Info Singkat

Vol. XIV / 24 - Desember 2022

Penulis : SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.

Isu :
Rakyat Indonesia tidak lama lagi akan menggelar pesta demokrasi besar. Berbagai persiapan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sudah dimulai. Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terkait hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024 tersebut. Mengambil pelajaran dari Pemilu sebelumnya, Presiden menekankan agar penyelenggara Pemilu dapat memastikan kejelasan koridor hukum di setiap tahapan, menyempurnakan peraturan teknis, meningkatkan kapasitas SDM pelaksana, memperkuat pendidikan politik bagi seluruh peserta dan pemilih, serta mengajak kampanye yang dapat menyehatkan proses demokrasi di Pemilu Serentak 2024. Diperlukan pengawasan dan evaluasi yang optimal terhadap kinerja penyelenggara Pemilu dalam setiap tahapannya. Tulisan ini membahas sampai di mana kesiapan dan upaya apa yang harus dilakukan oleh KPU untuk memenuhi arahan Presiden Joko Widodo. Melalui fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi II DPR RI dapat terus mendorong pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan koordinasi terkait kesiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, baik itu kesiapan teknis maupun ketersediaan anggaran.

Penulis : NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.

Isu :
Praktik penambangan ilegal banyak ditemukan di Indonesia dan sulit ditindak karena keberadaan mafia yang menjadi “beking”-nya. Tulisan ini mengkaji bagaimana memaksimalkan upaya pemberantasan mafia tambang ilegal. Selama ini upaya penanggulangan dilakukan secara preventif dan represif, namun masih dirasa kurang efektif. Upaya pemberantasan yang diusulkan adalah dengan membuat Tim Gabungan Khusus yang bersifat sementara untuk memberantas mafia tambang ilegal pada saat ini yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sedangkan upaya jangka panjang dilakukan dengan membentuk Lembaga/Badan khusus, minimal setingkat eselon I yang bertugas melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang minerba. DPR RI dapat meminta Pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Khusus tersebut dan meminta Pemerintah untuk mengkaji urgensi dari Lembaga/Badan tersebut. Selain itu DPR RI dapat mendorong instansi terkait untuk saling berkoordinasi guna mencegah dan menindak mafia tambang ilegal di institusinya.

Penulis : Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Isu :
Kemampuan Indonesia mengatasi pandemi Covid-19 yang merupakan the first shocked, mendorong untuk dapat menghadapi tantangan counter cyclical berikutnya yaitu perubahan iklim, krisis energi dan pangan serta inflasi tinggi yang menjadikan global crisis sebagai the next shocked bagi Indonesia di tahun 2023.Tulisan ini mengkaji bagaimana green economy bekerja, peluang mengatasi tantangan ekonomi global, dan upaya menyiapkan ekosistem bagi optimalnya green economy. Kesiapan ekosistem green economy harus didukung dengan kejelasan dukungan sektor keuangan baik dalam skema APBN maupun Non-APBN. Anggaran perubahan iklim rata-rata mencapai 4,1% dari APBN setiap tahun, 88,1% mendukung infrastruktur hijau sebagai modal utama transformasi green economy. Pendanaan iklim Indonesia secara keseluruhan (Rp3,799 triliun), membuat pemerintah bersama DPR RI khususnya Komisi VII dan XI terus berinovasi mencari peluang pembiayaan nasional, regional, dan multilateral khususnya dalam pemenuhan komitmen iklim sehingga green economy dapat mempercepat dan memperluas produktivitas untuk menguatkan perekonomian di tahun 2023.

Penulis : Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.

Isu :
Prediksi resesi ekonomi global tahun 2023 diperkirakan akan menekan kinerja ekspor Indonesia. Tulisan ini mengkaji tantangan, prospek, dan langkah antisipasi yang harus dilakukan Indonesia agar kinerja ekspor tahun 2023 tetap terjaga dengan baik. Melemahnya ekonomi global akan menurunkan permintaan dunia, sehingga menurunkan kinerja ekspor. Namun, kinerja ekspor Indonesia diperkirakan tetap terjaga karena ekspor Indonesia bersumber dari ekspor komoditas berbasis sumber daya alam di mana harga komoditas ekspor ini mengalami tren peningkatan. Indonesia harus tetap mewaspadai resesi ekonomi global tahun 2023 dengan melakukan langkah-langkah antisipasi seperti kebijakan perjanjian perdagangan antar pelaku usaha (business to business atau B2B) dan mempercepat serta memperkuat program hilirisasi. Agar langkah-langkah antisipasi tersebut berjalan efektif, DPR RI melalui Komisi VI dan VII perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat realisasi perjanjian perdagangan B2B, dan mempercepat serta memperkuat program hilirisasi terutama hilirisasi industri pengolahan SDA mineral.

Penulis : Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.

Isu :
Gempa di Cianjur dan sekitarnya menyadarkan kita akan pentingnya mitigasi bencana, upaya yang perlu dilakukan untuk mengurangi risiko dan minimalisasi dampak bencana. Tulisan ini mengkaji urgensi mitigasi bencana dan upaya yang perlu dilakukan di wilayah rentan gempa. Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat, merupakan wilayah dengan potensi bencana gempa yang sangat tinggi. Bencana adalah kejadian yang tidak terprediksi sehingga mitigasi bencana menjadi langkah antisipasi yang tepat. Penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana serta pembangunan rumah tahan gempa menjadi upaya dalam mencegah dan meminimalisasi korban bencana. Komisi VIII DPR RI perlu mendorong sekaligus mengawasi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan mitigasi bencana, termasuk sinerginya dengan pemerintah daerah serta pihak-pihak lain. Pemerintah juga perlu didorong supaya masyarakat yang berada di wilayah berisiko gempa, seperti Kabupaten Cianjur dan sekitarnya, membangun hunian dengan skema standar rumah antigempa dari Kementerian PUPR.


Vol. XIV / 23 - Desember 2022

Penulis : Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)

Isu :
Laksamana TNI Yudo Margono diusulkan sebagai calon tunggal Panglima TNI berdasarkan Surat Presiden yang disampaikan ke DPR RI. Rotasi antarmatra menjadi salah satu pertimbangan pengusulan calon panglima dari matra laut. Isu mengenai masa jabatan yang singkat menjadi diskursus publik terkait realisasi implementasi target kinerja. Dengan masa jabatan yang relatif singkat, calon Panglima TNI akan dihadapkan pada agenda-agenda strategis yang belum tuntas pada kepemimpinan Panglima TNI sebelumnya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis tantangan keberlanjutan penguatan profesionalisme TNI dalam menjalankan fungsinya sebagai alat pertahanan negara. Terdapat lima agenda yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan organisasi TNI; penataan organisasi TNI, evaluasi kecelakaan alutsista dan keselamatan prajurit, penguatan interoperabilitas antarmatra, diplomasi pertahanan dan kesejahteraan prajurit. DPR RI memegang peranan krusial dalam memberikan persetujuan atas usulan Presiden. Komisi I DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong komitmen penguatan profesionalisme TNI dan secara objektif berperan dalam pelaksanaan fit and proper test.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Anwar Ibrahim terpilih sebagai Perdana Menteri (PM) Malaysia yang baru menggantikan PM sebelumnya, Ismail Sabri Yaakob. Masyarakat Malaysia berharap Anwar Ibrahim dapat mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di Malaysia setelah yang bersangkutan diangkat sebagai PM yang baru. Tulisan ini membahas secara singkat proses pemilu di Malaysia yang baru saja berlangsung dan hubungan Indonesia-Malaysia setelah terpilihnya Anwar Ibrahim sebagai PM. Hasil pemilu Malaysia kali ini, yang mengantarkan Anwar Ibrahim sebagai PM, dapat dipahami sebagai kompromi politik terbaik dalam upaya Malaysia bangkit dari keterpurukan politik dan berbagai persoalan ekonomi di dalam negeri. Terpilihnya Anwar Ibrahim sebagai PM diharapkan membawa perubahan dan perbaikan bagi Malaysia. Terpilihnya Anwar Ibrahim sebagai PM juga menjadi momentum bagi penguatan hubungan bilateral Indonesia-Malaysia. Hubungan baik yang telah terbina antara Anwar Ibrahim dengan berbagai tokoh Indonesia diharapkan dapat bermanfaat untuk mempererat hubungan serta kerja sama antarkedua negara. Kedua negara perlu membuat program kerja sama untuk kepentingan bilateral serta kemajuan kawasan.

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Krisis iklim berdampak terhadap sektor pertanian Indonesia dan mengancam terpenuhinya hak pangan masyarakat. Hak pangan menurut International Covenant on Economic, Social, and Cultural adalah ketersediaan, akses, dan kelayakan pangan. Tulisan ini mengkaji upaya pemerintah membangun ketahanan pangan di tengah krisis iklim yang terjadi. Upaya membangun ketahanan pangan yang dilakukan pemerintah adalah melalui penyediaan pupuk bersubsidi, pembangunan infrastruktur irigasi, penyediaan bibit, benih, kredit, dan berbagai input lainnya, serta mengembangkan food estate. Berbagai upaya tersebut hanya memenuhi aspek ketersediaan pangan. Padahal hak pangan tidak hanya sebatas ketersediaan pangan, tetapi juga keterjangkauan dan kelayakan pangan. Untuk itu, perlu ada upaya lain berupa penguatan distribusi logistik pangan dan diversifikasi pangan agar hak pangan masyarakat terpenuhi. Pangan lokal dan sumber daya perikanan dan kelautan sebaiknya dimanfaatkan untuk mendukung upaya ketahanan pangan nasional. DPR RI melalui Komisi IV perlu mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya tambahan tersebut agar ketahanan pangan meningkat dan hak pangan masyarakat terjamin.

Penulis : Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Isu :
Kebijakan pupuk bersubsidi telah berlangsung sejak tahun 1969. Permasalahan distribusi pupuk bersubsidi merupakan salah satu penyebab kelangkaan pupuk di pasaran. Permasalahan tersebut teridentifikasi mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Perlu adanya penyempurnaan mekanisme pendataan, pendampingan penerima pupuk bersubsidi dan adanya informasi alokasi yang dapat diterima petani, sehingga miskomunikasi tidak terjadi di lapangan. Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan kebijakan yang mengatur subsidi pupuk tahun 2022, permasalahan terkait distribusi pupuk bersubsidi selama ini, dan bagaimana mengatasi hal ini sehingga distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran. Tidak kalah penting adalah pembangunan sistem distribusi dan pengawasan secara digital yang terintegrasikan dengan data penerima dan mekanisme pembayaran pupuk bersubsidi sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat efektif. DPR RI khususnya Komisi IV, Komisi VI, bersama dengan pemerintah dan PT. Pupuk Indonesia perlu membuat roadmap tata kelola pupuk bersubsidi, agar penggunaan anggaran subsidi pupuk yang besar dapat tepat sasaran.

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
Bencana selalu menyisakan dampak buruk. Anak merupakan kelompok yang paling rentan terdampak bencana. Oleh karena itu, penanganan bencana dimulai dari pengurangan risiko bencana di kalangan anak. Tulisan ini mengkaji upaya membangun partisipasi anak dalam pengurangan risiko bencana. Membangun partisipasi anak dimulai dengan mengubah cara pandang bahwa anak bukan sebagai objek, tetapi subjek dalam pengurangan risiko bencana. Di lingkungan keluarga, orang tua perlu menanamkan kesadaran, pengetahuan, dan sikap kesiapsiagaan bencana secara bertahap sesuai perkembangan anak. Ketahanan anak dalam mengatasi kesulitan dan beradaptasi dengan perubahan berkaitan dengan kemampuan melindungi dirinya. Di lingkungan sekolah, pendidikan kebencanaan diintegrasikan ke dalam kurikulum. Konsep pendidikan kebencanaan tidak hanya mencakup unsur kesiapsiagaan, tetapi juga pengembangan pengetahuan secara inovatif demi pembudayaan keselamatan, keamanan, dan ketahanan terhadap bencana. Komisi VIII perlu memastikan upaya pemerintah dalam pengurangan risiko bencana di kelompok rentan termasuk anak. Sementara Komisi X perlu meminta Kemendikbudristek mengevaluasi penerapan pendidikan kebencanaan di sekolah serta duduk bersama membahas anggaran pendidikan kebencanaan.


Vol. XIV / 22 - November 2022

Penulis : ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.

Isu :
Penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak luput dari kekhawatiran tragedi kemanusiaan seperti pada Pemilu 2019 di mana ratusan petugas KPPS meninggal akibat beban kerja yang berat. Tulisan ini menganalisis upaya pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mengantisipasi tingginya beban kerja KPPS pada Pemilu 2024 serta tantangan yang dihadapi. Berbagai upaya dilakukan antara lain menetapkan batas usia, menyederhanakan surat suara, dan digitalisasi pemilu. Tantangan yang dihadapi yaitu terkait regulasi, SDM, kemampuan dan keamanan penggunaan teknologi, serta perencanaan dan manajemen Pemilu 2024. Komisi II DPR RI bersama pemerintah perlu mempercepat persiapan perencanaan Pemilu 2024 dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilu (Perppu Pemilu). Komisi II DPR RI juga perlu mendorong dan memfasilitasi KPU dan Bawaslu untuk optimalisasi pelatihan teknis petugas KPPS serta menyamakan persepsi terkait peraturan teknis agar tidak terjadi multitafsir di lapangan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI perlu mendorong Kominfo untuk terus memperkuat pengamanan sistem informasi yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Wacana kriminalisasi terhadap perbuatan rekayasa kasus diutarakan oleh beberapa Anggota Komisi III dalam Raker penyerahan Draf RKUHP versi 9 November 2022. Wacana tersebut disambut baik oleh Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM. Praktik rekayasa kasus diketahui sering terjadi sejak waktu yang lalu, peristiwa rekayasa kasus yang cukup terkenal adalah kasus Sengkon-Karta pada tahun 1970. Artikel ini mengkaji mengenai apakah kriminalisasi perbuatan perekayasaan kasus melalui RKUHP tepat untuk dilakukan. Berdasarkan pembahasan diketahui bahwa Pasal 220 KUHP telah mengatur mengenai pidana rekayasa kasus dalam bentuk melaporkan/mengadu terjadinya tindak pidana secara bohong. Namun belum ada pengaturan lain mengenai perbuatan fabricated evidence, menjebak orang untuk mengalihkan pelaku kejahatan, dan rekayasa penyitaan barang bukti. Berdasarkan pembahasan, kriminalisasi terhadap perbuatan rekayasa bukti sudah memenuhi syarat kriminalisasi sebagaimana dikemukakan oleh Sudarto. Komisi III DPR RI perlu memastikan keberhasilan kriminalisasi perbuatan rekayasa kasus melalui Pembahasan RKUHP dengan Pemerintah.

Penulis : Mandala Harefa, S.E., M.Si.

Isu :
Setelah berhasil melewati kontraksi dan tekanan ekonomi pada saat pandemi Covid-19, dampak risiko ekonomi kembali muncul akibat gejolak ekonomi global. Konflik Rusia-Ukraina mendorong inflasi global akibat supply disruption. Kombinasi tekanan internal dan eksternal telah memicu risiko inflasi di tengah mulai membaiknya pertumbuhan dan pemulihan ekonomi. Realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan III-2022 mencatatkan kinerja impresif dengan mampu tumbuh sebesar 5,72% (yoy) melanjutkan tren pertumbuhan yang solid sejak awal tahun 2022. Menghadapi tantangan dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi pada gejolak ekonomi global, pemerintah harus melakukan deliberasi kondisi perekonomian global atau melakukan proses mempertimbangkan pilihan-pilihan yang ada dengan teliti. Tulisan ini mengkaji tantangan Indonesia dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tengah gejolak ekonomi global yang menimbulkan ketidakpastian. Komisi XI DPR RI perlu mendukung dan mendorong pemerintah menjaga determinasi dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan momentum yang ada, agar Pemerintah fokus memperkuat pondasi ekonomi dengan tetap menjaga inflasi di level yang stabil.

Penulis : Hilma Meilani, S.T., MBA.

Isu :
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Energy Transition Mechanism (ETM) Country Platform guna mendorong transisi yang adil dan terjangkau bagi sektor energi. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akan menggunakan skema  ETM untuk memensiunkan 6,7 GW Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Tulisan ini mengkaji skema ETM dan upaya pemerintah dalam mempercepat transisi energi di Indonesia. ETM adalah program peningkatan pembangunan infrastruktur energi dan percepatan transisi energi menuju emisi nol bersih/NZE (Net Zero Emission) dengan prinsip adil (just) dan terjangkau (affordable) di 2060 atau dipercepat. Upaya pemerintah antara lain adalah optimalisasi pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN), penetrasi kendaraan listrik, pemanfaatan hidrogen sebagai substitusi gas, substitusi biomassa, mengakselerasi penggunaan kompor induksi, pemanfaatan gas kota, dan program efisiensi energi. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan, melaksanakan transisi energi, dan meningkatkan porsi bauran energi baru terbarukan (EBT).

Penulis : Fieka Nurul Arifa, M.Pd.

Isu :
Gerakan kampanye “Kebaya Goes to UNESCO” ramai disuarakan akhir-akhir ini. Gerakan ini menjadi langkah awal untuk mendukung pengakuan kebaya sebagai warisan budaya takbenda dunia dari Indonesia. Tulisan ini mengurai tentang urgensi pendaftaran kebaya di UNESCO sebagai warisan budaya takbenda dunia dan persiapan yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia. Keistimewaan kebaya bagi bangsa Indonesia menjadikannya penting untuk dicatatkan dalam warisan budaya takbenda dunia. Selain itu, perlindungan secara internasional dirasa penting agar kebaya tetap lestari sebagai jati diri bangsa Indonesia dan dapat lebih dikenal secara luas. Namun, pendaftaran tersebut memerlukan langkah yang panjang, dibutuhkan kajian mendalam, serta persiapan yang matang. Komisi X DPR RI perlu mendorong kerjasama dan kolaborasi pemerintah dengan pihak terkait untuk melengkapi persyaratan dan mengawal proses pendaftaran kebaya sebagai warisan budaya dunia ke UNESCO, mendesak dilakukannya kajian mendalam mengenai kebaya, menetapkan Hari Berkebaya Nasional, serta mengenalkan dan memperkuat kebaya sebagai busana khas perempuan Indonesia melalui diplomasi budaya ke berbagai negara.


Vol. XIV / 21 - November 2022

Penulis : Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA

Isu :
Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Saat ini sedang berjalan pendataan pemilih yang dilakukan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Tulisan ini hendak mengkaji mengenai permasalahan data pemilih dan persiapan KPU dalam pendataan pemilih pada Pemilu 2024. Pada tahapan ini, biasanya muncul permasalahan data pemilih seperti ketidakakuratan data, ketidaksinkronan data pemilih dengan data kependudukan, permasalahan e-KTP, dan lain-lain. KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang melakukan tahapan ini berupaya untuk mencegah terjadinya permasalahan data pemilih, antara lain bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri dalam mengakses data kependudukan, melakukan evaluasi pemutakhiran data secara berkala, pelindungan data pribadi pemilih, dan memberikan akses publik terhadap pencarian data pemilih. Komisi II DPR RI dalam fungsi pengawasan dapat terus mendukung KPU dalam melaksanakan pendataan pemilih pada tahapan Pemilu 2024 dan meningkatkan koordinasi dengan Bawaslu untuk terus melakukan pengawasan yang intensif pada setiap tahapan Pemilu 2024.

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Pemberlakuan sistem restorative justice pada perkara tindak pidana korupsi menjadi salah satu wacana yang banyak dibicarakan saat ini. Wacana tersebut menimbulkan reaksi pro dan kontra, yaitu pihak yang setuju dengan penyelesaian kasus korupsi melalui sistem restorative justice dan pihak yang berpendapat bahwa kasus korupsi tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Tulisan ini mempertanyakan apakah penerapan restorative justice dapat diberlakukan di Indonesia? Berdasarkan hasil pembahasan, restorative justice saat ini belum tepat diberlakukan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini dikarenakan hukum positif yang berlaku masih menganut sistem retributive justice. Selain itu, masyarakat masih berharap pada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi sehingga apabila restorative justice diberlakukan maka akan jauh dari harapan masyarakat. Komisi III DPR RI perlu melakukan kajian secara komprehensif mengenai pemberlakuan restorative justice terhadap perkara tindak pidana korupsi melalui Naskah Akademik Perubahan UU Tipikor.

Penulis : Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Isu :
Resesi global yang terjadi saat ini dapat memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kini dunia sedang menghadapi krisis. Bila hal tersebut terjadi dalam jangka waktu yang lama maka akan terjadi inflasi. Inflasi menjadi salah satu aspek yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi, Tulisan ini bertujuan menganalisis penyebab inflasi beserta sasaran dan upaya pengendaliannya. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan adanya lonjakan harga dan tarif pada barang atau jasa yang memiliki korelasi erat dengan energi. Dalam hal ini Komisi VII dan XI DPR RI perlu melakukan pengawasan secara berkala terhadap distribusi dan harga pasar atau mengendalikan inflasi riil di masyarakat. Upaya lainnya dalam menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri, pemerintah perlu mendorong optimalisasi pendapatan negara, juga mengatur strategi fiskal yang lebih ketat pada 2023, tetapi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.

Penulis : Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.

Isu :
Ancaman krisis iklim merupakan isu penting dalam konferensi iklim dunia Conference of the Parties (COP) ke- 27 di Mesir November ini. Salah satu topik lainnya yang diusung yaitu sektor kelautan. Tulisan ini mengkaji arti penting laut dalam mengatasi perubahan iklim dan aksi Indonesia dalam menangani perubahan iklim dari sektor kelautan, baik dalam forum global maupun nasional. Ekosistem laut memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga iklim dunia. Proses fotosintesis yang berlangsung di lautan telah berperan dalam menjaga kestabilan iklim bumi, Menyerap CO2, bahkan telah menyuplai oksigen empat kali lipat dari oksigen yang dikeluarkan oleh hutan di daratan. Berbagai komitmen global telah dilakukan dalam menjaga kelestarian laut, dan Indonesia terlibat aktif di dalamnya. Dalam skala nasional, strategi dan rencana aksi mitigasi laut dari krisis iklim telah dicanangkan termasuk penerapan ekonomi biru. Komisi IV DPR RI perlu melakukan pengawasan agar rencana aksi mitigasi perubahan iklim sektor kelautan dapat berjalan optimal dengan anggaran yang mencukupi.

Penulis : Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.

Isu :
Hari Kesehatan Nasional diperingati setiap tanggal 12 November. Peringatan ini merupakan momentum untuk menyoroti berbagai masalah kesehatan. Salah satunya lonjakan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada usia 6 bulan hingga 18 tahun yang tersebar di 28 provinsi. Total kasus mencapai 323 dengan 190 kematian. Kasus ini membuktikan kurang sensitifnya pemerintah terhadap isu kesehatan, karena baru mendapatkan perhatian setelah terjadinya lonjakan kasus. Tulisan ini membahas mengenai pentingnya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus GGAPA pada anak. Melalui fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI dapat mendorong pemerintah untuk segera menemukan penyebab utama kasus GGAPA. Komisi IX juga dapat mendorong pemerintah untuk selalu terbuka terhadap perkembangan kasus tersebut. Sedangkan melalui fungsi legislatif, Komisi IX perlu mengatur substansi KLB pada kasus keracunan obat dan makanan dalam RUU POM atau pada revisi UU Wabah Penyakit Menular dengan menambahkan substansi KLB akibat cemaran bahan berbahaya.


Vol. - / 20 - Oktober 2022

Penulis : RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.

Isu :
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak mendapat sorotan publik khususnya pada saat penyelenggaraan pemilu, baik Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, maupun Pemilu Kepala Daerah. Untuk mengawal Pemilu Serentak 2024, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN. Tulisan ini mengkaji peran strategis kepala daerah dan netralitas ASN dalam Pilkada. Penegakan netralitas ASN rentan akan intervensi dari kepentingan politik, hal ini didasari oleh kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang berstatus sebagai pejabat politik yang dapat mengangkat, menempatkan, memindahkan dan memberhentikan status kepegawaian ASN. Kepala daerah memiliki posisi strategis dalam menegakkan netralitas ASN sebagai pemegang bola terakhir yang memberikan tindakan kepada ASN yang melakukan pelanggaran. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah dalam sosialisasi SKB tentang netralitas ASN serta turut memastikan tidak adanya tekanan politik dari pimpinan yang menuntut keberpihakan politik ASN dalam birokrasi.

Penulis : Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.

Isu :
Presiden menyampaikan lima arahan untuk Polri, yaitu: memperbaiki hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat; memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat; menjaga soliditas internal dan eksternal; memiliki kesamaan visi; dan memperkuat penegakan hukum. Secara tidak langsung, Presiden mengamanatkan agar Polri melakukan perubahan atau transformasi karena menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Tulisan ini membahas konsep transformasi Polri dan tantangan implementasinya. Konsep transformasi Polri di dalam PRESISI, yaitu transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan perlu dievaluasi terkait penurunan kepercayaan publik dan kasus-kasus yang melibatkan kepolisian belakangan ini. Implementasi transformasi Polri akan dihadapkan pada tiga tantangan: 1) menuangkan konsep tersebut secara sederhana dan konkret agar mudah dipahami dan dilaksanakan seluruh jajaran; 2) menentukan prioritas dalam implementasinya; 3) penuangan dalam bentuk aturan hukum yang lebih mengikat. Komisi III DPR RI perlu mengadakan Rapat Kerja dengan Kapolri untuk meminta penjelasan tindak lanjut arahan Presiden tersebut.

Penulis : Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.

Isu :
Tahun depan, dunia tidak hanya dihadapkan pada ancaman resesi global, melainkan juga ancaman krisis pangan. Tulisan ini mengkaji strategi pemerintah terkait kenaikan inflasi serta alokasi dana ketahanan pangan Indonesia. Pemerintah berupaya menjaga ketahanan pangan melalui empat strategi: (1) keterjangkauan dari sisi peningkatan akses pangan masyarakat; (2) menjaga ketersediaan pangan dengan menjaga pasokan stok pangan melalui peningkatan produktivitas dalam negeri dan mensubstitusikan kegiatan yang tergantung pada negara lain; (3) peningkatan kualitas dan keamanan pangan; (4) menjaga ketahanan serta keberlangsungan sumber daya alam. Komisi IV dan VI DPR RI melalui fungsi pengawasan dan legislasi perlu memastikan agar penggunaan dana sesuai dengan kecukupan dan efektif di berbagai sektor yang melaksanakan program ketahanan pangan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Isu :
Pemerintah menyatakan tidak dapat sepenuhnya menyelesaikan permasalahan investasi mangkrak. Dari total investasi mangkrak sebesar Rp708 triliun, pemerintah hanya dapat menyelesaikan hampir Rp600 triliun. Artinya masih terdapat Rp100 triliun lebih investasi mangkrak yang tidak dapat diselesaikan pemerintah. Ada beberapa kendala yang menjadi penyebab investasi mangkrak, yaitu banyaknya masalah perizinan; praktik mafia tanah; pandemi Covid-19 dan ketidakpastian global; serta terbatasnya dana pelaku usaha. Kendala tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar ke depan pemerintah dapat menghindari terjadinya investasi mangkrak. Tulisan ini mengkaji bagaimana strategi ke depan yang dapat dilakukan pemerintah untuk menghindari dan mengatasi investasi mangkrak. Beberapa strategi yang dapat dilakukan pemerintah antara lain: mengevaluasi kembali implementasi regulasi terkait perizinan; mengatasi praktik mafia tanah; selektif menentukan investor terkait kecukupan modal; dan fokus pada investasi berkualitas. Peran Komisi VI DPR RI sangat dibutuhkan untuk mengawasi pemerintah terkait pelaksanaan investasi secara kontinu agar ke depan tidak ada lagi investasi mangkrak.

Penulis : Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Tragedi Kanjuruhan menjadi ajang pertandingan dengan korban terbanyak kedua di dunia dalam sejarah kerusuhan di stadion sepak bola. Diperlukan transformasi persepakbolaan tanah air, menggunakan pendekatan psikologi massa. Tulisan ini menjelaskan apa yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan dari kaca mata psikologi massa. Aksi represif aparat disertai penembakan gas air mata hingga ke tribun; kondisi stadion yang tidak kondusif; dan jumlah penonton melebihi kapasitas stadion merupakan faktor-faktor yang memancing kepanikan massal hingga kekacauan situasi. Tragedi Kanjuruhan menggambarkan konsekuensi dari kegagalan dalam memetakan, mengantisipasi, dan mengendalikan kerumunan massa. Komisi III dan X DPR RI perlu mengawal penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan hingga tuntas dan mendorong kementerian/lembaga terkait untuk merealisasikan komitmen mengenai transformasi persepakbolaan Indonesia.


Vol. XIV / 19 - Oktober 2022

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Hingga saat ini kebocoran dan/atau pencurian data pribadi masih kerap terjadi. Hal ini mengindikasikan UU Pelindungan Data (UU PDP) perlu memperhatikan keseimbangan antara hak subjek data pribadi dan kewajiban pengendali data pribadi. Hadirnya UU PDP diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan kebocoran dan pencurian data pribadi. Tulisan ini akan membahas keseimbangan antara hak subjek data pribadi dan kewajiban pengendali data pribadi. Hak subjek data pribadi pada aktivitas pemrosesan data pribadi antara lain, subjek data pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi tentang dirinya. Masih terjadinya kebocoran dan tindakan pencurian data pribadi mengindikasikan masih belum terjadinya keseimbangan antara hak subjek data pribadi dan pengendali data pribadi. Keseimbangan antara hak subjek data pribadi dan kewajiban pengendali data pribadi perlu dipastikan terjadi pada tahap pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP. Komisi I DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah terkait keseimbangan antara hak subjek data pribadi dan kewajiban pengendali data pribadi.

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
Pascapenetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap di MA oleh KPK, Presiden Joko Widodo meminta Menkopolhukam Mahfud MD untuk membuat formulasi reformasi di bidang hukum peradilan. Artikel ini mengkaji langkah reformasi peradilan yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas mafia peradilan. Hasil pembahasan menunjukkan perlunya dilakukan reformasi secara keseluruhan sistem hukum dalam lingkup peradilan, meliputi struktur, substansi, dan kultur hukumnya. Salah satunya, secara kelembagaan perlu dibenahi proses rekrutmen, promosi, mutasi, serta pembinaan hakim. Tidak hanya terhadap aparat hukum pengadilan, melainkan juga terhadap PNS yang bekerja di pengadilan, harus dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga MA. DPR RI juga dapat berperan sesuai kewenangannya untuk mendukung misi reformasi hukum bidang peradilan, antara lain melalui pembentukan RUU Jabatan Hakim dan membentuk panitia kerja (Panja) pengawasan reformasi badan peradilan untuk pemberantasan mafia peradilan.

Penulis : T. Ade Surya, S.T., M.M.

Isu :
Prediksi Bank Dunia bahwa kemungkinan terjadi resesi ekonomi global pada tahun 2023 mendatang sepertinya akan menjadi kenyataan. Beberapa indikasi akan terjadinya resesi ekonomi global tersebut pun sudah muncul. Tulisan ini bertujuan mengkaji faktor pemicu terjadinya resesi ekonomi global dan kesiapan Indonesia menghadapi ancaman terjadinya resesi ekonomi global tersebut, serta langkah antisipatif yang perlu dilakukan. Faktor pemicu resesi ekonomi global yang dikhawatirkan akan terjadi tahun depan, antara lain pandemi Covid-19, perang Rusia-Ukraina, tingginya tingkat inflasi, kenaikan suku bunga acuan, dan penurunan permintaan global. Untuk meminimalisasi dampak dan menghindari jeratan resesi ekonomi global, pemerintah dapat melakukan langkah antisipatif, antara lain melakukan percepatan program pemulihan ekonomi nasional, memberdayakan UMKM, memperbanyak ekspor, dan memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah. DPR RI melalui komisi terkait perlu mengawasi dan mendorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah antisipatif secara terencana dan sistematis sehingga dapat terhindar dari jeratan resesi ekonomi global yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2023 mendatang.

Penulis : Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.

Isu :
The 8th G20 Parliament Speakers Summit (P20) berlangsung pada 6-7 Oktober 2022 di Jakarta. P20 merupakan forum antarparlemen negara anggota G20. Sebagai penyelenggara P20 ke-8, Indonesia perlu menangkap momentum ini untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia. Isu lingkungan hidup, termasuk perubahan iklim, diangkat sebagai salah satu isu prioritas P20. Tulisan ini membahas tentang outcome document terkait isu perubahan iklim apa saja yang dihasilkan P20 dan keselarasannya dengan KTT G20. P20 ini dianggap penting karena pengaruh negara G20 sangat besar dalam perekonomian dunia dan mewakili tiga per empat dari total emisi karbon dunia. Meskipun tidak berhasil menyepakati Joint Statement, P20 berhasil menghasilkan outcome document berupa Chair Summary yang tetap diserahkan ke Sherpa sebagai pertimbangan dalam menentukan arah pembahasan KTT G20 dari perspektif parlemen. P20 menjadi momentum bagi DPR RI untuk menjadi contoh lembaga negara yang ramah lingkungan dan rendah jejak karbon serta lebih peka dalam menyikapi isu perubahan iklim melalui fungsi yang dimiliki.

Penulis : Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.

Isu :
Pada 24 September 2022, media sosial kembali ramai dengan berita adanya somasi terhadap konsumen minuman berpemanis siap saji. Kasus tersebut sebagai dampak minimnya hak konsumen mendapatkan informasi kandungan gula pada kemasan minuman siap saji. Tulisan ini membahas pengawasan terhadap minuman berpemanis siap saji sebelum dan setelah beredar. Konsumsi minuman berpemanis berlebihan menyebabkan diabetes. WHO menyebutkan diabetes sebagai ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Di sisi lain, sebanyak 61,27% penduduk usia 3 tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman berpemanis lebih dari sekali per hari. Diperlukan pengawasan sebelum minuman beredar berupa perizinan usaha dan izin edar agar lokasi penjualan tidak saling berdekatan dan tidak berdekatan dengan sekolah. Diperlukan juga peningkatan pengawasan setelah minuman beredar melalui uji sampel, pemeriksaan rutin, pembatasan iklan, dan peningkatan iklan layanan masyarakat tentang gaya hidup sehat. Komisi IX DPR RI perlu mendorong Kemenkes, Badan POM, Balai POM, dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan peraturan terkait pengawasan minuman berpemanis siap saji.


Vol. - / 18 - September 2022

Penulis : JUNIAR LARASWANDA UMAGAPI, M. A.

Isu :
Menuju Pemilu 2024, Indonesia telah berada dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Para penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu memiliki tugas yang sangat berat untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang adil dan damai. Beberapa hari yang lalu muncul usulan untuk tidak melaksanakan pengundian nomor urut partai politik (parpol) dengan alasan penghematan anggaran parpol terutama alat peraga dan spanduk. Usulan ini memunculkan pro dan kontra di berbagai pihak. Tulisan ini membahas munculnya pro kontra pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 dan dampaknya. Dampak positif jika parpol tetap menggunakan nomor urut lama yaitu efisiensi anggaran terutama untuk atribut kampanye. Sedangkan dampak negatifnya yaitu parpol baru akan mendapatkan sisa nomor urut yang tidak digunakan parpol lama dengan nomor urut angka besar. Melalui fungsi pengawasan, komisi II DPR RI perlu terus mendorong penyelenggara pemilu agar tidak terjadi penundaan tahapan pemilu dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Tindak pidana perjudian online kian marak dalam masyarakat.Tulisan ini mengkaji tindak pidana konten perjudian online dalam perspektif UU ITE. Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 UU ITE, setiap orang yang membagikan konten bermuatan judi dapat dipidana. Ancaman pidana tersebut tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) Perubahan UU ITE. Upaya pemberantasan konten perjudian online dilakukan di antaranya melalui kerja sama dengan pihak-pihak terkait yakni Kepolisian, Kementerian Kominfo, dan PPTAK. DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap kegiatan perjudian online, termasuk konten-konten bermuatan judi. Aturan hukum tentang perjudian secara online masih perlu disempurnakan, mengingat masih adanya kelemahan dalam aturan hukum yang ada.

Penulis : Drs. Juli Panglima Saragih. M.M.

Isu :
Pasca-kenaikan harga BBM, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk mengembangkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai alternatif kendaraan masyarakat. Konsumsi BBM sangat tinggi saat ini, kendati harga BBM sudah dinaikkan. Pemerintah sebenarnya sudah mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan dikeluarkannya beberapa peraturan terkait insentif termasuk insentif fiskal. Tulisan ini mengkaji implementasi kebijakan pengembangan kendaraan listrik dan tantangannya. Dukungan beberapa kebijakan dari pemerintah telah dibuat untuk mendorong agar pelaku industri otomotif memproduksinya dan agar masyarakat mulai beralih menggunakan kendaraan listrik. Tantangannya antara lain adalah masalah sosialisasi. Selain itu, harga jual kendaraan listrik masih jauh lebih mahal dibanding kendaraan berbahan bakar BBM, sementara daya beli masyarakat masih rendah. Guna mendorong percepatan pengembangan kendaraan listrik, industri baterai perlu direalisasikan. Komisi V dan Komisi VII DPR RI perlu terus mendorong dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah agar kendaraan listrik benar-benar terwujud.

Penulis : Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Isu :
Beban subsidi dan kompensasi energi termasuk bahan bakar minyak (BBM) terhadap APBN dan ketidaktepatan sasaran penerima subsidi BBM mendorong pemerintah segera menaikkan harga BBM bersubsidi pada 3 September 2022. Sebagai transformasi subsidi berbasis penerima manfaat, pemerintah memberikan bantuan sosial (BLT BBM). Tulisan ini mengkaji upaya lanjutan pemerintah dalam rangka reformasi kebijakan subsidi khususnya BBM bersubsidi agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Bauran kebijakan yang perlu dilakukan untuk mendukung reformasi subsidi BBM antara lain: (a) pembatasan dan pengawasan terhadap konsumsi BBM bersubsidi; (b) pendataan penerima BLT BBM; dan/atau (c) penyesuaian harga BBM bersubsidi protektif. Komisi VII dan Komisi XI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap penerapan bauran kebijakan reformasi subsidi energi termasuk BBM bersubsidi dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat pra-sejahtera yang mengalami penurunan daya beli dalam jangka pendek.

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Pentingnya regulasi pencantuman label BPA pada kemasan pangan diperkuat temuan BPOM yang membuktikan paparan BPA pada AMDK sudah di ambang batas dan berdampak serius bagi kesehatan. Tulisan ini membahas kebijakan regulasi penggunaan BPA dan upaya yang perlu dilakukan dalam regulasi tersebut. Beberapa aturan yang ada belum cukup tegas melindungi masyarakat dari risiko paparan BPA. Pemerintah perlu merevisi Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, dengan mewajibkan pelaku industri mencantumkan label BPA pada kemasan pangan. Penolakan keras pelaku industri AMDK dan UMKM menjadi salah satu faktor penghambat. Untuk meminimalisir resistensi, perlu ditekankan, aturan tersebut bukan bentuk pelarangan penggunaan kemasan galon polikarbonat. Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah dan BPOM segera merevisi Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018, termasuk mengharmonisasi regulasi terkait kemasan pangan dari hulu ke hilir. Perlu edukasi mengenai bahaya BPA kepada masyarakat yang diikuti monitoring evaluasi secara berkala.


Vol. XIV / 17 - September 2022

Penulis : Drs. Prayudi, M.Si.

Isu :
Kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh pihak penyelenggaranya saja, tetapi juga oleh parpol yang menjadi pesertanya. Konsolidasi partai-partai di Indonesia menghadapi tantangan yang tidak ringan, karena karakteristik kondisi di setiap wilayah bersifat beragam dan luas jangkauannya. Pendaftaran partai-partai calon peserta Pemilu 2024 menunjukkan masih adanya persoalan konsolidasi partai yang masih bergantung pada personal dan oligarki bagi sumber daya penggerak organisasinya. Tulisan ini mengkaji tentang performa kesiapan konsolidasi parpol dari tahapan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, sangat penting komitmen DPR RI melalui fungsi pengawasan Komisi II yang bermitra dengan pemerintah serta komitmen KPU sebagai pihak penyelenggara untuk memenuhi ketentuan sesuai peraturan Undang-Undang tentang Kepartaian.

Penulis : ZIYAD FALAHI, M.Si.

Isu :
Inggris yang diambang resesi akan menjadi topik yang hangat pasca-terpilihnya Perdana Menteri Inggris yang baru, Liz Truss, di tengah ancaman inflasi spiral. Oleh karena itulah, tulisan ini akan mencoba menelaah efek lanjutan dari peristiwa inflasi spiral di Inggris serta implikasinya terhadap Uni Eropa dan Indonesia. Fakta menunjukkan, adanya ketergantungan Uni Eropa terhadap Inggris merupakan lampu kuning bagi terjadinya resesi dalam skala regional Eropa. Kondisi tersebut terefleksikan dari inflasi yang juga terjadi di Uni Eropa sebagai multiplier effect dari inflasi di Inggris. Dalam kerangka Kerja Sama CEPA, inflasi di Zona Euro bisa saja berimplikasi kepada Indonesia yang sedang mengembangkan sektor infrastruktur. Oleh karena itu, DPR RI melalui fungsi pengawasan, termasuk melalui rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri perlu memastikan bahwa inflasi spiral yang terjadi di Inggris dan Eropa tidak akan membawa dampak negatif kepada Indonesia, tetapi sebaliknya bisa dimanfaatkan untuk membangun kerja sama konstruktif, antara lain dalam kerangka pembiayaan pembangunan sektor infrastruktur.

Penulis : Monika Suhayati, S.H., M.H.

Isu :
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement menjadi undang-undang (UU) pada 30 Agustus 2022. Persetujuan ini salah satunya mengatur mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ratifikasi Persetujuan RCEP ini akan memberi berbagai manfaat bagi Indonesia sekaligus menjadi tantangan berat bagi UMKM. Tulisan ini menganalisis ratifikasi Persetujuan RCEP dan tantangannya bagi UMKM Indonesia. Hasil analisis menunjukkan pengesahan Persetujuan RCEP membawa akibat hukum kewajiban Indonesia melaksanakan Persetujuan RCEP. Adapun tantangan Persetujuan RCEP bagi UMKM yaitu banjirnya produk impor ke Indonesia, meningkatnya permintaan produk dalam jumlah besar, dan kesempatan untuk ekspor. Oleh karena itu, Komisi VI dan Komisi I DPR RI perlu melakukan fungsi pengawasan dengan mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi melakukan berbagai upaya menghadapi tantangan pascaratifikasi agar UMKM dapat mendapatkan manfaat atas keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan RCEP.

Penulis : Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.

Isu :
Kenaikan suku bunga acuan BI dan kenaikan harga BBM yang terjadi akhir-akhir ini dapat berdampak pada perekonomian dan memukul daya beli masyarakat. Tulisan ini bertujuan mengkaji potensi kenaikan inflasi akibat penyesuaian harga BBM, dan kenaikan suku bunga acuan BI dalam memitigasi kenaikan harga BBM. Efek kenaikan inflasi terhadap daya beli bisa diminimalisasi jika pemerintah menyediakan tambahan bantuan sosial untuk masyarakat rentan. Sementara efek kenaikan suku bunga acuan terhadap perekonomian kemungkinan dampaknya baru akan terasa enam hingga sembilan bulan ke depan. Namun, kenaikan suku bunga acuan BI juga merupakan langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi akibat kenaikan harga BBM dan inflasi volatile food. Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah harus cermat dan berupaya ekstra untuk terus menurunkan inflasi dalam rentang maksimal 5%. DPR RI khususnya Komisi XI dan IV perlu melakukan pengawasan dalam hal pengendalian inflasi di tengah masyarakat, khususnya sektor pangan.

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Selama bulan Juli hingga Agustus 2022 marak diberitakan kasus rekrutmen ilegal pada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Bahkan banyak CPMI yang sudah diberangkatkan. Kondisi mereka memprihatinkan karena kerap menjadi korban penipuan, kekerasan, dan penyiksaan. Kasus ini terjadi setiap tahun dengan jumlah korban yang terus meningkat. Tulisan ini membahas mengenai pengaturan rekrutmen CPMI; penyebab terus terjadinya rekrutmen ilegal terhadap CPMI; dan upaya hukum untuk mengatasi maraknya rekrutmen ilegal. Selama ini terjadi ketidakjelasan, kekosongan, dan ketidaksinkronan peraturan terkait rekrutmen CPMI. Pemerintah juga kurang tegas memberantas modus rekrutmen ilegal. Oleh karena itu, melalui fungsi legislasi, Pemerintah dan DPR RI perlu melakukan revisi UU PPMI agar rekrutmen diatur lebih jelas dalam suatu sistem. Selain itu, melalui fungsi pengawasan, Komisi IX dan Tim Pengawas DPR RI untuk Pelindungan PMI perlu mendesak pemerintah untuk melakukan sinkronisasi antarperaturan pelaksana; menerbitkan aturan pelaksana amanat dari UU PPMI; meningkatkan proses penegakan hukum; dan memberantas mafia rekrutmen PMI.


Vol. - / 16 - Agustus 2022

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
Pengesahan RUU KUHP masih terkendala, meskipun sosialisasi RUU KUHP sudah dilaksanakan Pemerintah bersama Komisi III DPR RI sesuai aturan. Pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUHP tertanggal 6 Juli 2022 yang merupakan hasil konsultasi publik kepada Komisi III DPR RI untuk dibuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Tulisan ini mengkaji mekanisme sosialisasi yang efektif atas RUU KUHP. Pemerintah dan DPR RI sempat menargetkan RUU KUHP tersebut untuk disahkan, namun masyarakat masih belum menerimanya. Walaupun Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah melakukan sosialisasi RUU KUHP sesuai dasar hukum yang berlaku, tetapi penolakan pengesahkan RUU KUHP masih terus muncul dari berbagai pihak. Perlu dipertimbangkan mekanisme sosialisasi yang efektif dengan melakukan pemilihan media, sistem, waktu, dan tempat yang tepat agar RUU KUHP dapat disahkan.

Penulis : Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.

Isu :
Konflik China-Taiwan menjadi isu yang dikhawatirkan masyarakat internasional menyusul kunjungan Ketua DPR Amerika Serikat (AS), Nancy Pelosi, ke Taiwan pada awal Agustus 2022. Konflik China-Taiwan bisa terjadi secara terbuka ketika China menggunakan kekuatan militer untuk merebut kembali wilayah pulau itu. Melalui kajian singkat ini, implikasi dari terjadinya konflik terbuka antara China dan Taiwan, khususnya terhadap Indonesia dan kawasan, dianalisis dan menjadi fokus bahasan. Konflik China-Taiwan yang dilatarbelakangi oleh sejarah konflik internal politik China masih mewarnai hubungan China dan Taiwan. Yang menjadi kekhawatiran masyarakat internasional saat ini adalah hadirnya kekuatan militer China yang sudah sangat siap untuk menguasai kembali Taiwan menjadi bagian teritorialnya. Kekhawatiran bertambah ketika kehadiran militer AS di kawasan ini, sebagai bentuk dukungan kepada Taiwan, mendapat respons penentangan dari China. Meskipun isu Taiwan bagi China merupakan masalah internal, negara-negara kawasan, termasuk Indonesia harus mendesak semua pihak, terutama China dan AS, untuk bisa menahan diri dan menjaga perdamaian di kawasan ini.

Penulis : Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Isu :
Pemerintah menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi 200 proyek dan 13 program sesuai Permenko No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenko No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Pemerintah berharap PSN ini dapat selesai pada semester I tahun 2024. Dalam waktu singkat, pemerintah dituntut menyelesaikan tepat waktu. Permasalahan dalam pembangunan PSN antara lain: keterbatasan pembiayaan, sulitnya perizinan, dan keterbatasan ketersediaan lahan. Tulisan ini mengkaji upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk mempercepat penyelesaian PSN agar tepat waktu dan tepat sasaran. Beberapa upaya tersebut antara lain: menentukan alternatif skema pembiayaan sesuai jenis proyek; promosi kepada swasta; insentif perizinan, pembebasan lahan, dan pajak; stabilisasi harga komoditas; serta menyiapkan perencanaan, target, dan strategi menghadapi isu yang mungkin timbul. Komisi V DPR RI perlu mengawasi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan PSN.

Penulis : Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.

Isu :
Keberhasilan Indonesia mempertahankan swasembada beras selama kurun waktu 3 tahun terakhir diapresiasi secara global. Namun masih banyak yang perlu dilakukan untuk mempertahankan ketahanan pangan di Indonesia. Ancaman perubahan iklim meningkatkan risiko gagal panen berbagai komoditas. Kondisi geopolitik saat ini turut memengaruhi harga pangan global. Seiring upaya mencapai kestabilan pangan nasional, Indonesia juga dihadapkan pada kebutuhan melestarikan keanekaragaman sumber daya genetik, khususnya tanaman pangan. Tulisan ini membahas upaya mempertahankan ketahanan pangan dan menjaga keanekaragaman sumber daya genetik tanaman pangan di Indonesia. Kerja sama dan sinkronisasi antar lembaga memegang peranan penting dalam memastikan stabilitas ketersediaan pangan. Inventarisasi dan riset berkelanjutan menjadi salah satu kebijakan penting. Komisi IV DPR RI melalui fungsi pengawasan dan anggaran perlu memastikan kecukupan serta efektivitas anggaran pelaksanaan kebijakan. Komisi IV DPR RI juga diharapkan dapat menyediakan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan perlindungan terhadap sumber daya genetik tanaman pangan Indonesia.

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Hari Internasional Memperingati Korban Kekerasan dan Diskriminasi Agama/Kepercayaan menjadi momentum untuk memperkuat toleransi keberagamaan di Indonesia. Intoleransi masih sering terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pemaksaan seragam khas muslimah di sekolah. Tulisan ini membahas pengaturan seragam khas muslimah di sekolah dan upaya menghapus intoleransi. Penggunaan jilbab sebagai seragam alternatif telah diatur melalui SK 100/C/Kep/D 1991 yang kemudian diubah dengan Permendikbud 45 Tahun 2014. Peraturan ini sebenarnya sudah memadai, tetapi masih ada sekolah yang keliru memaknainya. Upaya menghapus intoleransi di sekolah perlu dilakukan dari dalam dan luar sekolah. Dari dalam, mulai dari kurikulum merdeka yang memuat konten moderasi beragama, sosialisasi sampai pelatihan guru dan sekolah. Sementara dari luar, Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kemendagri bersama pemerintah daerah perlu menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menangani potensi intoleransi. Komisi X DPR RI perlu mendorong Kemendikbudristek meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait.


Vol. - / 15 - Agustus 2022

Penulis : ARYO WASISTO, M.Si.

Isu :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan kejelasan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada saat bersamaan KPU juga mempertanyakan status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Tulisan ini akan menjawab 2 (dua) masalah terkait kesiapan Pemilu 2024 di IKN dan status Jakarta setelah pemindahan status ibu kota. Hal ini adalah respons atas amanat penyelenggaraan pemilu dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan konsekuensi elektoral di Jakarta setelah tidak menjadi daerah khusus. Pelaksanaan Pemilu 2024 di IKN memerlukan kesiapan yang matang. DPR RI berperan dalam mendorong kajian dan kesiapan dasar hukumnya. Melalui fungsi legislasi, Komisi II dapat mengajukan revisi undang-undang sebagai konsekuensi penambahan daerah pemilihan dan perubahan wilayah Penajam Paser Utara, serta revisi terhadap undang-undang kekhususan Jakarta untuk mempertahankan fungsi Jakarta dan sistem pemilunya. Selain itu, Komisi II bersama pemerintah perlu melakukan sinergi dalam pemetaan kependudukan dan pembagian wilayah di IKN.

Penulis : Puteri Hikmawati, S.H., M.H.

Isu :
Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjadi perhatian publik. Presiden meminta agar Polri mengusut tuntas dan transparan. Kapolri membentuk tim gabungan untuk pengusutan kasus tersebut, yaitu dari internal Polri (Tim Khusus), Kompolnas, dan Komnas HAM. Berdasarkan hasil survei, Polri merupakan lembaga yang paling dipercaya publik, dibandingkan kejaksaan, pengadilan, dan KPK. Permasalahan dalam kajian ini adalah bagaimana mendorong transparansi Polri dalam penyidikan kasus polisi tembak polisi. Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu E, RR, KM, dan FS. Namun, Polri masih harus terus melakukan penyidikan, tidak hanya berhenti dengan empat tersangka tersebut. Demikian pula penyidikan terhadap kasus lain yang dilaporkan perlu ditangani secara tuntas agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap tinggi. DPR melalui Komisi III, dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu meminta penjelasan hasil penyelidikan dan penyidikan dari lembaga terkait dalam penanganan kasus, dan mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara tuntas dan transparan.

Penulis : Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.

Isu :
Presiden Jokowi telah melakukan kunjungan ke tiga negara Asia Timur dengan maksud memperkuat persahabatan dan kerja sama. Tulisan ini mengkaji dampak kunjungan bagi perekonomian Indonesia terutama di bidang perdagangan dan investasi. Dalam pertemuan kemarin, China menyampaikan komitmen untuk meningkatkan impor 1 juta ton minyak sawit mentah dan akan memprioritaskan impor produk pertanian dari Indonesia, serta kerja sama pengembangan kawasan industri hijau di Kalimantan Utara. Hasil pertemuan dengan Jepang, Presiden berhasil mendapat komitmen investasi baru senilai Rp75,4 triliun di sejumlah bidang, termasuk otomotif serta energi baru dan terbarukan. Korea Selatan memberikan komitmen investasi berupa minat dan rencana perluasan investasi sebesar USD6,72 miliar atau setara dengan Rp100,69 triliun. DPR RI melalui fungsi pengawasan khususnya Komisi VI perlu memastikan kerja sama perdagangan dan investasi dapat berjalan optimal sehingga dapat memberikan manfaat terhadap perekonomian Indonesia.

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mengatasi masalah pembiayaan, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan jaminan utang. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang dan skema pembiayaan dengan jaminan kekayaan intelektual. Berdasarkan hasil kajian, nilai ekonomi yang terkandung dalam kekayaan intelektual menjadi dasar pertimbangan dijadikannya kekayaan intelektual sebagai jaminan utang. Sayangnya pelaku ekraf banyak yang belum mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Berdasarkan PP Ekraf, pengajuan utang dilakukan dengan menggunakan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Namun skema tersebut belum diatur secara jelas dalam PP No. 24 Tahun 2022 sehingga dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, Komisi XI DPR perlu mendorong OJK untuk segera mengeluarkan regulasi yang memperjelas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Sedangkan Komisi VI perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi pentingnya hak atas kekayaan intelektual (HKI) dan memfasilitasi pelaku ekraf dalam mendaftarkan HKI-nya.

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
Di tengah peningkatan kasus Covid-19 subvarian Omicron, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% mulai dilaksanakan pada Tahun Ajaran 2022/2023. Di satu sisi, pemerintah menyadari pentingnya PTM di sekolah. Namun, kesehatan dan keselamatan peserta didik merupakan prioritas. Tulisan ini mengkaji langkah antisipatif dalam penyelenggaraan PTM 100% di tengah peningkatan kasus Covid-19. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana yang sesuai dengan protokol kesehatan; rutinitas kegiatan testing, tracing, dan treatment (3T); pencapaian vaksinasi, pelibatan ahli penyakit menular dan dokter anak; sosialisasi PTM di kalangan orang tua; serta keterbukaan pemerintah daerah terkait data kasus Covid-19 dapat menjadi langkah antisipatif dalam penyelenggaraan PTM. Melalui fungsi pengawasan, Komisi X perlu meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengevaluasi secara berkala efektivitas dan kesiapan sumber daya dalam penyelenggaraan PTM selama pandemi Covid-19. Selain itu, Komisi X bersama pemerintah perlu membahas pengalokasian anggaran yang lebih besar untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.


logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat