Isu :
Upaya pemerintah untuk menegakkan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat tantangan. Ahli yang diajukan pemerintah untuk memberikan keterangan di pengadilan acapkali mendapat gugatan dari terdakwa. Tulisan ini mengkaji peran ahli dalam pemeriksaan perkara di pengadilan dan pelindungan hukum terhadap ahli yang memberikan keterangan di pengadilan. Dalam proses pembuktian perkara karhutla di pengadilan, ahli memiliki peran yang sangat penting. Keterangan ahli dibutuhkan untuk memperjelas perkara karhutla berdasarkan keahlian yang dimilikinya, sehingga hakim yakin dan dapat mengambil keputusan secara tepat. Namun belum ada pelindungan hukum yang kuat bagi ahli dalam memberikan keterangan di pengadilan. Oleh karena itu penting untuk segera membentuk UU yang memberikan pelindungan hukum yang jelas dan tegas kepada ahli. Sehubungan dengan hal ini, DPR dapat menjalankan perannya untuk menginisiasi dan mendorong terbentuknya UU pelindungan ahli. Selain itu juga penting untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan terhadap ahli yang menghadapi gugatan.
Isu :
Insiden pembajakan dan penculikan kembali terjadi di perairan Laut Sulu- Sulawesi. Insiden terjadi setelah lebih dari setahun tidak terjadi serangan bajak laut di kawasan ini. Tidak seperti Selat Malaka, Laut Sulu-Sulawesi sebelumnya tidak banyak mendapat perhatian masyarakat internasional. Aksi bajak laut yang terjadi sepanjang tahun 2016 telah menempatkan perairan ini sebagai jalur pelayaran yang harus dihindari. Ketika di seluruh dunia serangan bajak laut mengalami penurunan signifikan sebagai hasil dari berbagai kerja sama antarnegara, Laut Sulu-Sulawesi justru tumbuh sebagai perairan yang paling berbahaya akibat banyaknya korban penculikan dan bahkan kematian. Bagi Indonesia, Laut Sulu-Sulawesi merupakan bagian penting dari jalur pelayaran ekspor/impor menuju Asia Timur dan Pasifik. Keamanan Laut Sulu-Sulawesi semakin berarti bagi Indonesia seiring meningkatnya kegiatan ekspor/impor dari Kawasan Timur Indonesia. Oleh karena itu, insiden yang baru saja terjadi semestinya menjadi peringatan keras bagi Indonesia. DPR perlu mendorong pemerintah untuk mengevaluasi upaya-upaya yang sudah dilakukan untuk mengamankan kawasan tersebut.
Isu :
Mitigasi bencana harus segera diwujudkan mengingat wilayah Indonesia rawan terhadap berbagai ancaman bencana yang bisa terjadi kapan saja. Banyaknya korban jiwa menunjukkan bahwa mitigasi masih lemah. Tulisan ini menjelaskan mengenai mitigasi bencana pada pendidikan formal. Mitigasi bencana salah satunya dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan, keterampilan, dan sikap tanggap dalam upaya mengurangi risiko bencana. Mitigasi bencana pada pendidikan formal dapat dilaksanakan pada kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Materi mitigasi meliputi edukasi kebencanaan serta simulasi tanggap bencana. Dalam pelaksanaanya, saat ini masih mengalami berbagai permasalahan dan hambatan baik dari segi kurikulum, peran lembaga, SDM, maupun sarana dan prasarana. Dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat dan sektor negara untuk mendukung implementasi mitigasi bencana pada pendidikan. DPR RI memiliki peran penting baik dalam hal legislasi maupun pengawasan yakni menjembatani koordinasi berbagai lembaga terkait kebijakan penyelenggaraan mitigasi bencana melalui pendidikan formal serta melakukan pengawasan agar pelaksanaan mitigasi bencana pada pendidikan formal dapat terselenggara secara berkesinambungan.
Isu :
Bencana alam menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana alam yang berskala besar dapat mengakibatkan nilai kerugian ekonomi yang sangat besar. Manajemen bencana holistik dalam menangani setiap bencana perlu dilakukan oleh pemerintah dan diperbaiki dari waktu ke waktu. Informasi yang tepat tentang kondisi daerah rawan bencana dapat meminimalisir dampak langsung dari bencana. Asuransi bencana dapat meringankan beban pemerintah terhadap kerusakan barang milik Negara. Pemulihan ekonomi pascabencana seperti penanganan infrastruktur kesehatan, kegiatan ekonomi rakyat seperti pasar, kerja sama dengan perbankan dan pegadaian diharapkan dapat segera meningkatkan perekonomian pascabencana. Monitoring implementasi, pencatatan, administrasi juga sangat penting dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan dana bencana. Komisi VIII DPR RI perlu segera menganggarkan pengumpulan data bencana dan premi barang milik Negara dalam pembahasan APBN 2019, sehingga pemerintah ke depan tidak terlalu terbebani atas kerusakan barang milik Negara, sehingga pemerintah dapat fokus memperbaiki ekonomi pascabencana.
Isu :
Menjelang Pemilu 2019 penggunaan berita bohong (hoax) semakin meningkat. Apabila dibiarkan, dapat mengancam kualitas demokrasi Indonesia, bahkan disintegrasi bangsa. Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan pemerintah, terutama menggalakkan berbagai upaya yang diarahkan pada peningkatan peran e-government. Berbagai aplikasi diluncurkan oleh pemerintah untuk menangkal hoax, termasuk membangun big data yang menghimpun seluruh data dan informasi yang ada di seluruh kementerian/lembaga. Di DPR, upaya menangkal hoax juga dilakukan dengan mendorong parlemen modern melalui berbagai aplikasi, termasuk DPR Now yang dapat diakses oleh publik. Tulisan ini mengkritisi pemerintah yang dinilai lebih fokus pada pembentukan pemerintahan digital, tanpa memperbaiki literasi digital publik. Tulisan ini merekomendasikan agar pemerintah juga memberikan perhatian terhadap terbentuknya e-citizen agar tujuan e-government dalam menangkal hoax tercapai.
Isu :
Pemerintah menepati janjinya untuk melaksanakan agenda Reforma Agraria dengan mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres Reforma Agraria). Perpres tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan penataan aset dan akses agraria yang telah diamanatkan dalam TAP MPR NO. IX/MPR/2001 dan Undang-Undang Pokok Agraria. Melalui analisis terhadap urgensi dan pengaturan Reforma Agraria dalam Reforma Agraria dapat disimpulkan bahwa Reforma Agraria dibutuhkan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta penanganan sengketa dan konflik agraria sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Namun, substansi Perpres Reforma Agraria lebih menekankan pada aspek penataan aset dan akses pertanahan dengan melakukan reditribusi tanah, legalisasi tanah, dan pemberdayaan masyarakat dibandingkan aspek penanganan sengketa dan konflik agraria sebagai sumber ketimpangan kepemilikan tanah. DPR RI perlu mengawal pelaksanaan Reforma Agraria agar sesuai dengan tujuannya. Minimnya pengaturan penanganan sengketa dan konflik juga perlu disikapi oleh DPR RI dan pemerintah dengan mengaturnya secara tegas dalam UU Pertanahan.
Isu :
Presiden Korea Selatan Moon Jae-In dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un kembali mengadakan pertemuan di Pyongyang pada bulan September 2018. Pertemuan menghasilkan Deklarasi Pyongyang yang memuat sejumlah kesepakatan dalam kerangka proses perdamaian di Semenanjung Korea. Memperhatikan hasil pertemuan Pyongyang, masyarakat internasional berharap bahwa kesepakatan yang dicapai tersebut dapat diimplementasikan, sehingga mengurangi keraguan akan terwujudnya perdamaian di Semenanjung Korea. Dalam isu denuklirisasi misalnya, Korea Utara harus memperlihatkan bahwa hal tersebut akan dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan dalam kerangka menuju kesepakatan perdamaian secara permanen dengan Korea Selatan. Perkembangan situasi di Semenanjung Korea yang semakin kondusif telah memperkuat ruang dialog dan kerja sama antar-kedua Korea untuk mewujudkan perdamaian di Semenanjung Korea. Negara-negara di kawasan, termasuk Indonesia, harus turut mengawal upaya perdamaian ini. Upaya perdamaian di Semenanjung Korea tersebut menjadi fokus kajian singkat ini.
Isu :
Belum lama ini terjadi bencana gempa-tsunami di Sulawesi Tengah. Terjadinya bencana alam memiliki dampak berbeda terhadap perempuan dan laki-laki, sebagaimana dinyatakan dalam UN World Conference on Disaster Risk Reduction (DRR) di Sendai Jepang pada tahun 2015. Tulisan ini membahas pentingnya penanganan khusus bagi pengungsi perempuan korban bencana pada masa tanggap darurat, khususnya pada bencana Sulteng. Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan karena perempuan termasuk dalam kelompok rentan dan membutuhkan penanganan khusus pada saat tanggap darurat. Penanganan khusus pengungsi perempuan mencakup pemenuhan kebutuhan spesifik, layanan khusus, dan kondisi penggungsian yang aman serta terpisah dari laki-laki. Dalam penanganan bencana di Sulteng, Presiden Jokowi dan jajaran menterinya telah menekankan pentingnya hal tersebut. Pengaturan mengenai penanggulangan bencana responsif gender terdapat dalam Perka BNPB No. 13 Tahun 2014, namun demikian masih perlu diperkuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang akan dilakukan oleh Komisi VIII DPR-RI.
Isu :
Proses divestasi 51 persen saham PT. Freeport Indonesia (PFI) sudah mendekati final, ditandai dengan penandatanganan kesepakatan jual beli saham antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran Inc. Dengan finalnya proses divestasi, maka mayoritas saham PFI akan dimiliki pemerintah melalui PT. Inalum (Persero). Dua hal utama yang menjadi permasalahan pasca-divestasi adalah perubahan skema perjanjian dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta kewajiban pembangunan smelter. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan alternatif kebijakan pasca-divestasi saham PFI terkait dua hal tersebut. Dalam hal perubahan skema perjanjian, maka pemerintah harus merumuskan kebijakan perpajakan yang dapat mengakomodasi kepentingan penerimaan negara, potensi deviden perusahaan, dan kepentingan investasi dalam jangka panjang. Sementara itu pembangunan smelter harus menekankan pendekatan kawasan industri agar memberikan manfaat maksimal bagi pelaku usaha dan masyarakat. DPR RI melalui fungsi pengawasan berperan penting agar divestasi saham PFI dapat memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.
Isu :
Persaingan dukungan pasangan Capres-Cawapres pada kampanye Pilpres 2019 telah terjadi bahkan jauh sebelum memasuki masa kampanye resmi. Dalam media sosial ditemukan banyak akun anonim yang melakukan penyebaran hoax, fitnah, dan ujaran kebencian. Meskipun telah ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 sebagai acuan ketentuan kampanye di media sosial, namun belum ada ketentuan mengenai sanksi yang tegas terhadap pelanggaran ketentuan pendaftaran akun resmi. Tulisan ini menganalisis tentang bagaimana upaya KPU dalam mengatasi kendala yang timbul dari adanya PKPU terkait Pilpres 2019 yang belum tuntas terakomodasi. Solusi yang dapat dilakukan ialah bahwa DPR RI harus terus mendorong KPU untuk meningkatkan kerja samanya dengan Bawaslu, POLRI, dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kampanye Pilpres 2019 di media sosial, serta meningkatkan edukasi atau literasi media sosial kepada masyarakat.
Isu :
Putusan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 20 Tahun 2018 (PKPU). Salah satunya, ketentuan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg). Putusan MA ditetapkan di tengah tahapan pemilihan caleg sedang berlangsung sehingga menimbulkan beberapa persoalan untuk menindaklanjutinya. Beberapa pendapat sempat ditawarkan untuk merespon putusan MK tersebut. Terlepas dari berbagai pendapat dan opsi yang muncul, implikasi hukum dari putusan MA adalah kewajiban penyelenggara Pemilu untuk membuat Surat Edaran kepada KPU provinsi, kabupaten/kota bagi caleg yang terindikasi mantan napi (korupsi), diperbolehkan dimasukkan kembali. KPU perlu menindaklanjuti dengan beberapa tahapan, yaitu konsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, melakukan revisi atau perubahan terhadap PKPU untuk disesuaikan dengan putusan MA terkait mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Isu :
Kebijakan ekonomi populis yang tidak mempertimbangkan pengelolaan negara yang baik telah membawa Venezuela di bawah Hugo Chavez gagal membawa Venezuela yang kaya minyak ke arah pemerataan kesejahteraan. Ketergantungan pada ekspor minyak, utang luar negeri dan komoditi impor telah memperburuk kondisi ekonomi domestik. Jatuhnya harga minyak dan nilai tukar Bolivars serta meningkatnya inflasi secara ekstrim membuat ekonomi nasional benar-benar runtuh. Kehadiran Nicolas Maduro yang dipaksakan lewat pemilu yang kontroversial tidak banyak membantu, sehingga rakyat Venezuela eksodus ke mancanegara. Krisis nasional dan migrasi masif ini telah menimbulkan implikasi internasional yang tidak kecil komplikasinya dan mudah diatasi. Analisis hubungan internasional dalam kajian singkat ini menjelaskan kesalingketerkaitan penyebab krisis Venezuela dan dampaknya, serta reaksi negara-negara lain.
Isu :
Salah satu dampak dari kejadian gempa di Lombok bulan lalu adalah munculnya kasus malaria yang menyerang para pengungsi. Tulisan ini ingin mengulas penyebaran penyakit malaria pasca bencana di Lombok dan upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan pemerintah. Buruknya kondisi lingkungan menyebabkan vektor penyebab malaria dapat berkembang biak dengan cepat dan penularan penyakit pun cenderung lebih cepat dari kondisi normal. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan penyakit menular tersebut. Upaya preventif yang telah dilakukan adalah mendistribusikan kelambu, lotion anti nyamuk, fogging, dan pemberian obat anti malaria. Pemerintah perlu mewaspadai kemungkinan adanya peningkatan kasus apabila tidak segera ditangani. Mengingat bulan depan mulai memasuki musim penghujan. Dalam hal ini, DPR RI berperan penting untuk terus mengawasi penanganan kasus malaria di Lombok, agar tidak terjadi peningkatan kasus dan kasus yang ada dapat segera ditangani.
Isu :
Kondisi kemarau yang melanda berbagai wilayah Indonesia, menjadi ancaman tersendiri dari tahun ke tahun bagi sektor pertanian terutama komoditas beras. Jumlah penduduk Indonesia tergolong tinggi dengan kebutuhan konsumsi beras nasional mencapai 2,3 - 2,4 juta ton per bulan. Ketersediaan dan distribusi pasokan beras yang berasal dari produksi nasional menjadi hal yang sangat penting. Stok beras belum berlimpah, apabila dilihat dari pembelian Bulog terhadap beras petani dengan harga tinggi dan komoditas ini harus melalui banyak titik dalam jalur distribusi hingga sampai kepada konsumen menyebabkan harga beras tinggi. Pemerintah diharapkan dapat mengatasi permasalahan terkait produksi beras nasional dan distribusinya, dan bisa mengambil keputusan yang tepat terkait kebijakan impor beras dengan acuan total produksi beras nasional dan konsumsi beras nasional. DPR-RI dapat melakukan pengawasan dan koordinasi dengan mitra kerja terhadap ketersediaan beras nasional dengan mengawasi ketersediaan pasokan beras nasional serta kebijakan impor beras.
Isu :
Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terus terjadi dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut membuat KPU harus memperpanjang tahapan penanganannya, yaitu selama 2 (dua) bulan sejak 16 September 2018. Langkah tersebut dilakukan tidak hanya karena masih adanya dugaan DPT ganda, tetapi juga terkait pemilih pemula yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP saat ini tetapi berhak memilih pada April 2019. Tulisan ini mengkaji mengapa masalah DPT terus berulang, dan bagaimana solusinya. Rekomendasi yang dikemukakan adalah agar sinergi antara KPU, Bawaslu selaku penyelenggara pemilu dengan para stakeholder terkait lebih dikonsolidasikan. Selain itu, perlu partisipasi aktif warga untuk mengawasi dan mendaftarkan diri sebagai pemilih yang memiliki hak pilih.
Isu :
Kebakaran hutan yang marak terjadi akhir-akhir ini antara lain disebabkan oleh perusahaan yang membakar hutan atau tidak menjaga lahan konsesinya dari kebakaran. Untuk itu berdasarkan UU No. 23 Tahun 2009 dan UU No. 41 Tahun 1999, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara administratif, perdata, bahkan pidana. Tulisan ini bermaksud mengkaji bagaimana tanggung jawab perusahaan yang membakar hutan dan tidak menjaga lahan konsesinya dari kebakaran. Dalam hal terjadinya kasus kebakaran hutan, DPR RI memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah pembakaran lahan oleh perusahaan. DPR RI dapat mengawasi pemerintah dalam pemberian perizinan dan mendorong pemerintah melakukan pengawasan secara ketat terhadap perusahaan. DPR RI juga dapat mendorong pemerintah untuk segera membuat mekanisme dan prosedur pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang dapat digunakan untuk memaksa perusahaan untuk memberikan ganti rugi.
Isu :
Tim Pencari Fakta (TPF) PBB mengenai Myanmar dalam laporannya pada tanggal 27 Agustus 2018 menyebutkan bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan di negara bagian Rakhine yang dilakukan oleh militer Myanmar terhadap warga Rohingya. Laporan TPF PBB mengenai Myanmar harus menjadi pemicu bagi ASEAN untuk lebih serius membantu penyelesaian krisis di Rakhine. Terlepas dari prinsip nonintervensi, ASEAN harus mengambil sikap tegas. ASEAN harus menindaklanjuti laporan TPF PBB dengan mengingatkan pemerintah Myanmar untuk menghormati dan mematuhi laporan itu dengan membawa para pemimpin militer yang terlibat ke mekanisme penyelesaian hukum internasional. Tulisan ini membahas secara singkat bagaimana seharusnya ASEAN menyikapi Laporan TPF PBB mengenai Myanmar tersebut.
Isu :
Indonesia merupakan wilayah yang rentan terkena bencana alam. Salah satu bencana terkini yang dialami Indonesia adalah bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sebagian besar korban adalah kelompok rentan. Kelompok rentan adalah perempuan, termasuk remaja perempuan, perempuan hamil, perempuan menyusui, penyandang disabilitas, serta anak. Kesiapsiagaan masyarakat perlu dilihat sebagai upaya penting dalam meminimalisasi risiko bencana terhadap kelompok rentan. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana mempersiapkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap kelompok rentan dalam menghadapi bencana. Peningkatan kesadaran, pengetahuan, dan kapasitas masyarakat merupakan bagian dari kesiapsiagaan masyarakat. Budaya masyarakat setempat atau kearifan lokal perlu dimanfaatkan untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat. DPR RI berperan penting dalam memberikan kepastian hukum tentang bagaimana pemerintah bisa memberikan dukungan peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.
Isu :
Pemerintah mengambil langkah kebijakan membuka impor gula pada September 2018. Hal tersebut dilakukan karena kekhawatiran pemerintah akan kurangnya stok gula, khususnya untuk industri dalam negeri. Kebijakan tersebut mendapat tentangan dari masyarakat karena adanya kekhawatiran stok gula lokal tidak terserap akibat kejenuhan pasar dengan adanya rembesan gula impor. Tulisan ini membahas potensi dampak lebih lanjut kebijakan tersebut dan alternatif solusi pengamanan stok gula nasional. Jika kebijakan impor gula tetap akan dilanjutkan oleh pemerintah, maka perlu dilakukan penghitungan ulang gap kebutuhan gula. Selain itu, pengawasan pelaksanaan impor juga perlu dilaksanakan sebagai upaya pengamanan untuk memastikan bahwa stok gula lokal yang ada mampu terserap secara optimal tanpa menjatuhkan harga jualnya. Revitalisasi pabrik melalui investasi juga menjadi alternatif solusi dalam mengamankan stok gula nasional. DPR RI berperan penting untuk terus mengawasi pelaksanaan kebijakan impor gula agar tidak merugikan para petani tebu dan keamanan stok gula nasional tetap terjaga.
Isu :
Penyajian pesan melalui penggunaan hashtag pada media sosial kembali menjadi polemik menjelang ditetapkannya pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Hashtag memang diciptakan dengan tujuan mempengaruhi sikap dan perbuatan pengikutnya dan dapat berpotensi menjadi perang pesan, bahkan mampu menciptakan konflik. Intensitasnya berpotensi akan semakin meningkat menjelang Pemilu 2019. Pada kenyataannya, penyajian pesan melalui hashtag di media sosial mampu mempengaruhi masyarakat sesuai dengan sikap politik yang dipilihnya. Tulisan ini memaparkan tentang antisipasi dampak negatif perang hashtag menjelang Pemilu 2019. Antisipasi harus diciptakan dengan menjadikan penyajian pesan melalui hashtag pada upaya pendidikan politik dan peningkatan angka partisipasi pemilih. DPR melalui fungsi pengawasan perlu menekankan kepada KPU untuk segera menyusun Peraturan KPU yang secara spesifik mengatur penggunaan penyajian pesan melalui hashtag di media sosial.
Isu :
Pemilu tahun 2019 telah masuk pada tahapan pencalonan. Tulisan ini ingin menggambarkan peta permasalahan hukum pada tahap pencalonan dan upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Setidaknya terdapat 4 (empat) permasalahan hukum, yaitu uji materi Peraturan KPU No. 20 tahun 2018; uji materi UU Pemilu mengenai persyaratan bakal calon; potensi permasalahan pidana; serta implikasi putusan MK mengenai larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Idealnya, MK dan MA telah memutuskan permasalahan hukum tersebut sebelum melewati tahapan pencalonan. Demikian pula dengan penyelesaian permasalahan pidana. Namun, terdapat kemungkinan putusan ditetapkan melewati tahapan pencalonan. Penyelenggara Pemilu perlu melaporkan pelaksanaan setiap tahapan kepada DPR. Melalui mekanisme tersebut, dilakukan pembahasan antara Penyelenggara Pemilu, DPR, dan Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah serta pilihan hukum apabila terdapat permasalahan yang belum tuntas, termasuk mengantisipasi kemungkinan revisi terbatas terhadap UU Pemilu, apabila diperlukan.
Isu :
Tanggal 10 hingga pertengahan Agustus 2018 Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) mengadakan latihan bersama melalui program Cooperation Afloat Readiness and Training (CARAT) ke-24 dengan TNI Angkatan Laut di Jakarta, Laut Jawa, dan Laut Bali. Selain itu, AS juga mengadakan CARAT dengan delapan negara mitra strategisnya di Kawasan Asia Selatan dan Asia Tenggara. Tulisan ini menganalisa CARAT dalam konteks kemitraan maritim AS dan Indonesia, serta keamanan kawasan. Secara bilateral, CARAT yang dilaksanakan di Indonesia semakin memperkuat kemitraan maritim AS dan Indonesia. Bagi Indonesia, kemitraan maritim yang dibangun dengan AS melalui CARAT, sebaiknya tidak hanya ditujukan untuk kepentingan bilateral, tetapi juga untuk kepentingan keamanan kawasan. Bagi AS, dengan berbagai kepentingannya dan dengan menggunakan pendekatan Realis, program CARAT-nya di Indonesia dapat saja dipahami sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pengaruhnya di Asia Tenggara, termasuk untuk menghadapi dominasi China di kawasan ini.
Isu :
Asian Games 2018 yang dimulai pada tanggal 18 Agustus 2018 hingga 2 September 2018 mendatang akan berlangsung di Kota Jakarta dan Palembang. Tulisan ini mengkaji mengenai upaya pemeritah Indonesia dan juga beberapa pemerintah daerah dalam mewujudkan kota olah raga di Indonesia yang bertaraf dunia. Berbagai langkah persiapan telah dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam merevitalisasi sarana dan prasarana olah raga. Dengan adanya kota olah raga, ke depan jika Indonesia akan menjadi tuan rumah event olah raga berskala regional maupun internasional, maka praktis persiapannya akan menjadi lebih mudah, karena kota tersebut telah memiliki seluruh sarana pendukung. DPR perlu mendorong terwujudnya beberapa kota olah raga di Indonesia yang bertaraf dunia karena keberadaannya terbukti berdampak positif bagi perekonomian suatu negara.
Isu :
Krisis keuangan yang terjadi di Turki turut memberikan dampak bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pelemahan rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjadi akibat sentimen negatif dari eksternal berupa gejolak perekonomian Turki dan internal berupa defisit transaksi berjalan. Defisit transaksi berjalan Indonesia yang masih tinggi membuat rupiah dan ekonomi Indonesia rentan terhadap gejolak eksternal. Pemerintah Indonesia harus mengantisipasi dampak dari krisis keuangan Turki dengan melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah dan mengatasi defisit transaksi berjalan untuk meningkatkan kepercayaan investor, serta meningkatkan cadangan devisa. DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk melakukan revisi UU No. 24 Tahun 1999 untuk optimalisasi penerimaan devisa dari hasil ekspor dan manajemen sistem lalu lintas devisa yang menguntungkan bagi kepentingan Nasional.
Isu :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan mengikuti kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Pasangan calon (paslon) tersebut ialah paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta paslon Prabowo Subianto -Sandiaga Uno. Dengan keberadaan kedua capres dan cawapres tersebut maka kontestasi Pilpres 2019 resmi dimulai. Tulisan ini hendak mengkaji bagaimana konsolidasi yang dilakukan oleh partai pendukung pasangan calon dan bagaimana strategi tim pemenangan pemilihan presiden 2019? Ternyata konsolidasi partai politik (parpol) pendukung serta penggunaan strategi yang tepat merupakan hal yang sangat penting dan menentukan dalam proses pemenangan paslon. Konsolidasi yang kuat dan solid dari para parpol pendukung merupakan kunci kemenangan paslon. Melalui konsolidasi dan strategi pemenangan parpol dapat menggerakkan setiap mesin politik dengan optimal serta menciptakan iklim demokrasi yang sehat. Dengan demikian dalam upaya pemenangan Pilpres 2019 ini konsolidasi dan strategi setiap paslon capres dan cawapres perlu untuk terus dipersiapkan secara optimal.
Isu :
Perlakuan istimewa terhadap narapidana seperti yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin menjadikan tidak tercapainya tujuan sistem peradilan pidana. Lapas harus menjadi tempat bagi narapidana yang menimbulkan efek jera terhadap kejahatan yang dilakukannya. Oleh karena itu, tulisan ini akan mengkaji bagaimana seharusnya pengelolaan lapas dapat memberikan efek jera bagi terpidana. Dalam tulisan ini diuraikan mengenai pentingnya perbaikan pengelolaan lapas sebagai subsistem peradilan pidana, baik terkait integritas sumber daya manusia maupun kelembagaannya. Penegakan integritas para pimpinan dan petugas lapas harus ditingkatkan agar tidak terpengaruh dengan tawaran suap dari narapidana di dalam lapas. Jika sumber daya manusia lapas tidak berintegritas, mudah menerima suap, para narapidana kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara tidak akan merasakan efek jera. Selain itu, pembenahan kelembagaan Ditjen Pemasyarakatan serta jajaran di bawahnya mendesak dilakukan.
Isu :
Pemilihan umum (pemilu) di Pakistan tahun 2018 ditandai dengan pertarungan tiga partai besar, yaitu Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N), Partai Tehreek-e-Insaf (PTI), dan Partai Rakyat Pakistan (PPP). Hasil penghitungan suara menunjukkan PTI berhasil unggul di 113 konstituen dan berhasil mengumpulkan 116 kursi parlemen dari total 272 kursi. Kemenangan ini sangat mengejutkan sehingga PML-N yang sedang berkuasa mencurigai adanya intervensi dari pihak militer dalam proses pemilu demi memenangkan PTI. Kecurigaan lainnya adalah keterlambatan KPU dalam mengumumkan hasil akhir, terutama di daerah Punjab. PTI yang memenangkan pemilu mempunyai tugas berat. Yang pertama adalah membentuk koalisi agar mempunyai kursi mayoritas di parlemen. Kedua adalah menyelesaikan persoalan penting di dalam negeri yaitu ekstrimisme, perekonomian, pertambahan penduduk, kekurangan air bersih, hubungan sipil-militer, dan politik luar negeri. Tugas Imran Khan adalah menyelesaikan persoalan tersebut. Tulisan ini akan menganalisis tantangan yang dihadapi pemerintahan baru Pakistan hasil Pemilu Tahun 2018.
Isu :
Korban gempa Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan sosial, agar mereka dapat kembali ke kehidupan normal. Perlindungan sosial yang dimaksud terkait upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Para korban gempa adalah orang yang secara tiba-tiba mengalami penderitaan dan perlu mendapat pertolongan dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji urgensi perlindungan sosial dalam penanganan korban gempa NTB. Selama ini, Pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan sosial melalui berbagai bantuan, namun masih ada kendala akibat kerusakan infrastruktur dan banyaknya titik pengungsian yang lokasinya berjauhan. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan masyarakat dalam memberikan dan mendistribusikan bantuan. Melalui fungsi yang dimiliki, DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap penanganan korban, agar mereka mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.
Isu :
Pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara bertujuan untuk mendorong ekspor. Namun, kebijakan ini dianggap kontradiksi dengan upaya meningkatkan elektrifikasi. Tanpa diduga sebelumnya, Pemerintah membatalkan kebijakan tersebut sehingga banyak pihak menilainya sebagai hal yang terburu-buru dan sarat kepentingan. Kajian ini bertujuan menganalisis jika kebijakan pencabutan DMO batu bara dilakukan. Melalui pendekatan analisis deskriptif, hasil kajian menunjukkan bahwa pencabutan DMO batu bara akan menguntungkan pengusaha dan merugikan PT. PLN (Persero) serta masyarakat. Untuk itu, agar kebijakan ini dapat dilakukan tanpa mengganggu elektrifikasi sekaligus sebagai momentum evaluasi, Pemerintah perlu mempertimbangkan hal berikut: (a) penetapan gradasi besaran DMO batu bara sesuai spesifikasi produk; (b) penetapan besaran dan pengenaan pungutan ekspor sesuai spesifikasi produk; (c) daya dukung lahan; (d) revisi regulasi terkait penerimaan devisa; dan (e) pendataan ulang produsen batu bara. Dalam hal ini, DPR RI melalui Komisi VII berperan sangat esensial untuk mengawasi dan mengawal kebijakan Pemerintah tersebut agar memberikan benefit bagi seluruh stakeholder terkait.
Isu :
Gubernur DKI Jakarta melakukan perombakan pejabat di lingkungan pemerintahannya. Namun demikian, perombakan pejabat tersebut dinilai menyalahi aturan. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. KASN memberikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta. Tulisan ini hendak mengkaji rekomendasi KASN terhadap perombakan pejabat di Pemprov DKI Jakarta. Adapun rekomendasi KASN antara lain Gubernur DKI Jakarta segera mengembalikan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang diberhentikan kepada jabatan semula; menyampaikan kepada KASN bukti-bukti yang memperkuat adanya pelanggaran oleh pejabat yang diberhentikan tidak lebih 30 hari kerja; dan evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian. Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi dari KASN tersebut agar tidak terjadi maladminstrasi dan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. DPR RI melalui fungsi legislasi dapat mendukung penguatan kelembagaan dan kewenangan KASN.
Isu :
Penerapan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Permendikbud No. 14 Tahun 2018) terkait sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menimbulkan berbagai kritik. Banyak pasal di dalam aturan tersebut dinilai justru tidak memberikan keadilan bagi peserta didik untuk mendapatkan akses pendidikan.Tulisan ini menganalisis Permendikbud No. 14 Tahun 2018 dari prespektif keadilan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa prinsip keadilan yang merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai di dalam penerapan sistem zonasi PPDB (mempercepat pemerataan di sektor pendidikan), justru dinilai tidak dapat menjamin mutu pendidikan. Keadilan hanya akan terwujud jika mutu pendidikan berbanding lurus dengan kondisi SDM yang mumpuni, fasilitas, sarana, dan prasarana yang mendukung. Oleh karena itu, Permendikbud No. 14 Tahun 2018 perlu dikaji ulang agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai.
Isu :
Pemerintahan Presiden Trump berupaya memperbaiki perekonomian dan defisit neraca perdagangan Amerika Serikat (AS). Upaya tersebut dilakukan dengan membangun hubungan dagang yang adil dan resiprokal dengan semua mitra dagangnya. Menurutnya perdagangan dan investasi yang bebas, adil, dan resiprokal menambah potensi dalam hubungan ekonomi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengevaluasi eligibilitas negara-negara penerima Generalized System of Preferences [GSP], termasuk Indonesia. Isu pencabutan GSP ke Indonesia dikhawatirkan akan mempengaruhi perekonomian nasional. Pemerintah Indonesia berupaya menempuh lobi untuk menangkal hal tersebut. Selain lobi pemerintah juga harus memperkuat diplomasi ekonomi untuk membuka pasar baru dan melakukan perjanjian ekonomi yang menguntungkan Indonesia.
Isu :
Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat menimbulkan pro kontra dalam masyarakat. Klausul yang menimbulkan perdebatan adalah sistem zonasi. Tulisan ini mengkaji pro kontra penerapan sistem zonasi PPDB tahun ajaran 2018/2019 dan solusinya. Pro kontra mencakup masalah jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah, perbedaan penafsiran daerah atas aturan zonasi, dan penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu. Dinas Pendidikan Daerah perlu mengevaluasi kembali proyeksi lulusan sekolah dengan ketersediaan sekolah sebagai dasar penentu zonasi. Kondisi semua sekolah juga perlu ditinjau ulang, apakah sudah memenuhi standar nasional pendidikan. Selain itu, sosialisasi perlu dilakukan secara masif agar masyarakat memahami kebijakan secara tepat dan komprehensif. Melalui fungsi pengawasan, Komisi X DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mengevaluasi sistem zonasi dalam PPDB.
Isu :
Perdagangan dunia saat ini sedang diwarnai fenomena perang dagang antara AS dan China serta adanya rencana AS untuk mengevaluasi fasilitas keringanan pemberian tarif impor atas komoditas yang masuk ke negaranya (Generalized System of Preferences/GSP). Hal ini merupakan momentum bagi Indonesia untuk melakukan evaluasi atas kinerja ekspor dan mencari alternatif kebijakan ekspor. Tulisan ini mengkaji perkembangan kondisi perdagangan Indonesia dengan AS dan China, serta tantangan dan peluang ekspor Indonesia. Saat ini perdagangan Indonesia dengan AS pada posisi surplus, namun perdagangan Indonesia dengan China masih defisit. Tantangan Indonesia adalah banyaknya komoditas sejenis di pasar global dan kemungkinan lebih banyak komoditas China di pasar Indonesia. Untuk itu, pemerintah perlu mencari peluang kebutuhan AS, mengoptimalkan perjanjian perdagangan dengan negara lain, memberikan insentif kepada eksportir dan memperkuat sinergi dalam meningkatkan ekspor nasional. DPR RI harus terus mendorong pemerintah untuk dapat secara optimal melaksanakan amanat penguatan perdagangan luar negeri Indonesia.
Isu :
Disetujuinya pembahasan RUU Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Indonesia dan Korea Selatan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI merupakan babak baru bagi keberlanjutan program joint development pesawat tempur KFX/IFX. Sebelumnya keberlanjutan program joint development pesawat tempur ini sempat menjadi perdebatan di kalangan publik, mengingat adanya berbagai kendala yang mengakibatkan terjadinya penundaan dalam program yang disepakati sejak tahun 2010 ini. Bagi Indonesia, program joint development KFX/ IFX ini merupakan proyek penguasaan teknologi pesawat tempur perdana yang diarahkan untuk mencapai kemandirian industri pertahanan Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kelanjutan program joint development pesawat tempur KFX/IFX dalam mendorong peningkatan kapabilitas industri pertahanan Indonesia dilihat dari aspek-aspek dalam life-cycle of weapon system. Dalam upaya mendorong peningkatan kapabilitas menuju kemandirian industri pertahanan nasional, DPR RI perlu memaksimalkan peranannya dalam mengawal kelanjutan pelaksanaan Program KFX/IFX ini.
Isu :
Larangan mantan terpidana korupsi untuk mendaftar menjadi calon legislatif (caleg) yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU) menimbulkan polemik. Ketentuan ini dipandang bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Larangan dalam PKPU tersebut sempat direvisi sebelum akhirnya berlaku dan diundangkan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis apakah revisi tersebut telah menyelesaikan masalah yang menjadi polemik dan mengkaji PKPU tersebut dari perspektif hierarki norma hukum. Dari pembahasan dipahami bahwa meskipun PKPU telah direvisi namun secara substansi norma masih tidak sinkron dengan UU Pemilu, khususnya mengenai substansi larangan caleg mantan narapidana korupsi. Dari perspektif hierarki norma hukum, norma dalam PKPU idealnya tidak boleh bertentangan dengan norma dalam UU Pemilu yang lebih tinggi. Terhadap norma dalam PKPU yang dianggap bertentangan dengan UU Pemilu tersebut dapat diajukan uji materiilnya ke Mahkamah Agung (MA).
Isu :
Presiden Timor Leste melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia, bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR RI. Berbagai isu dibahas dalam pertemuan tersebut, antara lain dukungan Indonesia terhadap keanggotaan Timor Leste di ASEAN. Menerima permohonan pada tahun 2011, hingga saat ini ASEAN belum memutuskan untuk menerima secara resmi Timor Leste sebagai anggota. Transformasi yang sedang dijalankan ASEAN pasca-diadopsinya Piagam ASEAN menyebabkan organisasi ini lebih berhati-hati dalam memutuskan perluasan keanggotaan. Keterbatasan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia dan kondisi perekonomian Timor Leste dikhawatirkan akan menjadi penghambat percepatan pembangunan ekonomi yang sedang diupayakan ASEAN. Pelambatan transformasi ASEAN dikhawatirkan akan melemahkan peran sentral ASEAN di kawasan. Kondisi ini harus direspons dengan tepat oleh Indonesia yang telah berkomitmen memberikan dukungan. Indonesia, baik pemerintah maupun DPR, perlu memastikan dukungan yang diberikan tidak berpotensi melemahkan peran sentral ASEAN, melainkan memacu kesiapan dan kelayakan Timor Leste untuk bergabung dengan ASEAN.
Isu :
Bangsa Indonesia telah merayakan Hari Keluarga Nasional selama 25 tahun, namun angka tersebut belum mencerminkan ketahanan keluarga sebagaimana mestinya. Salah satu faktor penyebab longgarnya ketahanan keluarga, yaitu melemahnya rasa peduli sesama anggota keluarga yang dipengaruhi oleh pesatnya penggunaan teknologi. Berbagai upaya pemerintah belum mampu mengejar ketertinggalan cepatnya perkembangan teknologi dan mengantisipasi berbagai dampaknya. Budaya kolektif sebagai kelebihan bangsa Indonesia dapat digunakan sebagai pintu masuk untuk memahami permasalahan ini. Diperlukan upaya komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan. DPR dapat mengambil peran dengan mengajukan RUU Ketahanan Keluarga yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019, agar dapat dibahas dan disahkan pada akhir periode 2014-2019.
Isu :
Bank Indonesia mengambil kebijakan Loan to Value/Financing to Value (LTV/ FTV) Ratio dari fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) dan akan diberlakukan per 1 Agustus 2018. Kebijakan LTV/FTV Bank lndonesia ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang diyakini masih dapat tumbuh. Tulisan ini membahas tentang pengaturan mengenai kebijakan pelonggaran LTV dan risiko terhadap peningkatannya. Bank lndonesia memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama untuk semua tipe rumah. Diharapkan debitur KPR berusia muda dapat meningkat, karena selama ini besarnya uang muka menjadi salah satu faktor penghambat mereka berinvestasi properti. Dalam menetapkan besaran LTV, bank harus memerhatikan aspek prudensial, karena hanya bank yang memiliki NPL dengan total kredit net <5% dan NPL KPR gross <5% yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini. Sejalan dengan semakin meningkatnya permintaan KPR maka bank perlu meningkatkan kehati-hatian karena pertumbuhan yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi bank.
Isu :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan target partisipasi pemilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sebesar 77,5 persen, lebih besar dari target Pilpres 2014, yaitu 75 persen. Partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 hanya mencapai 69,58 persen. Untuk mencapai target tersebut diperlukan optimalisasi partisipasi pemilih. Tulisan ini mengkaji bagaimana optimalisasi partisipasi pemilih dalam menghadapi pelaksanaan Pilpres 2019 nanti. Pemerintah dan penyelenggara pemilu memiliki peran dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih antara lain kredibilitas pasangan calon (paslon), sosialisasi, dan faktor lain yang mempengaruhi pemilih. Optimalisasi partisipasi pemilih dilakukan dengan cara memutakhirkan kegiatan sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi, termasuk media digital. Orientasi materi sosialisasi akan efektif jika disesuaikan dengan kebutuhan pemilih di masing-masing wilayah. DPR RI melalui komisi terkait dapat melaksanakan fungsi pengawasan dengan membentuk panja pengawasan partisipasi pemilih, agar dapat mengawasi berbagai kebijakan strategis yang dilakukan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Isu :
Kapal Motor (KM) Sinar Bangun mengalami kecelakaan dan tenggelam di Perairan Danau Toba. Walaupun belum ada keterangan resmi penyebab peristiwa tersebut, dugaan sementara tenggelamnya KM Sinar Bangun adalah kelebihan muatan dan cuaca buruk. Tulisan ini akan mengkaji mengenai langkah apa yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk memperbaiki buruknya penyelenggaran angkutan air. Kecelakaan dan tenggelamnya KM Sinar Bangun mengharuskan setiap pihak yang berwenang untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan angkutan air di seluruh wilayah perairan Indonesia. Perbaikan tersebut dapat dilakukan dengan memperbaiki ketentuan UU Pelayaran agar lebih menjunjung tinggi prinsip keselamatan dan keamanan, serta mengefektifkan penerapan peraturan hukum terkait dengan penyelenggaraan angkutan air. Selain itu, pemerintah harus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan dan meningkatkan kesadaran atas pentingnya keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan air di Indonesia.
Isu :
Dalam Sidang Majelis Umum PBB 8 Juni 2018, Indonesia kembali terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB). Keberhasilan Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB tidak lepas dari upaya lobi yang dilakukan Indonesia, terutama untuk mendapatkan dukungan dari negara-negara anggota PBB. Aktivitas lobi juga dilakukan oleh DPR untuk mendukung pencalonan Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB. Peran strategis sudah tentu perlu dimainkan Indonesia ketika menjalankan tugas sebagai anggota tidak tetap DK PBB selama dua tahun nanti (2019-2020). Peran strategis tersebut perlu diarahkan pada upaya untuk mencari solusi damai terhadap berbagai persoalan keamanan internasional, selain tentunya juga perlu terus mendorong proses reformasi DK PBB. DPR harus mengawal dan memastikan bahwa peran Indonesia tersebut dapat berjalan dengan baik.
Isu :
Tes psikologi merupakan ketentuan pembuktian tes kesehatan rohani yang diamanahkan UU LLAJ. Meskipun telah direncanakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan permohonan SIM. Tes ini diharapkan dapat menekan jumlah kecelakaan lalu lintas. Akan tetapi, pelaksanaan tes psikologi perlu mempertimbangkan: (1) validitas dan reliabilitas alat ukur; dan (2) penambahan biaya. Penelitian menyebutkan bahwa faktor psikologis berpengaruh terhadap kualitas pengemudi di jalanan, sehingga tes psikologi perlu dilakukan. Tes yang diberikan harus dapat mengukur kompetensi dan bukan sekadar potensi, oleh karena itu tes psikologi tidak boleh hanya sekadar tes tertulis tapi juga harus menilai perilaku mengemudi secara konkrit dengan teknik observasi ketika ujian praktik. Konsekuensi mekanisme tes psikologi yang menyeluruh ini adalah alokasi anggaran yang memadai yang perlu didorong oleh Komisi V sebagai mitra kerja Pemerintah.
Isu :
Kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam PP No. 23/2018 menggantikan PP No. 46/2013 berlaku 1 Juli 2018 dengan batasan waktu yang berbeda bagi berbagai subyek pajak dan kembali pada pengenaan PPh umum saat kebijakan berakhir. Besaran tarif PPh final bagi pelaku UMKM beromzet kurang dari Rp4,8 miliar pertahun menjadi 0,5% turun dari 1%. Kebijakan ini bertujuan untuk menstimulus bisnis UMKM, mendorong peran serta masyarakat dan pengetahuan perpajakan. Implementasi kebijakan ini dapat menumbuhkan jumlah wajib pajak (WP) UMKM. Pada tahun 2017, WP UMKM sebesar 2,3% (1,4 juta dari 60 juta pelaku UMKM). Di sisi lain, implementasi kebijakan berdampak negatif terhadap penerimaan negara, diperkirakan penurunan sebesar Rp1-1,5 triliun selama Juli-Desember 2018. Supaya berjalan efektif, Pemerintah harus membantu pelaku UMKM dalam pemanfaatannya dan mempersiapkan strategi untuk menghadapi berbagai penghambat kebijakan, melalui sosialisasi pembukuan sederhana dan aplikasi perpajakan yang mudah dipahami dan terjangkau, khususnya pelaku usaha mikro yang tersebar di Indonesia.
Isu :
Pilkada Serentak 2018 telah dilaksanakan dengan baik, namun masih banyak kasus pelanggaran terhadap aturan Pilkada. Salah satunya adalah kasus money politics. Dengan demikian, perlu ada catatan kritis terhadap apa yang masih kurang dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 agar Pilkada-Pilkada selanjutnya dapat lebih jujur dan adil. Yang perlu diperhatikan untuk penyelenggaraan Pilkada yang lebih baik ialah adanya pembenahan rekrutmen serta perbaikan dalam peraturan perundang-undangan. Kasus money politics yang ditanggulangi dalam ranah pidana, setidaknya masih memberikan celah bagi calon kepala daerah pelaku money politics untuk lepas dari jeratan hukum. Hal ini dikarenakan proses penanganan hukum yang cukup panjang dan “birokratis”. Oleh sebab itu, DPR RI perlu menyempurnakan aturan khusus dalam UU Pilkada atau Pemilu, yaitu dengan memasukkan kasus pelanggaran Pilkada, khususnya money politics ke dalam pengaturan Pilkada atau Pemilu.
Isu :
Uji Materi terhadap Pasal 138 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Mei 2018 merupakan bentuk protes akibat kekosongan hukum atas keberadaan ojek online yang sudah beroperasi sejak tahun 2010. Kekosongan hukum mengakibatkan penolakan beroperasinya ojek online di beberapa tempat. Tulisan ini mengkaji persoalan kekosongan hukum atas keberadaan ojek online yang beroperasi tanpa adanya penegakan hukum. Tiga elemen sistem hukum yakni struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum digunakan sebagai pisau analisis dalam persoalan hukum uji materi tersebut. Pemerintah dan DPR serta entitas hukum lainnya sebagai struktur hukum diharapkan dapat bersama-sama membuat substansi hukum terkait keberadaan ojek online. Substansi hukum ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi keberadaan ojek online dan merupakan bagian dari sistem hukum yang efektif. Pengemudi ojek online dan masyarakat sebagai budaya hukum diharapkan dapat menerima kebijakan hukum yang akan ditetapkan dalam substansi hukum oleh struktur hukum. Oleh karena itu, hukum dikatakan efektif jika ketiga elemen sistem hukum tersebut berjalan secara harmonis.
Isu :
Laut China Selatan (LCS) mengalami eskalasi ketegangan kembali setelah China mendaratkan pesawat pembomnya ke Paracels. Upaya China ini menandai peningkatan militerisasi LCS, kepulauan kaya minyak dan gas yang dipersengketakan akibat klaim teritorial yang tumpang tindih sejak dekade 1970. Reaksi bermunculan dari negara pengklaim yang terancam langsung, terutama Filipina, dan kekuatan besar dari luar kawasan, yakni Amerika Serikat (AS). Reaksi tidak hanya dalam bentuk pernyataan politik, tetapi juga dalam bentuk pengiriman kapal perang. Militerisasi LCS membawa implikasi keamanan regional yang membutuhkan solusi alternatif untuk menembus kebuntuan, akibat obsesi kepentingan dan sikap egois China yang tidak peduli dengan upaya diplomasi multilateral dan hukum internasional. Sebagai bagian dari negara di kawasan, Indonesia harus terus mendorong solusi multilateral atas LCS. Dalam hal ini, Pemerintah Joko Widodo dan parlemen (DPR) di berbagai forum internasional harus menyerukan China untuk mematuhi mekanisme hukum internasional demi terwujudnya solusi damai di LCS.
Isu :
Serangkaian aksi terorisme kembali terjadi di Indonesia pada bulan Mei 2018. Ketika alternatif homescholling menjadi bumerang upaya memberantas terorisme, maka pendidikan formal semakin dirasakan berperan penting dalam upaya melawan munculnya akar-akar paham radikal. Upaya ke arah tersebut perlu dimulai bersama-sama, karena beberapa penelitian menyimpulkan mulai terdeteksinya sekolah dan perguruan tinggi yang rentan terhadap paham radikal. DPR RI melalui Komisi VIII dan Komisi X dalam sinerginya dengan pemerintah melalui Kementerian Agama serta kementerian yang mengelola pendidikan baik di tingkat dasar, menengah, maupun tinggi harus berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan kebijakan penanggulangan terorisme. Pelaksanaan Revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga perlu lebih intens dilakukan oleh DPR RI.
Isu :
Nilai tukar rupiah mengalami pelemahan seiring penguatan dolar Amerika Serikat (AS) terhadap seluruh mata uang dunia. Pelemahan nilai tukar ini akan berdampak pada perekonomian Indonesia secara keseluruhan, seperti aliran modal asing yang keluar semakin tinggi, pelemahan daya saing produk Indonesia, dan risiko terbesar adalah beban pembayaran cicilan dan bunga utang pemerintah semakin besar. Tulisan ini membahas mengenai penyebab pelemahan nilai tukar rupiah, kondisi cadangan devisa, dan solusi jangka pendek untuk stabilisasi nilai rupiah. Cadangan devisa menjadi menjadi salah satu alat dalam mengatasi fluktuasi nilai rupiah. Meskipun cadangan devisa terus tergerus akibat stabilisasi nilai tukar rupiah, namun kondisi keamanan cadangan devisa ini masih terjaga. Dalam jangka pendek Bank Indonesia mengambil tindakan dengan menaikkan suku bunga, sedangkan Kementerian Keuangan lebih melihat dari kinerja keuangan BUMN. Koordinasi antara keduanya sebagai anggota KSSK juga diperlukan agar stabilitas nilai tukar terjaga. DPR khususnya Komisi XI perlu mengawal kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan dalam mengatasi fluktuasi nilai tukar rupiah.
Isu :
Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 pada tanggal 23 Mei 2018 yang berisi ketentuan mengenai tunjangan hari raya tahun 2018 bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kebijakan ini telah menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, mengingat terjadi peningkatan jumlah anggaran sebesar 68,9 persen. Pihak yang pro menilai kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dalam menghadapi lebaran. Sedangkan pihak yang kontra menilai kebijakan ini bermuatan politik, mengingat tahun 2018 merupakan tahun politik, di mana dilaksanakan Pilkada serentak dan penentuan calon presiden. Kebijakan ini dinilai menguntungkan Presiden Joko Widodo dan partai pengusungnya. Tulisan ini bertujuan menganalisis pro kontra kebijakan pemberian THR dari perspektif kebijakan publik. Dalam perspektif kebijakan publik, kebijakan ini bermasalah dalam tahap formulasi. Selain itu, penggunaan anggaran negara untuk THR tidak berorientasi pada upaya peningkatan kinerja. Tulisan ini merekomendasikan agar kebijakan pemberian THR harus diimbangi dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.