Info Singkat

Vol. XII / 2 - Januari 2020

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Pada tahun 2018 dan 2019, Jiwasraya mengumumkan gagal bayar terhadap sejumlah nasabahnya. Beberapa nasabah yang dirugikan telah mengajukan gugatan wanprestasi. Kejaksaan Agung juga telah menangkap 5 orang karena diduga melakukan korupsi dan menyebabkan Jiwasraya merugi. Tulisan inimembahas pelindungan hukum terhadap nasabah Jiwasraya oleh aparat penegak hukum. Hasil pembahasan memperlihatkan banyaknya pihak yang terlibat dan beragamnya peraturan yang dilanggar membuat penyelesaian hukum akan memakan waktu lama. Untuk mempersingkat waktu, aparat penegak hukum dapat memberikan pelindungan secara pidana, perdata, administratif dan etik sekaligus secara bersamaan. Pembentukan panja oleh beberapa komisi di DPR sudah tepat guna mendorong aparat penegak hukum supaya dapat lebih fokus memberikan pelindungan hukum. Selain itu melalui fungsi legislasi DPR dapat melakukan revisi terhadap UU OJK terkait penguatan sanksi terhadap pejabat/pegawai OJK yang lalai dalam menjalankan tugas dan menyinkronkan aturan penyidikan dalam UU Pasar Modal dengan UU OJK.

Penulis : Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.

Isu :
Eskalasi konflik AS-Iran meningkat kembali akibat tewasnya Mayor Jenderal Soleimani, tokoh militer Iran yang amat dihormati dan sekaligus ditakuti AS dan koalisi Barat dan Sunni pendukungnya di Timur Tengah. Aksi saling ancam dan balas serangan telah dilakukan, sehingga membawa dampak langsung dan tidak langsung atau juga sampingan, baik secara politik, ekonomi maupun keamanan bagi kawasan dan di tingkat global, berupa naiknya harga minyak, jatuhnya harga saham, dan meningkatnya instabilitas keamanan. Solusi yang bersifat terbatas telah diperlihatkan, namun eskalasi konflik belum bisa dikatakan berhenti. Tulisan ini membahas pemicu eskalasi konflik yang cepat itu, dampak secara luas yang diakibatkannya, serta langkah solusi yang telah diambil. Kajian memperlihatkan, baik pemicu maupun dampak konflik, bersumber dari kepemimpinan Trump yang bermasalah, lemah dan kacau, sedangkan solusi konflik yang diupayakan, belum efektif.

Penulis : Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.

Isu :
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 2 Januari 2020 masih menyisakan persoalan. Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran untuk peserta Kelas III-Mandiri. Sejumlah pemerintah daerah juga menolak kenaikan tersebut. Kenaikan iuran tersebut telah berdampak antara lain sekitar 800.000 peserta migrasi turun kelas, dan jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah. Masalah iuran perlu segera diatasi agar tidak memberatkan masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk mencari solusi atas kenaikan iuran BPJS. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain perlunya penganggaran yang lebih baik dan penggalian sumber dana yang potensial selain APBN. Selain itu, perlu diupayakan agar iuran peserta menjadi alternatif terakhir, mengingat Program JKN adalan program sosial. DPR RI juga perlu terus melakukan pengawasan agar iuran tidak memberatkan masyarakatbanjir dan penataan ekologi perkotaandapat terlaksana dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan perusahaan asuransi milik negara tertua dan terbesar di Indonesia. Pada Oktober 2018, Jiwasraya telah gagal bayar atas klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar, akibat buruknya tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Kasus ini menarik untuk analisis dengan fokus pada alternatif solusi penyelesaian bagi perusahaan, apakah pembubaran atau penyelamatan. Perusahaan dapat melakukan pembubaran karena pailit atau pemerintah dapat melakukan penyelamatan melalui privatisasi, bailout dalam bentuk Penyertaan Modal Negara, pembentukan Holding BUMN asuransi, atau akuisisi. Saat ini, pemerintah sedang melakukan proses pembentukan holding BUMN asuransi untuk menyuntikkan dana ke Jiwasraya. Pemerintah perlu melakukan reformasi Lembaga Keuangan Non Bank yang mencakup pengaturan, pengawasan, dan manajemen risiko. DPR RI melalui fungsi pengawasan hendaknya terus mengawal penyelesaian kasus Jiwasraya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi dan pemerintah.

Penulis : Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA

Isu :
Kebijakan penghapusan status tenaga honorer yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah merupakan kebijakan yang telah lama diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kebijakan tersebut ditegaskan lagi untuk memastikan bahwa tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tulisan ini mengkaji kebijakan penghapusan status tenaga honorer dan dampaknya bagi tenaga honorer yang ada saat ini. Dengan penghapusan status tenaga honorer tersebut, diharapkan permasalahan tenaga honorer yang masih tersisa dapat segera diselesaikan. Upaya yang sudah dan masih terus dilakukan yaitu mendorong tenaga honorer untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK. Selain itu, DPR RI bersama pemerintah juga diharapkan segera melanjutkan pembahasan revisi UU ASN yang salah satu poinnya adalah terkait tenaga honorer. Adapun revisi UU ASN masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024.


Vol. XII / 1 - Januari 2020

Penulis : Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Isu :
Banjir yang terjadi pada awal tahun 2020 membawa berbagai dampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha, salah satunya adalah dampak ekonomi. Ada tiga dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat, pertama adalah rusaknya rumah, kendaraan, barang-barang, infrastruktur fisik dan prasarana sosial yang diestimasi mencapai Rp10 triliun lebih. Kedua adalah meningkatnya inflasi pada bulan Januari 2020 akibat volatile foods karena terbatasnya pasokan dan distribusi barang-barang kebutuhan pokok. Ketiga adalah kerugian yang dialami oleh pelaku usaha ritel yang mencapai Rp1 triliun rupiah. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang komprehensif terhadap mitigasi bencana banjir, antara lain: melakukan identifikasi masalah timbulnya banjir, mendesain kebijakan dan strategi untuk mencegah dilanjutkan dengan implementasi kebijakan tersebut. Langkah terakhir adalah evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. DPR RI harus dapat memastikan bahwa kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah harus dapat memitigasi risiko banjir agar tidak terulang kembali di tahun-tahun mendatang.

Penulis : Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos

Isu :
Pengalaman Pemilu Serentak Tahun 2019 yang pelaksanaannya dinilai boros dan mengakibatkan beberapa Anggota KPPS meninggal dunia mendorong KPU untuk mempertimbangkan untuk memulai penerapan sistem E-Rekap pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengemukakan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan KPU agar E-Rekap dapat benar-benar menjadi sarana mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang efisien namun efektif. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah penyiapan sistem yang aman, kuat, dan handal, SDM yang kredibilitas dan kapasitasnya teruji, jaminan atas transparansi data, dan pentingnya sosialisasi tentang pentingnya E-Rekap. Hal terpenting yang perlu dilakukan KPU adalah mempersiapkan SDM IT dan sistem E-Rekap yang kuat. DPR RI hendaknya memberikan perhatian yang lebih pada wacana untuk merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada agar keduanya memuat substansi komprehensif yang mengatur penerapan sistem E-Rekap dalam pemilu dan pilkada, sehingga hasil E-Rekap akan benar-benar valid, resmi, dan terjamin secara hukum sebagai hasil penghitungan suara yang sah.

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Film merupakan hasil karya intelektual seseorang yang di dalamnya melekat hak cipta. Keberadaan situs streaming film bajakan merupakan pelanggaran hukum hak cipta dan dapat menimbulkan berbagai permasalahan, baik secara ekonomi maupun hubungan internasional. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap pembuat situs streaming film bajakan? Pelindungan hukum hak cipta karya film/sinematografi sudah diatur dalam UU Hak Cipta dan UU ITE, selain itu penegak hukum juga sudah diberikan perangkat hukum untuk melakukan pemutusan atau pemblokiran situs yang menyediakan konten film bajakan berupa Peraturan Bersama antara Kemenkumham dan Kominfo. Namun proses penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keberadaan situs film bajakan masih saja marak. Penegakan hukum dipengaruhi oleh faktor peraturan perundangundangan, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Faktor yang paling mempengaruhi yaitu masyarakat dan kebudayaan, dimana masyarakat masih banyak yang belum mengetahui dan menyadari pentingnya hak cipta. DPR RI perlu memberikan dukungan, untuk melakukan penegakkan hukum melalui fungsi anggaran dan legislasi.

Penulis : Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.

Isu :
Hak berdaulat Indonesia di ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara akhir-akhir ini kembali diuji ketika kapal nelayan dan Coast Guard China melakukan pelanggaran kedaulatan di wilayah itu, terutama melalui kegiatan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing. China tampaknya menguji kemampuan Indonesia dalam mempertahankan hak berdaulat di ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara. Tulisan ini mengkaji bagaimana seharusnya Indonesia menyikapi tindakan China tersebut. Indonesia sudah memanggil Duta Besar China Xiao Qian untuk menyampaikan nota protes keras terhadap pelanggaran kedaulatan yang dilakukan China. Indonesia menentang klaim historis China atas wilayah di sekitar Laut Natuna Utara sebagai wilayah perikanan tradisional China. Menyikapi tindakan China tersebut, intensitas kehadiran Indonesia di kawasan itu, baik nelayan maupun Coast Guard, harus ditingkatkan agar effective occupation Indonesia diakui internasional. Jalur diplomasi juga perlu ditempuh dengan mengajak ASEAN dan China untuk melakukan dialog tentang pentingnya menghormati ketentuanketentuan UNCLOS, antara lain hak berdaulat sebuah negara di perairan ZEE.

Penulis : Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.

Isu :
Awal tahun 2020 ditandai dengan banjir dibeberapa wilayah, khususnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat,dan Banten. Tulisan ini membahas mengenai faktor-faktor penyebab banjir pada beberapa wilayah perkotaan di Indonesia sekaligus menganalisis alternatif solusi dengan tujuan untuk mencegah dan mengantisipasi banjir di masa yang akan datang. Hasil penelitian membuktikan bahwa telah terjadi kerusakan ekologi di kawasan hulu, tengah, dan hilir. Di kawasan hulu terjadi alih fungsi lahan, di tengah terjadi sendimentasi dan penyempitan sempadan sungai, sementara di hilir hilangnya ruang air yang diakibatkan perubahan lahan terbangun. DPR RI, terutama Komisi V, memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan agar upaya pengendalian banjir dan penataan ekologi perkotaandapat terlaksana dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.


Vol. XI / 24 - Desember 2019

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Dugaan penyalahgunaan dana desa di Papua untuk KKB menjelang hari ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (HUT OPM) sangat memprihatinkan, apalagi Papua menempati peringkat pertama wilayah dengan angka kemiskinan tertinggi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) paling rendah di Indonesia. Tulisan ini mengkaji upaya penanganan atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Pemberian dana desa kepada KKB tidak dapat dibenarkan karena dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Papua yang tinggal di desa. Perlu adanya upaya penanganan atas dugaan penyalahgunaan dana desa untuk KKB. Beberapa upaya yang dilakukan adalah menunda pencairan dana desa, melakukan dan memperkuat pemantauan dan pengawasan, dan melakukan penyelidikan. DPR RI memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan agar upaya-upaya tersebut dilakukan dengan baik, sehingga dana desa benar-benar bermanfaat.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Terpilihnya Indonesia sebagai Anggota Dewan IMO menunjukkan pengakuan dunia atas eksistensi Indonesia di sektor kemaritiman internasional. Hal tersebut memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan IMO yang sangat berpengaruh pada dunia kemaritiman. Keanggotaan Indonesia dalam IMO harus dimanfaatkan oleh Indonesia untuk mempromosikan isu-isu atau program yang menjadi kepentingan nasional, dan hal tersebut dapat dilakukan jika Indonesia mengambil peran dalam IMO. Menjadi kepentingan bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan perairannya yang luas, untuk terlibat secara langsung melalui IMO dalam memelihara terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran internasional, khususnya di kawasan. Keselamatan dan keamanan pelayaran tersebut tidak saja berkaitan dengan upaya menciptakan jalur pelayaran internasional yang terbebas dari ancaman tindak kejahatan transnasional, tetapi juga yang terbebas dari ancaman kerusakan lingkungan. Peran Indonesia dalam keanggotaan IMO harus menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran internasional secara berkelanjutan. Bagaimana peran Indonesia dalam keanggotaan IMO menjadi fokus kajian singkat ini.

Penulis : Sali Susiana, S.Sos, M.Si.

Isu :
Angka Kematian Ibu (AKI) saat ini masih jauh dari target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) yakni 70 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2030. Meskipun telah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah, AKI belum turun secara signifikan. Tulisan ini membahas faktor penyebab tingginya AKI dan upaya untuk mengatasinya. Penyebab AKI dapat dibedakan atas determinan dekat, determinan antara, dan determinan jauh. Untuk menurunkan AKI, determinan dekat, determinan antara, dan determinan jauh yang terkait dengan AKI harus dapat diatasi. Determinan dekat dapat diminimalisasi apabila determinan antara seperti status kesehatan ibu dan akses terhadap pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan. Upaya menurunkan AKI hanya efektif jika ada peran serta semua pihak, termasuk inovasi dari pemerintah daerah. DPR RI melalui fungsi yang dimiliki dapat berperan dengan mengefektifkan fungsi pengawasan melalui komisi terkait, yaitu Komisi VIII dan Komisi IX. DPR RI juga perlu memastikan anggaran yang dialokasikan untuk program/kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan ibu telah memadai.

Penulis : RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.

Isu :
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019 tercatat masih jauh dari target penerimaan APBN 2019. Hal ini memunculkan potensi shortfall pajak yang diprediksi mencapai Rp150 triliun-Rp180 triliun sampai akhir tahun 2019. Perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini disebabkan kebijakan restitusi, pelemahan kinerja ekspor dan impor, serta penurunan harga komoditas global. Tulisan ini membahas upaya yang dibutuhkan untuk meningkatkan angka penerimaan pajak dan mengatasi masalah shortfall yang akan terjadi pada akhir tahun 2019 dan tahun berikutnya. Pemerintah perlu melakukan ekstensifikasi wajib pajak guna menambah angka penerimaan wajib pajak dan optimalisasi intensifikasi pajak. Strategi relaksasi-partisipasi juga diperlukan untuk mendorong daya saing bangsa tanpa mengesampingkan penerimaan pajak. Komisi XI DPR RI memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan pemerintah terkait perpajakan, dan perlu mendorong pemerintah segera menyusun RUU Omnibus Law perpajakan dalam rangka penguatan perekonomian ke depan.

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak akan kembali dilaksanakan pada 23 September 2020 untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Total daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak pada tahun 2010 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Saat ini KPU telah memiliki Peraturan KPU No. 16 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Tulisan ini membahas persiapan yang perlu dilakukan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020. Ada dua solusi yang dinilai dapat menciptakan Pilkada Serentak yang lebih baik pada 2020 mendatang yaitu wacana pelaksanaan Pilkada oleh DPRD dan merevisi UU Pilkada. Namun hingga kini kedua hal tersebut ternyata sulit untuk diwujudkan. Dengan demikian, Komisi II DPR RI sebagai mitra Kemendagri juga perlu untuk terus melakukan pengawasan terhadap jalannya persiapan hingga pelaksanaan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020.


Vol. XI / 23 - Desember 2019

Penulis : Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.

Isu :
Wacana omnibus law bidang pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dilontarkan Presiden Joko Widodo mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan mengingat saat ini regulasi di Indonesia sudah mengalami obesitas sehingga berpotensi menghambat investasi. Tulisan ini mengangkat permasalahan pembentukan omnibus law bidang pemberdayaan UMKM, kendala yang dihadapi, serta solusi mengatasi kendala tersebut. Regulasi yang bersifat multisektor, kebiasaan dengan satu materi khusus, dan kendala teknis dapat menjadi hambatan dalam pembentukan omnibus law. Oleh karena itu perlu koordinasi dan kerja sama antarinstansi dalam menginventarisasi dan mengintegrasikan materi; memperkuat pelibatan supporting system; dan komitmen antara DPR dan pemerintah untuk membentuk omnibus law bidang pemberdayaan UMKM.

Penulis : Dra. Adirini Pujayanti, M.Si.

Isu :
Deklarasi Bersama Penyelesaian Perundingan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia dan Republik Korea (Korea Selatan) resmi ditandatangani menteri perdagangan kedua negara pada tanggal 25 November 2019. Penandatanganan deklarasi disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden Moon Jae-in di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Peringatan 30 Tahun Hubungan Kemitraan ASEAN-Korsel di Busan. Dengan penandatanganan deklarasi tersebut, kedua negara lebih maju menuju penandatanganan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) yang ditargetkan pada awal 2020. Perjanjian tersebut sudah dimulai tahuni 2012, kemudian lima tahun terhenti, sebelum akhirnya disetujui untuk disepakati kedua pihak. Kedua negara membangun kemitraan strategis pada tahun 2017. Pada tahun 2019 hubungan Indonesia-Korea Selatan yang telah berlangsung selama 46 tahun terus menunjukkan kemajuan. Pasca-deklarasi bersama penyelesaian perundingan IK-CEPA November 2019, DPR melalui fungsi pengawasan perlu mengawal dan memastikan agar IKCEPA dapat segera terwujud dan berkontribusi pada peningkatan perekonomian Indonesia. Tulisan singkat ini dibahas potensi dan tantangan kerja sama ekonomi Indonesia-Korea Selatan.

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
Permasalahan utama yang dihadapi penyandang disabilitas di dunia kerja adalah perilaku diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan yang layak. Tulisan ini mengkaji peluang dan tantangan penyandang disabilitas di dunia kerja. Pemerintah telah membuka peluang melalui peraturan perundangundangan yang menjamin hak bekerja bagi penyandang disabilitas sekaligus berupaya mempertemukan kebutuhan dunia industri yang sesuai dengan kompetensi penyandang disabilitas. Namun demikian, tantangan berupa stigma negatif masyarakat, minimnya pengawasan terkait kepatuhan perusahaan, dan belum tersedianya data yang akurat mengenai situasi dan kondisi penyandang disabilitas menghambat penyandang disabilitas masuk ke dunia kerja. Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada setiap tanggal 3 Desember dapat menjadi momentum untuk mengajak masyarakat mengubah stigma negatif dan perilaku diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Melalui fungsi pengawasan, DPR perlu mendorong Kemenaker untuk aktif melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada dunia industri. DPR juga perlu mendorong Kemendikbud untuk mengkaji sistem pendidikan vokasional khusus bagi penyandang disabilitas dalam rangka peningkatan kompetensi sehingga siap bersaing di dunia kerja.

Penulis : Izzaty, S.T., M.E.

Isu :
Indonesia sebagai salah satu penghasil nikel di dunia memiliki peluang untuk mengembangkan komoditas nikel nasional. Ketergantungan kepada usaha penambangan di hulu dengan mengekspor ore nikel menyebabkan rendahnya kontribusi nikel terhadap penerimaan negara. Akibatnya, pemerintah memberlakukan larangan ekspor sebagai pendorong hilirisasi nikel. Kebijakan hilirisasi dimaksudkan untuk meningkatkan economic value added, dengan tetap memperkuat pasokan di sektor hulu. Melalui kebijakan larangan ekspor ore nikel, kesinambungan pasokan nikel mentah dalam jangka panjang untuk kebutuhan smelter domestik tetap terjaga. Tulisan ini membahas kebijakan larangan ekspor ore nikel, hilirisasi, dan kendala yang dihadapi. Peran DPR dibutuhkan untuk mendorong pemerintah agar tetap konsisten dalam pemberlakuan kebijakan larangan ekspor, mempercepat hilirisasi, dan segera memberlakukan tata niaga nikel.

Penulis : Siti Chaerani Dewanti, S.Ars., M.Si.

Isu :
Maraknya kasus radikalisme yang sudah memasuki instansi pemerintahan mendorong pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan Lembaga tentang Penanganan Radikalisme pada Aparatur Spil Negara (ASN), dan pada saat bersamaan membentuk Satuan Tugas (satgas) serta portal khusus, yaitu aduanasn.id. SKB tersebut menuai pro dan kontra. Tulisan ini mengkaji bagaimana kebebasan berpendapat di Indonesia dan dampak portal pengaduan khusus ASN. Hasil dua lembaga survei menunjukkan bahwa saat ini jumlah masyarakat yang takut untuk menyampaikan pendapatnya meningkat pesat. Begitu pula dengan masyarakat yang takut dengan penangkapan semena-mena oleh aparat penegak hukum. Hal ini semakin mengkhawatirkan karena portal aduan dapat menerima laporan 10 jenis pelanggaran yang poin-poinnya belum jelas dan rentan menimbulkan masalah baru. Untuk itu, pemerintah seharusnya tidak bertindak represif dalam mencegah berkembangnya radikalisme dan intoleran. DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk fokus terhadap upaya pencegahan yang bukan hanya kepada ASN, tetapi menyeluruh kepada masyarakat luas.


Vol. XI / 22 - November 2019

Penulis : Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H.

Isu :
Serangkaian bom bunuh diri sejak tahun 2000 hingga terbaru yang terjadi di Porestabes Medan menjadi peringatan kepada negara agar dalam pemberantasan terorisme tidak hanya fokus pada upaya penanggulangan secara represif namun juga pada upaya pencegahannya. Terkait dengan masih terulangnya teror bom, tulisan ini mengkaji bagaimana kebijakan pemberantasan terorisme selama ini dan bagaimana kebijakan kriminal dapat dilakukan dalam pemberantasan terorisme. Kebijakan pemberantasan terorisme melalui pendekatannya masing-masing telah ditempuh dalam periode kepemimpinan negara ini. Namun dengan masih terjadinya terorisme maka kebijakan kriminal dalam menanggulangi terorisme tidak hanya perlu dilakukan melalui upaya penal yaitu melalui hukum pidana/tindakan hukum yang tegas/represif melainkan juga non-penal yaitu melalui upaya pencegahan tanpa pemidanaan. Melalui upaya non-penal maka penyebab terjadinya terorisme dapat dicegah sedini mungkin. Terkait dengan pemberantasan terorisme melalui kebijakan kriminal tersebut maka sebagaimana diamanatkan UU Terorisme, DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan juga perlu membentuk tim pengawas melalui pembentukan peraturan DPR RI.

Penulis : Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.

Isu :
Demonstrasi yang terjadi di berbagai belahan dunia oleh banyak rezim dikhawatirkan berkembang ke negara mereka. Keterpurukan ekonomi, kesenjangan sosial, pengangguran, naiknya harga BBM dan kesulitan hidup telah memicu protes di mana-mana. Respons aparat yang eksesif telah memicu munculnya berbagai pelanggaran HAM, terutama tewasnya ratusan warga dalam jumlah besar, dan juga aksi pembakaran oleh rakyat dan munculnya kerusuhan. Meluasnya pelanggaran HAM dan implikasinya atas prospek ekonomi dan politik di tingkat regional dan global telah melahirkan kekhawatiran negara maju. Merebaknya aksi protes massa sejagad dan penanganannya yang tidak proporsional telah membuat PBB memberi perhatian khusus, dengan mengingatkan pemerintah nasional negara yang bermasalah agar menghormati kontrak sosial yang telah mereka buat dan sensitif terhadap tuntutan masyarakat. PBB mengingatkan agar pemerintah tidak menggunakan kekerasan dalam menangani demonstrasi, dan menghormati HAM warga yang absah dalam mengekspresikan pendapat mereka. Pemerintah Indonesia harus dapat memetik pelajaran dari maraknya protes massa di berbagai negara dan runtuhnya rezim-rezim yang tidak mau peduli.

Penulis : Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.

Isu :
Indonesia termasuk negara dengan prevalensi stunting tertinggi ketiga di South-East Asian Region setelah Timor Leste dan India. Meskipun persentase stunting di Indonesia turun dari 37,8% di tahun 2013 menjadi 27,67% di tahun 2019, namun angka ini masih tergolong tinggi. Tulisan ini mengulas persoalan stunting pada anak di Indonesia dan strategi penanggulangannya. Peningkatan pengetahuan bagi ibu hamil dan pemberian pola asuh yang baik kepada bayi dan balita memiliki andil dalam penanggulangan stunting. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendorong semua stakeholder untuk ikut berperan menyelamatkan anak balita dari stunting. Ketersediaan pendampingan secara intensif dan berkesinambungan, serta keterlibatan semua kementerian/lembaga merupakan sarana untuk mengakselerasi pengurangan kasus stunting di Indonesia. DPR RI, terutama Komisi IX perlu melakukan pengawasan lebih intensif dan menyeluruh terhadap kesehatan khususnya kesehatan anak dan ibu hamil yang mengalami gizi buruk, serta mendorong Kementerian Kesehatan melakukan pendampingan secara khusus guna menekan angka stunting di Indonesia.

Penulis : Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A.

Isu :
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyampaikan program kerja prioritasnya kepada Komisi IV DPR RI. DPR RI dan berbagai stakeholder menaruh harapan besar, Menteri KKP Edhy Prabowo akan mampu meningkatkan produktivitas perikanan dan kesejahteraan nelayan. Peningkatan kinerja perikanan tangkap laut masih menghadapi persoalan, sekitar 50% nelayan berada di bawah garis kemiskinan. Tulisan ini mengkaji kinerja perikanan tangkap Indonesia dan kebijakan yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan. Lima kebutuhan dasar nelayan yang harus dipenuhi oleh pemerintah adalah: (a) akses permodalan, (b) bantuan kapal dan alat tangkap ikan, (c) kemudahan perizinan melalui penyederhanaan perizinan, (d) asuransi nelayan, dan (e) sarana dan prasarana untuk meningkatkan produktivitas nelayan, salah satunya menurunkan biaya logistik perikanan. Dalam hal ini, DPR RI perlu mengawasi implementasi berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah di sektor perikanan ke depan.

Penulis : Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)

Isu :
Indonesia saat ini tengah berupaya mewujudkan komitmen dalam membangun kapabilitas pertahanan untuk membangun kemandirian industri pertahanan. Pemberdayaan Industri Pertahanan menjadi salah satu isu krusial yang menjadi perhatian Komisi I DPR RI dalam rangka mencapai target Minumum Essential Forces (MEF) Alutsista TNI. Tulisan ini mengkaji tantangan dan peluang yang dihadapi dalam upaya pemberdayaan industri pertahanan nasional untuk memenuhi target MEF alutsista TNI. Ada tiga tantangan yang menjadi permasalahan dalam upaya pemberdayaan industri pertahanan nasional, yaitu masalah pendanaan, kerjasama pengadaan dengan negara lain, serta transparansi pengadaan alutsista. Dalam hal ini DPR RI memegang peranan penting melalui peran pengawasan dan anggaran untuk menyelaraskan pemberdayaan industri pertahanan dengan kebutuhan militer. Melalui Komisi I DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk optimal dalam menggunakan produk dalam negeri, melaksanakan modernisasi alutsista melalui program penelitian dan pengembangan persenjataan militer, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan alutsista.


Vol. XI / 21 - November 2019

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Putusan bebas perkara korupsi Sofyan Basir (SB) memunculkan beragam pendapat pakar hukum terkait lemahnya pembuktian. Tulisan ini bertujuan mengkaji bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan tersebut. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim memutus bebas SB yakni dakwaan terhadap Pasal 12 huruf a juncto (jo.) Pasal 15, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP, tidak terbukti. Pasal 12 huruf a menentukan ancaman bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu karena jabatannya dan Pasal 15 menentukan ancaman bagi setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan untuk melakukan korupsi. Majelis Hakim tidak menemukan adanya fakta hukum yang dapat dijadikan bukti untuk membenarkan dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan bebas terhadap SB menjadi momentum bagi KPK untuk lebih berhati-hati menangani perkara korupsi. Untuk itu DPR perlu mendorong pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana diamanatkan dalam revisi UU KPK untuk menjaga kinerja KPK

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Pada tanggal 2-4 November 2019, KTT ke-35 ASEAN telah diselenggarakan di Bangkok, Thailand. Terdapat sejumlah isu strategis yang menjadi pokok pembahasan, baik yang terkait dengan isu ekonomi maupun isu politik - keamanan. Tulisan ini hendak mengkaji isu strategis dan posisi Indonesia terhadap isu tersebut. Pada isu ekonomi, para Pemimpin ASEAN membahas tentang perkembangan perundingan Regional Comprehensif Economic Partnership (RCEP) dan belum terselesaikannya perang dagang Amerika Serikat dan China. Sedangkan pada isu politik - keamanan, ASEAN membahas isu-isu Rohingya dan Laut China Selatan. Posisi Indonesia terhadap isu tersebut adalah mendukung segala upaya penyelesaian agar mendapatkan jalan keluar sehingga kondisi perekonomian seluruh negara anggota ASEAN dapat meningkat dan stabilitas keamanan di kawasan ASEAN dapat terjaga dengan baik. Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki, DPR RI perlu mengawal dan memastikan pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia di kawasan dapat berjalan dengan baik.

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Meningkatnya kasus kecanduan gim daring pada anak menuntut perhatian pemerintah karena dapat mengganggu proses tumbuh kembang anak dan pencapaian tugas-tugas perkembangannya di usia sekolah. Tulisan ini bertujuan untuk mengulas pencegahan kecanduan gim daring pada anak. Perlu penanganan komprehensif dari berbagai pihak untuk melindungi anak dari aktivitas yang mengganggu pertumbuhannya. Orang tua harus bekerja sama dengan sekolah untuk membentuk perilaku disiplin anak dalam bermain gim daring di rumah dengan menetapkan waktu bermain dan belajar. Pemerintah menyatakan akan membuat SKB 4 menteri untuk membatasi penggunaan gawai di sekolah. DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mengembangkan kebijakan nasional yang melindungi anak dari kecanduan gim daring yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya.

Penulis : Mandala Harefa, S.E., M.Si.

Isu :
Pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua memiliki tantangan perekonomian cukup besar, baik nasional maupun global. Pada periode pertamanya, target pertumbuhan ekonomi 7% belum tercapai, selain itu perang dagang AS-China berdampak pada penurunan investasi sejak 2018. Periode kedua ini merupakan masa krusial untuk menyelesaikan masalah perekonomian sekaligus menghadapi tantangan guna mencapai tingkat PDB setingkat negara maju pada tahun 2045. Tulisan ini membahas target dan tantangan perekonomian Indonesia dalam 5 tahun ke depan. Pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua harus mampu menjaga stabilitas perekonomian nasional dan harus beranjak dari jebakan pendapatan kelas menengah (middle income trap). Dalam menghadapi tantangan perekonomian tersebut, DPR RI harus mendukung dan mendorong kinerja pemerintah, paling tidak dalam jangka pendek memastikan program yang telah berjalan tahun 2019 dan APBN Tahun 2020.

Penulis : Drs. Prayudi, M.Si.

Isu :
Melalui kabinet Indonesia Maju, Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin terlihat memiliki upaya kuat dalam membangun koalisi besar di pemerintahan. Koalisi besar kabinet ini diharapkan dapat menjamin stabilitas pemerintahan selama 5 tahun mendatang, terutama dalam upaya untuk mencapai target dan pelaksanaan program unggulannya. Tulisan ini akan membahas bagaimana koalisi besar kabinet dapat menjaga stabilitas pemerintahan, serta apakah model stabilitas yang mengakomodasi beragam kekuatan politik dalam kabinet dapat menimbulkan dilema bagi masa depan demokrasi Indonesia di masa depan? Setidaknya, ada dua poin dilematis sebagai akibat koalisi besar, yaitu tidak lagi terjadi oposisi pengimbang yang signifikan perannya, dan kedua adalah stabilitas yang dihasilkan belum ditopang oleh institusi kepresidenan yang efektif. Ditambah, langkah akomodasi dalam membangun koalisi besar kabinet tadi sukar dipisahkan dari komposisi partai-partai, bahkan di tingkat ormas atau kelompok pendukung saat Pemilu 2019. Untuk itu disarankan, agar segera diagendakan RUU Kepresidenan dalam rangka menegaskan sistem presidensial yang ingin dibangun.


Vol. XI / 20 - Oktober 2019

Penulis : YOSEPHUS MAINAKE, M.H.

Isu :
Perubahan UU KPK mendapatkan penolakan yang disuarakan melalui gelombang unjuk rasa mahasiswa secara masif. Selain unjuk rasa, upaya lain juga ditempuh melalui pengajuan judicial review ke MK. Tulisan ini menganalisis permohonan uji formil dan uji materiil yang diajukan pemohon ke MK. Uji formil diajukan terhadap kuorum rapat pada saat pengambilan keputusan, sedangkan uji materiil diajukan terhadap transparansi pemilihan Pimpinan KPK dan pembentukan Dewan Pengawas. Permohonan judicial review ini belum memiliki objek, mengingat pada saat diajukan, perubahan UU KPK belum diundangkan. Pendapat MK dalam putusan terhadap uji formil perubahan UU MA perlu dipelajari untuk mengetahui bagaimana MK melakukan uji formil. Permohonan uji materiil mengenai transparansi proses seleksi calon pimpinan KPK dan permohonan menghentikan pelantikan calon Pimpinan KPK tidak tepat karena melewati kewenangan MK. Terkait Dewan Pengawas, pemohon perlu mendalilkan dengan argumentasi yang kuat mengenai inkonstitusionalitasnya. Saat ini permohonan tersebut masuk dalam tahap perbaikan permohonan. DPR perlu menyiapkan keterangan dalam perkara ini.

Penulis : Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.

Isu :
Situasi keamanan di Suriah pasca-penarikan pasukan Amerika Serikat (AS), yang langsung diikuti dengan operasi militer Turki terhadap milisi Kurdi di Suriah, menjadi pemberitaan media massa belakangan ini dan menimbulkan kekhawatiran internasional. Situasi keamanan di Suriah, yang dalam beberapa tahun belakangan dihadapkan pada situasi konflik antara yang pro dan kontra rezim Bashar al-Assad, dikhawatirkan akan semakin tidak stabil. Kekhawatiran itu terkait dengan isu konflik Turki dan Kurdi, dan potensi konflik lainnya. Dengan penarikan pasukan AS dari Suriah, Turki dengan leluasa dapat menyerang milisi Kurdi yang dianggapnya sebagai ancaman. Rusia, dan juga Iran, akan lebih leluasa memainkan perannya di Suriah. Situasi keamanan yang terjadi di Suriah pasca-penarikan AS tersebut menjadi fokus bahasan tulisan ini, dengan terlebih dahulu diulas penyebab terjadinya konflik Turki dan Kurdi, implikasinya dalam konteks yang lebih luas, serta bagaimana seharusnya masyarakat internasional, termasuk Indonesia, menyikapinya. Indonesia dapat berperan melalui kenggotaan di DK PBB, dan juga melalui jalur parlemen.

Penulis : Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Dalam Rencana Aksi Kesehatan Mental WHO 2013-2020, negaranegara anggota WHO telah berkomitmen untuk mengurangi tingkat bunuh diri sebesar 10% pada tahun 2020. Tulisan ini berupayamenggambarkan bagaimana upaya Indonesia mencegah perilaku bunuh diri. Upaya pencegahan bunuh diri di Indonesia telah dilakukan namun belum optimal. Hal ini dikarenakan kasus bunuh diri belum dianggap sebagai masalah kesehatan utama. Masih banyak persoalan yang muncul dalam upaya pencegahan perilaku bunuh diri di Indonesia, di antaranya adalah persoalan stigma sosial, akurasi data tingkat kematian akibat bunuh diri, ketersediaan tenaga profesional yang terbatas dan distribusinya yang tidak merata. Dalam hal ini, DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memperkuat komitmennya dalam pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Penulis : Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.

Isu :
Kemarau panjang dinilai mengganggu produksi komoditas beras. Jadwal tanam mundur dan terganggu, sementara luas panen dan produksi berkurang. Kekeringan menyebabkan naiknya harga gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) yang pada akhirnya akan berimbas pada kenaikan harga beras di tingkat konsumen. Kebutuhan beras nasional mencapai 2,3-2,4 juta ton per bulan. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji upaya pemerintah dalam mengantisipasi gejolak harga beras yang diperkirakan terjadi pada akhir tahun 2019 akibat musim kemarau yang panjang. Untuk mengantisiapasi kebutuhan beras nasional pemerintah sudah mempersiapkan beberapa strategi guna mengantisipasi agar produktivitas komoditas beras tetap tinggi dengan sejumlah program terobosan yang selama ini sudah dijalankan sehingga dapat memenuhi kebutuhan beras nasional serta menyakini bahwa stok yang dimiliki Bulog masih mencukupi. DPR-RI dalam hal ini dapat melakukan pengawasan dan koordinasi dengan mitra kerja terhadap ketersediaan beras nasional dengan mengawasi ketersediaan pasokan beras nasional serta kebijakan impor beras.

Penulis : Handrini Ardiyanti, S.Sos., M.Si.

Isu :
Munculnya sejumlah kasus akibat postingan di media sosial menjadikan kebebasan dalam penggunaan internet di Indonesia dipertanyakan. Karena itu tulisan ini membahas kemerdekaan dalam penggunaan internet di Indonesia bila dibandingkan dengan negara lain, bagaimana pengaturan dan tinjauan dari perspektif teori media digital. Di berbagai negara, kemerdekaan berpendapat di internet melalui media sosial kondisinya beragam. Berdasarkan kajian Freedom House, secara umum kemerdekaan internet di sejumlah negara diukur menggunakan tiga parameter. Pertama, ada tidaknya pemblokiran terhadap aplikasi media sosial di negara tersebut. Kedua, ada tidaknya konten sosial politik yang diblokir di negara tersebut. Ketiga, ada tidaknya penangkapan pengguna media sosial dan atau blogger di negara tersebut. Berdasarkan pembahasan tiga hal tersebut, DPR hendaknya mendorong pemerintah untuk meningkatkan upaya lebih terjaminnya kemerdekaan dalam pengunaan internet di Indonesia serta fokus pada upaya memaksimalkan pemanfaatan pesatnya perkembangan ranah digital.


Vol. XI / 19 - Oktober 2019

Penulis : Puteri Hikmawati, S.H., M.H.

Isu :
Penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dilakukan oleh Presiden karena ada beberapa pasal kontroversial meskipun RUU KUHP telah disetujui dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. Artikel ini membahas mengenai politik hukum penundaan pengesahan RUU KUHP berdasarkan peraturan perundangundangan dan implikasinya. Dalam pembahasan disebutkan bahwa penundaan pengesahan oleh Presiden memang belum diatur mekanismenya. Dalam RUU tentang Perubahan atas UU PPP yang baru disahkan pada 24 September 2019, disebutkan bahwa pembahasan RUU yang belum selesai disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan dapat dimasukkan kembali dalam Daftar Program Legislasi Nasional. Kata “dapat” dalam pasal tersebut menimbulkan ketidaktegasan dan bersifat fakultatif. Seharusnya RUU yang belum selesai dibahas, apalagi yang sudah dibahas sampai pada timus/timsin dimasukkan kembali dalam Prolegnas dan menjadi prioritas tahunan. Selanjutnya, mekanisme ini perlu diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR RI.

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Buku putih pertahanan Jepang menyatakan bahwa pertumbuhan kekuatan militer China lebih berbahaya daripada Korea Utara yang mengembangkan rudal dan senjata nuklir. Berdasarkan persepsi ancaman tersebut Jepang memacu pembangunan kekuatan militernya, termasuk dengan meningkatkan belanja militer secara signifikan. Tulisan ini menggambarkan dinamika perimbangan kekuatan yang mungkin terjadi sebagai akibat peningkatan kekhawatiran Jepang terhadap pertumbuhan militer China. Kenaikan belanja militer China yang lebih besar dari pertumbuhan ekonominya, meningkatnya kehadiran kekuatan militer China di berbagai wilayah, serta penguasaan teknologi militer mutakhir China merupakan sebagian faktor yang menyebabkan kekhawatiran Jepang. Kondisi ini direspons Jepang dengan juga memacu pembangunan kekuatan militernya. Pembangunan kekuatan militer antara kedua negara yang dilandasi sikap saling curiga dikhawatirkan berpotensi memicu perlombaan senjata di kawasan dan mengganggu perdamaian dan stabilitas kawasan. DPR bersama pemerintah perlu mendorong negara-negara di kawasan untuk meningkatkan forum-forum dialog dan kerja sama agar tercipta sikap saling percaya demi menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan.

Penulis : Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.

Isu :
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi pada beberapa bulan terakhir memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan. Data Rekapitulasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara melebihi batas aman di daerah Sumatera dan Kalimantan. Dalam hal ini, kabut asap sudah mengontaminasi udara di daerah terdampak. Kabut asap yang ditimbulkan menyebabkan terjadinya penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Jumlah kasus ISPA akibat karhutla terus meningkat mencapai ratusan ribu kasus. Tulisan ini mengkaji strategi yang dilakukan dalam mengendalikan ISPA yang timbul akibat karhutla. Terdapat delapan poin penting yang merupakan strategi pengendalian ISPA yang di dalamnya meliputi tiga fase (pra, saat dan pasca). Strategi tersebut antara lain: advokasi dan sosialisasi, penguatan jejaring internal dan eksternal, penemuan kasus secara aktif dan pasif, peningkatan mutu pelayanan, pelibatan peran masyarakat, penguatan surveilans, pencatatan dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Diperlukan kerja sama lintas sektor dalam menangani ISPA dampak dari karhutla. DPR RI, khususnya Komisi IX, dapat melakukan pengawasan terkait pengendalian ISPA yang sudah dilakukan sehingga tidak terjadi penambahan kasus dan kejadian tidak berulang.

Penulis : Hilma Meilani, S.T., MBA.

Isu :
Perlambatan ekonomi global yang terjadi di negara-negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Inggris, dan China dapat menyebabkan risiko terjadinya resesi ekonomi, yang berdampak pada perlambatan ekonomi Indonesia. Bank Dunia menyarankan agar Indonesia fokus untuk menarik banyak investasi, di mana Penanaman Modal Asing (PMA) ke Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Tulisan ini mengkaji hambatan dalam meningkatkan investasi asing ke Indonesia dan solusinya. Lima kendala dalam berinvestasi di Indonesia, yaitu regulasi berbelit, akuisisi lahan yang sulit, infrastruktur publik yang belum merata, pajak dan insentif yang tidak mendukung, serta tenaga kerja terampil belum memadai. Pemerintah berencana membuat omnibus law, yaitu menyederhanakan undang-undang (UU) yang terkait proses perizinan untuk mempercepat investasi. DPR perlu mendorong pemerintah untuk merevisi UU yang dianggap menghambat investasi, menyederhanakan regulasi untuk memangkas birokrasi perijinan, dan menjaga stabilitas politik untuk meningkatkan ekosistem investasi di Indonesia.

Penulis : ARYO WASISTO, M.Si.

Isu :
Pada 24 September 2019 hingga beberapa hari berikutnya telah terjadi demonstrasi mahasiswa dan berbagai kelompok lainnya di Jakarta dan beberapa kota lainnya. Demonstrasi tersebut adalah efek dari tersumbatnya saluran partisipasi publik terhadap Pemerintah dan DPR RI. Tulisan ini hendak menganalisis akar persoalan demonstrasi mahasiswa 24 September 2019 dan respons Pemerintah dalam upaya mengurai polemik tuntutan demostrasi tersebut. Diketahui, tuntutan tersebut merupakan pilihan yang problematis bagi Presiden dan DPR-RI. Dari kondisi ini. Pemerintah dan DPR RI harus terus mengupayakan konsolidasi dengan berbagai agenda prioritas untuk menghasilkan keputusan signifikan demi menghindari gerakan-gerakan yang tidak diharapkan. Sementara itu, bagi DPR RI, aksi demonstrasi massa merupakan pelajaran bahwa menyediaakan ruang untuk partisipasi publik yang substansial sangat penting sebagai masukan terhadap RUU yang sedang dibahas.


Vol. XI / 18 - September 2019

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang sudah disahkan DPR RI telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak menyatakan keberatan terhadap revisi UU KPK dan menilainya sebagai upaya pelemahan KPK, sedangkan pihak lainnya justru mendukung revisi UU KPK karena dianggap sebagai upaya penguatan KPK. Tulisan ini mengkaji alasan revisi UU KPK dan substansinya. Dari pembahasan dipahami bahwa revisi KPK perlu dimaknai bukan sebagai upaya melemahkan KPK, tetapi justru merupakan upaya penguatan KPK. Pembatasan/ pengaturan kewenangan KPK diperlukan agar KPK dapat memelihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan pencegahan dan penindakan dengan tujuan pengembalian kerugian negara secara maksimal.

Penulis : Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.

Isu :
Terjadinya demonstrasi penolakan terhadap RUU Ekstradisi di Hong Kong menunjukkan kondisi sosial, ekonomi, dan politik di negeri itu yang semakin tidak demokratis dan berkeadilan. Janji pemerintah China membentuk Special Administrative Region Hong Kong dalam mengimplemntasikan konsep satu negara dua sistem semakin jauh dari harapan. Pemerintah China justru semakin otoriter dan membatasi kebebasan masyarakat Hong Kong. Padahal tahun 2015, China dan negara-negara lainnya di dunia telah menyatakan dukungan terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2030, salah satunya Tujuan ke-16, yaitu terbentuknya pemerintahan yang damai dan berkeadilan untuk pembangunan berkelanjutan. Untuk menjaga stabilitas di Hong Kong, sangat tepat bila Pemimpin Hong Kong Carrie Lam menangguhkan pembahasan RUU Ekstradisi dan lebih banyak berkomunikasi dengan masyarakat agar keputusan yang diambil pemerintahannya tidak menimbulkan gejolak. Tersumbatnya komunikasi akan mendorong masyarakat bersikap lebih keras dan mencari dukungan luar negeri. Posisi Hong Kong sebagai sentra ekonomi di kawasan Pasifik perlu dipertimbangkan karena akan melibatkan kepentingan banyak negara.

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) besar seperti di tahun 2015 kembali terjadi di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan. Padahal Pemerintah pasca-karhutla 2015 telah berupaya mencegah kebakaran tersebut melalui upaya restorasi gambut. Tulisan ini mengkaji pelaksanaan kebijakan restorasi gambut dalam mencegah karhutla beserta permasalahannya. Terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan restorasi gambut. Pertama, Badan Restorasi Gambut (BRG) dihadapkan pada kendala kewenangan dalam melaksanakan tugasnya. Kedua, penegakan hukum karhutla belum berjalan dengan baik. Ketiga, belum ada sinergitas antar stakeholder dalam pelaksanaan restorasi gambut. Untuk itu, DPR RI perlu mengevaluasi kinerja BRG dan beberapa kementerian atau lembaga terkait agar upaya mencegah karhutla berjalan sesuai yang diharapkan.

Penulis : Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Isu :
Rencana pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim menuai ragam pandangan. Banyak hal yang harus dicermati khususnya dalam merancang strategi pembiayaan sehingga sumber pendanaan baik dari APBN, KPBU maupun Swasta dapat optimal. Tulisan mengkaji strategi pembiayaan rencana pemindahan IKN dan benefitnya. Dengan skema, strategi, dan transmisi pembiayaan yang benar, investasi infrastruktur menjadi faktor kunci keberhasilan yang memberikan dampak ekonomi jangka pendek dan menengah-panjang, bukan hanya daerah IKN baru, daerah di sekelilingnya, tetapi juga perekonomian nasional. Apabila strategi pembiayaan tidak berjalan baik, alih-alih menjadikan pemindahan IKN sebagai multiplier effect bagi perekonomian, justru mengantarkan pada ketidakpastian dan ketidakefisienan. Pansus DPR RI harus dapat memberikan rekomendasi strategis, mengawasi, mengawal, dan memastikan gagasan pemindahan IKN rasional dan realistis dilaksanakan saat ini dan berpihak pada rakyat dan kedaulatan negara.

Penulis : ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.

Isu :
Amandemen Undang-Undang KPK telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Amandemen Undang-Undang KPK dalam perspektif DPR RI dan Pemerintah bertujuan agar pemberantasan korupsi semakin efektif dengan memperbaiki mekanisme pola kerja dan menjamin ditegakkannya prinsip kepastian hukum. Dalam perspektif pihak yang kontra, Undang-Undang KPK belum perlu diamendemen saat ini. Amandemen dinilai dapat melemahkan KPK. Masyarakat yang kontra juga menilai proses perumusan kebijakan tidak transparan, karena tidak melibatkan KPK sebagai salah satu pemangku kepentingan. Tulisan ini merespons pertanyaan mengapa proses amandemen UU KPK selalu menimbulkan kontroversi dalam perspektif kebijakan publik. Analisis dalam tulisan ini menggunakan konsep kebijakan publik. Masih terjadinya kontroversi terhadap kebijakan akan menimbulkan tantangan dalam implementasi kebijakan. Tulisan ini merekomendasikan agar DPR RI melibatkan suara seluruh aktor dalam kebijakan yang dibuatnya. DPR RI juga harus mendasarkan pada data dan informasi (bukti) dalam penyusunan setiap kebijakan (evidence base policy).


Vol. XI / 17 - September 2019

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
Lingkup kriminalisasi terkait Tindak Pidana Perzinaan (TP Perzinaan) dalam RUU KUHP mengalami perluasan substansial. Sebagian dari formulasi kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan. Artikel ini akan membahas bagaimana bentuk perluasan kriminalisasi TP Perzinaan dalam RUU KUHP dan apa yang menjadi substansi perdebatan pasal tersebut. Dalam pembahasan diketahui bahwa perluasan lingkup kriminalisasi TP Perzinaan dalam RUU KUHP antara lain terdapat dalam Pasal 417 dan Pasal 419, yang mengatur tentang perbuatan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dan perbuatan “kumpul kebo”. Kontroversi muncul karena delik perzinaan yang diatur dalam kedua pasal tersebut masih merupakan suatu delik aduan (masih sama dengan delik perzinaan dalam Pasal 284 KUHP). Namun dari sisi subjek yang berhak mengadu telah diperluas, yakni dapat diadukan oleh suami, istri, orang tua, atau anak. Rumusan pasal juga telah mengalami perubahan dengan hilangnya subjek “pihak ketiga yang tercemar” sebagai pihak yang berhak melakukan pengaduan karena dinilai multitafsir dan berpotensi mengakibatkan persekusi.

Penulis : Dra. Adirini Pujayanti, M.Si.

Isu :
Abstrak Kebakaran hutan hujan Amazon menjadi keprihatinan internasional. Hutan hujan Amazon mempunyai arti sangat penting bagi dunia karena merupakan paru-paru kehidupan dunia dan sumber keanekaragaman hayati. Pemerintahan Presiden Brazil Jeir Bolsonaro mendapat kecaman internasional karena kebijakan deforestasi yang dilaksanakannya dianggap menjadi penyebab kebakaran tersebut. Kebakaran hutan Amazon dianggap sebagai ancaman keamanan internasional sehingga masyarakat internasional menawarkan bantuan dan kerja sama internasional kepada Brazil untuk mengatasinya, berikut langkah yang harus ditempuh. Namun, tawaran masyarakat internasional tersebut ditolak oleh Pemerintahan Bolsonaro, meskipun negara-negara pemilik hutan Amazon kesulitan mengatasi kebakaran hutan Amazon secara mandiri. Brazil menganggap tawaran yang mendikte tersebut sebagai intervensi politik terhadap kedaulatan negaranya. Kerja sama internasional dalam upaya mengatasi kebakaran hutan Amazon dapat terlaksana bila dilakukan dengan tetap menghormati kedaulatan nasional negara pemilik hutan Amazon dan dilaksanakan secara adil, demokratis dan menguntungkan bagi semua pihak.

Penulis : Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak masih menuai pro kontra di Indonesia meskipun sudah ditetapkan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tulisan ini membahas mengenai efek jera kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual anak dari sudut pandang psikologi, mengacu pada pengalaman pelaksanaan kebiri di negara lain. Tidak semua negara sukses membuktikan bahwa kebiri mampu memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Hal ini karena faktor penyebab lebih banyak terkait masalah psikologis dan lingkungan daripada masalah hormon. Dengan demikian, perlu pelaksanaan yang tepat untuk meminimalisasi risiko-risiko yang justru berlawanan dengan tujuan sesungguhnya. DPR RI, khususnya Komisi IX, bisa mendorong pemerintah menyelesaikan peraturan pemerintah terkait teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia.

Penulis : Achmad Wirabrata, S.T., M.M.

Isu :
Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan yang mulai berlaku setelah diundangkan pada 12 Agustus 2019 diharapkan menjadi momentum bagi percepatan kerja sama untuk membangun era mobil listrik yang ramah lingkungan dengan listrik sebagai pengganti energi. Keberhasilan percepatan program KBL harus didukung dengan pasokan energi listrik yang memadai. Tulisan ini bertujuan untuk memprediksi kebutuhan energi listrik bagi sektor transportasi untuk mendukung percepatan program KBL dan mengkaji kebijakan pengembangannya. Proyeksi kebutuhan energi dengan KBL dalam bentuk energi listrik sebagai hasil perhitungan konversi energi pada masa mendatang, jauh lebih rendah daripada proyeksi permintaan energi pada kendaraan bahan bakar minyak. Percepatan konversi kendaraan konvensional ke KBL memerlukan dukungan pemerintah berupa pemberian insentif kepada industri KBL lokal dan peningkatan infrastruktur pengisian. Peran DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan diperlukan untuk memastikan insentif tepat sasaran dan kesiapan infrastruktur pendukung percepatan KBL

Penulis : Siti Chaerani Dewanti, S.Ars., M.Si.

Isu :
Terjadi kerusuhan di beberapa daerah di Papua pasca-insiden tindak rasisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Untuk mencegah meluasnya kericuhan, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memberlakukan perlambatan dan pembatasan akses internet di wilayah Papua. Kebijakan tersebut kemudian menuai pro dan kontra. Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis penyalahgunaan ITE, salah satunya dengan kewenangannya memutuskan akses. Namun pelaksanaan UU tersebut juga memiliki kelemahan karena belum mengatur pengawasan konten, tingkat gradasi urgensi, dan durasinya. Akibatnya pemerintah terkesan sewenang-wenang. Untuk itu pemerintah bersama DPR RI sebaiknya dapat menyusun perubahan regulasi yang mencakup pengawasan konten serta meningkatkan literasi digital.


logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat