Info Singkat

Vol. XI / 16 - Agustus 2019

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Demonstrasi penolakan RUU Ekstradisi mengakibatkan situasi Hong Kong menjadi rawan dan kurang aman bagi PMI yang bekerja di negeri itu. Tulisan ini mengkaji mengenai PMI di Hong Kong dan pelindungan hukum bagi mereka. Jumlah PMI di Hong Kong banyak. Berdasarkan UU PPMI dan UU No. 37 Tahun 1999, pelindungan hukum dilakukan dengan menangguhkan penempatan calon PMI ke Hong Kong, memberikan peringatan kepada PMI untuk waspada, dan memulangkan PMI. DPR RI harus memastikan bahwa pelindungan bagi PMI terus dilakukan dengan baik, mendorong Pemerintah untuk segera membentuk aturan pelaksana UU PPMI, dan dapat menginisiasi pembentukan aturan yang melindungi PMI di negara penempatan yang tidak aman misalnya karena kerusuhan.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Unjuk rasa yang dilakukan warga Hongkong terjadi secara berkelanjutan hingga berujung kekerasan. Unjuk rasa ditujukan untuk menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi yang diantaranya memungkinkan tahanan Hong Kong termasuk warga asing untuk diekstradisi ke China. RUU ekstradisi juga disebut akan mengancam kebebasan masyarakat setempat, mengancam demokrasi dan hukum di wilayah Hong Kong. Sistem politik yang berbeda diantara China dan Hong Kong menyebabkan hubungan keduanya rentan. Sebagai wilayah khusus di China, Hong Kong perlu mendapat perhatian pemerintah China dengan memberikan hak serta menjunjung sistem yang ada sehingga unjuk rasa tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Meski demikian, implikasi unjuk rasa perlu diantisipasi, termasuk oleh Indonesia, mengingat Hong Kong sebagai pusat bisnis dunia, khususnya di Asia Timur. Unjuk rasa di Hong Kong dan respons internasional menjadi fokus dari kajian singkat ini.

Penulis : Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.

Isu :
Hasil audit BPKP terhadap defisit BPJS Kesehatan menyatakan adanya inefisiensi pembayaran klaim di 92 RS (RS) dengan nilai Rp819 miliar. Penyebabnya adalah pembayaran klaim yang tidak sesuai dengan kelas RS. Atas dasar itu, BPJS Kesehatan pada 7 Agustus 2019 mengirim surat kepada RS untuk mengembalikan pembayaran klaim dan meminta RS memenuhi standar sesuai dengan kelasnya selama 28 hari ke depan. Namun 92 RS menolak pengembalian pembayaran klaim. Di sisi lain, dampak defisit membuat pemerintah berencana menaikkan iuran. Tulisan ini mengkaji pengaturan kelas RS dan akreditasinya, upaya manajemen dalam menghadapi turun kelas dan rencana pemerintah menaikkan iuran. Turun kelas RS menandakan manajemen RS tidak berkomitmen mempertahankan kelas RS maupun status akreditasi yang telah dicapai dan mengabaikan mutu pelayanan dan keselataman pasien sebagai inti dari proses akreditasi tersebut. DPR RI perlu mendorong agar instansi pemerintah meningkatkan sinkronisasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor.

Penulis : Sahat Aditua Fandhitya Silalahi, S.T., MBA

Isu :
Presiden Jokowi telah mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan IKN ini harus direncanakan dengan matang karena terdapat potensi dampak positif beserta risiko. Latar belakang pemindahan IKN adalah beban DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan pusat bisnis sudah terlampau tinggi. Pemindahan IKN juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Oleh karena itu tulisan ini akan menganalisis dampak ekonomi beserta risiko pemindahan IKN yang harus diantisipasi pemerintah. Dalam aspek ekonomi, terdapat potensi peningkatan PDB disertai dengan tingkat inflasi yang terkendali. Namun demikian terdapat risiko pembiayaan yang bersumber dari APBN, BUMN, badan usaha, dan pihak swasta. Pemerintah harus memperhatikan skema kerja sama dengan pihak tersebut mengingat pembangunan sebuah ‘kota baru’ beserta infrastrukturnya memiliki risiko yang tinggi. Selain itu terdapat potensi inflasi lebih dari perkiraan yang bersumber dari kenaikan harga lahan. DPR RI memantau perkembangan rencana pemindahan IKN melalui mekanisme fungsi pengawasan.

Penulis : Dr. Riris Katharina, S.Sos., M.Si.

Isu :
Insiden yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 2019 di asrama mahasiswa Papua di Surabaya telah menimbulkan aksi gelombang massa di berbagai tempat di Indonesia. Insiden yang diawali dengan tidak dipasangnya bendera Merah Putih dan pada akhirnya ditemukan di dalam selokan telah menimbulkan kemarahan massa hingga terlontar suara rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua. Insiden yang murni pidana telah berubah menjadi isu politik. Tulisan ini merekomendasikan dua jalan yang harus dilakukan Pemerintah. Untuk jangka pendek adalah menyelesaikan insiden Surabaya sebagai kasus pidana, dengan menangkap juga para penghina mahasiswa Papua. Untuk jangka panjang, adalah memperbaiki kebijakan pemerintah untuk Papua. Kebijakan otonomi khusus tidak efektif untuk mengatasi persoalan sejarah masuknya Papua ke Indonesia. Persoalan sejarah Papua seharusnya diselesaikan melalui dialog yang harus dilakukan oleh Pemerintah terhadap seluruh elemen masyarakat yang ada di Papua. Seiring dengan proses dialog, peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua harus terus dilakukan dengan melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.


Vol. XI / 15 - Agustus 2019

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
Persoalan penegakan hukum tindak pidana impor limbah bahan berbahaya beracun (B3) kembali menjadi perhatian dengan ditemukannya dua kasus terkait impor limbah plastik mengandung B3 di Surabaya dan Pulau Batam belum lama ini. Tindakan pemerintah yang mereekspor kembali B3 ke negara asalnya menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum tindak pidana tersebut. Artikel ini menganalisis persoalan penegakan hukum dari sudut pandang pengaturan hukum yang mengatur impor limbah B3. Dari hasil analisis diketahui masih ada celah hukum yang perlu dibenahi dalam aturan tersebut. Perlu aturan yang lebih jelas mengenai prosedur untuk memastikan bahwa barang yang akan diimpor ialah barang yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pembatasan barang impor. Aturan Permendag No. 31 Tahun 2016 perlu diperketat dan disesuaikan dengan Konvensi Basel mengenai ketentuan terkait kategori baru “plastik terkontaminasi”, baik dalam hal konsentrasi maupun persentase volumenya. Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi lagi modus impor limbah non-B3 namun sebenarnya terkontaminasi dengan limbah B3.

Penulis : Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.

Isu :
Rivalitas Arab Saudi-Iran di Timur-Tengah terus berlangsung dan meluas, sehingga mengundang negara besar yang berkepentingan, seperti Amerika Serikat (AS) dan Inggris terlibat di dalamnya. Terhentinya Kesepakatan Nuklir Iran Tahun 2015 sejak tahun 2018 memperkuat rivalitas Arab Saudi dan Iran di Timur-Tengah. Tekanan dan embargo terhadap Iran yang meningkat telah memicu perang drone dan saling sita tanker di Selat Hormuz dan Teluk Persia, yang merambah ke luar kawasan, antara Iran versus AS dan Inggris. Risiko bahaya yang meningkat akibat perang drone dan tanker di Selat Hormuz dan Teluk Persia telah mendorong Jerman dan Perancis, serta Uni Emirat Arab mencari terobosan dengan menghidupkan kembali pendekatan diplomatik. Sayangnya, inisiatif yang semula memberi harapan ini belum direspons positif oleh pihak-pihak yang bertikai. Tanpa terobosan yang lebih maju dan keterlibatan PBB, prospek stabilitas keamanan Selat Hormuz dan Teluk Persia rawan dari pecahnya perang terbuka antara Iran vis a vis AS dan sekutu Arab dan Baratnya.

Penulis : Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Isu :
RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan saat ini sedang dalam tahap pembahasan dengan pemerintah di Komisi VIII DPR RI. Pengesahan RUU tersebut menjadi UU ditargetkan pada September 2019. Tulisan ini menelaah fungsi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan keagamaan sebagaimana diatur dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kurikulum pendidikan keagamaan yang diatur dalam RUU pesantren, baik pada satuan pendidikan muadalah yang berbasis dirasah islamiyah maupun pada satuan pendidikan diniyah formal yang berbasis kitab kuning, tidak menghilangkan ciri khas pesantren. Pendidikan keagamaan formal dan/atau nonformal yang diselenggarakan oleh pesantren diakui oleh Negara sebagai satuan pendidikan keagamaan yang setara dengan satuan pendidikan lain, seperti madrasah atau sekolah. Lulusan satuan pendidikan keagamaan formal berhak melanjutkan ke jenjang dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Sementara lulusan pendidikan keagamaan nonformal juga dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi dengan syarat lulus ujian.

Penulis : Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Isu :
Listrik menjadi kebutuhan dasar untuk mendukung pengembangan teknologi pada 5 industri prioritas Indonesia dalam Roadmap Industri 4.0. Pemadaman listrik pada 4 Agustus 2019 di Provinsi DKI Jakarta serta beberapa wilayah di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten telah melumpuhkan sejumlah aktivitas warga, layanan publik di sejumlah sektor, dan kinerja industri. Pemadaman listrik akibat kerusakan transmisi telah memperburuk capaian kinerja PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PT. PLN yang sebelumnya mencapai tingkat pemadaman hampir 0%. Tulisan ini membahas bagaimana upaya pemerintah mengatasi pemadaman listrik mendatang dan kompensasi kepada pelanggan. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan (audit) investigasi terhadap gangguan aliran listrik di Indonesia, termasuk kerawanan jaringan dan proyeksi peningkatan beban yang terjadi, serta tata kelola risiko pemadaman listrik. Wacana kesempatan berusaha bagi swasta dalam penyediaan pasokan listrik perlu dipertimbangkan untuk menghasilkan kompetisi usaha lebih sehat. Komisi VII DPR RI bersama pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap pemberian kompensasi oleh PT. PLN kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman.

Penulis : Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)

Isu :
TNI membentuk Komando Operasi Khusus atau Koopssus TNI yang salah satu tugasnya adalah penanganan ancaman terorisme. Aturan pelibatan mengenai mekanisme pelibatan diharapkan dapat diakomodasi melalui Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang sedang disusun oleh pemerintah. Draft Perpres tersebut menuai kritik dari Komnas HAM yang menilai pelibatan Koopssus TNI bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tulisan ini membahas mengenai sejauh mana Koopssus TNI dapat dilibatkan dalam penanganan terorisme. Sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang dan berdasarkan pendekatan criminal justice model, pengerahan Koopssus TNI dapat dilakukan ketika ancaman terorisme sudah mengancam kedaulatan negara, dikeluarkan atas dasar keputusan politik negara sebagai otoritas sipil dan bersifat sementara, serta tidak ditempatkan sebagai leading role, dan digunakan sebagai opsi terakhir dalam konteks penguatan instansi sipil. Dalam hal ini, DPR RI berperan penting melalui fungsi legislasi untuk membentuk Undang-Undang tentang Perbantuan TNI dan fungsi pengawasan melalui pembentukan Timwas Terorisme.


Vol. XI / 14 - Juli 2019

Penulis : Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.

Isu :
Perkara hukum Baiq Nuril Maknun telah inkracht van gewijsde dengan Putusan No. 574 K/Pid.Sus/2018 jo Putusan No.83 PK/Pid.Sus/2019. Perkara tersebut diajukan amnesti kepada Presiden, karena sudah tidak ada upaya hukum, serta untuk keadilan, dan perlindungan terhadap perempuan. Amnesti belum pernah diberikan karena kemanusiaan mengacu pada UU No. 11 Drt Tahun 1954 yang membatasi untuk tindak pidana politik. Tulisan ini mengkaji kelayakan amnesti untuk Baiq Nuril Maknun. Sehubungan dengan ini amnesti layak diberikan karena kewenangan presiden untuk kepentingan negara, dalam hal ini hak asasi manusia dan hak warga negara mendapatkan pelindungan hukum dan bebas dari diskriminasi, undang-undang mengenai amnesia bertentangan dengan Pasal 14 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan sejalan dengan komitmen Indonesia untuk penghapusan diskriminasi dan pemenuhan hak perempuan karena meratifikasi CEDAW. Untuk itu, DPR RI perlu segera memberikan pertimbangan amnesti secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, mengganti UU No. 11 Drt Tahun 1954, menyelesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan mengevaluasi UU ITE.

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Hubungan Jepang dan Korea Selatan (Korsel) mengalami ketegangan pada saat Jepang mengeluarkan kebijakan memperketat ekspor bahan teknologi tinggi untuk memproduksi layar telepon pintar dan chip ke Korsel. Hubungan keduanya semakin buruk akibat pengajuan permohonan dari warga Korsel ke Pengadilan agar mengizinkan Pemerintah Korsel menjual aset-aset Perusahaan Jepang di Korsel. Ketegangan hubungan kedua negara memang mudah terpicu akibat belum tuntasnya persoalan sejarah mereka. Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya ASEAN memiliki wawasan (outlook) mengenai masalah Indo-Pasifik. Konsep Outlook ASEAN mengenai Indo-Pasifik merupakan konsep kerja sama negara-negara di sepanjang Samudera Hindia dan Pasifik yang mengedepankan prinsip keterbukaan dan penghormatan terhadap hukum internasional. Indonesia berkepentingan agar ketegangan Jepang dan Korsel tidak semakin luas karena akan berdampak langsung terhadap perekonomian Indonesia. Hubungan strategis Indonesia dengan Jepang dan Korsel di bidang ekonomi perlu dipertahankan, dan DPR RI perlu mengawal dan mendukungnya. menjadikan G-20 sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi global. DPR RI, melalui aktivitas diplomasi parlemen, sudah seharusnya juga menjadi bagian yang ikut memperjuangkan kepentingan Indonesia tersebut.

Penulis : Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.

Isu :
Menjelang Hari Hepatitis Sedunia yang jatuh pada tanggal 28 Juli, Indonesia masih menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB) hepatitis A di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Hingga pertengahan Juli 2019 jumlah kasus mencapai 1.102 orang. Hepatitis A merupakan penyakit menular yang dipengaruhi oleh hygiene sanitasi serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Tulisan ini mengkaji tantangan yang dihadapi dalam penanggulangan KLB hepatitis A. Beberapa tantangan antara lain pencarian sumber virus secara komprehensif, vaksinasi hepatitis A yang belum menjadi program wajib pemerintah, bencana kekeringan serta kurangnya kesadaran masyarakat terkait PHBS. Dalam menghadapi tantangan tersebut perlu melibatkan berbagai stakeholder dan institusi serta partisipasi masyarakat. Di sisi lain, perlu adanya muatan materi terkait promosi kesehatan yang meliputi advokasi, dukungan sosial serta pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan wabah penyakit menular yang diatur dalam revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah masuk ke dalam prolegnas prioritas tahun 2019.

Penulis : Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.

Isu :
Penurunan angka kemiskinan dan Gini Ratio tahun 2019 diklaim sebagai prestasi program Dana Desa. Untuk dapat menurunkan angka kemiskinan merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah karena yang dihadapi adalah kemiskinan ekstrem yang umumnya terjadi di desa-desa terpencil yang sulit terjangkau oleh bantuan sosial. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji upaya optimalisasi kebijakan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan di perdesaan lebih optimal. Upaya optimalisasi melalui penambahan alokasi Dana Desa dan merubah fokus penggunaannya (redesign), antara lain tidak lagi menekankan pada pembiayaan infrastruktur. Pergeseran penggunaan alokasi tersebut dibarengi dengan sinergitas kebijakan antara kementerian dan lembaga dan diseminasi hingga ke desa terpencil. Pemerintah perlu melakukan inovasi agar penggunaan Dana Desa dapat lebih tepat sasaran. Pengawasan dan evaluasi pengelolaan dana juga menjadi tugas penting pemerintah dalam penerapan program Dana Desa. Melalui fungsi pengawasan, DPR berperan mengawasi pelaksanaan Dana Desa agar angka kemiskinan di perdesaan dapat berkurang, terutama untuk desa terpencil.

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Peningkatan penggunaan internet di Indonesia diikuti dengan semakin meningkatnya pelanggaran penggunaan data pribadi secara elektronik. Penyalahgunaan marak di antaranya pada media sosial, bisnis jasa keuangan, dan validasi data pemilih Pemilu 2019. Pemilik data menjadi pihak yang dirugikan dengan penyalahgunaan data pribadi tersebut. Tulisan ini menganalisis tentang permasalahan pelindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Penyelenggara sistem elekronik wajib menjaga rahasia, keutuhan, ketersediaan data pribadi yang dikelolanya. Penyelenggara sistem elektronik juga wajib menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi. Pelindungan data pribadi dalam sistem elektronik perlu dilakukan secara maksimal karena memberikan pengaruh signifikan pada interaksi sosial, peningkatan kondisi perekonomian masyarakat, peningkatan kualitas layanan pemerintahan, dan sebagai indikator berkembangnya demokratisasi kegiatan kepemiluan di tanah air. Melalui fungsi legislasi, DPR RI dapat menginisiasi pembentukan regulasi mengenai pelindungan data pribadi secara elektronik.


Vol. XI / 13 - Juli 2019

Penulis : Monika Suhayati, S.H., M.H.

Isu :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 (Permendikbud PPDB) merupakan dasar hukum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019. Penerapan PPDB sistem zonasi berdasarkan Permendikbud PPDB menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tulisan ini menganalisis Permendikbud PPDB dalam perspektif peraturan perundang-undangan. Permendikbud PPDB mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai peraturan yang dibentuk berdasarkan kewenangan. Namun dalam perspektif perundang-undangan terdapat ketidaksinkronan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan dan petunjuk teknis yang kurang lengkap. Selain itu, dalam pelaksanaannya kurang ada koordinasi antara kementerian/lembaga terkait dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu pemerintah perlu menyusun Peraturan Presiden sebagai dasar hukum PPDB; sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya; menyusun petunjuk teknis PPDB yang lebih jelas; dan melakukan sosialisasi peraturan. Komisi X DPR RI perlu memastikan Pemerintah melakukan berbagai upaya tersebut demi perbaikan pelaksanaan PPDB.

Penulis : Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.

Isu :
KTT G-20 yang berlangsung di Osaka, Jepang pada akhir Juni 2019 diselenggarakan di tengah keprihatinan mendalam terhadap perang dagang AS-China. KTT telah menghasilkan the G-20 Osaka Leaders’Declaration, yang memuat pernyataan sikap bersama dari para pemimpin negara-negara anggota G-20 tentang pentingnya membangun kebijakan perdagangan yang bebas, adil, nondiskriminatif, dan transparan. Tulisan ini menjelaskan secara singkat bahwa KTT G-20 tidak hanya menjadi forum bagi penyebarluasan pengaruh dan kepentingan negara-negara besar, tetapi di situ juga terdapat negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya, yang memiliki kepentingan untuk diperhatikan dan diperjuangkan, salah satunya Indonesia. Kepentingan Indonesia antara lain adalah memajukan perekonomian negara berkembang, menjaga terciptanya perekonomian global yang inklusif dan berkelanjutan, serta mengedepankan pendekatan konstruktif dalam mengatasi persoalan yang dihadapi anggota G-20. Indonesia juga berkepentingan untuk menjadikan G-20 sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi global. DPR RI, melalui aktivitas diplomasi parlemen, sudah seharusnya juga menjadi bagian yang ikut memperjuangkan kepentingan Indonesia tersebut.

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
Memasuki tahun ajaran baru 2019/2020, kebijakan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menuai polemik di masyarakat. Tulisan ini menganalisis permasalahan dan upaya perbaikan sistem zonasi PPDB 2019. Beberapa permasalahan sistem zonasi PPDB meliputi minimnya sosialisasi, kurangnya kesiapan pemerintah daerah dalam penentuan zona sekolah, masih beragamnya pemahaman pemerintah daerah dan masyarakat tentang zonasi PPDB, serta masih kuatnya dikotomi sekolah unggulan dan nonunggulan. Upaya perbaikan dimulai dengan melakukan pemerataan pembangunan sarana, prasarana, dan sumber daya pendidikan. Sosialisasi kebijakan zonasi juga perlu ditingkatkan. Edukasi tentang tujuan jangka panjang zonasi perlu dilakukan di kalangan orang tua peserta didik untuk menghilangkan persepsi sekolah unggulan dan nonunggulan. Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah perlu diperkuat agar kebijakan pendidikan yang dibuat selaras dan berkesinambungan. Dalam hal ini, Komisi X DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan sarana, prasarana, dan sumber daya pendidikan dalam rangka mencapai tujuan zonasi.

Penulis : Achmad Wirabrata, S.T., M.M.

Isu :
Banyak peternak ayam broiler mandiri belum berani kembali beternak pasca-anjloknya harga ayam broiler di pasaran, walaupun sejak 1 Juli 2019 harga ayam broiler sudah berada pada harga normal. Sebelumnya harga jual ayam broiler turun hingga ke titik terendah, yaitu Rp8.000-Rp10.000 per kg. Penurunan harga jual ayam broiler hidup telah menstimulas kerugian hingga berpotensi mengganggu keberlanjutan usaha peternakan rakyat di masa depan. Empat faktor penyebab turunnya harga ayam yaitu: (1) oversupply dari ayam broiler, (2) oversupply dari day old chicken (DOC), (3) penurunan daya beli masyarakat, dan (4) isu mafia kartel ayam. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji faktor penyebab penurunan harga ayam broiler dan upaya pemerintah untuk menstabilisasinya. Hasilnya kasus penurunan harga ayam broiler hidup merupakan hal yang normal karena jumlah supply yang melebihi permintaan. Namun demikian, berbagai faktor lainnya juga menyumbang penurunan harga tersebut. Melalui fungsi pengawasan, DPR berperan untuk mengawasi kebijakan pemerintah agar kepentingan produsen dan konsumen tetap terjaga.

Penulis : JUNIAR LARASWANDA UMAGAPI, M. A.

Isu :
Hasil Pemilu Presiden tahun 2019 telah menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan membahas tentang bagaimana rekonsiliasi politik bagi rencana pembentukan kabinet baru pemerintahan Jokowi-Ma’ruf periode tahun 2019-2024. Ditemukan bahwa rekonsiliasi politik setelah proses pemilu merupakan hal yang penting dilakukan, agar setiap pihak bersedia untuk menyamakan visi dan misi mereka demi tercapainya tujuan bersama. Rekonsiliasi bukan hanya berarti keturutsertaan pihak oposisi atau lawan politik di dalam kabinet pemerintahan, namun rekonsiliasi dimaksudkan agar setiap pihak bersedia untuk menyamakan visi dan misi mereka demi tercapai tujuan yang sama. Pada periode mendatang kabinet diperkirakan akan diisi oleh partai pendukung presiden, meskipun demikian, posisi menteri dalam kabinet merupakan hak prerogatif presiden. Oleh sebab itu, DPR RI sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan perlu terus bersinergi dengan pemerintah sekaligus tetap objektif dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas jalannya pemerintahan periode 2019-2024 mendatang.


Vol. XI / 12 - Juni 2019

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Saat ini masih banyak terjadi kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan banyak korban. Kasus kecelakaan kerja seharusnya dapat dicegah melalui pengawasan ketenagakerjaan. Namun dalam kenyataan, pengawasan ketenagakerjaan sangat terbatas. Terkait permasalahan tersebut, tulisan ini mengkaji mengapa pengawasan ketenagakerjaan masih sangat terbatas dan apa solusi terhadap permasalahan tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa keterbatasan pengawasan dikarenakan lima faktor yaitu aturan yang terlalu umum dan tidak sinkron, tenaga pengawas yang kurang independen dan berintegritas, terbatasnya sarana penunjang pengawasan, adanya ketidakpedulian, dan minimnya budaya kepatuhan hukum masyarakat. Adanya aturan pengawasan yang lebih komprehensif menjadi salah satu solusi untuk mengefektifkan pengawasan ketenagakerjaan. DPR RI melalui fungsi legislasi perlu mendorong lahirnya UU baru sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
ASEAN Outlook on the Indo-Pacific yang diadopsi pada KTT ASEAN ke-34 mendapat perhatian masyarakat internasional, karena dipandang akan sangat memengaruhi perkembangan ASEAN di masa depan. Tulisan ini mengkaji arti penting dokumen AOIP, agar dapat diketahui apa yang perlu dilakukan Indonesia, termasuk parlemen. Di tengah perebutan pengaruh antara kekuatan-kekuatan besar di kawasan Indo-Pasifik, bagi Indonesia, adopsi dokumen AOIP adalah upaya untuk turut menjaga stabilitas kawasan yang merupakan prasyarat tercapainya pertumbuhan dan kesejahteraan. Bagi ASEAN, ini merupakan upaya untuk menjaga peran sentralnya dalam mengelola persoalan kawasan dan memastikan ASEAN tidak tunduk dan didominasi oleh kekuatan besar tertentu. Kejelasan pendekatan ASEAN terhadap Indo-Pasifik dibutuhkan oleh kekuatan-kekuatan regional lainnya untuk kalkulasi dan menyusun strategi masing-masing, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan kerangka kerja sama yang lebih luas di kawasan Indo-Pasifik. DPR RI diharapkan dapat membantu pemerintah melalui forum-forum kerjasama AIPA untuk dapat memupuk kesamaan sikap negara-negara ASEAN dalam mengelola persoalan-persoalan di Indo-Pasifik.

Penulis : Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.

Isu :
Topik mengenai impor sampah akhir-akhir ini mengalami ekskalasi. Dua kejadian besar yang menjadi sorotan adalah pengiriman kembali lima kontainer sampah dari Jawa Timur ke negara asalnya, Amerika Serikat, serta temuan 65 kontainer limbah impor yang terindikasi mengandung B3 di Kota Batam, Kapulauan Riau. Sebagian pihak mengaitkan kejadian ini dengan kebijakan Pemerintah China yang mengurangi secara drastis impor sampah sejak tahun 2018 sehingga negara eksportir sampah menyasar negara tujuan baru, utamanya Asia Tenggara. Tulisan ini mengkaji ancaman impor sampah yang akan semakin marak di Indonesia dan upaya-upaya yang perlu dilakukan guna mengatasinya. Ke depannya, impor sampah perlu dilakukan hanya untuk material yang tidak ada di Indonesia, importir limbah non-B3 bertanggung jawab penuh terhadap limbah yang diimpor dan pemerintah harus mampu melakukan pengawasan kepabeanan dengan konsekuensi apapun.

Penulis : Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.

Isu :
Pemerintah akan terus mewaspadai kemungkinan terjadinya pembengkakan subsidi LPG 3 kg, seiring pengalaman realisasi 2 tahun terakhir yang selalu membengkak dari kuota. Kemungkinan pembengkakan subsidi LPG terutama karena kenaikan harga minyak dunia, pelemahan nilai tukar rupiah, dan lonjakan konsumsi. Konsumsi LPG 3 kg selalu meningkat karena pada praktiknya, distribusi tabung gas LPG sangat terbuka, sehingga, golongan masyarakat yang seharusnya tidak berhak menikmatinya, tetap bisa membeli. Tulisan mengkaji upaya pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg dengan tepat sasaran guna mengurangi beban subsidi. Pemerintah memastikan akan mendistribusikan gas LPG 3 kg pada 2020 mendatang dengan menerapkan distribusi tertutup, selain juga jaringan gas akan dibangun. Dengan rilis data penurunan kemiskinan, seharusnya subisidi LPG juga akan turun. Terkait kebijakan pengurangan subsidi LPG ini, melalui fungsi pengawasan, DPR RI khususnya komisi VII perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan agar penyaluran subsidi LPG lebih tepat sasaran.

Penulis : Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA

Isu :
(IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta. Penerbitan IMB tersebut dianggap berpotensi terjadi maladministrasi karena dasar hukum yang tidak kuat yaitu belum adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau- Pulau Kecil (RZWP3K). Tulisan ini mengkaji maladministrasi dalam penerbitan IMB reklamasi teluk Jakarta. Perda RZWP3K telah diamanatkan dalam Undang- Undang mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat mencabut IMB tersebut sampai terbentuknya Perda RZWP3K dan segera membentuk Perda RZWP3K agar kebijakan mengenai penerbitan IMB mempunyai dasar hukum yang jelas. DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mendorong Kementerian terkait untuk mengevaluasi Pemerintah Daerah yang belum membuat Perda RZWP3K sebagaimana diamanatkan UU PWP3K, dan melalui fungsi legislasi DPR RI dapat menginisiasi revisi UU PWP3K agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.


Vol. XI / 11 - Juni 2019

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Tingkat kecelakaan lalu lintas pada saat mudik lebaran pada tahun 2019 masih dapat dikatakan tinggi. Walapun berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri angka kecelakaan pada saat mudik lebaran tahun 2019 menurun dari tahun 2018, akan tetapi jumlah 132 korban meninggal dunia masih dapat dikatakan cukup tinggi. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji mengenai bagaimana kesadaran hukum berlalu lintas pengendara kendaraan bermotor pada saat mudik lebaran. Indikator kesadaran hukum yaitu pengetahuan hukum dan isi hukum lalu lintas yang seharusnya sudah diketahui oleh pengendara kendaraan bermotor dan sikap serta perilaku pengendara kendaraan bermotor yang masih rendah. Rendahnya sikap dan perilaku dipengaruhi oleh penegakan hukum dan penghormatan setiap orang terhadap hukum lalu lintas. Penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan efektif apabila ada kesadaran hukum pada masyarakat. DPR, khususnya Komisi V dapat mengawasi hasil pelaksanaan mudik lebaran setiap tahunnya dan mengevaluasi aturan lalu lintas dalam upaya menekan angka kecelakaan seminimal mungkin.

Penulis : Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.

Isu :
Perang dagang Amerika Serikat (AS)-China telah menimbulkan ketidakpastian dan dampaknya bukan hanya dirasakan oleh kedua negara tetapi juga negaranegara lainnya yang menjadi mitra dagang mereka. Pemberlakuan tarif dan hambatan perdagangan secara sepihak menimbulkan semangat proteksionisme dan telah memengaruhi rasa saling percaya di antara negara-negara. Oleh Karena itu banyak negara yang memilih untuk mempertahankan multilateralisme dengan mengedepankan kerja sama daripada memilih salah satu kekuatan. Survei ASEAN Studies Center menunjukkan, ASEAN tidak perlu berpihak dalam perang dagang ini mengingat ASEAN telah menjadi mitra utama AS dan China. Indonesia yang tidak menghendaki ASEAN terpecah karena perang dagang berusaha memengaruhi kondisi ini dengan mengedepankan pendekatan dialogis. Menghadapi situasi ini, Pemerintah dan DPR perlu merumuskan berbagai inisiatif baru untuk menyiasati ketidakpastian global sebagai dampak dari perang dagang AS-China. Dampak perang dagang AS-China terhadap tatanan kerja sama negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan sikap ASEAN, termasuk Indonesia, dalam persoalan ini coba dianalisis melalui kajian singkat ini.

Penulis : Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.

Isu :
Mahalnya harga tiket pesawat memunculkan wacana maskapai penerbangan asing masuk dalam rute domestik di Indonesia. Apakah wacana menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kompetitif ini merupakan solusi tepat di tengah kondisi terjadinya tren penurunan penumpang dan kondisi keuangan hampir seluruh maskapai yang merugi? Tulisan ini bertujuan membahas peluang maskapai penerbangan asing dan upaya pemerintah dalam mengatasi mahalnya tiket penerbangan domestik. Sebenarnya peluang bagi maskapai asing beroperasi pada rute domestik sangat terbuka, namun perlu memenuhi asas cabotage, di mana maskapai asing bermitra dengan perusahaan domestik membentuk usaha baru berbadan hukum Indonesia. Peran pemerintah diperlukan untuk memperbaiki industri ini agar lebih efisien melalui berbagai kebijakan seperti pemberlakuan tarif batas atas, keringanan pajak, dan insentif lainnya. Dengan efisiensi, akan tercipta harga tiket pesawat yang wajar dan kompetitif. DPR melalui fungsi pengawasan diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMN penerbangan dan kebijakan pemerintah mengenai pengaturan penerbangan di Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

Penulis : Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos

Isu :
Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak pertama pada 17 April 2019. Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Serentak ini merupakan amanat dari Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Melalui putusan tersebut, Pemilu Serentak dinilai dapat menjadikan penyelenggaraan pemilu lebih efisien dan menghemat anggaran negara. Pada kenyataannya, pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 masih dihadapkan pada beberapa permasalahan, yaitu problematika terkait distribusi Logistik Pemilu, Data Pemilih, kapasitas dan beban kerja Petugas KPPS yang terlalu tinggi, data hasil penghitungan suara, serta terjadinya gugatan atas hasil akhir Pilpres 2019. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Pemilu Serentak tahun 2019. Solusinya antara lain merevisi dan menambahkan aturan dalam UU Pemilu terkait kewajiban sinkronisasi data oleh KPU dengan data Pemerintah, menambahkan persentase cadangan Logistik Pemilu, menambah jumlah Anggota KPPS, dan kewajiban untuk menggunakan dan memutakhirkan sistem information technology untuk merekapitulasi data hasil penghitungan suara yang harus diimbangi dengan penguatan cyber protection agar tidak mudah diserang oleh hacker.

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Seleksi calon mahasiswa keguruan merupakan cerminan dari politik pendidikan Indonesia yang berorientasi pada kuantitas namun lemah dalam hal kualitas. Meskipun jumlah mahasiswa di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) telah sangat banyak, namun belum menjadi determinan dalam perbaikan mutu pendidikan di sekolah. Hal ini disebabkan calon mahasiswa tidak tersaring dengan baik. Tulisan ini ingin mengkritisi prosedur seleksi calon mahasiswa keguruan yang berimplikasi terhadap kualitas calon guru. Sistem seleksi calon mahasiswa keguruan hanya mengutamakan tes akademik dengan standar yang rendah, tanpa memperhatikan kualitas psikis yang berperan penting dalam performa kerja ketika menjadi guru nantinya. Oleh karena itu, perbaikan seleksi calon mahasiswa keguruan perlu dilakukan dan diatur dengan jelas. Substansi ini signifikan dirumuskan dalam revisi UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang sedang dilakukan oleh Komisi X DPR RI.


Vol. XI / 10 - Mei 2019

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Overcrowded pada mayoritas Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia membutuhkan perhatian yang serius dan harus segera diatasi karena seringkali menimbulkan kerusuhan di rutan dan lapas. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji mengenai dampak dari overcrowded dan solusi untuk mengatasinya. Overcrowded dapat menyebabkan rendahnya pemenuhan hak tahanan dan juga napi, sipir bertindak tidak profesional, besarnya beban biaya negara dalam pengelolaan Rutan dan Lapas, serta tidak tercapainya tujuan pemasyarakatan. Penanganan overcrowded harus ditujukan pada semua subsistem yang ada dalam Sistem Peradilan Pidana terpadu. Diperlukan perbaikan ketentuan ancaman pidana, khususnya bagi tindak pidana ringan agar tidak lagi diancam oleh pidana penjara dan diproses menggunakan hukum acara biasa. Hal ini dapat dilakukan melalui pembahasan RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas antara DPR dan Pemerintah Indonesia. DPR, khususnya Komisi III dapat memaksimalkan fungsi pengawasan bagi penanganan overcrowded dengan memastikan grand desain yang disusun oleh pemerintah dilaksanakan dengan semestinya sehingga masalah overcrowded dapat diatasi.

Penulis : Dra. Adirini Pujayanti, M.Si.

Isu :
Sengketa nuklir Iran-Amerika Serikat (AS) kembali terjadi setelah Presiden AS Donald Trump menyatakan negaranya mundur dari Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) dan memberlakukan sanksi ekonomi yang ketat terhadap Iran. Sanksi AS berlaku secara luas, karena negara-negara yang bertransaksi ekonomi dengan Iran akan turut mendapat sanksi ekonomi dari AS. AS berdalih bahwa Iran mengganggu stabilitas Timur Tengah. Iran mengancam akan mencabut sebagian komitmennya dalam JCPOA, jika negara-negara penandatangan lainnya tidak mampu melindungi Iran dari sanksi ekonomi AS. Ancaman Iran tersebut ditanggapi AS dengan pengerahan pasukan militer AS ke Timur Tengah yang menyebabkan situasi di kawasan Teluk memanas dan dikhawatirkan dapat terjadi konflik terbuka antara Iran dan AS. Dalam situasi mengarah kepada konflik terbuka tersebut, masyarakat internasional, melalui PBB dan organisasi kawasan, perlu menekankan solusi damai melalui dialog agar keamanan kawasan Timur Tengah kembali aman. Hal tersebut akan dibahas dan menjadi fokus tulisan singkat ini.

Penulis : Dr. Lukman Nul Hakim, S.Psi., M.A.

Isu :
Proses panjang pemilihan Presiden Republik Indonesia 2019 telah mendekati titik akhir. Harapannya polarisasi yang terjadi dalam rentang waktu setahun terakhir segera berakhir. Namun demikian konflik antara kedua kubu masih terus terjadi. Sindiran dan silang pendapat masih mewarnai laman-laman media massa maupun media sosial. Tulisan ini mengkaji langkah-langkah strategis yang harus dilakukan agar akselerasi rekonsiliasi nasional dapat segera terwujud. Menurut teori psikologi sosial, konflik bisa terjadi karena persepsi keadilan yang tidak terpenuhi, komunikasi yang buruk para politisi, dan adanya mindset in-group out-group. Beberapa hal yang dapat dilakukan DPR RI adalah, memaksimalkan fungsi pengawasan Komisi II DPR RI kepada ketiga lembaga penyelenggaraan pemilu untuk bekerja profesional dan transparan. Kemudian Komisi I juga perlu mendorong Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers agar pers nasional netral pada saat pilpres. Terakhir cara penanganan konflik terbaik adalah penanaman super ordinate goal dalam benak para elit politik dan masyarakat, yaitu untuk mengutamakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis : Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Isu :
Pemerintah melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) meresmikan dan meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024. Masterplan tersebut memuat langkah-langkah strategis dalam pengembangan ekonomi syariah. Tulisan ini membahas strategi pengembangan ekonomi syariah melalui masterplan ekonomi syariah dan tantangan dalam implementasinya di Indonesia. Strategi pengembangan ekonomi syariah merupakan langkah pemerintah untuk melakukan penguatan pada halal value chain, keuangan syariah, UMKM berbasis produk syariah, dan ekonomi digital yang melayani produk syariah. DPR RI mendorong pemerintah untuk segera melakukan implementasi dari UU No. 33 Tahun 2014 sebagai payung hukum dari semua regulasi halal, termasuk persiapan dalam kebijakan mewajibkan sertifikasi untuk penjaminan halal produknya dan pembentukan peraturan turunan dari UU No. 33 Tahun 2014. DPR melalui fungsi pengawasan diharapkan dapat mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Penulis : Siti Chaerani Dewanti, S.Ars., M.Si.

Isu :
Pemilu serentak telah selesai dilaksanakan pada 17 April 2019, namun meninggalkan preseden terburuk selama penyelenggaraan pemilu. Tercatat ada ratusan petugas yang meninggal dan ribuan yang sakit karena diduga kelelahan. Kejadian ini kemudian memunculkan kembali wacana penggunaan e-voting. Tulisan ini mengkaji kelebihan dan kelemahan e-voting serta implementasinya di beberapa daerah di Indonesia maupun negara lain. Kelebihan penggunaan e-voting antara lain mudah dalam penghitungan, mudah dalam pelaksanaan pemilihan, mencegah kecurangan, serta mengurangi biaya. Sedangkan kekurangannya adalah merusak kredibilitas karena rentan diserang hacker dan hambatan operasional terkait kendala lingkungan. E-voting yang sudah dilakukan BPPT menunjukkan bahwa hasil perhitungan suara dapat cepat diperoleh dan langsung dikirim ke pusat data. Sedangkan implementasi di negara lain menunjukkan ada yang gagal dan berhasil. Pemerintah dapat belajar dari kegagalan dan keberhasilan tersebut serta mempertimbangkan secara objektif terkait kesiapan penyelenggara, anggaran, teknologi, serta masyarakat, sehingga dapat melaksanakan suatu sistem e-voting yang efektif dan efisien tanpa harus mengorbankan masyarakat.


Vol. XI / 9 - Mei 2019

Penulis : Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.

Isu :
Perkembangan wilayah perkotaan mendorong pembangunan dengan memanfaatkan Ruang Bawah Tanah (RBT) dan Ruang Atas Tanah (RAT). Secara faktual pemanfaatan RBT/RAT telah dilakukan untuk pembangunan fisik seperti fasilitas jalan layang dan rel kereta bawah tanah. Hukum tanah nasional belum mengatur secara tegas hak atas RBT/RAT. Tulisan ini mengkaji kedudukan hukum RBT/ RAT dan pengaturan RBT/RAT dalam hukum tanah nasional. Hasil analisis menunjukkan kedudukan RBT/RAT diakui dalam UUPA, yaitu hak atas RBT/ RAT di luar penguasaan hak pemegang hak atas tanah, menjadi hak negara yang pemanfaatannya dapat diberikan kepada subjek hak atas tanah, baik perorangan maupun badan hukum. Pemerintah dapat memberikan hak RBT/RAT berupa HGB, Hak Pakai, atau HGB di atas Hak Pengelolaan yang ketentuannya diatur dalam UU. Untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan pemegang hak, pengaturan RBT/RAT dalam UU tentang Pertanahan yang sedang dibahas DPR perlu segera diwujudkan.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Kunjungan Kim Jong Un ke Rusia pada 25 April 2019 menarik perhatian media. Kunjungan tersebut dapat dilihat sebagai upaya pemimpin Korea Utara untuk memperluas ruang diplomasi, terutama setelah pertemuannya dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Hanoi pada Februari 2019 tidak membuahkan hasil. Terkait isu nuklir, Kim menjelaskan bahwa kedatangannya ke Rusia adalah untuk bertemu secara personal dengan Presiden Vladimir Putin dan berbagi pandangan soal kebuntuan perundingan nuklir. Banyak pihak berharap bahwa denuklirisasi Semenanjung Korea akan terus berjalan ke arah yang diharapkan, yakni terwujudnya Semenanjung Korea sebagai kawasan yang bebas dari senjata nuklir. Masyarakat internasional harus mengawal terwujudnya denuklirisasi Semenanjung Korea. ASEAN, termasuk Indonesia yang kini menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB, tidak boleh tinggal diam, tetapi harus mengambil peran dalam proses ke arah terwujudnya denuklirisasi Semenanjung Korea. Tulisan singkat ini mengkaji arti penting kunjungan Kim Jong Un ke Rusia dan bagaimana kaitannya dengan denuklirisasi Semenanjung Korea.

Penulis : Prof. DR. Mohammad Mulyadi, AP., M.Si.

Isu :
Partisipasi masyarakat dalam memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) mengalami pergerakan yang fluktuatif. Pada Pemilu 2019 partisipasi masyarakat dalam memilih mengalami peningkatan. Tulisan ini membahas mengenai mengapa partisipasi masyarakat dalam memilih pada Pemilu kali ini mengalami peningkatan, berbeda dengan periode-periode sebelumnya, dan apa implikasinya bagi perwujudan demokrasi di Indonesia. Peran media sosial, tingkat kesadaran berdemokrasi masyarakat yang baik, kedewasaan berpolitik dan bernegara dari rakyat yang baik, serta adanya kepercayaan pada pemerintah, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, Parpol, Caleg dan calon perwakilan daerah, serta daya pikat pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2019 merupakan faktor yang berperan dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam memilih pada pemilu. DPR RI melalui Komisi II perlu memberi pengawasan kepada mitra kerjanya seperti KPU dan Bawaslu supaya bisa semakin aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keikutsertaan dalam memilih pada pemilu

Penulis : Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Isu :
Skema holdingisasi BUMN merupakan salah satu strategi untuk membuat perusahaan plat merah mendunia. Holding company diharapkan membuat BUMN bersinergi antar-anak perusahaan melalui koordinasi, pengendalian, serta pengelolaan yang dilakukan oleh induk perusahaan, sehingga memperkuat keuangan, aset, dan prospek bisnis. Namun pembentukan holding tidaklah mudah, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Oleh karena itu, tulisan ini mengkaji tantangan pembentukan holding BUMN dan strategi untuk menghadapinya. Tantangan dalam pembentukan holding antara lain berkaitan dengan kewenangan, pengembangan korporasi, efisiensi, potensi monopoli, spend of control, dan independensi pengelolaan BUMN. Strategi yang perlu dilakukan dalam menghadapi tantangan tersebut antara lain pemahaman target pasar secara detail, due diligence secara akurat, adaptasi budaya, koordinasi dengan KPPU, independensi dan penanganan pre-merger integration. Hal itu penting dilakukan agar holding BUMN dapat berhasil. Peran DPR juga sangat dibutuhkan dalam mengawal penyusunan revisi UU BUMN dan penyelarasan regulasi terkait supaya pembentukan holding BUMN di Indonesia memiliki landasan regulasi yang kuat.

Penulis : SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.

Isu :
Pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2019 merupakan pertama kalinya dalam sejarah demokrasi di Indonesia, yang diselenggarakan dalam satu waktu pada 17 April 2019, untuk memilih secara langsung presiden dan wakil presiden, serta Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam kenyataannya penyelenggaraan pemilu serentak kali ini menimbulkan banyak permasalahan bahkan korban jiwa, terutama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tulisan ini mengkaji bagaimana jaminan pemerintah terhadap para Anggota KPPS dalam pemilu serentak tahun 2019. Peristiwa ini menjadi bahan koreksi pemerintah dalam persiapan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu, serta memperhatikan jaminan atau asuransi, baik kesehatan maupun keselamatan anggota KPPS dan penyelenggara pemilu lainnya. DPR melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dapat menginisiasi revisi Undang-Undang Pemilu terkait sistem pemilu serentak, mengevaluasi penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019, dan memperhatikan anggaran terhadap jaminan atau asuransi bagi para petugas penyelenggara pemilu dalam struktur anggaran penyelenggaraan pemilu.


Vol. XI / 8 - April 2019

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Kasus bullying terhadap anak yang terjadi akhir-akhir ini semakin memprihatinkan. Tulisan ini mengkaji pelindungan hukum terhadap anak korban bullying dengan menguraikan bentuk-bentuk bullying, serta pelindungan hukum berupa pelindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum terhadap anak korban dan pelaku bullying. Bullying merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak dalam bentuk fisik, verbal dan psikologis. Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) telah memberikan jaminan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Selanjutnya penanganan anak yang berhadapan dengan hukum mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penegakan hukum terhadap kasus bullying ini perlu dilakukan secara hati-hati. Dalam kasus ini, DPR RI perlu melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap pelaksanaan undang-undang dan berbagai kebijakan pemerintah terkait pelindungan anak.

Penulis : Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.

Isu :
Pertarungan kekuasaan yang belum selesai di Libya antara rezim sementara sipil dan mantan orang militer Khadafi telah mempertaruhkan masa depan negeri itu. Transisi demokratis selama 8 tahun yang tidak berjalan baik di bawah PM al-Sarraj, yang seharusnya dapat diakhiri melalui pelaksanaan pemilu tahun ini, terancam gagal, akibat konflik bersenjata yang dipicu aksi ofensif Jenderal Haftar. Langkah Sekjen PBB yang gagal mencegah dan mengakhiri upaya kudeta, membuat prospek Libya tidak jelas, akibat anarki berkepanjangan. Tekanan dunia internasional yang seirama dan lebih efektif, dibutuhkan, untuk menghindari munculnya ‘proxy war’ baru, yang kian menyulitkan keadaan. Upaya membawa kembali pihak yang bertikai ke solusi damai, dengan pelaksanaan pemilu yang representatif dan fair, harus dilakukan. Hal ini akan memberi kepastian bagi stabilitas politik dan keamanan Libya, sehingga dapat mendorong kembali ‘Musim Semi Demokrasi’ di dunia Arab. Tulisan ini membahas tentang ancaman perang saudara di Libya dan akibatnya terhadap prospek Libya pasca-Khadafi.

Penulis : Fieka Nurul Arifa, M.Pd.

Isu :
Pendidikan karakter merupakan upaya untuk mewujudkan generasi masa depan bangsa yang tidak hanya cerdas dan cakap, tetapi juga memiliki akhlak yang mulia. Banyaknya kasus kekerasan yang melibatkan anak dan remaja baik sebagai korban maupun pelaku mengindikasikan bahwa pendidikan karakter belum efektif. Tulisan ini mengkaji kekerasan pada anak dan penguatan pendidikan karakter sebagai upaya pencegahan kekerasan. Penekanan terhadap pengembangan nilai-nilai etika inti yang meliputi kepedulian, kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan rasa hormat terhadap diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar menjadi basis pembentukan karakter yang baik. Pendidikan karakter seyogyanya tidak hanya dibebankan pada institusi pendidikan semata, melainkan juga melibatkan keluarga, masyarakat, dan pemerintah. DPR RI memiliki peran penting baik dalam hal legislasi maupun pengawasan berkaitan dengan penguatan pendidikan karakter yakni untuk memastikan pelaksanaan pendidikan karakter dapat berjalan secara optimal.

Penulis : Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Isu :
Renewable Energy Directive (RED) II merupakan pedoman energi terbarukan dari Uni Eropa yang akan menggolongkan minyak sawit sebagai beresiko tinggi sedangkan minyak nabati lain digolongkan beresiko rendah terhadap deforestasi. Kecenderungan diskriminatif atas produk sawit Indonesia oleh Uni Eropa dirasa sangat merugikan. Kebijakan ini menimbulkan tuduhan penggunaan lahan secara tidak langsung (Indirect Land Use Change/ ILUC). Indonesia telah mengeluarkan berbagai ancaman di dalam negeri, juga berkirim surat keberatan ke Uni Eropa. Tulisan ini mengkaji potensi dampak kebijakan RED II bagi Indonesia dengan adanya kebijakan RED II serta upaya untuk mengatasinya. Dengan mengacu pada dampak negatif yang disebabkan, maka upaya yang dapat dilakukan antara lain perbaikan tata kelola sawit Indonesia melalui perluasan cakupan wilayah ekspor, hilirisasi, penguatan implementasi moratorium dan peremajaan lahan sawit, diplomasi perdagangan dan ekonomi, serta pengembangan biodiesel dari sawit. Peran DPR sangat dibutuhkan, terutama dalam hal pengawasan dan koordinasi guna keberlangsungan industri sawit yang adil dan ramah terhadap lingkungan di Indonesia.

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 berbagai lembaga survei di Indonesia telah mempublikasikan hasil temuan survei mereka kepada publik. Beberapa hasil survei Pilpres menemukan bahwa tingkat elektabilitas dan keberadaan swing voters memiliki peran yang signifikan. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini menganalisis hasil survei elektabilitas dan swing voters dalam pemilihan presiden 2019. Hasilnya menunjukkan bahwa paslon perlu menjaga elektabilitasnya dan memenangkan suara swing voters terutama yang berasal dari pemilih muda dan pemula. KPU, Bawaslu dan Pemerintah juga perlu untuk memberi perhatian pada keberadaan swing voters melalui sosialisasi agar setiap warga negara turut memberikan suaranya dalam Pilpres 2019. DPR RI sebagai lembaga pengawas pelaksanan Pemilu dan Pilpres juga perlu mendorong setiap lembaga survei untuk terus memberikan pendidikan politik melalui hasil survei serta mensosialisasikan pentingnya proses demokrasi dengan turut serta dalam Pilpres 2019.


Vol. XI / 7 - April 2019

Penulis : Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H.

Isu :
Politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) masih terjadi bahkan terdapat indikasi adanya keterlibatan sebagian korporasi atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terkait dengan politik uang dalam pemilu maka tulisan ini akan mengkaji bagaimana penegakan hukum terhadap politik uang dalam pelaksanaan pemilu. Penegakan hukum terhadap politik uang dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kelemahan yang terdapat dalam undang-undang, peran penegak hukum, keterbatasan sarana prasarana, peranan masyarakat, dan faktor budaya. Kelima faktor tersebut dalam penegakan hukum saling mempengaruhi satu sama lain. DPR dan Pemerintah diharapkan dapat merevisi kelemahan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Pada tanggal 29 Maret 2019 Inggris seharusnya sudah keluar dari Uni Eropa (British Exit/Brexit). Tulisan ini akan membahas mengenai perkembangan Brexit, dampaknya, serta bagaimana upaya Indonesia untuk mengantisipasi hal tersebut. Dampak Brexit antara lain penurunan indeks saham gabungan di hampir seluruh negara; pelemahan nilai tukar mata uang Euro dan Poundsterling terhadap US Dollar, serta adanya penurunan yang cukup drastis terhadap jumlah investasi Inggris ke Indonesia. Sebagai upaya antisipasi Brexit, Indonesia telah melakukan Penandatanganan Forest Law Enforcement, Governance and Trade and Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) dengan Inggris pada tanggal 29 Maret 2019 di Jakarta. DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah antisipasi lainnya berdasarkan jenis-jenis komoditas produk unggulan Indonesia yang diekspor ke Inggris.

Penulis : Yulia Indahri, S.Pd., M.A.

Isu :
Indonesia perlu meningkatkan kualitas Perguruan Tinggi (PT) untuk mencapai target Renstra Pendidikan Tinggi 2015-2019. Kolaborasi riset dengan PT terbaik dunia melalui World Class Professor (WCP) menjadi salah satu alternatifnya. Program ini pernah dilakukan Tiongkok pada tahun 2008. Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan upaya yang perlu dilakukan untuk memenuhi jumlah PT masuk 500 besar dunia sebanyak 5 PT pada tahun 2019 melalui WCP, dengan belajar dari Tiongkok. Kemenristekdikti akan mengundang 1.000 profesor asing dari berbagai PT ternama dalam dan luar negeri. Mereka akan ditempatkan di berbagai PT di Indonesia selama waktu yang ditentukan untuk melakukan riset bersama, publikasi ilmiah, hingga membantu meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. DPR melalui Panitia Kerja Pengawasan Komisi X sudah sejak tahun 2018 mendorong Pemerintah untuk mengkaji rencana mengundang dosen asing dengan berbagai pertimbangan. Selain itu, Pemerintah terlebih dahulu harus memperbaiki kualitas, kuantitas, dan pemenuhan dosen dengan dukungan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
Kenaikan harga tiket pesawat domestik sejak November 2018 yang dilakukan oleh maskapai nasional akibat pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan harga minyak avtur telah memberikan efek domino terhadap penurunan jumlah penumpang, perekonomian sektor industri hulu dan hilir, inflasi Maret 2019, dan perang tarif murah antarmaskapai yang tidak sehat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengeluarkan Permenhub No. 20 Tahun 2019 dan Kepmenhub No. 72 Tahun 2019. Tulisan ini menganalisis mengenai kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan, yaitu kebijakan untuk menaikkan tarif batas bawah yang semula 30% menjadi 35% dari tarif batas atas dan memberikan pertimbangan kepada maskapai untuk mengatur harga tiket dengan memperhatikan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen, serta kewajiban publikasi besaran tarif. Menyikapi kebijakan ini, DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut untuk meminimalisasi dampak yang terjadi akibat kenaikan harga tiket pesawat dan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap penggunaan transportasi udara.

Penulis : Handrini Ardiyanti, S.Sos., M.Si.

Isu :
Tahapan pemilu telah memasuki berakhirnya masa kampanye pada 13 April 2019. Salah satu kegiatan kampanye dalam Pemilu 2019 adalah penayangan iklan kampanye partai politik (parpol) yang ditayangkan melalui televisi. Terkait penayangan kampanye iklan parpol di televisi terdapat sejumlah pelanggaran. Tulisan ini bermaksud menguraikan tentang apa saja pelanggaran terkait penayangan iklan kampanye parpol di televisi pada Pemilu 2019. Berdasarkan pengamatan penulis, pelanggaran yang dilakukan antara lain menayangkan iklan kampanye parpol di luar jadwal serta penayangan materi iklan parpol yang masih menyinggung masalah SARA. Untuk itu penulis merekomendasikan agar DPR berupaya mengembalikan kedaulatan rakyat atas frekuensi dengan melakukan revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. DPR juga perlu melakukan penguatan pemberian sanksi dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan sanksi bagi parpol yang melakukan pelanggaran penayangan iklan parpol di televisi.


logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat