Isu :
Terorisme semakin marak di Indonesia, meskipun telah ada political will berupa UU Antiterorisme. Politik hukum sangat dipengaruhi oleh konfigurasi kekuatan politik, dinamika yang terjadi, dan budaya hukum. UU Antiterorisme mempunyai arah politik hukum berupa pembangunan hukum untuk memberantas terorisme yang dapat mengancam kedaulatan, pertahanan negara, dan integritas nasional. Namun UU ini masih mengalami kendala penegakan hukumnya sehingga perlu dilakukan pembaruan hukum. Saat ini DPR bersama dengan Pemerintah masih berproses untuk mewujudkan politik hukum pemberantasan terorisme melalui RUU Antiterorisme. Politik hukum pembentukan RUU Antiterorisme mempunyai perbedaan yang sangat fundamental dengan politik hukum UU Antiterorisme. Politik hukum pembentukan RUU Antiterorisme memuat penyempurnaan dan penambahan materi baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Antiterorisme. RUU Antiterorisme diharapkan dapat segera selesai agar pemberantasan terorisme dapat berjalan dengan optimal karena mempunyai landasan hukum yang kuat dan secara komprehensif mengatur terorisme.
Isu :
Pemilu Malaysia yang diselenggarakan pada 9 Mei 2018 telah dimenangkan oleh Koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Mahathir Mohamad. Hal ini mengejutkan banyak pihak, karena selama enam puluh tahun Koalisi Barisan Nasional yang saat ini dipimpin Perdana Menteri Petahana Najib Razak selalu memenangkan Pemilu. Terpilihnya kembali Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-7 ini memberikan harapan baru, tidak hanya bagi masyarakat Malaysia yang menghendaki pemerintahan yang bersih dari korupsi, melainkan juga memberikan harapan positif terhadap hubungan Indonesia-Malaysia yang menghendaki adanya peningkatan kerja sama bilateral. Indonesia dan Malaysia, perlu mengarahkan hubungan bilateralnya ke arah kerja sama yang lebih konstruktif. Kerja sama bilateral Indonesia-Malaysia yang konstruktif ini perlu didukung oleh masyarakat dan juga parlemen kedua negara.
Isu :
Indonesia mendapatkan predikat sebagai contributor sampah plastik di laut terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok. Predikat tersebut sangat kontra-produktif dengan upaya Indonesia untuk menjadi negara terdepan di sektor maritim. Tulisan ini menganalisis upaya Pemerintah Indonesia dalam mengatasi sampah plastik di laut. Di beberapa konvensi internasional, Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk menurunkan 70% sampah plastik di lautpada tahun 2025. Komitmen tersebut tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Sampah Plastik di Laut (2017-2025). Mengatasi sampah di laut berarti mengelola sampah di darat dengan baik karena 80% sampah laut berasal dari darat. Pendekatan yang digunakan pula tidak hanya yang bersifat instan dan berorientasi jangka pendek, tetapi juga bersifat holistik dan berorientasi jangka panjang. Indonesia memang telah menaruh perhatian khusus terhadap masalah ini. Namun, hal yang terpenting adalah bagaimana program pengurangan sampah plastik di laut ini benar-benar terlaksana dalam rangka mengubah citra buruk Indonesia di mata dunia.
Isu :
Indonesia akan menjadi penyelenggara ajang olahraga Asian Games XVIII pada 18 Agustus – 02 September 2018 mendatang. Perkembangan pembangunan sarana dan infrastruktur pendukung juga sudah mulai dibangun di daerah-daerah yang akan menjadi lokasi penyelenggaraan Asian Games 2018 di Indonesia. Total anggaran perhelatan yang mencapai Rp6,6 triliun (termasuk pajak Rp1 triliun) diharapkan bisa mendatangkan beragam manfaat bagi masyarakat Indonesia. Diperkirakan perhelatan tersebut akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, baik daerah maupun nasional. Manfaat ekonomi yang akan tercipta dalam gelaran Asian Games adalah peningkatan sektor pariwisata dan aktivitas ekonomi lokal, terciptanya lapangan kerja baru, mendorong pengembangan kota melalui pembangunan infrastruktur fasilitas olahraga, dan ajang promosi untuk citra positif bangsa. DPR RI, khususnya Komisi X perlu mengawal persiapan dan penyelenggaran Asian Games 2018.
Isu :
Aksi terorisme melalui bom bunuh diri kembali terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Meski demikian pola aksi penyerangan bom bunuh diri kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. Aksi teror kali ini dilakukan oleh pelaku bersama dengan keluarga intinya. Aksi ini merupakan cara baru yang dinilai efektif. Bagi aparat, kondisi teror bom bunuh diri yang dilakukan pelaku bersama keluarga ini membuat upaya penanganan menjadi lebih rumit. Tulisan ini mengkaji pola aksi terorisme dan cara mengantisipasinya. Ternyata pola serangan terorisme di Indonesia terus berubah meskipun target teror cenderung sama yaitu aparat keamanan dan munculnya ketakutan masyarakat. Untuk mengatasinya dibutuhkan peran dan kerja sama seluruh sistem pemerintahan dan elemen masyarakat dalam memutus rantai terorisme di Indonesia. DPR RI perlu segera mengesahkan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang agar dapat menjadi landasan hukum para aparat negara untuk mengantisipasi teror.
Isu :
Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA) yang dimaksudkan untuk peningkatan investasi telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Tulisan ini bermaksud menganalisis secara singkat beberapa ketentuan dalam Perpres TKA yang menimbulkan kontroversi. Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) Perpres TKA dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Demikian pula, ketentuan Pasal 19 dan Pasal 26 Perpres TKA dianggap memberikan kelonggaran bagi tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Menyikapi penerbitan Perpres TKA, Komisi IX DPR RI telah melakukan rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan. Komisi IX DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap Tim Pengawas TKA yang telah dibentuk oleh Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA.
Isu :
Pertemuan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un di Desa Panmunjom pada 27 April 2018 menjadi peristiwa penting dalam politik internasional dan memiliki nilai sejarah, karena untuk pertama kalinya pemimpin Korea Utara melintas ke wilayah Korea Selatan setelah Perang Korea berakhir dengan gencatan senjata pada 1953. Pertemuan tersebut patut diapresiasi, meskipun masih menimbulkan keraguan karena tidak diikuti langkah konkret, terutama bagaimana tahapan dan kerangka waktu menuju perdamaian di Semenanjung Korea itu dilakukan. Peran China dalam proses perdamaian di Semenanjung Korea tidak dapat diabaikan, karena memiliki pengaruh kuat terhadap Korea Utara dan memiliki kepentingan atas kawasan ini. Masyarakat internasional, termasuk Indonesia, dan parlemen harus ikut mengawal proses perdamaian di Semenanjung Korea yang kini tengah memasuki perkembangan positif. Tulisan singkat ini membahas bagaimana perdamaian di Semenanjung Korea setelah pertemuan tingkat tinggi antar-Korea tersebut.
Isu :
Kemiskinan dan kesenjangan sosial sangat berkaitan erat. Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kesenjangan adalah suatu ketidakseimbangan kondisi sosio-ekonomi yang ada dalam masyarakat dan mengakibatkan adanya perbedaan yang sangat mencolok. Tulisan ini menggambarkan tentang kemiskinan dan kesenjangan yang masih terus terjadi di Indonesia serta strategi yang dapat dilakukan pemerintah. Strategi khusus dalam penanggulangan kemiskinan antara lain: integrasi program kemiskinan dan perluasan bantuan sosial non-tunai, serta program padat karya tunai untuk masyarakat kurang mampu. Sementara itu, untuk mengatasi kesenjangan, pemerintah melakukan upaya pemerataan distribusi pendapatan masyarakat dan program perlindungan sosial. Pemerintah juga dapat mengurangi jumlah kemiskinan melalui pembukaan kesempatan kerja seperti industri padat karya. Melalui fungsi yang dimilikinya, DPR-RI memegang peran penting dalam pengalokasian anggaran yang terkait dengan penanganan kemiskinan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang dilakukan pemerintah.
Isu :
Kehadiran era revolusi industri keempat (Industri 4.0) sudah tidak dapat dielakkan lagi. Indonesia perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis agar mampu beradaptasi dengan era industri digital ini. Indonesia berkomitmen untuk membangun industri manufaktur yang berdaya saing global melalui percepatan implementasi Industri 4.0. Hal ini ditandai dengan peluncuran Making Indonesia 4.0 sebagai sebuah roadmap dan strategi Indonesia memasuki era digital ini. Dengan menerapkan Industri 4.0, Menteri Perindustrian menargetkan, aspirasi besar nasional dapat tercapai. Industri 4.0 melalui konektivitas dan digitalisasinya mampu meningkatkan efisiensi rantai manufaktur dan kualitas produk. Namun di sisi lain digitalisasi industri ini akan berdampak negatif pada penyerapan tenaga kerja dan mengacaukan bisnis konvensional. Pemerintah harus mengantisipasi dampak negatif dari Industri 4.0. Pada saat pemerintah memutuskan untuk beradaptasi dengan sistem Industri 4.0, maka pemerintah juga harus memikirkan keberlangsungannya. Jangan sampai penerapan sistem industri digital ini hanya menjadi beban karena tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Isu :
Pemanfaatan big data facebook (FB) yang diduga kuat menjadi salah satu faktor penentu kemenangan Donald Trump dalam pemilihan umum (pemilu) Amerika Serikat telah menjadi sinyalemen arti penting big data dalam pemenangan pemilu. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan dibahas tentang apa itu big data, bagaimana big data digunakan dengan mengunakan alogaritma saat pemilu, dan bagaimana dampak negatif dari pemanfaatan big data dengan mengunakan alogaritma. Penulis merekomendasikan agar para pengambil kebijakan dan pengguna media berupaya memahami kerangka pikir digital, termasuk di dalamnya alogaritma, sehingga dapat menghindari berbagai dampak negatif yang mungkin terjadi. Terkait kebijakan, penulis merekomendasikan agar kebijakan yang diambil tetap menjunjung tinggi prinsip dasar net neutrality dan lebih mengarah pada upaya menumbuhkan kesadaran kepada para penentu kebijakan dan pengguna media sosial untuk mengubah pola pikir analog menjadi pola pikir digital.
Isu :
Indonesia saat ini belum mempunyai regulasi secara komprehensif yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi. Hal ini menyebabkan banyak terjadinya pencurian atau pengambilan data tanpa izin yang dapat merugikan pihak yang bersangkutan. Tulisan ini mengkaji bagaimana politik hukum pengaturan pelindungan data diri yaitu mengenai implementasi dan pengaturannya ke depan. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk memberikan masukan kepada DPR RI dalam mengatur mengenai pelindungan data pribadi dalam undang-undang. Pengaturan pelindungan data pribadi saat ini diatur dalam UU ITE dan Peraturan Menteri tentang Pelindungan Data Diri. Akan tetapi sampai saat ini implementasi dari kedua peraturan tersebut belum berjalan efektif. Hal ini dapat dilihat dari semakin maraknya jual beli data nasabah ataupun kasus yang terjadi di media sosial facebook. Oleh karena itu, diperlukan sebuah aturan yang secara komprehensif mengatur mengenai pelindungan data diri yang di dalamnya mengatur antara lain mengenai definisi data pribadi, bentuk-bentuk pelindungan, dan sanksi pidana.
Isu :
Sedikitnya 16 orang Palestina tewas dan ratusan terluka di tangan pasukan keamanan Israel, ketika ribuan warga Palestina mengadakan demonstrasi besar-besaran di sepanjang perbatasan Israel-Gaza tanggal 31 Maret 2018. Demonstrasi yang dimaksudkan untuk mendapatkan hak kembali ke Israel bagi para pengungsi Palestina dijawab oleh pasukan Israel dengan tembakan. Israel telah lama mengesampingkan setiap hak kembali bagi pengungsi Palestina karena takut akan mengancam keberadaan mayoritas warga Yahudi. Palestina kini melakukan strategi baru untuk memperoleh kembali tanah leluhurnya yang diduduki Israel, yaitu dengan melakukan demonstrasi secara damai untuk mendapat simpati masyarakat internasional dan menekan Israel agar mau menerima konsep satu negara dua bangsa. Berbagai diplomasi yang dilakukan Indonesia di Timur Tengah baik melalui jalur pemerintah maupun parlemen dapat disinergikan untuk mendukug kemerdekaan bangsa Palestina.
Isu :
Miras oplosan telah mengakibatkan banyak korban jiwa, bahkan Kabupaten Bandung telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Meskipun saat ini status tersebut telah berakhir, namun perlu upaya antisipasi agar kasus serupa tidak terulang. Tulisan ini mengkaji mengapa perilaku meminum miras oplosan terus terjadi pada remaja dan bagaimana mengatasinya. Minum miras oplosan merupakan perilaku yang membahayakan kesehatan. Beberapa faktor penyebab, yaitu: 1) Faktor dari dalam diri remaja: pengetahuan, sikap, dan keyakinan yang keliru mengenai miras oplosan; 2) Faktor pendorong: harga murah, mudah didapat, dinilai lebih enak karena cepat mabuk; 3) Faktor penguat: lingkungan sosial yang mendukung. Beberapa upaya dapat dilakukan untuk mengatasinya, yaitu: 1) edukasi yang masif; 2) penguatan fungsi keluarga; 3) pengupayaan menutup peluang pengaruh negatif bagi remaja; 4) razia rutin; 5) penegasan sanksi terhadap pengonsumsi, pembuat, pengedar, dan penjual miras oplosan. Terhadap hal ini, DPRI RI perlu merumuskan sanksi tegas untuk pengonsumsi dalam substansi RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Isu :
Pemerintah melakukan revisi proyek-proyek infrastruktur yang terdapat dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur. Namun kriteria yang digunakan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dalam menentukan layak tidaknya suatu proyek infrastruktur untuk masuk ke dalam daftar PSN masih perlu dipertanyakan. KPPIP tidak memasukkan unsur pemerataan pembangunan untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan sebagai salah satu kriterianya. Padahal, tujuan dari kebijakan pembangunan infrastruktur yang merupakan kebijakan prioritas pemerintah adalah mewujudkan pemerataan ekonomi dengan mengurangi tingkat kesenjangan ekonomi antardaerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi atas kriteria-kriteria yang digunakan dalam menentukan layak tidaknya suatu proyek infrastruktur masuk dalam daftar PSN, agar pembangunan infrastruktur dapat difokuskan pada daerah-daerah yang tertinggal secara ekonomi. DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mengawal kebijakan pembangunan infrastruktur ini agar dapat berjalan lebih baik dan lebih tepat sasaran.
Isu :
Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, rencananya akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018. Namun sampai saat ini masih ada permasalahan, yaitu terkait daftar pemilih yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk – Elektronik (KTP-El). Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan proses demokrasi, karena berpotensi terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara dan menurunkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dan pemerintah melalui Kemendagri harus terus mengupayakan penyelesaian perekaman KTP-El bagi calon pemilih agar tidak kehilangan hak memilihnya pada Pilkada serentak nanti. Selain itu, DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat terus mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan diharapkan dapat turut mengawal proses Pilkada serentak 2018 agar dapat berjalan dengan lancar.
Isu :
Perusahaan ojek online mengikatkan diri dengan pengemudi melalui perjanjian kemitraan. Dalam pelaksanaan perjanjian, perusahaan ternyata banyak membuat aturan secara sepihak yang merugikan kepentingan pengemudi sehingga ada yang berpendapat bahwa perjanjian yang sesuai untuk melindungi pengemudi ojek online adalah perjanjian kerja. Oleh sebab itu tulisan ini bertujuan untuk mengetahui relevansi dari perjanjian kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan dengan kondisi saat ini dan sejauhmana perjanjian kerja dapat diterapkan dalam pola hubungan ini. Perjanjian kemitraan secara hukum sudah diatur dalam KUHPerdata terkait aturan persekutuan perdata dan masih relevan digunakan karena menguntungkan baik bagi pengemudi maupun pengusaha. Hanya saja, Pemerintah perlu turut campur untuk menyejajarkan posisi antara pengemudi dengan perusahaan dengan membuat aturan tentang standar tarif, jaminan sosial, dan pengawasan pelaksanaan perjanjian. Sedangkan DPR dengan fungsi pengawasan yang dimiliki dapat mendorong pemerintah untuk membuat dan mengawasi aturan tersebut.
Isu :
Amerika Serikat (AS) dan China mengarah pada perang dagang. Kedua negara membuat kebijakan proteksi untuk menghalangi masuknya barang produksi pihak lawan. Hal tersebut dipicu oleh kebijakan Presiden AS Donald Trump menaikkan tarif impor barang dari China hingga mencapai US$50 miliar. Pemerintahan China membalas tindakan tersebut dengan menaikkan tarif impor baru terhadap produk AS senilai US$3 miliar. Kedua negara juga saling ancam untuk membawa masalah ini ke Organisasi Perdagangan Dunia/World Trade Organization. Perang dagang yang diakibatkan kebijakan ekonomi kedua negara tersebut dapat berimplikasi pada perekonomian global, termasuk Indonesia. Indonesia perlu melakukan langkah antisipasi terhadap dampak perang dagang tersebut. Diplomasi ekonomi untuk memperluas pasar ekspor Indonesia ke negara-negara ekspor non-tradisional perlu segera dilakukan. DPR berperan mengingatkan pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap nasib produksi lokal agar tetap memiliki daya saing menghadapi kondisi perang dagang ini.
Isu :
Penyelenggaraan ibadah umrah kembali menjadi perhatian publik setelah Abu Tour, Solusi Balad Lumampah (SBL), dan First Travel gagal memberangkatkan ribuan jemaahnya ke tanah suci. Tulisan ini mengkaji akar masalah dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan penanganannya. Masalah yang muncul dalam penyelenggaraan ibadah umrah disebabkan oleh lemahnya regulasi dan lemahnya pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah. Oleh karena itu, Pemerintah perlu melakukan penguatan regulasi dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah. DPR RI perlu memastikan bahwa regulasi baru penyelenggaraan ibadah umrah dalam bentuk Peraturan Menteri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dapat segera diimplementasikan untuk menjamin penyelengggaraan ibadah umrah yang lebih baik.
Isu :
Biaya transportasi merupakan salah satu faktor yang memengaruhi biaya logistik. Selama ini tingginya tarif tol menjadi salah satu keluhan pemilik jasa logistik. Merespons hal tersebut, Presiden telah menginstruksikan adanya rasionalisasi tarif tol. Terdapat 2 skema rasionalisasi, yaitu disatukannya Golongan Tarif III, IV, V di seluruh ruas tol, serta penurunan tarif tol di ruas jalan tol yang dibangun setelah tahun 2010 atau biaya perkilometer lebih dari Rp1.000. Skema kedua yaitu dengan penambahan konsesi sampai dengan maksimal 50 tahun. Pemerintah dalam hal ini berperan untuk menjaga tingkat Internal Rate of Return (IRR) dari Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) serta memberikan dukungan insentif pajak agar iklim investasi dapat terjaga. Peran DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan adalah memastikan biaya logistik tetap efektif sehingga harga produk dari pengusaha Indonesia tetap memiliki daya saing serta pelayanan jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Isu :
Munculnya isu Wakil Presiden (Wapres) menjelang Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres) 2019 tidak terlepas dari pertimbangan kepentingan partai-partai pengusung pada saat pencalonan Pilpres dan bangunan kerja sama antara Presiden dan Wapres pada saat menjalankan pemerintahan. Posisi Wapres bukan lagi sekedar “ban serep” setelah adanya Amandemen UUD 1945 dan sistem Pilpres yang memilih presiden secara langsung oleh rakyat. Hal ini menyebabkan kebutuhan untuk mengatur hal tersebut secara kelembagaan eksekutif harus bersifat komprehensif di tingkat legislasi. RUU tentang Kepresidenan adalah strategis untuk diagendakan tidak saja bagi sistem presidensial yang efektif, tetapi juga bagi pembangunan politik Indonesia secara demokratis dalam jangka panjang. Oleh karena itu, DPR melalui fungsi legislasinya diharapkan dapat memasukkan RUU tentang Kepresidenan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Isu :
Fenomena ujaran kebencian dan hoaks bernuansa ujaran kebencian muncul di tahun politik ini. Kepolisian Republik Indonesia telah mengungkap dan menangkap pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian di media social antara lain terhadap WhatsApp "The Family Muslim Cyber Army (MCA). Tulisan ini mengkaji mengenai batasan dari ujaran kebencian dan bagaimana larangannya dalam peraturan perundang-undangan. Larangan terhadap ujaran kebencian tidak hanya terdapat dalam peraturan perundangan-undangan nasional, melainkan juga dalam beberapa instrumen internasional. Ujaran kebencian merupakan konsep yang sangat rentan berhadap-hadapan dengan hak berpendapat dan berekspresi. Oleh karena itu, Pembentuk UU perlu memberikan batasan yang jelas bahwa suatu tindakan dapat digolongkan sebagai ujaran kebencian, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir yang dapat menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi.
Isu :
Pemerintah Australia dan Timor Leste berhasil menyelesaikan sengketa Celah Timor yang telah berlangsung beberapa dekade melalui jalan damai di bawah mekanisme UNCLOS. Pemerintah Indonesia menyambut baik tercapainya penyelesaian tersebut, namun di pihak Australia timbul kekhawatiran mengenai bagaimana selanjutnya Indonesia akan merespon. Australia khawatir penyelesaian tersebut akan memicu Indonesia untuk mengajukan perundingan ulang atas batas maritim yang sudah disepakati sebelumnya. Mekanisme penetapan batas maritim Australia-Timor Leste akan menghasilkan garis batas yang jauh berbeda dengan yang disepakati Australia-Indonesia sebelumnya, yang dianggap sangat merugikan Indonesia. Perkembangan ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia. DPR perlu meminta pemerintah untuk melakukan kajian yang mendalam dan hati-hati atas peluang ini. Keuntungan dan kerugian ekonomis dan politis yang dapat ditimbulkan harus diperhitungkan.
Isu :
Tanggal 21 Maret merupakan Hari Down Syndrome (DS) sedunia, ini bisa menjadi momen untuk mengevaluasi peran Pemerintah Indonesia terhadap penyandang DS. Tulisan ini membahas tentang tantangan pemerintah dalam mendukung penyandang DS di Indonesia. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan bentuk dukungan Pemerintah Indonesia terhadap penyandang DS terkait pemenuhan hak asasi, pengembangan diri untuk bisa berpartisipasi secara optimal di tengah masyarakat. Namun demikian, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah. Peluang yang masih terbatas dan dukungan lingkungan luar yang kurang optimal merupakan tantangan bagi pemerintah. Dalam hal ini, DPR bisa mendorong Kemendikbud dan Kemenaker untuk bisa memaksimalkan perannya.
Isu :
Nilai tukar rupiah yang masih cenderung tertekan kemungkinan akan bertahan lama. Lembaga rating Standard and Poor’s (S&P) mengatakan, pelemahan rupiah ke level Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (AS) perlu diwaspadai. Pelemahan nilai tukar rupiah selama dua pekan terakhir dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal Indonesia. Adanya tren penguatan dolar AS tak bisa dihadapi hanya dengan operasi moneter ataupun intervensi. Dalam mengantisipasi pelemahan rupiah dalam jangka panjang, sangat diperlukan kebijakan yang lebih fundamental. Tulisan ini mengkaji tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar, faktor apa saja yang memengaruhi, strategi dan kebijakan apa saja yang dapat digunakan untuk mengatasinya. Diharapkan DPR melalui fungsi anggaran dapat mengawasi pelaksanaan APBN yang diajukan Pemerintah setiap tahunnya agar berkelanjutan dan dapat meredam fluktuasi nilai tukar rupiah yang terlalu tinggi, sehingga dapat mengatasi potensi kenaikan imbal hasil dan beban pembayaran utang luar negeri yang semakin bertambah.
Isu :
Pemerintah telah melaksanakan kebijakan registrasi kartu prabayar dengan menyertakan NIK dan nomor KK yang merupakan data pribadi dari data kependudukan. Tujuannya, sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Masalahnya, setelah ditetapkan batas akhir pendaftaran kartu prabayar, muncul keraguan dan kasus terkait dengan penyalahgunaan data pribadi yang dieksploitasi oleh orang asing. Saat dilakukan proses registrasi, penyelenggara sistem elektronik tidak menyampaikan informasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang ada, namun hanya menyampaikan balasan SMS di akhir registrasi berupa registrasi diterima atau ditolak. Data kependudukan yang berisi data pribadi yang selama ini disimpan oleh Dukcapil Kemendagri, menjadi tersimpan juga oleh penyelenggara sistem elektronik karena alasan registrasi kartu prabayar. DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mengevaluasi efektivitas perlindungan data pribadi. Sedangkan melalui fungsi legislasi, DPR RI dapat mendorong Pemerintah untuk mengajukan dan segera melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
Isu :
Pengesahan perubahan kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 memicu kontroversi, khususnya berkaitan dengan pengaturan hak imunitas Anggota DPR, pemanggilan paksa, dan kewenangan MKD untuk mengambil langkah hukum dan/ atau langkah lain terhadap setiap orang yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 73, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 UU MD3 hasil revisi. Tulisan ini membahas implikasi hukum pemberlakuan beberapa ketentuan UU MD3 hasil revisi tersebut serta solusi pemecahannya. Hasil pembahasan menunjukkan ketentuan Pasal 73, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 dapat berimplikasi pada potensi pelanggaran hak-hak rakyat jika tidak dibatasi dengan rumusan yang jelas dan tegas. Untuk mengatasi permasalahan ini langkah hukum melalui pengajuan judicial review merupakan langkah yang lebih demokratis dibandingkan dengan pencabutan UU MD3 hasil revisi melalui Perppu.
Isu :
Dalam waktu kurang dari sebulan, pada bulan Februari 2018 Kepolisian dan Bea Cukai RI telah menggagalkan empat kali kasus dan dugaan penyelundupan narkotika dan obat-obat-obatan terlarang (narkoba) berskala internasional. Meskipun berhasil digagalkan, hal ini menjadi peristiwa yang sangat memprihatinkan dan menjadi peringatan bahwa Indonesia telah menjadi sasaran sindikat narkoba internasional. Pasar Indonesia yang sangat potensial bagi peredaran narkoba menjadi salah satu faktor penting bagi terus berlangsungnya penyelundupan narkoba ke Indonesia. Kondisi geografis Indonesia yang rentan, terbatasnya jumlah aparat keamanan, dan kurang optimalnya kerja sama antarnegara juga menjadi faktor yang turut memengaruhi terjadinya peningkatan penyelundupan narkoba ke Indonesia. Kerja sama internasional perlu diperkuat, khususnya di antara negara tetangga di kawasan dalam menanggulangi penyelundupan narkoba. Secara internal, Indonesia juga harus memperkuat regulasi yang berkaitan dengan penanggulangan narkoba.
Isu :
International Women’s Day diperingati di seluruh dunia setiap tanggal 8 Maret. Peringatan ini penting dan menjadi momentum untuk terus mewujudkan kesetaraan gender, termasuk penghapusan kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual banyak terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Dibutuhkan kebijakan pelindungan yang komprehensif dan implementatif. Namun, diperlukan pula gerakan bersama sebagai bentuk social movement. Saat ini, gerakan bersama melawan kekerasan seksual semakin banyak dilakukan oleh publik, termasuk melalui media sosial. Hashtags atau Tagar seperti #MeToo, #TimesUp, #GerakBersama dan #HapusKekerasanSeksual menjadi trending. Harapannya, agar para penyintas semakin berani untuk menjadi the silence breakers, sehingga pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai. Selain itu, ada harapan agar masyarakat juga dapat mulai terlibat dalam gerakan bersama melawan kekerasan seksual. Terhadap situasi ini, DPR-RI dapat merespons melalui ketiga fungsi yang dimiliki, baik fungsi legislasi, pengawasan, maupun anggaran.
Isu :
Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi digital. Ekonomi digital telah memberikan dampak positif dan negatif bagi pembangunan Indonesia. Dampak perkembangan ekonomi digital menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat. Untuk itu, tulisan ini mencoba menganalisis dampak yang terjadi dan tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam perkembangan ekonomi digital. Dalam menyikapi perkembangan ekonomi digital, pemerintah harus mampu menciptakan kebijakan seperti kemudahan pembiayaan bagi usaha rintisan, insentif perpajakan, dan pembinaan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi UKM. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan pengembangan pendidikan TIK juga perlu dilakukan pemerintah. Partisipasi masyarakat untuk meningkatkan pendidikan dan keterampilan di bidang TIK juga perlu dilakukan agar dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk kesejahteraan hidupnya. DPR melalui fungsi pengawasan yang dimiliki perlu mendorong implementasi kebijakan pemerintah dalam pengembangan perusahaan rintisan, peningkatan infrastruktur, dan pendidikan TIK di seluruh wilayah Indonesia sehingga peningkatan kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa dapat terwujud.
Isu :
Disahkannya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) menjadi UU MD3 dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12 Februari 2018 telah menimbulkan polemik. Berbagai elemen masyarakat menolak RUU tersebut, karena berpotensi mengancam demokrasi di Indonesia. Berbagai elemen masyarakat mengajukan judicial review terhadap UU. Bahkan, Presiden memberikan sinyal untuk tidak menandatangani RUU tersebut. Tulisan ini mempertanyakan mengapa polemik bisa terjadi. Menurut masyarakat, polemik ini terjadi karena proses pembahasan RUU tidak transparan. Namun, DPR berpendapat bahwa masyarakat telah didengar aspirasinya. Tulisan ini mengemukakan bahwa dalam perspektif kebijakan publik, polemik terjadi karena ada ruang partisipasi publik yang hilang dalam pembahasan RUU MD3 di DPR. Hal ini yang mengakibatkan timbulnya penolakan dari masyarakat. Ke depan, setiap tahapan dalam proses pembahasan UU harus membuka ruang seluas-luasnya dan dalam waktu yang memadai bagi masyarakat.
Isu :
Isu :
Pembahasan larangan perbuatan cabul sesama kelamin (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender/LGBT) yang dimuat dalam RUU KUHP mengalami perluasan, tidak hanya terhadap orang yang belum dewasa melainkan juga terhadap orang dewasa. Sampai saat ini seluruh fraksi belum satu suara atas usulan perluasan terhadap perbuatan cabul tersebut. Tulisan ini bermaksud mengkaji apakah kriminalisasi perbuatan cabul LGBT dapat memenuhi kriteria kriminalisasi berdasarkan teori moral. Tulisan ini menyimpulkan bahwa perluasan larangan perbuatan cabul memenuhi kriteria kriminalisasi berdasarkan teori moral. Kriminalisasi perbuatan cabul LGBT dapat dinilai sebagai upaya negara untuk mengedepankan fungsi utama hukum pidana, yaitu memelihara moralitas dan menjaga ketertiban masyarakat. Terkait dengan kriminalisasi ini, pembentuk undang-undang tidak hanya harus membuat rumusan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan perbuatan cabul LGBT, namun juga harus memperhitungkan hal-hal yang terkait dengan penegakan hukumnya.
Isu :
Dalam rangka memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama antara Indonesia dan negara-negara Asia Selatan, pada minggu keempat bulan Januari 2018, selama sekitar satu minggu, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Sri Lanka, India, Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan. Kunjungan yang dilatarbelakangi oleh keinginan Indonesia untuk memperkuat persahabatan tersebut telah menghasilkan sejumlah kesepakatan kerja sama. Kunjungan yang dilakukan Presiden Joko Widodo ini tidak cukup dipahami sebagai kunjungan dilplomasi kenegaraan, tetapi juga perlu dipahami nilai strategisnya bagi Indonesia. Nilai strategis dari kunjungan Presiden Joko Widodo tersebut antara lain terbukanya peluang kerja sama ekonomi antara Indonesia dan negara-negara Asia Selatan. Sementara nilai strategis secara politik dan keamanan dari kunjungan Presiden tersebut adalah semakin diakuinya peran Indonesia dalam memelihara stabilitas keamanan dan perdamaian di tingkat kawasan dan global. Kunjungan konstruktif Presiden ke negara-negara Asia Selatan tersebut sudah seharusnya mendapat dukungan parlemen (DPR RI), terlebih hal itu mengandung nilai strategis bagi Indonesia.
Isu :
Peringatan World Wetland Day setiap tanggal 2 Februari, menjadi momentum yang tepat untuk mengevaluasi pencapaian pengelolaan lahan gambut. Indonesia termasuk negara tropis dengan lahan gambut terluas di dunia. Lahan gambut ini memiliki fungsi yang strategis, terutama terkait fungsi hidrologis, yaitu sebagai tandon air. Namun, saat ini banyak terjadi alih fungsi lahan gambut yang menyebabkan lahan gambut mengalami degradasi. Untuk melindungi dan mengelola lahan gambut, Pemerintah Indonesia telah membentuk Badan Restorasi Gambut melalui Peraturan Presiden No.1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut dan melakukan Program Restorasi Gambut. Tulisan ini bertujuan mengkaji permasalahan konversi lahan gambut di Indonesia dan pemanfaatannya sebagai cadangan air bersih. Pengelolaan air di lahan gambut harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Komisi IV DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap Program Restorasi Gambut. Selain itu, dalam penyusunan RUU Sumber Daya Air, lahan gambut dapat diusulkan sebagai alternatif sumber cadangan air bersih
Isu :
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Perpres 91/2017) merupakan instrumen pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 16. Perpres ini mengamanatkan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) di tingkat nasional, kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota serta penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (one single submission) pada tahun 2018. Namun, pemerintah daerah masih sangat lambat dalam merespons kebijakan tersebut. Saat ini baru terbentuk 10 Satgas tingkat provinsi dan 75 Satgas tingkat kabupaten/kota. Di lain pihak, keberhasilan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 16 ini sangat membutuhkan dukungan pemerintah daerah, khususnya kepala daerah. Kepala daerah memiliki berbagai atribut kewenangan dalam rangka menarik investasi ke daerahnya. Selain itu, terbentuknya Satgas baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota merupakan kewenangan dari kepala daerah. Untuk memotivasi kepala daerah memperbaiki iklim investasi perlu dilakukan upaya reward and punisment, di mana daerah yang sudah baik mendapat tambahan transfer fiskal dan yang masih buruk mendapat penundaan dalam transfer fiskalnya sampai kondisinya diperbaiki.
Isu :
Wacana penunjukan perwira tinggi Polri aktif sebagai Pejabat (Pj) Gubernur menuai polemik. Hal ini terkait usulan Kemendagri untuk mengisi jabatan gubernur yang habis masa jabatannya sebelum terpilihnya gubernur baru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nanti. Jika dilihat dari aspek regulasi terkait yaitu UU Pilkada, UU ASN, dan UU Kepolisian, disebutkan bahwa yang dapat menduduki jabatan sebagai Pj Gubernur yaitu jabatan pimpinan tinggi madya yang berasal dari ASN, sedangkan anggota Polri yang aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan harus netral dalam politik. Oleh karena itu, sebaiknya Pj Gubernur bukan berasal dari unsur Polri, agar tidak melanggar ketentuan UU terkait. Presiden yang berwenang menetapkan Pj Gubernur diharapkan dapat memberikan keputusan yang terbaik dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada guna menjaga stabilitas politik menjelang Pilkada serentak tahun ini.
Isu :
Putusan MK telah membatalkan beberapa ketentuan dalam UU Pemilu. Salah satunya, ketentuan pengecualian verifikasi bagi partai politik peserta Pemilu 2014 untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Putusan MK ditetapkan di tengah tahapan verifikasi sedang berlangsung sehingga menimbulkan beberapa persoalan untuk menindaklanjutinya. Beberapa pendapat dan opsi sempat ditawarkan untuk merespons putusan MK tersebut. Terlepas dari berbagai pendapat dan opsi yang muncul, implikasi yuridis dari putusan MK adalah kewajiban penyelenggara Pemilu untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019. KPU perlu menindaklanjuti dengan beberapa tahapan, yaitu konsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU untuk disesuaikan dengan putusan MK, dan melaksanakan verifikasi terhadap seluruh partai politik berdasarkan ketentuan tersebut. Tindak lanjut yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu perlu dilakukan secara efektif dan efisien, tanpa perlu mengubah jadwal tahapan melalui perubahan UU atau penetapan Perppu dan penambahan anggaran.
Isu :
Dialog Korea Utara dan Korea Selatan yang sejak beberapa tahun terhenti kembali dilakukan. Meskipun pelaksanaan dialog tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan kedua negara untuk tampil bersama dalam kegiatan Olimpiade Musim Dingin di Korea Selatan, hal tersebut patut diapresiasi dan perlu didukung, tidak saja oleh para elit di kedua Korea tetapi juga oleh negara-negara di kawasan. Dukungan negara-negara di kawasan, baik di tingkat pemerintahan maupun parlemen, menjadi sangat penting karena hal ini berkaitan dengan upaya menciptakan stabilitas keamanan dan perdamaian di kawasan yang sudah seharusnya terwujud dan menjadi perhatian seluruh masyarakat di kawasan. Tulisan ini menganalisis dampak dari terbangunnya dialog Korea Utara dan Korea Selatan yang positif tersebut terhadap keamanan kawasan dan dukungan negara-negara di kawasan, termasuk ASEAN dan Parlemen, dalam membantu menjaga momentum positif tersebut.
Isu :
Banjir dan longsor yang merupakan bentuk bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan, kembali terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Situasi kerusakan lingkungan ini diharapkan dapat diperbaiki, dengan terpilihnya kepala daerah yang memiliki visi, misi, dan program yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Namun faktanya, isu lingkungan belum menjadi isu penting dalam Pilkada 2018. Untuk itu, DPR perlu mendorong KPU untuk mengangkat isu lingkungan dalam debat calon kepala daerah. Visi, misi, dan program calon kepala daerah wajib dituangkan dalam dokumen resmi, yang dapat diakses masyarakat. Melalui upaya tersebut, masyarakat dapat memilih kepala daerah yang tepat, agar dapat memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi di daerahnya.
Isu :
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan merencanakan melakukan impor beras sejumlah 500.000 ton. Impor terpaksa dilakukan pemerintah karena adanya kenaikan harga beras medium dan untuk melindungi konsumen akan kebutuhan beras. Rencana impor beras tersebut dilakukan pada saat menjelang panen raya dan adanya klaim dari Kementerian Pertanian bahwa kondisi produksi beras yang surplus. Tulisan ini menganalisis pro dan kontra kebijakan impor tersebut. Rencana impor beras ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak, dengan alasan stok beras secara nasional masih dalam kondisi aman. Di samping itu, pelaksanaan impor saat mendekati panen raya di sejumlah sentra produksi padi dirasa kurang tepat. Rencana pemerintah untuk mengimpor beras tersebut menandakan masih kurang baiknya pengelolaan pangan khususnya beras. Diperlukan kerjasama strategis antar stakeholder terkait pengelolaan pangan. Hasil akhir yang diharapkan adalah terciptanya kebijakan yang dapat mendukung harga dan produksi pangan yang stabil khususnya beras di Indonesia.
Isu :
Pilkada serentak 2018 akan segera dilaksanakan. Sebanyak 171 daerah akan melangsungkan pemilihan kepala daerah secara serentak. Ada beberapa kendala yang akan dihadapi partai politik (parpol) dalam pilkada serentak 2018. Kendala tersebut di antaranya ialah masalah fenomena calon tunggal yang semakin meningkat, keberadaan calon yang bukan merupakan kader partai, serta maraknya isu politik uang maupun mahar politik. Tulisan ini menganalisis strategi parpol menghadapi tantangan dalam pilkada serentak 2018. Fenomena calon tunggal, mengusung calon dari parpol lain maupun mahar politik dapat terjadi karena mesin parpol yang seharusnya berfungsi dalam memberikan pendidikan politik bagi kader tidak berfungsi dengan baik. Oleh sebab itu, kapasitas dan kinerja parpol sudah seharusnya semakin ditingkatkan demi peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik untuk mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat berdasarkan ideologi parpol.
Isu :
Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah dimulai pada 8 Januari 2018. Tidak hanya sisi politik, kemenangan di Pilkada juga penting untuk mengumpulkan finansial karena masih tingginya biaya politik. Dengan demikian, tak tertutup kemungkinan masih terjadi politik uang. Penanganan politik uang yang selama ini dilakukan oleh Bawaslu dengan membentuk Sentra Gakkumdu dianggap tidak efektif. Tidak efektifnya penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu karena kesulitan dalam membuktikan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Terkait dengan kemungkinan masih terjadinya politik uang, Polri dan KPK membentuk Satgas Antipolitik Uang untuk menghadapi Pilkada Serentak 2018. Tulisan ini bertujuan mengkaji apakah pembentukan Satgas Antipolitik Uang diperlukan? Kajian terhadap pembahasan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Satgas Antipolitik Uang bersinggungan dengan Sentra Gakkumdu yang salah satu unsurnya adalah Kepolisian. Oleh karena itu, pembentukan Satgas Antipolitik Uang tidak diperlukan. Untuk memberantas politik uang, political will Pemerintah dan DPR RI diperlukan dalam membuat norma ketentuan UU yang pembuktiannya lebih mudah.
Isu :
Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memindahkan kedutaan besarnya dari Tel Aviv ke Jerusalem mengundang kecaman dari banyak negara karena dianggap melanggar hukum internasional tentang status Kota Jerusalem. Indonesia, yang mendukung kemerdekaan Palestina, dan banyak negara di dunia, menentang keputusan AS tersebut. Bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI), Indonesia berusaha menggagalkan keputusan AS dengan mengajukan draf resolusi kepada Dewan Keamanan (DK) PBB. Seperti yang sudah diperhitungkan, AS memveto draf resolusi itu. Meskipun ketika dibahas di sidang Majelis Umum (MU) PBB draf resolusi itu disetujui, tetapi dukungan dari MU PBB tidak implementatif. Masih ada waktu bagi Indonesia untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dengan ibu kota di Jerusalem Timur melalui berbagai forum multilateral. Di sisi lain, negara-negara OKI harus tetap solid dalam menggalang kerja sama dalam mendukung kemerdekaan Palestina, sementara Palestina harus menghentikan konflik internalnya.
Isu :
1 Januari 2019 adalah target waktu bagi penuntasan kepesertaan program JKN/ KIS. Namun masalahnya hingga saat ini masih terdapat beberapa kendala untuk mencapainya, seperti: sosialisasi program JKN/KIS yang kurang; layanan kesehatan yang belum memadai; kepatuhan hukum pengusaha yang masih kurang; koordinasi yang masih kurang optimal; akurasi data peserta yang masih meragukan; regulasi yang belum mendukung; dan kualitas SDM yang masih kurang. Tulisan ini menganalisis berbagai kendala tersebut dan memberikan rekomendasi agar BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi Program JKN/KIS secara maksimal; memperbaiki layanan; menghimbau kepatuhan hukum pengusaha; memperbaiki koordinasi dengan stakeholders; memperbaiki akurasi data peserta; memperbaiki regulasi; dan meningkatkan kualitas SDM.
Isu :
Kinerja ekspor nonmigas tahun 2017 telah menunjukkan hasil yang bagus. Memasuki tahun 2018, kinerja ekspor nonmigas masih rentan dipengaruhi oleh shocks seperti pelemahan permintaan ekspor dari negara-negara pasar tradisional. Tulisan ini memaparkan kinerja dan prospek ekspor nonmigas tahun 2018 dan kebijakan diversifikasi pasar tujuan ekspor. Kinerja ekspor nonmigas tahun 2017 tumbuh sebesar 17,3%, melebihi target yang ditetapkan (5,6%). Tahun 2018, ekspor nonmigas Indonesia diprediksi tumbuh sebesar 5–7%. Sumber utama proyeksi sebesar itu adalah kebijakan diversifikasi pasar tujuan ekspor yang dilakukan Indonesia dengan menyasar negara-negara pasar nontradisional. Hal ini tersirat dari perjanjian dan kerja sama perdagangan yang sudah ditandatangani antara Indonesia dengan negara-negara pasar nontradisional, baik secara individu maupun melalui ASEAN. Adanya kerja sama perdagangan tersebut berpotensi mendorong naiknya ekspor Indonesia, baik total ekspor maupun ekspor nonmigas. Namun, agar kinerja ekspor pada tahun-tahun mendatang lebih baik, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan harus mencari negara-negara pasar nontradisional lainnya.
Isu :
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 telah mulai bergulir. Pilkada serentak 2018 disebut menuju politik yang memanfaatkan media sosial. Namun beberapa penelitian menunjukkan adanya persoalan etika dalam penggunaan media sosial dalam pelaksanaan pilkada serentak. Etika penggunaan media sosial dipengaruhi lima faktor yaitu: norma individu, norma sosial, hukum, affordances, dan kebijakan. Oleh karena itu, tulisan ini membahas tentang etika penggunaan media sosial berdasarkan lima faktor yang mempengaruhi etika penggunaan media sosial tersebut. Pada bagian akhir penulis menawarkan etika penggunaan media sosial sebagai salah satu barometer kualitas penyelenggaraan pilkada serentak 2018 dengan lebih mengedepankan upaya preventif dalam penanganan persoalan etika penggunaan media sosial menjelang dan selama penyelenggaraan pilkada serentak 2018 tanpa mengurangi hak warga negara.