September 2021

Penulis : Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.

Isu :
Kasus korupsi jual beli jabatan oleh kepala daerah kembali terjadi, kali ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Tulisan ini menganalisis upaya untuk mencegah terulangnya kembali kasus korupsi ini dari aspek regulasi, pengawasan, integritas, dan pola hubungan antara jabatan politik dan birokrasi. Dari aspek regulasi, terdapat celah regulasi terkait persyaratan dan ketentuan mengenai pengisian lowongan jabatan kepala desa oleh penjabat kepala desa dari ASN. Dari aspek pengawasan, KASN perlu menyiapkan tools pengawasan untuk ASN yang lebih efektif. Pada aspek integritas, program pembangunan integritas bagi penyelenggara negara dan individu ASN perlu diakselerasi. Penataan pola hubungan antara pejabat politik dan birokrasi yang sejajar hanya akan dapat terjadi apabila kedua belah pihak melakukan perbaikan dan mutual adjustment. Dalam pelaksanaan fungsinya, DPR RI terutama Komisi II yang berpasangan kerja dengan Kemendagri, Kemenpan RB, dan KASN perlu memastikan agar kepercayaan masyarakat terhadap kepala daerah dan ASN tidak menurun.

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Menhan dan Menlu Indonesia dan Australia kembali bertemu pada 9 September 2021 dalam rangka 2+2 Dialogue, membahas berbagai hal dan mencapai sejumlah kemajuan. Tulisan ini membahas arti penting peningkatan kerja sama Indonesia-Australia, baik bagi kedua negara maupun kawasan. Penguatan kerja sama tidak menjamin berhentinya pasang surut hubungan kedua negara, tetapi menegaskan bahwa kedua negara saling membutuhkan, terlebih dalam menghadapi dinamika lingkungan strategis dewasa ini. Keberhasilan dan manfaat penguatan hubungan bilateral tidak dapat diukur terbatas pada nilai perdagangan yang meningkat, jumlah bantuan kemanusiaan yang diberikan, atau kerja sama pendidikan dan pelatihan militer yang dijalankan. Arti penting penguatan hubungan ada pada kemampuan kedua negara menyelaraskan pandangan dalam mengelola persoalan di kawasan Indo-Pasifik hingga terwujudnya multilateralisme di kawasan Indo-Pasifik, tanpa didominasi satu kekuatan besar manapun.

Penulis : Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.

Isu :
Berbagai upaya dilakukan beberapa negara dalam menekan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang menyebabkan perubahan iklim, salah satunya dengan pajak karbon. Indonesia kini tengah membuat ketentuan tentang pajak karbon melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tulisan ini mengkaji implementasi pajak karbon di berbagai negara dan bagaimana rencana penerapannya di Indonesia. Praktik di beberapa negara menunjukkan bahwa pajak karbon telah berhasil menjadi instrumen yang memacu upaya pengurangan emisi GRK. Di Indonesia rencana penerapan pajak karbon merupakan upaya represif pemerintah untuk mengurangi emisi karbon yang sejalan dengan pembangunan rendah karbon. Beberapa hal yang layak menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan ini antara lain terkait tata kelola, penyusunan regulasi yang mendorong perilaku green industry serta prinsip keadilan yang tetap memerhatikan pemulihan ekonomi. Komisi XI DPR RI melalui fungsi legislasi dapat turut membuat pengaturan pajak karbon dalam RUU KUP agar mendukung penurunan tingkat emisi karbon sekaligus menjadi salah satu basis penerimaan negara.

Penulis : Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Isu :
Perubahan perilaku nasabah di saat pandemi Covid-19 mendorong perbankan untuk segera melakukan transformasi digital. Sebagai upaya menuju digitalisasi, perbankan melakukan kerja sama dengan memanfaatkan teknologi informasi sektor keuangan (fintech). Tulisan ini mengkaji manfaat dan risiko yang timbul dari kerja sama antara perbankan dan fintech. Disimpulkan antara lain bahwa kerja sama ini disambut baik dan direspons positif oleh berbagai pihak karena akan menciptakan efisiensi dan skala ekonomi bagi perbankan dan fintech. Kerja sama ini juga diyakini akan memberikan banyak manfaat bagi perbankan, fintech, maupun nasabah. Namun dibalik manfaat yang diberikan, ada beberapa kemungkinan risiko yang muncul seperti kebocoran data nasabah, serangan siber, serta risiko outsourcing. Seluruh risiko ini adalah tugas bersama perbankan (OJK), fintech, serta pemerintah untuk segera mengantisipasi dan mengatasinya. Selain itu, juga diperlukan dukungan Komisi I DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi serta dukungan Komisi XI DPR RI untuk mendorong OJK memperkuat regulasi dan pengawasannya.

Penulis : SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.

Isu :
Pemerintah memiliki target program vaksinasi di Indonesia akan dapat diselesaikan pada Januari 2022. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah terus meningkatkan capaian suntikan hingga 1,3 juta-1,4 juta dosis setiap harinya. Selain itu, saat ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian vaksinasi dosis ketiga yang hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan. Namun dalam pelaksanaannya, masih terjadi permasalahan di antaranya yaitu ketimpangan stok dan distribusi, masalah pungli dan sertifikat palsu, serta penyalahgunaan vaksin. Salah satu penyebab terjadinya permasalahan tersebut adalah karena minimnya pengawasan mulai dari distribusi vaksin hingga tata laksana vaksinasi. Oleh karena itu, pengawasan penting dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Tulisan singkat ini ingin mengangkat pentingnya pengawasan vaksinasi Covid-19. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II dan Komisi IX DPR RI dapat berkoordinasi bersama pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Sedangkan melalui fungsi anggaran, dapat terus mendukung pemerintah dari sisi kesiapan anggaran untuk pemenuhan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.


Vol. XIII / 17 - September 2021

Penulis : Puteri Hikmawati, S.H., M.H.

Isu :
Kemajuan sektor teknologi finansial telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal untuk melakukan kejahatan. Dalam kondisi pandemi Covid-19 banyak orang yang terdesak untuk memperoleh dana dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Maraknya pinjol ilegal tersebut telah meresahkan masyarakat karena mendapat teror tagihan dan intimidasi dari pelaku. Artikel ini mengkaji pentingnya penerapan hukum pidana dalam penanganan kasus pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian, baik materiil maupun nonmateriil tidak cukup hanya dicabut izin operasional dan aplikasinya, tetapi perlu diproses hukum pidana. Jika tidak, mereka dapat membuat bisnis baru dengan mengubah aplikasinya. DPR RI perlu mendorong mitra kerja terkait yang telah memberikan Pernyataan Bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal, agar memproses hukum pelaku pinjol ilegal dan memberikan sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Kamala Harris baru saja melakukan kunjungan ke Singapura dan Vietnam dalam kunjungan ke luar negeri pertamanya sejak dilantik, mendampingi Presiden Joe Biden, sebagai Wakil Presiden Amerika Serikat pada Januari 2021. Kajian singkat ini mencoba menganalisis kunjungan Wapres Harris ke Singapura dan Vietnam tersebut dan berusaha untuk memahami maknanya bagi Asia Tenggara. Hasil pembahasan mengungkapkan, bagi Asia Tenggara, kunjungan Harris ke Singapura dan Vietnam dapat dimaknai sebagai adanya upaya dari Amerika Serikat (AS) untuk kembali memperkuat kerja sama antara AS dan ASEAN dalam bidang ekonomi serta dalam upaya pemeliharaan keamanan dan perdamaian kawasan berdasarkan hukum internasional. Kunjungan Harris ke Singapura sebagai salah satu pusat perdagangan dunia, bisa dimaknai dalam konteks ekonomi. Sedangkan kunjungan Harris ke Vietnam, salah satu negara ASEAN yang sedang berkonflik dengan China di Laut China Selatan, bisa dimaknai dalam konteks pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan perdamaian kawasan.

Penulis : Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.

Isu :
Pandemi Covid-19 semakin luas penyebarannya dan varian baru virus penyebab Covid-19 semakin banyak ditemukan. Hal ini berdampak pada tingginya angka kematian Covid-19 dan menimbulkan banyaknya anak yatim piatu. Ketua DPR RI mengingatkan pemerintah untuk segera mungkin memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hak anak karena kehilangan orang tuanya. Tulisan ini mengkaji pentingnya keakuratan data dan pengasuhan anak yatim piatu akibat Covid-19. Keakuratan data anak sangat penting agar rencana dan rancangan program penanganan dapat tepat sasaran dan berkelanjutan. Dukungan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat basis data. Selain itu, diperlukan dukungan pendamping untuk mengamati tumbuh kembang anak. Hal ini menuntut profesionalitas dan kompetensi para pekerja sosial. Komisi VIII DPR RI perlu mendorong Kementerian Sosial untuk memaksimalkan pengintergrasian data melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga. Komisi VIII DPR RI juga perlu melakukan sinkronisasi program terkait antar kementerian dan lembaga untuk melakukan perlindungan terhadap anak yang kehilangan pengasuhan orang tua.

Penulis : Sahat Aditua Fandhitya Silalahi, S.T., MBA

Isu :
Indonesia memperoleh momentum positif pertumbuhan ekonomi pada Triwulan II tahun 2021 sebesar 7,07% di tengah upaya pemulihan akibat pandemi Covid-19. Pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana kebijakan yang tepat untuk memanfaatkan momentum tersebut. Tulisan ini memberikan analisis dan usulan kebijakan yang fokus pada kebijakan sisi permintaan. Kebijakan sisi permintaan dapat menjadi pilihan karena bersifat jangka pendek dan berdampak langsung kepada masyarakat. Kebijakan pemerintah harus fokus pada perbaikan tiga komponen kebijakan sisi permintaan, yaitu peningkatan konsumsi rumah tangga, penguatan ekspor, dan peningkatan investasi di mana kebijakan pada ketiga komponen ini harus saling bersinergi dan tidak tumpang tindih. Diperlukan peran DPR, khususnya Komisi VI, VII, dan XI dalam melakukan pengawasan melalui mekanisme rapat kerja dengan kementerian terkait agar kebijakan sisi permintaan dapat terimplementasi dengan baik.

Penulis : JUNIAR LARASWANDA UMAGAPI, M. A.

Isu :
Pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 rencananya akan menggabungkan semua pemilihan, baik pemilu presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya Pilkada serentak di seluruh daerah juga akan diselenggarakan pada tahun 2024. Untuk itu KPU mulai mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satu hal yang menjadi perhatian KPU ialah rencana mengubah Surat Suara Pemilu 2024. Tulisan ini ingin mengkaji rencana penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 sebagai salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Ditemukan bahwa penyederhanaan surat suara menjadi salah satu upaya dalam perbaikan teknis pemilu. Dalam hal ini DPR RI bersama pemerintah perlu mempertimbangkan kemungkinan revisi UU Pemilu untuk pengaturan penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024. Komisi II DPR RI juga perlu terus melakukan pengawasan sesuai aspirasi masyarakat terhadap bentuk surat suara yang akan dibuat oleh KPU pada pemilu dan pilkada tahun 2024 mendatang.


Vol. XIII / 16 - Agustus 2021

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di ruang publik menuai pro kontra. Beberapa pihak mendukung dengan alasan melindungi kepentingan publik, namun beberapa pihak lain justru mempertanyakan, mengingat belum meratanya vaksinasi di berbagai daerah. Tulisan ini mengkaji persyaratan sertifikat vaksinasi di ruang publik, sejauh mana pentingnya persyaratan tersebut dan persoalan hukum yang ada di dalamnya. Hasil pembahasan, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi di ruang publik walaupun diperlukan dinilai tidak tepat diterapkan saat ini. Sebab meskipun secara prinsip kewajiban tersebut dapat diterapkan namun rentan terjadi diskriminasi dalam pelaksanaannya. Di samping itu, persyaratan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di ruang publik melalui aplikasi PeduliLindungi juga menimbulkan persoalan hukum di antaranya rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi, tindak pidana pemalsuan, dan sebagainya. Diperlukan edukasi, pengawasan dan penertiban. DPR RI perlu mengawasi kinerja pemerintah dan juga aparat hukum terkait evaluasi kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi di ruang publik.

Penulis : Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.

Isu :
Pasca-dua dasawarsa menjatuhkan rezim Taliban dan menduduki Afghanistan. Pada tahun 2021, sebagai aksi pembalasan atas serangan terorisme 9/11, Amerika Serikat (AS) memutuskan meninggalkan Afghanistan demi mencegah mengulangi kesalahan Uni Soviet, yang akan jauh lebih buruk. Beban ekonomi dan human cost yang meningkat akibat pandemi mendorong Presiden Biden menuntaskan keputusan yang telah diambil pendahulunya, Donald Trump. Aksi kekerasan atas pengikut rezim lama kini menghantui negeri sumber konflik internal, setelah Ashraf Ghani melarikan diri ke luar negeri. Aksi militer Taliban dan kekerasan dalam merebut kembali kota-kota di Afghanistan menguatkan keraguan atas perubahan sikap Taliban untuk mau berkompromi berbagi kekuasaan secara damai dengan menggunakan mekanisme demokrasi, yang tidak pernah mereka dukung selama ini. Justifikasi penerapan syariah secara total dan kontinu oleh Taliban dan perebutan hegemoni negara-negara besar di Kawasan, yang menciptakan proxy war, turut menentukan masa depan Afghanistan.

Penulis : Prof. DR. Mohammad Mulyadi, AP., M.Si.

Isu :
Kondisi lapisan masyarakat yang sangat beragam membuat pemerintah harus menciptakan satu paket kebijakan untuk membantu semuanya melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19. Hingga saat ini, kebijakan PPKM Darurat diperpanjang melalui kebijakan PPKM dengan level yang berbeda-beda di setiap daerah, guna menurunkan gelombang kedua Covid-19 yang terjadi sejak Juni lalu. Tulisan ini mengkaji kebijakan level PPKM dan peran serta masyarakat dalam implementasinya. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama periode PPKM memerlukan peran serta masyarakat dalam penerapannya, seperti masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat, melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri ketika ada gejala atau setelah kontak dengan penderita, memanfaatkan layanan telemedisin, mengikuti vaksinasi bagi ibu hamil dan anak usia 12 tahun ke atas, dan sebagainya. DPR RI perlu mengawasi berbagai kebijakan selama periode PPKM ini agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di kemudian hari.

Penulis : Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Isu :
Nota Keuangan dan RUU APBN Tahun Anggaran 2022 memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,0-5,5% dengan defisit dijaga 4,85%. Kisaran tersebut dianggap terlalu muluk di tengah tantangan ketidakpastian pandemi Covid-19 dan divergensi kondisi global. Namun sinyal positif muncul ketika pertumbuhan ekonomi pada Q2-2021 mencapai 7,07% sebelum dihantam kembali oleh gelombang kedua pandemi yang memaksa pemerintah memberlakukan kembali PPKM Darurat. Kondisi ini menuntut strategi, sinergi, koordinasi dan konsolidasi, bukan saja antara DPR RI dan Pemerintah, tetapi juga antardaerah, lintas sektoral hingga ke struktur terkecil masyarakat. APBN dapat menjadi instrumen countercyclical yang optimal dalam mengatasi pandemi, mengakselerasi pemulihan ekonomi serta mempercepat reformasi struktural menuju APBN sehat dan berkelanjutan melalui program perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak, insentif bagi keberlanjutan dunia usaha dan iklim investasi, penguatan ekspor, infrastruktur konektivitas, dan peningkatan produktivitas ekonomi strategis dengan multiplier effect tinggi dilakukan dengan serius dengan tetap memperhatikan risiko dan keberlanjutan fiskal. Keseriusan dukungan DPR RI bukan hanya di awal pandemi, dengan disahkannya UU 2/2020 dan UU Cipta Kerja, tetapi hingga kini melalui fungsi anggaran dan fungsi pengawasan untuk memastikan pilihan kebijakan Pemerintah tepat dilakukan dan dapat terimplementasi sesuai sasaran.

Penulis : Siti Chaerani Dewanti, S.Ars., M.Si.

Isu :
Kasus serangan siber yang terjadi pada situs setkab.go.id menambah panjang daftar kasus serangan siber terhadap instansi pemerintah. Hal ini menunjukkan, sistem keamanan siber di Indonesia masih lemah. Tulisan ini membahas ancaman siber di Indonesia serta upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan siber. Peningkatan pengguna internet di Indonesia selama masa pandemi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber. Badan Siber dan Sandi Negara mencatat adanya peningkatan serangan siber yang sangat signifikan pada periode Januari-November 2020. Upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan keamanan siber yakni mengubah pola pikir terkait serangan siber, perbaikan sistem informasi dan infrastrukturnya, mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni, dan memastikan tersedianya regulasi yang mengatur kewajiban pengelola data. Komisi I DPR RI perlu segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber serta Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Selain itu, DPR RI perlu mengevaluasi kinerja mitra kerja yang terkait dengan keamanan siber dan mendorong upaya perbaikan serta kerja sama dari semua pihak.


Vol. XIII / 15 - Agustus 2021

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
Praktik penambangan ilegal semakin marak di berbagai daerah. Meskipun regulasi hukum terkait kegiatan pertambangan telah diatur, namun tindak pidana tersebut masih terus merajalela. Artikel ini bermaksud membahas upaya yang perlu dilakukan untuk mengefektifkan penegakan hukum tindak pidana tersebut. Pembahasan menyimpulkan bahwa penegakan hukum tindak pidana penambangan ilegal harus diupayakan secara maksimal melalui langkah preventif maupun represif. Langkah preventif yaitu meningkatkan pengawasan dan monitoring pertambangan, persoalan minimnya kuantitas dan kualitas personil pengawasan pertambangan (inspektur tambang) mutlak harus diselesaikan. Langkah represif yaitu penindakan hukum yang tegas dan profesional oleh kepolisian dan PPNS Minerba. Penegakan hukum illegal mining juga harus diupayakan dengan cara membenahi berbagai faktor, termasuk faktor hukumnya, penegak hukumnya, sarana prasarananya, masyarakatnya, serta faktor kebudayaannya. DPR RI perlu mendorong pemerintah agar memiliki arah politik anggaran yang lebih mendukung peningkatan sarana dan fasilitas APH di bidang pertambangan. Hal ini penting untuk meningkatkan upaya pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan pertambangan.

Penulis : Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.

Isu :
Banjir besar yang tejadi di China dan India pada 21 dan 23 Juli 2021 serta di beberapa negara lainnya telah meningkatkan kekhawatiran baru tentang dampak perubahan iklim. Ketidakpatuhan negara-negara maju dalam kerja sama internasional yang dirancang untuk mengurangi terjadinya perubahan iklim dianggap sebagai penyebabnya. Selama bertahun-tahun, berbagai kerja sama internasional, mulai dari Konferensi Stockholm pada tahun 1972, Konferensi Rio de Janeiro 1992 dan Konferensi Johannesburg 2002, sampai dengan Paris Agreement tahun 2015, menjadi wujud komitmen masyarakat internasional di bidang lingkungan hidup. Terlepas dari keberhasilan membentuk kelembagaan tersebut, upaya kerja sama internasional ini masih harus menghadapi tantangan. Artikel ini secara ringkas menyoroti tantangan ini dan perlunya kerja sama internasional untuk mengatasinya. Kerja sama tingkat regional bisa menjadi solusi untuk mengatasi perubahan iklim mengingat sulitnya mencari kesamaan pandangan pada tingkat yang lebih luas.

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
Pemerintah mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial sebagai kompensasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penyaluran bantuan sosial masih menghadapi permasalahan sehingga muncul tuntutan untuk memperbaiki sistem penyalurannya. Tulisan ini mengkaji permasalahan penyaluran bantuan sosial dalam masa PPKM sekaligus solusi perbaikannya. Ketidakakuratan data selalu menjadi persoalan klasik di setiap penyaluran bantuan sosial. Sumber daya pendukung juga belum mampu beradaptasi dengan situasi pandemi COVID-19, sementara dibutuhkan pembaruan data yang cepat dan tepat. Koordinasi antarlembaga dan pengawasan penyaluran bantuan sosial masih lemah sehingga membuka celah korupsi. Sistem penyaluran bantuan sosial perlu diperbaiki. Dukungan pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat akan memperkuat koordinasi lintas lembaga. Pembaruan data dibuat lebih terbuka. Ke depan, skema perlindungan sosial yang adaptif bencana perlu dikembangkan. Komisi VIII DPR RI perlu mendesak Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kedisiplinan pemerintah daerah dalam memperbarui data dan memastikan pengalokasian anggaran yang tepat untuk penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat terdampak PPKM.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung tidak menyurutkan langkah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bangkit bertransformasi. Transformasi BUMN dilakukan agar BUMN lebih akuntabel, transparan, profesional, efisien, dan profitable. Namun, transformasi ini dilakukan saat kondisi perekonomian sedang mengalami tekanan dan beberapa BUMN membutuhkan dana pemulihan ekonomi nasional untuk bertahan. Tulisan ini bertujuan mengkaji langkah-langkah transformasi BUMN pada era pandemi COVID-19. Beberapa langkah transformasi BUMN yang dilakukan Kementerian BUMN yaitu klasterisasi menjadi 12 klaster BUMN, pembentukan 15 holding BUMN, mendorong BUMN untuk go public dan go global. Menyikapi hal tersebut, DPR RI khususnya Komisi VI yang bermitra kerja dengan Kementerian BUMN perlu melakukan pengawasan terhadap proses dan pelaksanaan transformasi BUMN sehingga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tujuan yang akan dicapai. Selain itu, Komisi VI DPR RI juga perlu segera menuntaskan pembahasan RUU BUMN sehingga memberikan payung hukum bagi BUMN agar dapat lebih berperan dalam perekonomian nasional bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Penulis : Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos

Isu :
Aksi terorisme yang dilakukan oleh Kelompok Mujahidin Indonesia Timur MIT semakin banyak memakan korban jiwa di kalangan masyarakat Poso. Jumlah warga yang terdampak secara sosial, ekonomi, dan psikologis mencapai ribuan orang dan saat ini mereka hidup dalam ketakutan. Pemerintah memang telah mengirimkan aparat militernya, namun di sisi lain ada kalangan yang berpandangan bahwa pendekatan yang perlu dilakukan pemerintah cukup dari sisi keamanan atau hukum saja.Tulisan ini mengkaji hal-hal apa yang perlu dilakukan pemerintah untuk dapat segera menumpas kelompok MIT di Poso. Hasil kajian menunjukkan, pemerintah memang perlu melakukan tindakan militer karena terorisme MIT sifatnya sudah makar dan membahayakan eksistensi NKRI, namun praktiknya harus berada pada koridor yang tidak melanggar hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal ini, DPR RI sebaiknya mengevaluasi kinerja dan anggaran Satgas Operasi Madago Raya dan mendorong pembentukan Komisi Intelijen.


Vol. XIII / 14 - Juli 2021

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
PPKM Level 3 dan 4 diberlakukan sampai 2 Agustus 2021 akibat meningkatnya kasus Covid-19, yang antara lain disebabkan masuknya WNA karena adanya kebijakan bebas visa kunjungan. Tulisan ini mengkaji pelaksanaan kebijakan bebas visa tersebut sebelum dan pada saat pandemi. Penerapan kebijakan sebelum pandemi tidak efektif. Sedangkan penerapan kebijakan saat pandemi tidak sesuai dengan semangat pencegahan penyebaran Covid-19. Pemerintah telah mengeluarkan Permenkumham No. 8 Tahun 2020 untuk menghentikan kebijakan ini sementara waktu, tetapi langkah tersebut dinilai tidak tepat, karena permen tidak dapat menganulir perpres. Namun Permenkumham tersebut adalah pendelegasian kewenangan yang telah diatur pada Pasal 6 Perpres No. 21 Tahun 2016, sehingga permen ini sah keberadannya. Komisi III DPR RI perlu terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Pemerintah dapat menindaklanjuti dengan melakukan revisi Perpres No. 21 Tahun 2016.

Penulis : ZIYAD FALAHI, M.Si.

Isu :
Memasuki usia 100 tahun, Partai Komunis China (PKC) dihadapkan pada tantangan untuk terus dapat mempertahankan pemerintahan XI Jin Ping dan sukses pembangunan China. Dalam periode yang panjang pasca-Deng Xiaoping, secara realistis PKC mampu menciptakan stabilitas politik untuk mendukung dan mempertahankan penerapan ‘kapitalisme dengan gaya China.’ Walaupun ideologi komunis dianggap telah usang di era pasca-Perang Dingin, PKC tetap bertahan dan menjadi benteng kekuatan sistem politik yang monolitik dan rezim otoriter sejak Republik Rakyat China (RRC) berdiri tahun 1949. PKC menjadi penyokong kokohnya China dengan sistem partai tunggalnya yang anti-demokrasi dan anti-pembaruan politik. Bahkan, PKC menjadi pendukung modernisasi dan pertumbuhan ekonomi China yang tinggi dalam beberapa dasawarsa terakhir. Pendekatan sejarah politik dan analisis political-economy digunakan untuk menjelaskan dan menganalisis sukses PKC dalam memunculkan China sebagai negara adidaya baru.

Penulis : Fieka Nurul Arifa, M.Pd.

Isu :
“Anak Terlindungi, Indonesia Maju” merupakan tema Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli 2021. Tema tersebut bermakna kepedulian bangsa Indonesia terhadap tumbuh kembang anak. Dalam pandemi Covid-19, anak harus dilindungi dari Covid-19 dan dampak negatif yang lebih luas. Pembelajaran Jarak Jauh merupakan kebijakan pendidikan di masa pandemi. Dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut memberikan dampak negatif, salah satunya kekerasan anak. Tulisan ini mengkaji tantangan pendidikan dalam mengupayakan perlindungan anak melalui pemenuhan hak belajar yang ramah anak guna mewujudkan “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Komisi X DPR RI perlu mendorong Kemendikbud Ristek dan sektor terkait untuk meningkatkan kualitas pendidikan; dan mendorong penuntasan vaksinasi bagi pendidik, tenaga kependidikan dan anak 12-17 tahun. Komisi IX DPR RI perlu mengawasi agar semua anak mendapatkan vaksin Covid-19. Komisi VIII DPR RI perlu mendorong sinergitas sektor terkait dalam perlindungan anak.

Penulis : Dr. Riris Katharina, S.Sos., M.Si.

Isu :
Sehari sebelum pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah muncul aksi demo dari para mahasiswa sebagai reaksi penolakan, dengan alasan, pembahasan RUU dilakukan dengan minim partisipasi publik. Tulisan ini menganalisis proses penyusunan dan pembahasan RUU dari perspektif kebijakan publik serta mengidentifikasi tantangan implementasi UU ke depan. Proses formulasi RUU oleh pemerintah dilakukan melalui pendekatan elite deliberation. Berbeda dengan pemerintah, DPR RI melakukan pendekatan participatory democracy dengan membuka ruang partisipasi berbagai elemen pemerintah dan masyarakat, lewat RDP/RDPU, yang hasilnya tampak dalam rumusan 17 pasal perubahan. Mahasiswa yang menolak UU merupakan stakeholder yang sudah didengar juga suaranya, namun karena membawa aspirasi Papua merdeka tentu tidak dapat diakomodir secara konstitusional. Suara ini dipastikan akan terus terdengar dan dapat mengganggu implementasi kebijakan. Tulisan ini merekomendasikan, DPR RI dan pemerintah perlu terus membangun komunikasi dan melibatkan seluruh stakeholder dalam implementasi kebijakan Otsus.


Vol. XIII / 13 - Juli 2021

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
PPKM Darurat Jawa dan Bali diberlakukan sejak tanggal 3-20 Juli 2021 karena semakin tingginya laju penularan Virus Covid-19. Penegakan hukum atas pelanggaran PPKM Darurat Jawa dan Bali belum efektif terlaksana. Evaluasi sementara ditemukan pelanggaran PPKM Darurat Jawa dan Bali karena masih ada celah dalam norma Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 yang mengakibatkan masyarakat masih bebas beraktivitas non-esensial dan nonkritikal. Penegakan hukum atas pelanggaran PPKM Darurat Jawa dan Bali perlu ditingkatkan sampai dengan pidana penjara agak efektivitas penegakan hukum dapat meningkat. Tulisan ini mengkaji bagaimana penegakan hukum PPKM Darurat Jawa dan Bali diterapkan yang bertujuan penularan Virus Covid-19 dapat dikendalikan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada Komisi II DPR RI melakukan pengawasan terhadap Menteri Dalam Negeri agar Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dapat berjalan dengan baik.

Penulis : Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.

Isu :
Pandemi Covid-19 tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Perlu upaya untuk mengatasinya, baik secara internal maupun eksternal. Tulisan ini mengkaji pandemi Covid-19 sebagai persoalan serius banyak negara di dunia, faktor penyebabnya, dan akankah Covid-19 di Indonesia berkembang seperti di India. Hasil kajian mengungkap, terjadinya pandemi Covid-19 dipicu oleh ketidakdisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dan munculnya varian virus yang lebih menular. Kasus Covid-19 di Indonesia mungkin saja berkembang seperti di India jika tidak ada upaya untuk mengatasinya secara sungguh-sungguh dan konsisten. Sebaliknya, jika Indonesia tidak ingin seperti India, maka Indonesia perlu memperkuat komitmen untuk menanggulangi Covid-19. Dalam kaitan ini, kepemimpinan yang kuat di tingkat nasional untuk menerapkan kebijakan yang jelas dan tegas dalam penanggulangan Covid-19 menjadi keharusan. Hal tersebut dilakukan, antara lain, dengan kewajiban pemerintah dan DPR untuk menyediakan anggaran negara yang diprioritaskan untuk penanggulangan Covid-19, termasuk di dalamnya untuk menjamin dan memastikan masyarakat terdampak pandemi dapat melanjutkan kelangsungan hidupnya.

Penulis : Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Tenaga kesehatan dihadapkan pada tantangan kerja yang lebih serius dua minggu terakhir ini, menjadikan burn out (kelelahan fisik, emosi, dan mental) sebagai isu kritis yang tidak bisa dikesampingkan. Tulisan ini menggambarkan burn out tenaga kesehatan selama pandemi, faktor pemicunya, dan upaya yang telah dilakukan pemerintah. Sebelum lonjakan terjadi, tercatat 83% tenaga kesehatan mengalami burn out kategori sedang dan berat. Saat ini, tenaga kesehatan dihadapkan pada permasalahan lonjakan kasus, ketersediaan sumber daya, dan situasi fasilitas kesehatan yang melebihi kapasitas. Permasalahan ini membawa tenaga kesehatan pada risiko burn out yang lebih mengkhawatirkan dibandingkan sebelumnya. Komisi IX DPR RI perlu mengawasi pemerintah dalam melaksanakan dukungan psikososial dan intervensi kesehatan mental bagi tenaga kesehatan yang bertugas selama pandemi.

Penulis : Hilma Meilani, S.T., MBA.

Isu :
Lonjakan kasus positif Covid-19 beberapa minggu terakhir Juni 2021 menyebabkan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali yang menimbulkan tantangan bagi pemulihan ekonomi. PPKM Darurat dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sehingga pemerintah perlu menyusun strategi agar ekonomi tetap terjaga selama pembatasan berlangsung. Tulisan ini mengkaji strategi pemerintah dalam penanganan lonjakan kasus Covid-19, perubahan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, serta permasalahan dan upaya dalam mempercepat penyerapan anggaran program PEN 2021. Untuk menangani lonjakan kasus Covid-19 dan menjaga pemulihan ekonomi, pemerintah melakukan realokasi anggaran PEN 2021 dengan menambah anggaran kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif usaha. Refocusing anggaran juga perlu dilakukan untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat. Penyerapan anggaran PEN 2021 yang masih rendah perlu mendapat perhatian pemerintah. Terkait hal ini, DPR dalam pembahasan RAPBN Tahun 2022 perlu memperhatikan agar alokasi anggaran kesehatan dan perlindungan sosial dalam penanganan Covid-19 sesuai dengan kebutuhan riil dan mengantisipasi ketidakpastian perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Penulis : ARYO WASISTO, M.Si.

Isu :
Isu jabatan presiden tiga periode telah memantik evaluasi publik tentang kinerja eksekutif. Dalam presidensialisme, presiden dipilih langsung oleh pemilih dan memiliki masa jabatan yang tetap. Di satu sisi, isu tadi merupakan manipulasi alasan subjektif bahwa dua periode seolah-olah tidak cukup untuk melakukan pembangunan yang komprehensif di zaman yang penuh tantangan. Di sisi lain isu ini mengilustrasikan beragam spektrum persepsi publik mengenai pendukung isu tiga periode yang berusaha untuk memanfaatkannya bagi kepentingan sepihak. Tulisan ini bertujuan melihat lebih lanjut substansi atas masing-masing kutub pendapat yang saling bertentangan dari isu jabatan presiden tiga periode dikaitkan dengan kelembagaan politik negara. Dalam isu ini, direkomendasikan agar peran DPR utamanya perlu diletakkan pada fungsi pengawasan dan mendorong informasi yang transparan mengenai kinerja pemerintah sebagai bagian pendidikan politik kebangsaan.


Vol. XIII / 12 - Juni 2021

Penulis : Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.

Isu :
RKUHP kembali menjadi perhatian publik karena adanya beberapa isu krusial, salah satunya mengenai penghinaan terhadap presiden. Tulisan ini mengkaji kedudukan RKUHP dalam hukum tata negara dan urgensi norma yang berkaitan dengan isu krusial mengenai penghinaan presiden. RKUHP berkedudukan sebagai cikal bakal dari sumber hukum untuk pembaruan hukum pidana, yang masih dalam perumusan kebijakan berdasarkan Prolegnas 2020-2024. Adapun norma penghinaan presiden yang direformulasikan menjadi norma penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden di muka publik sangat urgen keberadaannya, untuk melindungi kepentingan negara dan stabilitas penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, norma ini perlu dipertahankan dan diatur secara jelas dan tegas. RKUHP harus segera ditindaklanjuti pembentukannya agar dapat berfungsi sebagai sumber hukum tata negara untuk pembangunan dan pembaruan hukum pidana. Untuk itu, DPR RI harus segera menetapkan RKUHP sebagai prioritas dalam Prolegnas 2021.

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Kepemimpinan militer Myanmar bertanggung jawab terhadap krisis yang masih terjadi di Myanmar. Padahal, konsensus telah dicapai di tingkat ASEAN dalam upaya mengatasi krisis tersebut, yang termuat dalam lima butir kesepakatan yang dicapai melalui ASEAN Leaders’ Meeting di Jakarta, 24 April 2021. Muncul pandangan tentang perlunya dukungan internasional untuk mengatasi krisis yang terjadi di Myanmar. Tulisan ini menganalisis bagaimana bentuk dukungan internasional dalam mengatasi krisis Myanmar. Untuk mencari solusi damai atas krisis Myanmar, para pejabat ASEAN telah melakukan pertemuan dengan pemimpin militer Myanmar, namun upaya tersebut tidak memberikan hasil. Hal ini memperkuat alasan perlunya dukungan internasional untuk mengatasi krisis yang terjadi di Myanmar. Negara-negara yang menyatakan dukungannya antara lain Jepang, Amerika Serikat, Inggris dan Kanada. Selain itu, dukungan juga datang dari Uni Eropa dan PBB. Bentuk dukungan internasional yang diberikan tidak hanya bersifat verbal berupa kecaman, namun juga dengan pemberian sanksi kepada Pemerintah Myanmar jika kekerasan masih terjadi.

Penulis : Yulia Indahri, S.Pd., M.A.

Isu :
Rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di tahun ajaran 2021/2022 Juli mendatang, kembali dihadapkan pada dilema. Kasus Covid-19 di Indonesia melonjak drastis pasca-libur lebaran dan dikhawatirkan melebihi puncak gelombang pertama Januari 2021. Tanpa pengetatan pembatasan sosial, lonjakan kasus Covid-19 berpotensi melumpuhkan layanan masyarakat. Tulisan ini mengkaji antisipasi dan persiapan apa saja yang perlu dilakukan secara bersama-sama, oleh pemerintah pusat dan daerah, orang tua atau wali, serta siswa menjelang pelaksanaan PTM terbatas. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sekolah dengan serangkaian persyaratan sebelum dimulainya pelaksanaan PTM terbatas. Langkah ini perlu diketahui semua pihak agar tidak ada salah persepsi bahwa tujuan PTM terbatas adalah benar-benar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menghindari semakin besarnya learning loss yang dikhawatirkan sudah mulai terjadi. Tetapi perlu terus diingatkan bahwa lonjakan kasus Covid-19 tidak dapat dianggap ringan. DPR RI perlu terus mengawal pemerintah dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional seperti tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Penulis : Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Isu :
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan yang kemudian menjadi kontroversi dalam masyarakat. Dampak pengenaan PPN pada Jasa pendidikan akan mengakibatkan harga pendidikan premium menjadi lebih mahal sehingga memperkecil akses masyarakat. Hal ini juga bertentangan dengan program Jokowi-Ma’aruf yang memiliki prioritas pembangunan yang salah satunya adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul. DPR RI akan berperan dalam membahas revisi kelima Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga perlu memastikan agar pemerintah mengkaji ulang penerapan PPN di sektor pendidikan atau membatalkannya. Selain itu, pemerintah diminta untuk membuat kebijakan yang bisa memperbesar akses pendidikan premium bagi masyarakat yang kurang beruntung (berpenghasilan rendah) sehingga dapat meningkatkan derajat dan kualitas SDM Indonesia ke depan.

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Penyensoran isi siaran sebelum ditayangkan di televisi menjadi kewenangan Lembaga Sensor Film (LSF), sedangkan pengawasan pasca penayangan di televisi dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kewenangan kedua regulator pengawas isi siaran ini memiliki kriteria yang berbeda dalam melakukan penyensoran atau pengawasan isi siaran. Tulisan ini membahas sinergitas kewenangan kedua Lembaga tersebut. Pelaksanaan kewenangan dalam penyensoran dan pengawasan isi siaran, masih sangat mungkin terjadi mengingat masih digunakannya kriteria yang berbeda dalam melakukan pengawasan isi siaran. Selama masih diberlakukannya penyiaran analog, maka kedua regulator pengawas isi siaran perlu menyusun kesepakatan bersama dalam melakukan pengawasan sebelum dan sesudah penayangan. Penguatan kewenangan kepada KPI perlu dilakukan agar terjadi sinergitas pengawasan isi siaran sebelum dan sesudah ditayangkan. Komisi I DPR RI perlu mencantumkan penguatan kewenangan KPI dalam merumuskan RUU Penyiaran, agar sejalan dengan konteks digitalisasi penyiaran dan penyelenggaraan penyiaran multiplatform.


Vol. XIII / 11 - Juni 2021

Penulis : Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.

Isu :
Kasus kebocoran data BPJS yang berisi data pribadi 279 juta penduduk Indonesia dan beredarnya SMS blast BMKG yang berisi informasi tidak benar menjadi sorotan publik karena mengindikasikan lemahnya sistem pelindungan data pribadi (PDP) dan keamanan siber nasional. Strategi dan kebijakan keamanan siber bertujuan mengamankan data pribadi. Saat ini regulasi keamanan siber dan PDP tersebar dalam berbagai regulasi sektoral sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tulisan ini bertujuan menganalisis urgensi sinergitas pengaturan keamanan siber dan PDP. Hasil analisis menunjukkan bahwa antara PDP dan keamanan siber memerlukan sinergitas pengaturan dan perlu segera ditindaklanjuti dengan membenahi elemen yang berpengaruh terhadap pelaksanaan PDP dan keamanan siber yang meliputi substansi, struktur, dan kultur hukum. Kajian ini merekomendasikan kepada DPR untuk memprioritaskan pembahasan RUU PDP dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber secara simultan. Melalui pengawasan di komisi terkait, DPR juga perlu mendorong pemerintah untuk menggiatkan edukasi dan sosialisasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga data pribadinya.

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Jet tempur Hawk dari Royal Malaysian Air Force melakukan pencegatan terhadap pesawat militer China pada 31 Mei karena dianggap mengancam kedaulatan Malaysia dan mengganggu keselamatan penerbangan. Tulisan singkat ini memaparkan pengaruh insiden tersebut pada hubungan bilateral kedua negara serta implikasinya terhadap stabilitas perdamaian dan keamanan di kawasan. Kedekatan hubungan bilateral Malaysia-China telah menempatkan Malaysia untuk sangat berhati-hati dalam bersikap terhadap China. Sangat kecil kemungkinan insiden ini akan mendorong kedua negara untuk mempertimbangkan opsi militer. Tetapi insiden ini akan menjadi pendorong bagi Malaysia untuk mengurangi ketergantungan terhadap China. Kehadiran kekuatan udara China dapat dilihat sebagai bagian dari rencana perluasan peran PLAAF, sekaligus kelanjutan dari upaya China menegaskan klaimnya di Laut China Selatan (LCS). Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu peningkatan kehadiran kekuatan militer dari negara lainnya untuk merespons, yang biasanya berujung pada ketegangan. Indonesia, baik pemerintah maupun parlemen, perlu mendorong negara-negara di kawasan untuk terus meningkatkan kerja sama dan menekan potensi konflik di LCS.

Penulis : Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.

Isu :
Indonesia terus berusaha meningkatkan upaya adaptasi maupun mitigasi perubahan iklim. Salah satunya dengan skenario yang diproyeksikan mencapai Net-Zero Emissions (NZE) pada 2070. Di satu pihak target ini dinilai terlambat, karena negara-negara maju menargetkan NZE tercapai pada tahun 2050. Di lain pihak, target tersebut dinilai terlalu ambisius, mengingat kondisi Indonesia yang masih memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dan emisi karbon dari berbagai sektor masih tinggi. Tulisan ini mengkaji tantangan dalam pembangunan rendah karbon di Indonesia dan langkah yang dapat dilakukan untuk mencapai target NZE Indonesia 2070. Sektor kehutanan, alih fungsi lahan, gambut, dan sektor energi yang menggunakan bahan bakar fosil adalah penyumbang emisi Gas Rumah Kaca (GRK) tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, strategi, kebijakan, dan program pada sektor-sektor tersebut perlu diprioritaskan. DPR RI perlu terus mengawal pemerintah dalam mengimplementasikan dokumen yang telah dicanangkan sekaligus memberi dukungan dari segi anggaran dan regulasi agar target NZE dapat diwujudkan.

Penulis : BURHANUDIN MUKHAMAD FATURAHMAN, S.A.P., M.A.P.

Isu :
Energi hijau merupakan sumber pembangkit listrik ramah lingkungan untuk mengurangi emisi energi fosil. Komitmen pengurangan emisi fosil dilakukan dengan meningkatkan porsi 48% energi hijau sementara fosil sebesar 58% melalui draft RUPTL 2021-2030. Tulisan ini bertujuan mengkaji strategi yang akan ditempuh pemerintah dalam meningkatkan penggunaan energi hijau atau energi terbarukan. Strategi yang ditempuh yaitu operasional batu bara berusia 15-20 tahun atau lebih dikonversi PLTD, PLTU, PLTGU menjadi pembangkit listrik EBT. Upaya lainnya mengejar target bauran EBT 23% pada 2025 melalui tiga jalur yakni listrik, pemanfaatan biofuel dan pemanfaatan langsung EBT. Kendalanya yaitu permintaan listrik turun selama pandemi Covid-19 menjadi 4,9% per tahun dari rata-rata RUKN 2019-2038 sebesar 6,9%. Kendala lainnya adalah bauran listrik jenis batu bara mencapai 64% hingga 2030. DPR RI berperan mengawasi penyediaan pembangkit energi hijau terkait pembangunan infrastruktur didukung anggaran yang memadai di samping mendorong percepatan pengurangan pembangkit batu bara karena berpotensi menghambat peningkatan penggunaan energi hijau.

Penulis : SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.

Isu :
Permasalahan pengelolaan data kepegawaian di Indonesia kembali muncul terkait temuan adanya 97.000 data Pegawai Negeri Sipil (PNS) misterius. Namun temuan tersebut ternyata merupakan PNS yang tidak mengikuti pendataan ulang PNS pada tahun 2015. Pendataan PNS baru dilakukan dua kali, yaitu tahun 2003 dan 2015. Pada tahun 2021 pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan kembali melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM) kepegawaian secara nasional melalui aplikasi MySAPK. Tulisan singkat ini ingin mengurai permasalahan data kepegawaian dan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK. BKN berupaya memperbaiki data kepegawaian dengan melaksanakan program PDM melalui aplikasi MySAPK dan mewajibkan setiap ASN untuk dapat mengikuti PDM tersebut. Komisi II DPR RI, melalui fungsi pengawasan dapat terus mendukung pemerintah dalam pelaksanaan program pemutakhiran data mandiri kepegawaian. Melalui fungsi legislasi, dapat terus mengupayakan terbentuknya Rancangan Undang-Undang E-Government, dan melalui fungsi anggaran dapat mendukung pemerintah dalam membangun infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi secara merata di Indonesia.


Vol. XIII / 10 - Mei 2021

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Tenaga Kerja Asing (TKA) terus berdatangan bahkan di masa Pandemi Covid-19. Adanya aturan terkait pengendalian TKA dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak mampu membendung arus masuknya TKA. Kondisi ini telah melahirkan pro dan kontra dalam masyarakat. Tulisan ini membahas mengenai aturan pengendalian TKA pada masa Pandemi Covid-19. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa aturan pengendalian TKA dalam UU Cipta Kerja lebih longgar jika dibandingkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan pembatasan penggunaan TKA terkait Pandemi Covid-19 juga tidak bisa mengendalikan arus masuk TKA. Kondisi ini membuat upaya pengawasan terhadap TKA harus ditingkatkan. Melalui fungsi pengawasan, DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap upaya pengendalian TKA oleh pemerintah supaya TKA yang masuk ke Indonesia benar-benar TKA yang dibutuhkan dan memperhatikan perkembangan Pandemi Covid-19. Sedangkan melalui fungsi legislasi, DPR RI perlu mengajukan RUU Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memperketat pengawasan terhadap TKA.

Penulis : Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.

Isu :
Konflik terbuka Palestina-Israel, meski saat ini sudah gencatan senjata, menjadi keprihatinan internasional. Konflik dipicu kebijakan sepihak Israel yang akan menggusur warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerusalem, yang kemudian memunculkan aksi kekerasan dan berujung pada pertempuran antara Hamas dan Militer Israel. Tulisan ini mengkaji mengapa konflik Palestina-Israel terjadi dan bagaimana seharusnya disikapi masyarakat internasional. Konflik Palestina-Israel, tidak dapat dilepaskan dari aksi provokasi yang sering dilakukan Israel terhadap warga Palestina, khususnya terkait kebijakan perluasan permukiman warga Yahudi di wilayah Palestina. Tindakan Israel yang mengabaikan hak-hak bangsa Palestina dan hukum internasional tersebut tidak bisa dibiarkan terus berlanjut karena berpotensi menimbulkan konflik. Oleh karena itu, aksi kolektif internasional untuk menghidupkan kembali perundingan damai, termasuk memaksa Israel agar patuh terhadap kesepakatan-kesepakatan internasional terkait penyelesaian konflik Palestina-Israel perlu terus diupayakan oleh masyarakat internasional, termasuk Indonesia. Penjajahan adalah inti persoalan Palestina-Israel. Dunia tidak dapat membiarkan Palestina menerima ketidakadilan sepanjang hidupnya.

Penulis : Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Isu :
Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan, penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 tetap akan dilaksanakan. Namun belum ada kepastian mengenai jumlah kuota jemaah untuk masing-masing negara. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama membuat dua persiapan penyelenggaraan ibadah haji yaitu skema penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 dan alur pergerakan jemaah haji 2021. Tulisan ini mengkaji persiapan pemerintah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 beserta tantangannya. Pertama, kuota jemaah haji yakni 50%, 30%, 25% dan 5%. Skema tersebut bersifat spekulatif dan belum memiliki dasar yang kuat. Hal ini dikarenakan belum adanya kepastian jumlah kuota jemaah Indonesia. Kedua, alur pergerakan jemaah haji 2021 yang meliputi kegiatan vaksinasi, karantina dan pemeriksaan Covid-19. Keterbatasan waktu menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 dan meningitis bagi calon jemaah haji. Selain itu, serangkaian vaksinasi, pemeriksaan dan karantina Covid-19 tentunya menambah biaya haji 2021. Komisi VIII DPR RI perlu memastikan pemerintah agar dapat memenuhi cakupan vaksinasi bagi calon jemaah haji.

Penulis : RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.

Isu :
Pandemi Covid-19 megakibatkan krisis kesehatan dan mengganggu aktivitas ekonomi nasional. Namun, sejumlah indikator menunjukkan pemulihan ekonomi nasional pada triwulan IV/2020 dan triwulan I/2021. Salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional adalah mendorong sektor UMKM yang memiliki kontribusi penting dalam perekonomian nasional. Tulisan ini mengkaji kondisi UMKM terdampak pandemi Covid-19 serta upaya pemerintah dalam memulihkannya. Pandemi Covid-19 berdampak negatif pada sektor UMKM yang menyebabkan para pelakunya harus beradaptasi antara lain dengan menurunkan produksi barang/jasa, mengurangi jumlah/jam kerja karyawan serta jumlah saluran penjualan/pemasaran. Membaiknya angka penyebaran virus Covid-19 dan adanya program vaksinasi, telah menumbuhkan optimisme bagi para pelaku UMKM pada tahun 2021. Dalam memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi, pemerintah melakukan berbagai kebijakan untuk memulihkan sektor UMKM yaitu penyaluran PEN bagi sektor UMKM, program Gernas BBI, program vaksinasi, restrukturisasi kredit, dan rencana pembentukan holding BUMN ultra mikro. DPR RI perlu mendukung pemerintah dalam memulihkan sektor UMKM agar momentum pertumbuhan ekonomi tahun 2021 ini dapat terwujud.

Penulis : JUNIAR LARASWANDA UMAGAPI, M. A.

Isu :
Bagi masyarakat Indonesia, mudik merupakan salah satu tradisi dalam merayakan Hari Raya Lebaran. Namun untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 maka pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Regulasi tersebut ternyata tidak dapat membendung antusiasme masyarakat untuk tetap melakukan mudik. Tulisan ini ingin mengkaji arah kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Ditemukan bahwa, larangan mudik ternyata menyebabkan munculnya rasa ketidakadilan pada masyarakat. Hal ini karena pemerintah hanya melarang kegiatan mudik, namun tetap membuka daerah wisata. Pemerintah juga tetap menerima kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) saat larangan mudik berlaku. Kondisi ini menyebabkan banyak masyarakat yang memaksakan diri untuk tetap mudik. Ke depan, perlu ada evaluasi agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah guna mencegah kenaikan kasus penyebaran Covid-19 dapat berjalan efektif. DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat memberi masukan bagi evaluasi kebijakan larangan mudik bila akan diterapkan kembali pada masa liburan mendatang.


Vol. XIII / 9 - Mei 2021

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Penegakan hukum protokol kesehatan di Indonesia belum berjalan dengan baik. Pelanggaran protokol kesehatan banyak terjadi di pusat perbelanjaan di berbagai kota. Untuk itu permasalahan dalam tulisan ini yaitu bagaimana penegakan hukum protokol kesehatan di Indonesia? Aturan protokol kesehatan diatur dalam Kepmenkes 382/2020, UU No. 6 Tahun 2019, serta Inpres No. 6 Tahun 2020. Aturan sudah ada, akan tetapi dalam tataran pelaksanaan belum berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti perundang-undangan, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Penegakan hukum atas protokol kesehatan belum berjalan dengan baik karena masyarakat masih sering abai terhadap protokol kesehatan. DPR RI melalui Tim Pengawas Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 harus berperan secara aktif melakukan pengawasan untuk memastikan protokol kesehatan terutama di pusat perbelanjaan dilaksanakan dengan baik.

Penulis : Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.

Isu :
Awal pemerintahan Joseph Biden, situasi di Amerika Serikat (AS) ditandai dengan meningkatnya aksi-aksi kekerasan rasis terhadap penduduk keturunan Asia, mulai dari pelecehan verbal hingga kekerasan fisik, dengan korban anak-anak muda sampai orang-orang tua di berbagai negara bagian. Sekalipun bukan pertama dalam sejarah AS, berbagai kasus serangan rasis pasca-Donald Trump sangat mengkhawatirkan perkembangannya, karena terjadi begitu sering dan mengancam kehidupan mereka yang menjadi sasaran, terutama warga AS keturunan China. Serangan rasis yang meluas dan terjadi hampir di seluruh negara bagian AS ini tidak pernah berlangsung sebelumnya dalam sejarah panjang negeri itu, mengikuti aksi-aksi rasis yang telah ditujukan kepada warga keturunan kulit hitam. Kondisi ini mengancam eksistensi AS sebagai negara yang mendasarkan diri pada pluralisme, yang menjamin kesetaraan dan hak asasi manusia berlandaskan demokrasi. Kajian ini menunjukkan masa depan AS yang terancam dan langkah yang harus diambil Presiden Biden, termasuk mengurangi eskalasi ketegangan dengan China di berbagai bidang.

Penulis : Dr. Lukman Nul Hakim, S.Psi., M.A.

Isu :
Polemik penyelenggaraan Olimpiade Tokyo pada masa pandemi Covid-19 masih bergulir hingga saat ini. Sebelumnya Komite Olimpiade Internasional (IOC), Panitia Pelaksana dan Perdana Menteri (PM) Jepang menegaskan olimpiade akan diselenggarakan. Namun, PM Jepang pada 9 Mei 2021 menyatakan tidak pernah mengutamakan olimpiade melainkan melindungi nyawa dan kesehatan. Pernyataan tersebut bersamaan dengan hasil jajak pendapat yang menunjukkan 60% warga Jepang menginginkan Olimpiade Tokyo dibatalkan. Terlepas dari polemik, Indonesia perlu mengantisipasi agar kasus kejuaraan Yonex All England 2021 tidak terjadi, di mana Tim Bulu Tangkis Indonesia diminta mundur karena berada dalam satu penerbangan dengan penumpang pesawat positif Covid-19. Artikel ini mengulas langkah antisipatif yang harus dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan induk-induk cabang olahraga. Para stakeholder harus mempelajari peraturan protokol kesehatan Jepang dan negara penyelenggara kualifikasi olimpiade. Komisi X DPR RI perlu melakukan rapat dengan Kemenpora dan KOI untuk mengawasi kesiapan menghadapi olimpiade, dan manajemen risiko yang telah disiapkan Kemenpora.

Penulis : Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.

Isu :
Pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 masih merupakan jalan panjang. Namun seiring dengan program vaksinasi dan meningkatnya kepercayaan sektor industri terhadap kebijakan yang telah diambil pemerintah, beberapa sektor mulai menunjukkan perbaikan performa, termasuk sektor manufaktur. Indeks PMI Manufaktur Indonesia mengalami peningkatan pada periode Maret dan April 2021 dibandingkan pada awal tahun 2021. Hal tersebut didukung oleh peningkatan permintaan dan konsumsi masyarakat. Tulisan ini mengkaji kinerja, peluang, dan tantangan sektor manufaktur dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2021. Perbaikan sektor manufaktur akan memberikan efek bergulir terhadap perekonomian, antara lain pembukaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan ekspor. Namun momentum perbaikan performa tersebut perlu dijaga dan didukung melalui berbagai kebijakan, seperti program vaksinasi yang harus terus berjalan dan kemudahan pembiayaan untuk melakukan ekspansi. DPR RI perlu memastikan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah mampu menjaga momentum perbaikan sektor manufaktur sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2021 ini.

Penulis : Siti Chaerani Dewanti, S.Ars., M.Si.

Isu :
Pemerintah telah menetapkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) pemenang seleksi Penyelenggara Multipleksing (mux) Siaran TV Digital Terestrial. Pemerintah berharap LPS tersebut dapat bergerak cepat dalam membangun infrastruktur penyiaran digital. Tulisan ini membahas digitalisasi penyiaran serta urgensi kebijakannya di Indonesia. Penyiaran digital adalah satu hal yang tak dapat dihindari, terlebih lagi bahwa teknologi analog kelak akan usang dan semakin mahal dalam pengoperasiannya. Kelebihan serta keuntungan TV digital sudah seharusnya menjadi urgensi untuk segera dilaksanakan. Namun pada kenyataannya realisasi TV digital kerap tertunda, walaupun sudah diinisiasi sejak tahun 1997. Hal itu disebabkan karena belum adanya regulasi yang mengatur penyiaran digital. Hadirnya UU Cipta Kerja menjadi titik awal kemajuan digitalisasi penyiaran. Komisi I DPR RI perlu segera menyelesaikan revisi UU Penyiaran demi terselenggaranya kebijakan penyiaran digital yang lebih tertata. DPR RI juga perlu mengawasi jalannya masa transisi serta memastikan adanya sosialisasi migrasi TV digital kepada masyarakat.


logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat