Info Singkat

Vol. XIV / 14 - Juli 2022

Penulis : Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos

Isu :
Kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa kembali dilakukan oleh KKB di Papua pada Juli 2022. Misi KKB yang ingin memerdekakan Papua dari NKRI dengan sistem terorisme membuat masalah KKB tidak tepat bila hanya disikapi dari aspek keamanan atau hukum saja. Penanganan terhadap terorisme KKB yang bersifat makar atau separatisme harus dilakukan oleh TNI karena merupakan amanat di dalam UU TNI. Sayangnya, peran TNI dalam pertahanan kedaulatan NKRI tidak terlalu terakomodasi di dalam UU Terorisme. Tulisan ini mengkaji hambatan penggunaan peran TNI dalam menumpas KKB. Hambatan yang ditemukan adalah pada aspek regulasi, khususnya UU Terorisme. Komisi I DPR RI sebaiknya mempertimbangkan adanya revisi UU Terorisme untuk memberikan muatan mengenai penegasan sifat terorisme yang terkait makar atau separatisme, yang mana diperlukan peran TNI sebagai “ujung tombak” untuk mengatasinya. Ketentuan peran BNPT pun perlu mengakomodasi peran TNI dalam mengatasi terorisme, tidak hanya mengakomodasi pihak penegak hukum.

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Pada tanggal 15-16 Juli 2022 di Nusa Dua, Bali, diadakan Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (Finance Ministers and Central Bank Governor) kelompok negara G20 yang ke-3 dalam Presidensi G20 Indonesia. Tulisan ini membahas peran Presidensi G20 Indonesia dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20. Meskipun tidak menghasilkan komunike, tetapi pertemuan ini mencapai Chair’s Summary. Dari 14 paragraf Chair’s Summary, 12 berisi kesepakatan, namun 2 paragraf lainnya menyatakan hal-hal yang tidak disepakati bersama. Peran Presidensi G20 Indonesia sangat penting untuk memastikan bahwa 14 paragraf Chair’s Summary yang memuat kesepakatan mengupayakan pemulihan ekonomi berkelanjutan dapat diimplementasikan. Di samping itu, Parlemen Negara-negara G20 (P20) sebagai mitra pemerintah, diharapkan ikut mengawal dan mengawasi implementasi hasil-hasil pertemuan G20.

Penulis : Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.

Isu :
Pemerintah menerbitkan PMK No. 115/2022 yang memberikan kebebasan tarif pajak ekspor produk sawit dan turunannya. Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi perdagangan CPO, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menjaga stabilitas produksi dan harga. Kebijakan ini langsung direspons dengan kenaikan harga TBS dan respons positif emiten sektor perkebunan. Artikel ini membahas kinerja perdagangan CPO dan tantangan kebijakan pembebasan tarif pajak ekspor sawit. Saat ini ekspor sawit menyumbang lebih dari separuh surplus neraca perdagangan pada Juni 2022. Namun ada tantangan dalam pelaksanaan kebijakan pembebasan tarif yakni kendala negosiasi ulang kontrak dan terbatasnya ketersediaan pengangkutan, masih berlakunya kebijakan DMO sehingga stok dalam negeri melimpah, serta tren penurunan harga CPO global. Pemerintah perlu mempertimbangkan perpanjangan relaksasi, penghapusan kebijakan DMO, mendorong konsumsi CPO dalam negeri melalui percepatan program B35, B40 dan B50, serta memperbaiki tata kelola industri sawit. Komisi VI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi dan evaluasi atas kebijakan tersebut.

Penulis : Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.

Isu :
Pesatnya perkembangan teknologi informasi berimplikasi pada berbagai perubahan kegiatan operasional bisnis. Koperasi sebagai salah satu entitas bisnis dituntut melakukan transformasi menjadi koperasi modern dan profesional. Artikel ini menelaah peluang dan tantangan koperasi dalam bertransformasi menjadi koperasi modern serta peran regulasi dalam mendukung transformasi tersebut. Peluang koperasi antara lain basis bisnis yang kuat baik dari sektor modal, produksi, maupun pemasaran; perkembangan teknologi informasi mendukung pengembangan aktivitas bisnis koperasi dan potensi menjangkau pasar yang lebih luas; dan revolusi industri 4.0 membuka peluang bagi koperasi memenuhi kebutuhan produk dan jasa baru. Tantangannya, koperasi perlu memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan inovasi produk, dan menghadirkan visi baru di tengah perubahan sosial ekonomi yang dinamis. Dari sisi regulasi, UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya berupaya memberikan kemudahan berusaha bagi koperasi. Komisi VI DPR RI perlu memastikan bahwa pemerintah mengimplementasikan kemudahan berusaha untuk koperasi dan mendorong revisi UU Perkoperasian secara komprehensif.

Penulis : Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) yang disahkan 7 Juli 2022 menjadi momentum untuk mengoptimalkan dukungan psikolog kepada masyarakat. Salah satu substansi penting dalam UU PLP adalah pembaruan pendidikan profesi psikologi. Tulisan ini membahas bagaimana pembaruan pendidikan profesi psikologi sesuai UU PLP dan apa saja yang perlu mendapat perhatian. Pendidikan profesi psikologi tidak lagi digabung dengan pendidikan akademik, melainkan sudah menjadi pendidikan profesi secara utuh dan berjenjang, terdiri atas program profesi, program spesialis, dan program subspesialis. Untuk merealisasikan amanat UU PLP, bidang keilmuan pada program spesialis dan subspesialis psikologi perlu segera ditetapkan, kurikulum, capaian pembelajaran atau standar kompetensi perlu disusun, tata cara perolehan sertifikat profesi dan pelaksanaan uji kompetensi serta RPL pada setiap program perlu diatur, ketersediaan dosen juga perlu mendapat perhatian. Komisi X DPR RI perlu mengawasi pemerintah dalam merealisasikan UU PLP.


Vol. XIV / 13 - Juli 2022

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua akan memberikan dampak terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dampak tercermin pada daftar pemilih, daerah pemilihan (dapil) dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI serta anggaran Pemilu 2024. Tulisan ini akan mengkaji dampak pemekaran DOB Papua terhadap persiapan Pemilu 2024, terutama dalam hal pengaturan dan anggaran Pemilu 2024. Ditemukan bahwa Undang-Undang tentang Pemilu belum mengakomodasi pengaturan bagi DOB. Sedangkan terkait anggaran, Menteri Keuangan menyatakan bahwa 3 (tiga) provinsi baru tersebut akan memiliki anggaran khusus karena anggaran yang ada saat ini dinilai masih belum memadai. Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu membuat kesepakatan terkait pengaturan baru Pemilu 2024. Bila akan merevisi undang-undang, maka perlu diatur siapa yang mengambil inisiatif, dan berapa lama target waktu pembahasan agar dapat segera digunakan dalam Pemilu 2024.

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Amerika Serikat (AS), Jepang dan Korea Selatan (Korsel) sepakat untuk memperkuat kerja sama militer trilateral mereka untuk menghadapi ancaman program nuklir dan rudal balistik Korea Utara (Korut). Langkah ketiga negara ini memicu kecaman Korut yang menyatakan akan meningkatkan kekuatan pertahanan untuk meresponsnya. Tulisan ini menggambarkan dinamika kerja sama trilateral dan implikasinya terhadap masa depan perdamaian Semenanjung Korea. Kerja sama trilateral terus mengalami perkembangan yang dipengaruhi terutama oleh ancaman Korut serta dinamika keamanan kawasan Indo-Pasifik, kepentingan AS di kawasan, dan gaya kepemimpinan masing-masing negara. Faktor ini telah membawa kerja sama trilateral pada kondisi saat ini, yaitu penggunaan pendekatan yang lebih keras terhadap Korut. Pendekatan yang lebih keras dikhawatirkan dapat memicu perlombaan senjata, respons yang berlebihan, dan salah perhitungan, yang akhirnya lebih berpotensi menyebabkan perang. Dihadapkan pada situasi ini, Indonesia, baik pemerintah maupun DPR RI perlu berupaya mencari peluang berkontribusi bagi upaya denuklirisasi dan reunifikasi di Semenanjung Korea.

Penulis : Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Isu :
Kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi menjadi keharusan di tengah situasi kenaikan harga minyak bumi yang terjadi secara global dan peningkatan konsumsi BBM subsidi yang terjadi saat ini. Tanpa adanya kebijakan ini maka dikhawatirkan kuota BBM subsidi akan jebol, hanya sampai Oktober 2022. Pemerintah melalui PT Pertamina mengeluarkan kebijakan pengendalian BBM subsidi dengan sistem aplikasi MyPertamina, dimana konsumen yang ingin mengisi BBM subsidi baik solar maupun pertalite wajib mendaftarkan diri dan kendaraan melalui sistem aplikasi tersebut. Tulisan ini bertujuan mengkaji implementasi pengendalian BBM subsidi oleh pemerintah melalui PT Pertamina dengan aplikasi sistem MyPertamina. Kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi diperlukan untuk memastikan BBM subsidi diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima dan menjaga kuota subsidi BBM subsidi agar tidak jebol. DPR RI perlu memastikan agar kebijakan pembatasan BBM subsidi yang akan diterapkan benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan yang terpenting kebijakan tersebut tidak counter cyclical terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemulihan perekonomian nasional.

Penulis : Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Isu :
Tingginya harga pangan dunia telah memicu inflasi tinggi di beberapa negara. Indonesia juga tengah bersiap menghadapi inflasi yang semakin tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat inflasi Juni 2022 mencapai 4,35% yoy. Tulisan ini bertujuan mengkaji faktor penyebab tingginya inflasi dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengendalikannya. Penyebab utama tingginya inflasi adalah meningkatnya harga pangan, terutama disebabkan oleh terhambatnya rantai pasokan, cuaca, serta meningkatnya permintaan pascapandemi. Pemerintah perlu melakukan langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya inflasi yang tidak terkendali. Upaya yang dilakukan pemerintah antara lain dengan meningkatkan subsidi dan bantuan sosial. Upaya ini sesungguhnya hanya bersifat jangka pendek. Pemerintah perlu mencarikan solusi yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. DPR RI, khususnya Komisi XI perlu mengawasi penggunaan anggaran subsidi agar subsidi tidak membebani APBN dan memperdalam defisit. Selain itu DPR RI juga perlu mengawasi kebijakan suku bunga acuan yang dilakukan Bank Indonesia.

Penulis : Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.

Isu :
Tanggal 7 Juli 2022 menjadi puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-29. Seperti tahun sebelumnya, tema yang diangkat adalah pencegahan stunting. Kekurangan gizi kronis yang menyebabkan stunting menjadi persoalan saat ini dan masa depan. Dampak stunting tidak hanya gagal tumbuh, melainkan juga akan memengaruhi kesehatan jiwa dan mental, bahkan kecerdasan intelektual. Meskipun penurunan prevalensi stunting terjadi setiap tahun, tetapi dalam jangka waktu 2,5 tahun, pemerintah perlu bekerja keras untuk mencapai target. Tulisan ini membahas upaya mempercepat penurunan prevalensi stunting. Pelibatan kementerian dan lembaga dalam mendorong, memodifikasi, dan memperluas jangkauan wilayah kerja tentu memerlukan dukungan dan anggaran yang cukup dari pemerintah pusat dan daerah. Dalam monitoring dan evaluasi kemajuan program, penting ketersediaan data yang tepat dan akurat oleh pemerintah. Pelibatan masyarakat menjadi pendeteksi awal penanganan stunting dengan melakukan kegiatan pemantauan pertumbuhan yang dilakukan secara rutin. DPR RI perlu memastikan pemerintah menyediakan anggaran dan program yang mendukung penanggulangan stunting di setiap kementerian dan lembaga.


Vol. XIV / 12 - Juni 2022

Penulis : Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA

Isu :
Pengunduran diri CPNS dan calon PPPK pada pengadaan CASN 2021 menunjukkan masih adanya permasalahan dalam birokrasi dan manajemen ASN. Hal ini tentu saja berdampak pada pemenuhan kebutuhan SDM aparatur, menimbulkan kerugian negara, serta terhadap jalannya proses pemerintahan dan pelayanan publik. Beberapa sanksi akan dikenakan bagi peserta yang mengundurkan diri. Tulisan ini mengkaji fenomena pengunduran diri CASN 2021 dan evaluasi pengadaan CASN 2021. Perbaikan sistem birokrasi dan manajemen ASN harus dilakukan secara terus menerus dan signifikan dengan mengikuti perkembangan zaman dan teknologi informasi dengan tetap memperhatikan sistem merit. Komisi II DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan secara terus menerus dapat mendukung pemerintah yaitu KemenPAN-RB dan BKN dalam memperbaiki sistem birokrasi dan manajemen ASN dengan melakukan evaluasi pengadaan CASN. Selain itu, melalui fungsi legislasi, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dapat terus melanjutkan pembahasan rancangan perubahan UU ASN dengan memperhatikan poin terkait pengadaan CASN.

Penulis : NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.

Isu :
Undang-Undang Terorisme mengamanatkan DPR RI membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme. Namun hingga saat ini tim tersebut belum terbentuk, sehingga pengawasan DPR RI terhadap kebijakan penanggulangan terorisme belum optimal. Tulisan ini mengkaji urgensi pembentukan tim pengawas penanggulangan terorisme dan lingkup tugasnya. Pembentukan tim pengawas dimaksudkan sebagai upaya melakukan check and balances yang dilakukan DPR RI terhadap kebijakan pemerintah dalam penanggulangan terorisme. Tim pengawas sebagaimana amanat UU Terorisme seharusnya sudah dibentuk satu tahun setelah UU tersebut ditetapkan. Lingkup tugasnya meliputi pengawasan pada penangkapan; pengawasan pada proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan; pengawasan terhadap perlindungan negara; pengawasan terhadap pencegahan terorisme; dan pengawasan terhadap peran TNI. DPR RI dapat menugaskan Badan Keahlian menyusun Rancangan Peraturan DPR RI guna pembentukan tim pengawas agar Timwas Terorisme dapat segara terbentuk dan menjalankan tugasnya.

Penulis : Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Isu :
Per 1 Juli 2022, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menaikkan tarif listrik golongan tertentu. Kenaikan ini hanya diterapkan pada kelompok rumah tangga berdaya 3.500 volt ampere (VA) ke atas, yakni golongan R2 dan R3, serta pemerintahan (P1, P2, dan P3). Tulisan ini mengkaji penyesuaian tarif baru dan dinamika subsidi listrik di Indonesia. Kenaikan tarif listrik diyakini dapat mengurangi beban subsidi dan kompensasi yang dikeluarkan negara. Konsekuensinya, karena penyesuaian ini hanya dikenakan bagi rumah tangga yang mewah, kebijakan ini diharapkan mampu menghindari risiko lonjakan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat. Walaupun kenaikan tarif listrik untuk golongan industri ditunda, pemerintah tetap harus mengantisipasi potensi penyesuaian tarif golongan itu pada kuartal IV/2022 saat asumsi makro dipandang relatif stabil. DPR RI melalui Komisi VII perlu memastikan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Penulis : Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.

Isu :
Sejak awal 2022, ekonomi pangan global menghadapi fenomena kenaikan harga pangan. Tulisan ini akan mengkaji bagaimana memperkuat diversifikasi pangan lokal guna mengurangi ketergantungan terhadap impor pangan dari luar negeri. Sayangnya, ketahanan pangan di Indonesia tak kunjung terwujud. Skor indeks ketahanan pangan global Indonesia pada 2021 berada di skor 59,2 dengan kategori moderat. Sementara, skor Indeks Kelaparan Global menempati urutan ke-73 dari 116 negara dengan skor 18.0 yang memiliki tingkat kelaparan sedang. Indonesia dikaruniai tanah subur dan kekayaan alam melimpah. Namun, kerawanan pangan masih menjadi tantangan tersendiri. Diversifikasi pangan lokal yang diharapkan menjadi solusi, dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal dalam negeri, pangan fungsional berbasis kearifan lokal, serta pemberian fasilitas akses teknologi untuk mendukung diversifikasi pangan lokal. Dukungan dan pengawasan DPR RI khususnya komisi IV diperlukan dalam pencapaian ketahanan pangan. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek pasokan, ketersediaan, akses, dan kualitas pangan.

Penulis : Yulia Indahri, S.Pd., M.A.

Isu :
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur tetapi menetapkan kuota harian untuk jumlah pengunjung yang dapat naik sampai ke puncak teratas. Keputusan ini diambil mengingat arti penting Candi Borobudur sebagai warisan budaya dunia yang ditetapkan UNESCO di tahun 1991. Pemerintah Indonesia tetap mempunyai hak untuk memanfaatkan Candi Borobudur sebagai kawasan wisata. Tetapi pemerintah juga wajib merawat, melindungi, dan menjaga kelestarian Candi Borobudur sesuai standar yang ditetapkan UNESCO. Tulisan ini membahas perlunya perubahan cara pandang dalam mengelola Candi Borobudur. Pelibatan warga sekitar tidak hanya akan menggerakkan ekonomi lokal tetapi juga mendukung pemanfaatan Candi Borobudur untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi kebudayaan, dan pariwisata. DPR RI melalui Komisi terkait, utamanya Komisi X yang bermitra dengan kementerian dan lembaga negara di bidang pariwisata dan kebudayaan perlu mengawasi upaya pelestarian Candi Borobudur sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.


Vol. XIV / 11 - Juni 2022

Penulis : Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)

Isu :
Pelantikan Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat menimbulkan pro kontra di ranah publik karena dinilai menyalahi undang-undang dan tidak sesuai dengan arah reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di sisi lain, pemerintah beranggapan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Tulisan ini mendiskusikan mengenai polemik penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil dilihat dari konsep relasi sipil militer. Relasi sipil militer dalam pemerintah menghendaki adanya kendali sipil terhadap militer untuk membentuk profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara. Tulisan ini menyimpulkan bahwa penempatan TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah perlu ditinjau ulang agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi profesionalisme TNI. Komisi I DPR RI memegang peran penting terutama dalam fungsi pengawasan dan legislasi. Dalam fungsi pengawasan untuk memastikan transparansi dalam penunjukan Pj Kepala Daerah. Sedangkan dalam fungsi legislasi melalui formulasi RUU TNI agar terdapat batasan yang tegas dalam penempatan militer pada jabatan sipil.

Penulis : Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.

Isu :
Kemenangan Partai Buruh dalam pemilu Australia pada bulan Mei lalu membawa perubahan, atau setidaknya penyesuaian pada kebijakan luar negeri Australia. Melalui tulisan ini kemenangan Partai Buruh pimpinan Anthony Albanese dalam pemilu Australia menarik untuk dicermati dan dibahas, seperti dalam menyikapi perluasan pengaruh China di kawasan, penanganan perubahan iklim, dan hubungan Australia dengan Indonesia. Hasil kajian mengungkapkan, Australia, tidak terkecuali pemerintahan PM Albanese, menilai kebijakan China dan perannya yang asertif di kawasan Pasifik Selatan sebagai ancaman, dan oleh karena itu tidak bisa dibiarkan oleh Australia yang selama ini memiliki kedekatan hubungan yang kuat dengan negara-negara Pasifik Selatan. Untuk perubahan iklim, pemerintahan baru Australia di bawah PM Albanese akan memperkuat komitmennya dalam penanganan perubahan iklim yang selama ini disikapi secara lamban oleh pemerintahan Australia sebelumnya. Sementara itu, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat hubungan Australia dengan negara-negara tetangganya di kawasan, PM Albanese ingin mempererat hubungan negaranya dengan Indonesia.

Penulis : Hilma Meilani, S.T., MBA.

Isu :
Pembiayaan berkelanjutan semakin diperlukan seiring dengan tuntutan keberlanjutan lingkungan di berbagai sektor. Isu mengenai keuangan berkelanjutan merupakan salah satu topik dari 6 isu prioritas di bidang keuangan pada Presidensi G20 Indonesia. Berbagai langkah perlu diupayakan oleh seluruh pihak, termasuk BUMN perbankan untuk berperan dalam mendukung pembiayaan berkelanjutan. Tulisan ini mengkaji peran BUMN perbankan dalam mendukung pembiayaan berkelanjutan dan strategi pemerintah dalam mengembangkan instrumen keuangan berkelanjutan. Tiga bank BUMN yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri telah berkomitmen untuk ikut berperan dalam menjaga iklim melalui penyaluran pembiayaan kepada Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan (KKUB). Strategi pemerintah antara lain adalah dengan mengembangkan instrumen keuangan dan investasi hijau, serta membangun ekosistem instrumen keuangan berkelanjutan. Komisi VI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi dan evaluasi kebijakan pembiayaan kegiatan usaha berkelanjutan di BUMN perbankan, dan Komisi XI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap kebijakan penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.

Penulis : Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Isu :
Anak yatim, piatu, dan yatim piatu makin meningkat jumlahnya. Hal ini juga dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 yang merenggut nyawa orang tua. Menurut Kementerian Sosial, jumlah anak yatim piatu lebih dari 4.023.622 anak. Anak yatim, piatu, dan yatim piatu merupakan aset bangsa yang harus mendapat pelindungan dari negara dan semua elemen masyarakat. Namun masih terdapat berbagai permasalahan terkait pelindungan anak yatim piatu. Tulisan ini membahas perlunya Undang-Undang tentang Pelindungan Yatim Piatu. Anak yang hidup di luar pengasuhan keluarga menghadapi risiko tinggi terkait pelindungan, baik yang tinggal di keluarga besar, lembaga pengasuhan maupun dalam keadaan yang kurang layak. Pemerintah telah mengembangkan sistem kesejahteraan sosial bagi anak namun hingga kini sistem tersebut belum memberikan dukungan bagi keluarga yang mengasuh anak di luar anggota keluarga. Anak yang terpisah dari pengasuhan seringkali ditempatkan di lembaga pengasuhan. Situasi dapat menjadi lebih buruk jika lembaga tersebut tidak terakreditasi. Komisi VIII perlu menginisiasi Undang-Undang tentang Pelindungan Yatim Piatu.


Vol. XIV / 10 - Mei 2022

Penulis : ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.

Isu :
Wacana kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi ASN menimbulkan pro dan kontra. Masyarakat memandang bahwa kinerja dan produktivitas ASN masih belum sesuai harapan sehingga dikhawatirkan sistem kerja WFA akan menghambat pelayanan publik. Sementara itu, pemerintah menilai kebijakan WFA mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi. Tulisan ini menganalisis tantangan dan kesiapan pemerintah terkait kebijakan WFA bagi ASN. Tantangan yang mungkin dihadapi adalah kondisi geografis, leadership, dan sikap skeptis masyarakat. Sedangkan hal-hal yang harus dipersiapkan diantaranya adalah infrastruktur digital, SDM, organisasi dan prosedur kerja, sumber data, dan regulasi. Sebagai tolok ukur penyelenggaraan WFA, Indonesia dapat belajar dari kebijakan remote working di Brazil yang dinilai berhasil. Komisi II DPR RI melalui fungsi legislasi dapat mendorong pemerintah untuk menyiapkan kajian komprehensif menggunakan Cost-Benefit Analysis dalam merumuskan kebijakan dan memetakan jabatan ASN dengan sistem kerja WFA pada pembahasan RUU ASN. Selain itu, Komisi II DPR RI perlu mengawasi kesiapan pemerintah terkait kebijakan WFA.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah sepakat membahas RUU Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Perubahan kedua UU Narkotika). Salah satu materi yang akan diatur adalah pengaturan tentang zat psikoaktif baru. Tulisan ini membahas politik hukum pengaturan zat psikoaktif baru dalam RUU Perubahan kedua UU Narkotika. Pengaturan selalu lebih lambat dari penemuan zat psikoaktif baru. Oleh karena itu, pilihan politik hukum yang diambil oleh penyusun RUU tersebut untuk mengatasi peredaran zat psikoaktif baru di Indonesia adalah dengan merumuskan ketentuan yang lebih fleksibel terkait legalisasi zat psikoaktif baru sebagai narkotika. Hal ini dilakukan dengan mencantumkan zat psikoaktif baru sebagai jenis obat yang dilarang disalahgunakan melalui peraturan BNN untuk kemudian ditetapkan sebagai narkotika dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Anggota Panja Pembahasan RUU Perubahan Kedua UU Narkotika dari Komisi III DPR RI dapat mempertimbangkan rumusan tersebut sebagai solusi pengaturan zat psikoaktif baru.

Penulis : Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Isu :
Pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir bukan sesuatu yang buruk. Sebab dalam situasi global seperti sekarang, biasanya situasi rupiah amat sangat buruk. Saat ini indeks dolar AS berada di angka 104 sebagai akibat dari konflik Ukraina-Rusia, kenaikan suku bunga The Fed, dan penguncian di China. Rupiah berisiko melemah ke level terendah dalam hampir dua tahun karena adanya larangan ekspor minyak sawit Indonesia menambah tekanan dari kenaikan suku bunga di Amerika Serikat. Hal yang harus diwaspadai adalah inflasi yang berasal dari harga komoditas dan penguatan dolar AS yang berimbas pada pelemahan rupiah. Tulisan ini mengkaji penyebab lemahnya rupiah terhadap dolar AS dan beberapa kebijakan yang perlu dilaksanakan. DPR RI perlu melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat luas, agar masyarakat dapat ikut serta membantu pemerintah, agar pelemahan terhadap rupiah tidak berlangsung lama dan roda perekonomian dalam negeri dapat terus berjalan.

Penulis : Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Isu :
Pemerintah membuka kembali ekspor CPO dan turunannya mulai 23 Mei 2022, setelah sebelumnya memberlakukan moratorium melalui Permendag No. 22 Tahun 2022 pada 28 April 2022. Moratorium ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah yang memprioritaskan kepentingan rakyat atas kebutuhan minyak goreng. Kebijakan ini menuai masalah di sisi hulu sawit. Tulisan ini membahas dampak kebijakan larangan ekspor CPO dan produk turunannya serta strategi melindungi hulu sawit. Penetapan harga TBS sawit sepihak; penyerapan tenaga kerja di industri sawit menurun, dan beralihnya permintaan CPO ke kompetitor merupakan dampak dari larangan ekspor CPO. Strategi yang perlu dilakukan antara lain: (a) pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS sawit; (b) pelindungan petani swadaya; (c) peningkatan daya saing CPO melalui sertifikasi; dan d) dukungan kelembagaan bagi petani untuk memiliki pabrik pengolahan. Komisi VI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi dan evaluasi kebijakan larangan ekspor CPO dan peran Komisi IV DPR RI dalam pengawasan terhadap pelindungan petani sawit.

Penulis : Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.

Isu :
RUU Sisdiknas telah menjadi diskusi publik dalam pekan ini. Diskusi publik tersebut mencermati permasalahan formal dan material dari RUU Sisdiknas. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui aspek formal dan material dalam perumusan RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas secara formal ditengarai akan menimbulkan cacat hukum karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan secara vertikal-horizontal sebagai dampak tidak adanya asas keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan RUU Sisdiknas. Adapun aspek material yang menjadi perhatian publik salah satunya berkaitan dengan filosofi pendidikan dan tanggung jawab negara atas pendidikan. Adapun implikasi sosial berkaitan dengan keterbukaan dan partisipasi publik, serta peran DPR RI. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI perlu mengawal pembentukan RUU Sisdiknas secara formal dan material.


Vol. XIV / 9 - Mei 2022

Penulis : SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.

Isu :
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga yang akan bertanggung jawab pada setiap kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Sebagai bentuk prinsip efektivitas pemerintahan, Otorita Ibu Kota Nusantara akan diisi dari unsur pegawai ASN dimana PNS dikatakan dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau mendapat penugasan langsung dari instansi induknya. Oleh karena itu, pengelolaan SDMA yang baik menjadi tantangan tersendiri untuk mendukung proses pembangunan IKN Nusantara. Tulisan ini membahas tantangan dalam pengelolaan pegawai pada perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat mengawal pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait pengaturan pemenuhan kebutuhan pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara. Selain itu, dapat terus mendukung pemerintah dari sisi kesiapan anggaran dalam setiap tahapan pembangunan IKN Nusantara.

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Indonesia sudah masuk dalam darurat narkoba. Meningkatnya penyelundupan narkoba ke Indonesia menjadi permasalahan tersendiri. Masyarakat semakin resah dengan maraknya penyelundupan narkoba ke Indonesia. Permasalahan dalam tulisan ini, yaitu bagaimana penegakan hukum penyelundupan narkoba di perairan laut Indonesia. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada DPR RI untuk ikut mendorong Pemerintah RI dalam menanggulangi penyelundupan narkoba di perairan Indonesia. Penegakan hukum dipengaruhi oleh faktor hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan memperluas kerja sama Badan Narkotika Nasional dengan pemangku kepentingan penanggulangan tindak pidana narkoba lainnya, dengan melakukan patroli secara rutin, memperbarui teknologi penegakan hukum serta memperbarui pengetahuan penggunaan teknologi, memberdayakan masyarakat pesisir, dan meningkatkan kerja sama dengan negara lain. DPR RI perlu melakukan fungsi pengawasan dan mendukung dalam fungsi anggaran.

Penulis : Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Isu :
Libur Idul Fitri Tahun 2022 menyebabkan tingginya animo masyarakat untuk mudik. Banyaknya jumlah kendaraan yang melakukan mobilitas mudik berakibat pada meningkatnya konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini membuat kuota BBM bersubsidi dapat habis sebelum akhir tahun 2022. Tulisan ini bertujuan mengkaji alternatif kebijakan BBM subsidi yang dapat diambil pemerintah agar tidak memperbesar pengeluaran APBN Tahun Anggaran 2022. Alternatif solusinya adalah dengan menerapkan subsidi langsung kepada konsumen yang benar-benar membutuhkan dan dengan kriteria kurang mampu (miskin). Oleh karena itu, DPR RI perlu melakukan perhitungan secara tepat, apakah kuota BBM masih mencukupi sampai akhir tahun dengan adanya lonjakan konsumsi akibat libur Idul Fitri 2022. Kebijakan subsidi langsung dapat menjadi alternatif kebijakan agar APBN tidak terbebani dengan subsidi BBM. APBN dapat digunakan untuk pembangunan lainnya yang dapat memberikan dampak yang positif bagi pembangunan nasional pada hal-hal yang produktif atau untuk infrastruktur.

Penulis : Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.

Isu :
Larangan ekspor CPO dan produk turunannya dilakukan pemerintah untuk menjamin stok bahan baku minyak goreng sehingga terjadi stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri. Namun, memasukkan used cooking oil atau jelantah sebagai objek yang diatur memiliki konsekuensi lain. Sebanyak 9,85 juta kilo liter per tahun jelantah berpotensi mencemari air dan tanah dampak dari turut berhentinya pengumpulan jelantah dari sumber. Tulisan ini menganalisis dampak larangan ekspor jelantah dan tata kelola pemanfaatan jelantah ke depan. Jelantah Indonesia berpotensi memenuhi 32% kebutuhan bahan baku biodiesel dengan biaya produksi 35% lebih hemat dibandingkan yang berbahan baku sawit. Pemerintah perlu mengambil kebijakan yang bisa mengakomodasi hal ini agar selain mendapatkan keuntungan ekonomi juga keuntungan ekologi. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan jelantah sebagai bahan baku biodiesel. Komisi IV DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menata rantai pasok jelantah agar menjamin pemanfaatan yang bertanggung jawab, serta Komisi VI DPR RI melakukan pengawasan ekspor jelantah untuk mencegah praktik penyeludupan minyak goreng curah.

Penulis : Fieka Nurul Arifa, M.Pd.

Isu :
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka pemulihan pembelajaran selama tahun 2022-2024. Kurikulum Merdeka diimplementasikan pada satuan pendidikan yang siap dan telah mendaftar. Selanjutnya kebijakan Kemendikbudristek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada tahun 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran tersebut. Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) tidak terlepas dari tantangan yang dihadapi terutama berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) pelaksana IKM. Tulisan ini mengkaji tentang IKM dan tantangannya. IKM sebagai opsi tambahan dalam pemulihan pendidikan pascapandemi COVID-19 memerlukan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan agar dapat memberikan dampak yang signifikan. Beberapa tantangan IKM mencakup kesiapan kompetensi, keterampilan, mindset pendidik sebagai pelaksana pendidikan, kesiapan infrastruktur, serta sarana dan prasarana. Komisi X DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong Kemendikbudristek agar IKM dapat terlaksana secara efektif guna percepatan pemulihan pendidikan.


Vol. XIV / 8 - April 2022

Penulis : RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.

Isu :
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada tahun 2024. Terkait dengan Pilkada, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), total ada 101 kepala-wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun ini. Untuk mengisi kekosongan jabatan 101 kepala daerah tersebut, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat yang akan memimpin daerah tersebut sampai dengan terpilihnya kepala daerah yang baru. Tulisan ini hendak mengkaji kebutuhan penjabat dalam pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan tantangan penjabat kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya. Mekanisme pengangkatan penjabat yang transparan diperlukan dalam proses penunjukan penjabat. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan penjabat yang ditunjuk memiliki kinerja dan kompetensi yang mumpuni dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga stabilitas pada tahun politik akibat Pemilu 2024. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat terus mendukung pemerintah dalam proses penunjukkan penjabat kepala daerah untuk dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan aspirasi publik, serta bebas muatan politik.

Penulis : Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.

Isu :
Kasus kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng memasuki babak baru dengan ditetapkannya 4 (empat) tersangka oleh Kejagung RI atas dugaan kasus korupsi pemberian izin fasilitas ekspor CPO 2021-2022. Keempat tersangka tersebut adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan 3 (tiga) pengusaha. Presiden meminta agar kasus ini diusut tuntas. Permasalahan yang dianalisis dalam tulisan ini, apakah pengembangan kasus ini lebih tepat diarahkan ke mafia atau kartel. Beberapa pengamat meyakini kasus ini perlu diarahkan pada kejahatan kartel. Pengembangan kasus kejahatan kartel dilakukan dengan mempelajari ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. DPR RI melalui Komisi III dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan perlu meminta Kejagung RI untuk bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri dan KPPU agar dapat menuntaskan kasus ini. Selanjutnya, perlu dilakukan pembenahan sistem agar kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara, tidak terjadi lagi.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
Saat ini, inflasi menjadi salah satu kekhawatiran utama negara-negara di dunia. Inflasi berisiko menghambat laju pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kenaikan harga pangan dan energi di pasar global memicu terjadinya lonjakan inflasi. Tulisan ini bertujuan menganalisis perkiraan lonjakan inflasi yang akan terjadi di berbagai negara dan kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasinya. Indonesia diperkirakan akan mengalami inflasi tertinggi dibandingkan dengan Filipina, India, dan Thailand. Berbagai upaya dapat dilakukan pemerintah Indonesia antara lain: menahan kenaikan harga pangan dan energi melalui windfall tax untuk menanggung beban fiskal APBN akibat subsidi yang dikeluarkan, meningkatkan produksi untuk pasokan, mendorong konversi energi ramah lingkungan, memastikan perluasan insentif harga gas khusus untuk industri prioritas, serta meningkatkan pengawasan distribusi komoditas pangan dan energi agar tepat sasaran. DPR RI melalui komisi terkait perlu melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah untuk menekan lonjakan inflasi sehingga daya beli masyarakat dan pemulihan roda ekonomi pasca-pandemi dapat terus meningkat.

Penulis : Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.

Isu :
Indonesia berkomitmen terus melakukan penurunan emisi demi pencapaian Net Zero Emission tahun 2060. Salah satunya, dengan penerapan pajak karbon sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon yang semula akan diberlakukan mulai 1 April 2022 diundur menjadi 1 Juli 2022. Tulisan ini mengkaji road map pajak karbon di Indonesia dan arah pengaturannya. Road map pajak karbon dilakukan bertahap mulai tahun 2021 dengan pemberlakuan UU HPP, dilanjutkan tahun 2022 dengan penetapan pajak karbon secara terbatas pada PLTU batubara bertarif Rp30.000/ton CO2e, hingga tahun 2025 implementasi perdagangan karbon melalui bursa karbon dan perluasan pajak karbon sesuai kesiapan sektor. Komisi VII DPR RI perlu terus mengawal agar kebijakan pajak karbon dapat mendorong perubahan energi fosil ke EBT. Komisi XI DPR RI juga perlu melakukan pengawasan agar road map dan tata laksana pajak karbon didukung oleh kebijakan yang kuat, akuntabel, dan transparan.

Penulis : Sali Susiana, S.Sos, M.Si.

Isu :
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada 12 April 2022 disambut gembira banyak pihak karena RUU TPKS telah melalui perjalanan yang sangat panjang. Namun di sisi lain, muncul kritik terhadap RUU ini yang dianggap belum cukup mengakomodasi tiga bentuk kekerasan seksual, yaitu perkosaan, pemaksaan aborsi, dan pemaksaan pelacuran. Tulisan ini mengkaji perkosaan sebagai salah satu bentuk kekerasan yang diatur dalam RUU TPKS. Analisis dilakukan dengan membandingkan pengaturan tentang perkosaan dalam draf RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang disusun oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan pada tahun 2017. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan tentang perkosaan dalam RUU TPKS masih belum memadai karena tidak mengatur ancaman pidana bagi pelaku perkosaan, termasuk pidana tambahan untuk perkosaan dalam kondisi tertentu berdasarkan korban, akibat, dan pelaku. DPR RI perlu memastikan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sedang dibahas akan mengakomodasi perkosaan sebagai bentuk kekerasan seksual beserta ancaman pidananya.


Vol. XIV / 7 - April 2022

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Penyelenggaraan platform digital penyiaran sudah begitu banyak digunakan oleh masyarakat. Namun hingga saat ini, penyelenggaraannya tidak tunduk pada berbagai regulasi perizinan dan pengawasan konten seperti yang dialami oleh lembaga penyiaran. Permasalahannya, bila platform digital tidak diatur dan diawasi oleh lembaga otoritas pengawas isi siaran, akan menciptakan banyak konten siaran tanpa ada rambu yang mengaturnya.Tulisan ini akan membahas urgensi penyelenggaran platform digital penyiaran. Persaingan tidak berimbang terjadi karena penyelenggara platform digital penyiaran tidak memiliki persyaratan apapun sebagaimana terjadi pada lembaga penyiaran. Indonesia perlu memasukkan penyiaran berbasis internet ke dalam ranah penyiaran karena mengedepankan prinsip democratic broadcasting. Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR RI perlu memberikan penambahan atas materi RUU Penyiaran mengenai prinsip kolaborasi dengan platform digital penyiaran, verifikasi konten, dan pengawasan isi siaran oleh KPI, pengawasan pelaksanaan kolaborasi, serta perlindungan hak dan kewajiban pihak yang berkolaborasi.

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
Salah satu persoalan urgen dalam pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni berkenaan dengan penguatan dasar hukum pendekatan keadilan restoratif bagi penyalah guna narkotika. Artikel ini bermaksud menganalisis substansi dari UU Narkotika yang perlu direvisi untuk mewujudkan keadilan restoratif bagi penyalah guna narkotika. Dalam pembahasan dipahami bahwa penyalah guna narkotika merupakan pelaku sekaligus korban, oleh karena itu membutuhkan penanganan berupa rehabilitasi medis dan sosial. Ironisnya, UU Narkotika yang selama ini berlaku masih mengedepankan pendekatan penghukuman dibandingkan pendekatan kesehatan bagi penyalah guna narkotika, sehingga masih mengandung substansi yang mendorong penerapan kurungan/penjara. Oleh karena itu perlu dilakukan revisi terhadap beberapa pasal krusial terkait penyalah guna narkotika dalam UU Narkotika, antara lain Pasal 112, Pasal 127, dan Pasal 128 ayat (1). Komisi III dan Kemenkumham dalam melakukan pembahasan perlu pula membuat pengaturan yang jelas terkait mekanisme asesmen oleh tim khusus seperti Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam menentukan penanganan terhadap penyalah guna narkotika.

Penulis : Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Isu :
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax per 1 April 2022. BBM Pertamax dengan kandungan RON 92 naik menjadi Rp12.500 per liter. Penyesuaian harga dilakukan seiring melonjaknya harga minyak mentah dunia di atas USD100 per barel dan agar perusahaan tetap bisa beroperasi. Tulisan ini mengkaji alasan kenaikan harga BBM Pertamax dan strategi kebijakan yang bisa dipilih oleh pemerintah. BBM Pertamax memang merupakan bahan bakar nonsubsidi, sehingga konsumennya lebih banyak masyarakat menengah ke atas. Namun, kenaikan harga BBM Pertamax yang cukup tinggi berpotensi mendorong konsumen beralih ke BBM Pertalite. Hal itu tentu akan berpengaruh pada kemampuan pasokan dan ketersediaan di PT Pertamina (Persero). Dampak lainnya adalah membengkaknya subsidi yang harus ditanggung pemerintah, mengingat BBM Pertalite sudah ditetapkan sebagai jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Komisi VI dan VII DPR RI perlu mendesak pemerintah untuk menyusun strategi kebijakan demi menjaga harga bahan bakar minyak tetap stabil.

Penulis : YOSEPHUS MAINAKE, M.H.

Isu :
Harga minyak goreng sawit (MGS) dalam negeri terus melonjak, baik curah maupun kemasan. Peraturan demi peraturan diterbitkan pemerintah dalam tiga bulan terakhir guna mengendalikan harga sekaligus menjamin pasokan minyak goreng. Namun, sampai saat ini harga di pasar masih bertahan tinggi sementara pasokannya belum stabil, terutama MGS Curah. Kebijakan terkait MGS Curah, semula berbasis perdagangan menjadi berbasis industri. Tulisan ini mengkaji kewenangan pengaturan distribusi minyak goreng curah dan pengawasannya. Terdapat ketidaksinkronan kewenangan yang seharusnya kewenangan tersebut berada di Kemendag menjadi dialihkan ke Kemenperin. Dalam melakukan pengawasan distribusi MGS Curah, Polri dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan dengan tujuan MGS Curah dapat terjamin ketersediaannya dan harga penjualan sesuai dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). DPR RI, melalui Komisi VI dapat memanggil pemerintah untuk mencari solusi yang komprehensif terkait aspek pengaturan kewenangan MGS Curah, pengawasan, dan tindakan bagi pelanggar hukum.

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Wacana penghapusan kata “madrasah” pada draf Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah menuai polemik di masyarakat. Beberapa pihak mengkritik dan menolak wacana tersebut dengan alasan penghapusan madrasah justru akan membuka celah diskriminasi antarsatuan pendidikan. Meskipun Kemdikbudristek pada akhirnya memunculkan kembali madrasah di bagian penjelasan, namun polemik sudah terlanjur bergulir. Tulisan ini membahas polemik wacana penghapusan madrasah dan potensi dampak sosial yang ditimbulkan. Dari pembahasan diketahui bahwa dengan diletakkannya nomenklatur madrasah pada bagian penjelasan, maka madrasah tidak akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk peraturan turunannya mengingat penjelasan hanya merupakan tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Wacana penghapusan madrasah secara tidak langsung akan menimbulkan dampak dikotomi sistem pendidikan dan kesenjangan mutu pendidikan. Oleh sebab itu Komisi X DPR RI perlu mengawasi kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan mendorong Kemdikbudristek untuk mengkaji ulang draf RUU Sisdiknas yang sedang disusun.


Vol. XIV / 6 - Maret 2022

Penulis : JUNIAR LARASWANDA UMAGAPI, M. A.

Isu :
Presidential Threshold (ambang batas presiden) adalah norma dalam suatu subsistem pengaturan sistem pemilu nasional yang telah ada sejak pemilu presiden pertama kali diselenggarakan secara langsung di Indonesia. Dalam pelaksanaannya regulasi tentang Presidential Threshold berulang kali digugat kepada Mahkamah Konstitusi (MK), namun gugatan tersebut selalu ditolak oleh MK. Hal ini menyebabkan isu tentang penghapusan Presidential Threshold masih menjadi topik hangat untuk dibahas baik di tingkat masyarakat umum ataupun pemerintah. Tulisan ini membahas tentang wacana isu Presidential Threshold yang kini muncul kembali. Penerapan Presidential Threshold saat ini berjalan efektif dengan penerapan 25% kursi di DPR RI atau 20% suara sah nasional. Meski demikian, wacana muncul karena ada penilaian bahwa praktik penerapan Presidential Threshold saat ini dapat menciptakan polarisasi partai di Indonesia. Terkait hal tersebut maka semua pihak harus menghormati Putusan MK. Komisi II DPR RI juga dapat menampung aspirasi tersebut bila akan melakukan revisi Undang-Undang Pemilu di kemudian hari.

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Penetapan label halal yang baru diterbitkan oleh BPJPH menuai pro kontra dalam masyarakat. Banyak pihak yang menilai penetapan label halal lebih mengedepankan artistik daripada menonjolkan kata halal dalam bahasa Arab. Tulisan ini mengkaji implikasi hukum penetapan label halal tersebut bagi pelaku usaha. Hasil analisis mengungkapkan bahwa pencantuman label halal dalam suatu produk merupakan kewajiban bagi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UUJPH. Oleh karena itu, pelaku usaha yang tidak mencantumkan label halal sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif. Implikasi lain dengan penetapan label halal baru, pelaku usaha harus melakukan penyesuaian terhadap penerbitan label halal karena secara bertahap label halal MUI tidak berlaku lagi. Terkait pro kontra penerbitan label halal tersebut DPR perlu melakukan pengawasan dan meminta BPJPH melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pro kontra penetapan label halal tersebut dapat segera diselesaikan.

Penulis : Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.

Isu :
Ajang balap motor MotoGP Mandalika 2022 disambut antusias oleh masyarakat Indonesia. Sebelumnya, Sirkuit Mandalika juga sudah menggelar ajang balap motor World Superbike (WSBK) tahun 2021 yang memberikan dampak positif terhadap perekonomian Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tulisan ini membahas dampak ekonomi dari pergelaran MotoGP Mandalika 2022 baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dampak ekonomi jangka pendek dari event ini di antaranya adalah penyerapan tenaga kerja yang mencapai 6.900 tenaga kerja, peningkatan jumlah wisatawan ke Lombok yang signifikan, tingkat okupansi hotel di Lombok yang mencapai 100%, dan PAD Lombok Tengah tahun 2022 yang meningkat sekitar Rp300 miliar. Dampak ekonomi jangka panjangnya adalah peningkatan jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia dan nilai ekspor produk-produk UMKM Indonesia. DPR RI perlu mendorong pemerintah agar ajang balap motor ini dapat menjadi: (1) alat yang efektif untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Indonesia, dan (2) ajang promosi internasional yang efektif bagi produk-produk UMKM Indonesia.

Penulis : T. Ade Surya, S.T., M.M.

Isu :
Pemerintah menegaskan, ketersediaan bahan pokok menjelang dan selama bulan Ramadan 2022 mencukupi, yang sekaligus dapat menjaga kestabilan harga. Namun, mayoritas harga bahan pokok sudah mulai merangkak naik dari akhir tahun lalu sampai saat ini. Tulisan ini mengkaji faktor pemicu kelangkaan dan lonjakan harga bahan pokok, serta langkah antisipatif yang perlu dilakukan. Faktor yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga kebutuhan pokok antara lain, yaitu peningkatan permintaan, pengaruh iklim, tidak lancarnya distribusi, fluktuasi harga dan keterbatasan pasokan bahan pokok impor, serta psikologi konsumen. Sementara langkah-langkah antisipatif yang perlu dilakukan pemerintah, yaitu meningkatkan produksi, relaksasi impor, memperlancar distribusi, serta memperkuat koordinasi dan sinergi. Komisi IV dan VI DPR RI perlu mengawasi dan mendorong pelaksanaan program dan langkah antisipatif yang dilakukan pemerintah agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga bahan pokok yang tidak wajar yang membebani daya beli masyarakat.

Penulis : Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.

Isu :
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan yang berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster tidak memerlukan hasil pemeriksaan Covid-19 sebelum melakukan perjalanan dalam negeri. Pelaku perjalanan internasional wajib menjalani masa karantina selama satu hari setelah kedatangan, dan khusus untuk daerah Bali, Batam, dan Bintan diperbolehkan tanpa menjalani masa karantina setelah kedatangan. Tulisan ini membahas dinamika kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan serta faktor yang perlu diperhatikan agar nantinya transisi menuju endemi dapat berjalan lancar. Pelonggaran persyaratan perjalanan membutuhkan kemandirian masyarakat untuk mengenali risiko terpapar selama dalam perjalanan dan melakukan upaya antisipasinya; peningkatan upaya pengawasan penerapan protokol kesehatan; peningkatan jumlah pemeriksaan Covid-19 di tengah masyarakat; dan peningkatan pemerataan vaksinasi Covid-19. Komisi IX DPR RI perlu memastikan kebijakan pelonggaran tersebut dibuat dengan pertimbangan yang cermat, kesiapan pemerintah dalam mendukung penerapan protokol kesehatan, dan kesiapan penanganan kasus Covid-19 pada pelaku perjalanan.


Vol. XIV / 5 - Maret 2022

Penulis : Drs. Prayudi, M.Si.

Isu :
Pilihan Presiden Jokowi terhadap pengangkatan figur nonparpol menjadi Kepala Otorita IKN tidak terlepas dari konteks dukungan dari partai-partai melalui koalisi pemerintahan yang dibangunnya. Dengan posisi tegas kepala otorita yang menjadi bagian dari kabinet, maka memudahkan presiden untuk mengendalikan kepala otorita terhadap segala langkah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya terkait IKN. Tulisan ini menggunakan perspektif politik dari sistem presidensial sehubungan pengangkatan awal Kepala Otorita IKN dikaitkan dengan target kinerja pemerintahan daerah khusus IKN. Target tersebut adalah pada tahap awal pemindahan IKN yang menjadi landasan bagi pencapaian pembangunan fasilitas dibutuhkan sesuai desain rencana induk IKN. Bagi DPR, yang terpenting adalah pembahasan rencana kebijakan operasional dan penanganan persoalan di lapangan yang ditawarkan oleh kepala otorita terpilih mampu dijalankan secara kritis sekaligus konstruktif.

Penulis : ZIYAD FALAHI, M.Si.

Isu :
Krisis Ukraina yang terus memburuk telah menyita perhatian dunia. Krisis tersebut tidak saja menyajikan konflik militer antara Rusia dan Ukraina yang telah menimbulkan dampak pada hancurnya kota-kota dan insfrastruktur di Ukraina serta krisis kemanusiaan, tetapi juga telah menimbulkan dampak pada perekonomian global. Dampak krisis Ukraina terhadap perekonomian global tersebut dikaji secara singkat melalui tulisan ini. IMF mengingatkan, dampak terhadap ekonomi global akan makin parah jika konflik antara Rusia dan Ukraina terus meningkat. Risiko bagi ekonomi Asia juga akan muncul jika harga minyak terus naik, karena ketegangan geopolitik akan membebani prospek ekonomi Asia melalui berlanjutnya kenaikan harga minyak dan komoditas lain, kondisi keuangan dan kepercayaan perusahaan, serta aktivitas perdagangan. Dialog perlu didorong dan dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan permanen, karena konflik yang berkepanjangan antara Rusia dan Ukraina dengan dampak yang ditimbulkannya, termasuk terhadap perekonomian global, akan merugikan banyak pihak. Masyarakat internasional, termasuk parlemen melalui jejaring diplomasinya, harus ikut mengupayakan terwujudnya perdamaian Rusia-Ukraina.

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Pandemi Covid-19 berdampak terhadap ketersediaan daging sapi menjelang puasa Ramadhan dan Idul Fitri. Akibatnya harga daging sapi terus naik. Permasalahannya bagaimana Badan Pangan Nasional (Bapanas) selaku lembaga yang bertanggungjawab atas pasokan pangan dan stabilisasi harga pangan melakukan stabilisasi pasokan dan harga daging sapi? Mengacu UU pangan, ketersediaan pangan harus mengutamakan potensi dalam negeri dan cadangan pangan daripada impor. Namun, upaya yang dilakukan Bapanas adalah mengimpor sapi dan/atau daging sapi. Upaya ini kurang tepat, karena Indonesia berpotensi mengembangkan ternak sapi potong untuk pemenuhan kebutuhan daging dalam negeri. Meskipun dalam pengembangannya masih harus diikuti dengan pengembangan pembibitan sapi potong, pengendalian pemotongan sapi betina produktif, pendampingan kelompok peternak, dan fasilitasi permodalan. Untuk itu, DPR RI melalui Komisi IV dan Komisi VI dapat mendesak Pemerintah untuk mengembangkan ternak sapi potong dalam negeri daripada membuka kran impor. Melalui upaya tersebut diharapkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan akan terwujud.

Penulis : Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.

Isu :
Konflik Rusia dengan Ukraina memberikan dampak bagi perekonomian global, tidak terkecuali Indonesia. Konflik ini memberikan pengaruh bagi kinerja perdagangan antara Indonesia dengan kedua negara. Komoditas utama ekspor ke kedua negara, merupakan komoditas utama Indonesia yakni CPO dan turunannya, sementara 25,91% impor tepung gandum berasal dari Ukraina. Tulisan ini bertujuan untuk membahas bagaimana dampak perang Rusia melawan Ukraina bagi Indonesia. Salah satu dampak yang berat adalah kenaikan harga energi secara global. Kenaikan ini menekan kondisi fiskal karena meningkatnya subsidi untuk penggunaan BBM dan LPG. Setiap kenaikan harga minyak mentah US$1 per barel berdampak pada kenaikan subsidi LPG sekitar Rp1,47 triliun, minyak tanah Rp49 miliar, dan beban kompensasi BBM lebih dari Rp2,65 triliun. Selain itu, kenaikan ICP US$1 per barel berdampak pada tambahan subsidi dan kompensasi listrik sebesar Rp295 miliar. DPR perlu mendorong Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah antisipatif agar tingkat inflasi terkendali di tengah harga beberapa komoditas global yang meningkat.

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berlaku pada 4 Mei 2022. Permenaker ini mengubah aturan pencairan JHT yang semula dapat dicairkan 1 bulan setelah PHK, menjadi saat pekerja berusia 56 tahun. Belum lagi berlaku, Presiden menginstruksikan Menaker merevisi aturan ini karena maraknya penolakan. Tulisan ini membahas polemik dan dampak sosialnya apabila aturan perubahan pencairan JHT jadi diterapkan. Dari pembahasan diketahui bahwa dampak sosial dari perubahan aturan pencairan JHT menunjukkan dampak positif yang lebih banyak. Hanya saja aturan ini menjadi polemik karena dilakukan pada saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) marak terjadi dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum terlaksana dengan baik. Oleh sebab itu, Komisi IX DPR dalam melakukan fungsi pengawasan perlu mendorong Pemerintah untuk segera merevisi Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar lebih mengakomodasi kepentingan pekerja yang terkena PHK. Jika revisi gagal dilakukan maka pasal tersebut harus dicabut.


logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat