Buku Tim

Dinamika Politik Pemekaran Daerah - 2012

Penulis :

Isu :


Kebijakan Dan Implementasi Otonomi Khusus Di Papua Dan Aceh - 2012

Penulis :

Isu :


Penegakan Hukum di Indonesia - 2012

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Meskipun telah mengatur kewajiban, namun peraturan perundang-undangan belum mengatur pelaksanaan CSR dengan baik. Peraturan perundang-undangan (UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, dan PP No. 47 Tahun 2012) memiliki beberapa kelemahan diantaranya hanya mengatur teknis pelaksanaan CSR. Peraturan perundang-undangan belum mengatur standar pelaksanaan CSR yang digunakan; kepastian minimal angka/biaya yang harus dikeluarkan untuk kegiatan CSR; sistem pelaporan pelaksanaan CSR kepada masyarakat; pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan verifikasi, dan juga belum mengatur proses verifikasi untuk memastikan perusahaan telah melaksanakan CSR dengan baik.

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
Peran Bapepam terkait kasus-kasus pelanggaran di bidang pasar modal kurang efektif karena dalam proses pemeriksaan dan penyidikan tidak bersinergi dengan kepolisian sebagai Korwas PPNS. Hal ini terlihat dari masih banyak kasus-kasus pasar modal yang sangat merugikan investor dalam jumlah besar belum tuntas penyelesaian kasusnya.

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Pengawas ketenagakerjaan mengalami beberapa hambatan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Hambatan utama berasal dari materi hukum karena banyaknya peraturan terkait ketenagakerjaan, ketidakjelasan peraturan dan pelanggaran asas pembentukan UU. Permasalahan materi hukum ini menyebabkan pengawas ketenagakerjaan menjadi kurang memiliki gairah dalam bekerja, kurang inovasi dan sulit membuat proyeksi masa depan. Akibatnya, penegakan hukum menjadi tidak efektif dan menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada hukum dan pengawas ketenagakerjaan.

Penulis : Monika Suhayati, S.H., M.H.

Isu :
Kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yang diamanatkan oleh UUD Tahun 1945 dilakukan oleh Mahkamah Kontitusi tidak dapat ditafsirkan lebih luas termasuk menguji Perpu. Penafsiran kewenangan melebihi yang diberikan UUD Tahun 1945 akan merusak sendi negara sebagai suatu negara hukum. Kewenangan judicial review merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945. Dengan Mahkamah Konstitusi menguji melebihi kewenangan yang diberikan oleh UUD Tahun 1945 maka Mahkamah Konstitusi tidak mentaati pembatasan oleh hukum dasar atau konstitusi.

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Sebagai wujud dari bentuk peranan hukum KPI, KPI memiliki kelemahan dalam melakukan penegakan hukum, khususnya dalam penerapan sanksi administratif. KPI tidak berhak menjatuhkan sanksi administratif khususnya pencabutan izin, Karena UU tidak memberikan kewenangan tersebut kepada KPI. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat ini belum memberikan kewenangan kepada KPI sebagai badan regulator dunia penyiaran untuk memberikan sanksi administratif yang jelas. Padahal sisi penyelenggaraan penyiaran, masih banyak program-program yang tidak sesuai dengan P3SPS, ini membuktikan bahwa masih lemahnya KPI sebagai badan regulator dan pengawas dunia penyiaran

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Upaya Perlindungan terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum dapat dilakukan melalui beberapa cara yakni: Keadilan Restoratif bagi anak dan Diversi. Dalam keadilan restoratif, anak yang berhadapan dengan hukum yang merupakan suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akibat di masa yang akan datang yakni salah satunya dengan pendekatan secara kekeluargaan dan sedapat mungkin menghindarkan anak dari lembaga peradilan. Pengadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi upaya terakhirsetelah berbagai upaya yang dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan telah ditempuh. Sedangkan diversi merupakan pengalihan penanganan kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat. Penerapan ketentuan diversi merupakan hal yang penting untuk dipertimbangkan, karena dengan diversi hak-hak asasi anak dapat terlindungi


Sinkronisasi dan Harmonisasi Hukum Penyelenggaraan Otonomi Daerah Studi di Provinsi Bali - 2012

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Penyelenggaraan jaminan sosial yang dilakukan oleh Pemda (termasuk Bali) harus disinkronkan dan diharmoniskan dengan penyelenggaraan jaminan sosial nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Berdasar UU SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011, ada 5 program jaminan sosial nasional yaitu jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Program lainnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Penyelenggaraan jaminan sosial nasional tersebut berskala nasional sehingga mencakup semua penduduk dan peserta tetap mendapatkan jaminan sosial meskipun pindah tempat tinggal ke provinsi lain. Dengan demikian, jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Pemda sebaiknya jaminan sosial lainnya yang belum ter-cover atau belum ada dalam jaminan sosial nasional, misalnya jaminan sosial di bidang pendidikan.

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Pelaksanaan pembuatan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, dalam tata cara pembuatan perjanjian kerjasama internasional, Kedudukan Pemerintah Daerah meskipun dapat melaksanakan kerjasama internasional, tidak bisa dipandang sebagaimana layaknya subyek hukum internasional, Tetapi lebih merupakan perpanjangan tangan kekuasaan pemerintah pusat. Dalam konteks hukum internasional, beban pertanggungjawaban perjanjian internasional berada pada Pemerintah Pusat.


Upaya Peningkatan Kerjasama Indonesia-AS Di Sektor Pertambangan - 2012

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam diperlukan modal yang sangat besar, peralatan yang canggih, tenaga ahli dan terdapat resiko yang tinggi pula. Tidak dipungkiri bahwa Indonesia mengalami keterbatasan dana dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga sangat diperlukan kerjasama dengan pihak asing (kontrak karya). Dasar hukum yang melandasi kerjasama Pemerintah Indonesia dengan pihak asing dalam kontrak karya didasarkan pada Pasal 35 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan bahwa perjanjian internasional baik bilateral, regional maupun multilateral dalam bidang penanaman modal yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia sebelum undang-undang ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian-perjanjian tersebut. Hal ini bertujuan agar semua kontrak bidang pertambangan yang didasarkan pada Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing tetap mengikat bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya untuk menarik investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

Penulis : Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.

Isu :
Corporate Social Responsibility(CSR)merupakanbentukkesadaranperusahaan untukturutberkontribusidalammembangunmasyarakatdanjugauntukmenjaga lingkungannya. Tanggung jawab sosial secara lebih sederhana dapat dikatakan sebagai timbal balik perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya karena perusahaan telah mengambil keuntungan atas masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Di mana dalam proses pengambilan keuntungan tersebut seringkali perusahaan menimbulkan kerusakan lingkungan ataupun dampak sosial lainnya

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Salah satu kriteria kegiatan usaha Multinational Corporation (MNC) adalah investasi langsung. Dengan adanya investasi tersebut, MNC dapat dikatakan sebagai sumber investasi yang kemudian berkembang pula menjadi sumber teknologi baru dan juga sebagai penyedia lapangan pekerjaan. Keberadaan (MNC) mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat dengan berkembangnya lapangan pekerjaan, tidak terkecuali untuk Indonesia. Sebagai negara penerima manfaat dari kegiatan, khususnya bagi Indonesia, hadirnya MNC memberi pengaruh seperti pembentukan modal, perluasan kesempatan kerja, pengalihan teknologi dan ketrampilan, partisipasi dalam perekonomian nasional, bangkitnya semangat kerja yang lebih efisien dan mendorong usaha-usaha nasional untuk mempertinggi kewaspadaan yang terlihat dalam kemajuan yang dicapai oleh sub-sektor perbankan, asuransi, produksi, dan sebagainya.


Fungsi Legislasi: Pembentukan dan Pelaksanaan Beberapa Undang-Undang Republik Indonesia - 2011

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
Dalam tulisannya, penulis membahas berkenaan dengan arti penting dari pembentukan sistem kamar di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Dari pembahasan yang dilakukannya disimpulkan bahwa urgensi dari pembentukan sistem kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia meliputi 3 (tiga) hal: Pertama, pembaharuan hukum berupa pembentukan sistem kamar diperlukan sebagai pengganti sistem majelis yang selama ini ternyata membawa dampak ketidakpuasan bagi masyarakat karena menghasilkan inkonsistensi dan kurangnya kualitas putusan. Kedua, pembentukan sistem kamar memiliki tujuan untuk mewujudkan profesionalitas hakim dan juga MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi. Ketiga, hasil pencapaian (output) berupa putusan yang berkualitas dari pembaharuan sistem kamar barulah dapat secara maksimal dirasakan apabila telah memenuhi ketiga unsur sistem hukum, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Pembentukan sistem kamar dalam arti peraturan (substansi) merupakan salah satu dari ketiga unsur tersebut.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Penulis menguraikan, bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia sebenarnya telah diwujudkan melalui Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diatur melalui UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian pasca reformasi pada tahun 1998 terjadi perubahan bagi bangsa Indonesia antara lain amandemen terhadap UUD 1945. Ketika terjadi perubahan terhadap UUD 1945 maka pengaturan yang menjadi turunan dari UUD 1945 sudah seharusnya ikut mengalami perubahan. hal tersebut juga berlaku terhadap UU Ormas yang merupakan pengaturan terhadap perlindungan kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia. Setelah reformasi terjadi pengaturan yang terdapat dalam UU Ormas dianggap tidak lagi dapat memberikan perlindungan untuk situasi yang kondusif bagi kebebasan berserikat dan berkumpul yang diwujudkan melalui Ormas. Setelah melakukan pembahasan dalam tulisan ini diketahui bahwa RUU Ormas membawa beberapa prinsip pengaturan baru, yaitu memperkuat jaminan hak berserikat dan berkumpul, mekanisme penyelesaian konflik internal sebuah organisasi, upaya menciptakan tertib hukum dalam bidang Ormas, dan adanya upaya memperkuat jaminan perlindungan kepentingan umum.

Penulis : Monika Suhayati, S.H., M.H.

Isu :
Intelijen Negara merupakan lini pertama dalam sistem keamanan nasional untuk melakukan segala upaya untuk deteksi awal dan mengembangkan sistem peringatan dini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. Pengaturan dan keberadaan berbagai badan intelijen di Indonesia belum menunjukan adanya koordinasi yang baik dalam melaksanakan fungsi intelijen. Akibatnya terjadi berbagai kasus dikarenakan kurangnya koordinasi antarbadan intelijen. Oleh karena itu, dalam rangka penguatan penyelenggaraan intelijen negara, RUU Intelijen Negara urgen untuk mengatur mengenai lembaga atau badan yang memiliki fungsi koordinasi dan mekanisme dalam melakukan koordinasi.

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Penulis mengemukakan bahwa di era globalisasi, kebutuhan informasi yang cepat sangat diperlukan oleh masyarakat. Penyiaran sebagai media komunikasi massa memegang peranan penting dalam segala aspek kehidupan. Peran yang sangat penting itulah secara tidak langsung membuat industri penyiaran berkembang dengan pesat dan membuat media massa tidak hanya sebagai sebuah institusi yang idealis, seperti alat sosial, politik dan budaya, namun juga telah merubahnya menjadi suatu institusi yang sangat mementingkan keuntungan ekonomi. Hal inilah yang perlu untuk dicegah karena secara tidak langsung menyebabkan adanya konsentrasi kepemilikan media. Oleh karena itu diperlukan adanya regulasi yang komprehensif, mengingat hal ini tidak sesuai dengan prinsip diversity of ownership, dimana seharusnya prinsip tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa kepemilikan media massa dalam industri penyiaran di Indonesia tidak terpusat oleh segelintir orang atau lembaga tertentu saja karena hal tersebut tidak hanya berdampak pada perkembangan kelangsungan sistem media massa di Indonesia melainkan juga berdampak pada isi siaran atau content yang disampaikan kepada masyarakat.

Penulis : Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.

Isu :
Penulis mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (UU Gerakan Pramuka) merupakan payung hukum bagi gerakan pramuka. UU Gerakan Pramuka lahir sebagai respon dari Pemerintah dan DPR untuk merevitalisasi gerakan pramuka. Revitalisasi dilakukan karena kondisi gerakan pramuka yang memprihatinkan, salah satunya keberagaman organisasi kepanduan yang lahir dari partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Atas dasar itu dilakukan pengkajian terhadap kelembagaan gerakan pramuka, untuk mengetahui kelembagaan gerakan pramuka pasca-diundangkannya UU Gerakan Pramuka dan undang-undang itu diperlukan bagi kelembagaan gerakan pramuka. Kelembagaan gerakan pramuka berprinsip pada satu pramuka untuk satu Indonesia, dengan bentuk kelembagaan plural di bawah tunggal di atas yang berakar pada falsafah bangsa Bhineka Tunggal Ika. Keberagaman organisasi kepanduan berada di tingkat gugus depan dan gugus komunitas, namun bergabung menjadi satu sebagai gerakan pramuka di tingkat kwartir nasional dan membawa nama Indonesia di tingkat regional maupun internasional. Bentuk kelembagaan ini berimplikasi pada organisasi kepanduan yang berbasis partai politik. Organisasi kepanduan tersebut harus keluar dari partai politik dan berdiri sendiri sebagai organisasi kepanduan karena gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela dan nonpolitis.


Instrumen Pembangunan dalam Program Legislasi di Bidang Ekonomi - 2011

Penulis :

Isu :


Pemberdayaan Masyarakat Mimika: Kasus Program Pengembangan PT. Freeport Indonesia - 2011

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
Kehadiran PTFI di kabupaten Mimika telah membawa dampak yang signifikan bagi Papua. Di satu sisi terjadi peningkatan PDRB Papua, namun di sisi lain masih banyak anak usia sekolah yang belum mampu berpartisipasi dalam pendidikan. Keberhasilan suatu perusahaan juga ditentukan oleh adanya tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di sekitarnya. PTFI mewujudkan tanggung jawab sosial dalam bentuk dana kemitraan bagi pengembangan masyarakat sebesar 1% dari pendapatan kotor selama setahun. Dana tersebut dimanfaatkan untuk pengembangan masyarakat bidang pendidikan, kesehatan dan pengembangan ekonomi kerakyatan dan pengelolaannya diserahkan kepada Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK). Komitmen perusahaan dalam upaya meningkatkan pendidikan masyarakat diwujudkan dalam berbagai program. Program beasiswa diberikan kepada siswa tujuh suku di kabupaten Mimika agar dapat melanjutkan pendidikan baik di Mimika maupun di luar Mimika. Untuk mendukung program beasiswa, sebelumnya diselenggarakan program matrikulasi melalui kerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan di Jawa, Papua dan Sulawesi Utara. Tujuannya agar siswa dapat menyesuaikan diri dan bersaing dengan siswa dari daerah lain di Indonesia. LPMAK juga menyediakan asrama untuk mendukung kelancaran belajar siswa yang dikirim ke luar Papua.


Perdagangan dan Industri sebagai Kebijakan Strategis Daerah - 2011

Penulis : Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A.

Isu :
Isu ini merupakan telah mengemuka sejak awal tahun, mengingat tantangan era pasar bebas semakin nyata setelah tanggal 1 Januari 2010 perdagangan bebas (Free Trade Area) ASEAN-China atau AC-FTA dinyatakan mulai berlaku. Adanya kebijakan perdagangan bebas ini cenderung dapat mengancam eksistensi industri dan perdagangan dalam negeri. Hal ini ditandai dengan semakin membanjir produk China dengan harga yang semakin murah. Tentu saja harga yang semakin murah tersebut menjadikan produk China semakin digemari oleh konsumen dalam negeri.

Penulis : Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.

Isu :
Isu yang mengambil studi daerah Provinsi Bali, dengan potensi pariwisatanya, telah berkembang menajdi pusat perdagangan produk Indonesia kepada pembeli dari mancanegara. Selain itu, perkembangan pariwisata yang melibatkan industri pariwisata internasional dan banykanya kunjungan wisatawan mancanegara menyebabkan meningkatnya permintaan akan produk impor sesuai kebutuhan industri pariwisata dan wisatawannya. Posisi ini memberikan tempat yang startegis dari Bali dalan konteks perdagangan bebas. Perkembangan perdagangan yang pesat tersebut memebrikan tantangan tersendiri bagi peran pemerintah dalam mengelola daerahnya. Bali bukan wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas, tetapi arus perdagangan barang dan jasa memiliki kemiripan dengan kawasan FTZ. Dalam hal ini bagaimana pemerintah Bali mengelola wilayahnya dalam konteks perdagangan bebas menjadi studi yang menarik dalam memproyeksikan lebih jauh peran pemerintah dalam mengelola perdagangan.


Ekonomi dan Kebijakan Publik Mengenai Prolegnas - 2010

Penulis : Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Isu :
Tulisan ini membahas mengenai pembangunan perumahan dan permukiman di Indonesia yang tidak terlepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maupun kebijakan pemerintah di dalam mengelola perumahan dan permukiman. Permasalahan perumahan dan permukiman tidak dapat dipandang sebagai permasalahan fungsional dan fisik semata, tetapi lebih kompleks terkait sektor yang lebih luas seperti pertanahan, industri bahan bangunan, lingkungan hidup dan aspek lainnya yang terkait dengan dimensi kehidupan bermasyarakat yang meliputi aspek sosial, ekonomi, budaya, teknologi, ekologi maupun politik dalam upaya membangun kehidupan masyarakat yang harmonis. Pemenuhan kebutuhan perumahan dari sudut demand dan supply masih terbatas pembiayaannya pada bentuk-bentuk pasar formal bagi golongan menengah ke atas yang jumlahnya relatif kecil, sementara golongan menengah ke bawah masih terbatas sekali bentuk kredit dan bantuan subsidi yang tersedia. Perlu dianalisis mengenai potensi pembiayaan pembangunan perumahan dan permukiman untuk memenuhi backlog yang ada mengingat sektor perumahan dan permukiman menjadi sektor penting dalam perekonomian nasional terkait dengan efek multiflier yang dapat diciptakan, baik terhadap penciptaan lapangan kerja maupun terhadap pendapatan nasional yang ditimbulkan oleh setiap investasi di sektor perumahan.

Penulis : T. Ade Surya, S.T., M.M.

Isu :
Di zaman globalisasi dewasa ini, jasa konstruksi mempunyai kedudukan yang strategis terkait hubungannya dengan perkembangan perekonomian nasional. Jasa konstruksi erat hubungannya dengan industri konstruksi, dimana sektor konstruksi merupakan salah satu sektor andalan yang menggerakkan perekonomian di masa pemulihan ekonomi, terutama karena sektor ini dapat menyerap tenaga kerja yang banyak, dan mampu menjadi stimulus khususnya pembangunan infrastruktur bagi pengembangan sektor-sektor lainnya. Di dalam UU no. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Masyarakat diberikan peran yang besar untuk melaksanakan pengembangan jasa konstruksi nasional melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, atau yang biasa dikenal dengan sebutan LPJK. Lembaga ini mengatur mengenai struktur usaha Jasa Konstruksi, iklim usaha jasa konstruksi, dan hal-hal lain yang terkait langsung dengan jasa konstruksi nasional. Namun, peran dari LPJK tampaknya harus ditinjau kembali, karena pemerintah juga masih mempunyai kepentingan di sektor jasa konstruksi terkait perkembangan perekonomian nasional secara menyeluruh. Untuk itu, penataan kelembagaan dan pengelolaan sektor jasa konstruksi harus terus diupayakan untuk menjamin sektor konstruksi Indonesia mampu menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan dengan profesionalisme dan daya saing.

Penulis : Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Isu :
Dalam 10 tahun terakhir ini, praktek logistik dalam industri mengalami perubahan yang sangat luar biasa. Kecenderungan global mendorong ekspansi pasar perdagangan internasional hampir terjadi pada semua wilayah terutama di Asia-Pasifik. Kompetisi global dalam pasar produk dan jasa mendorong keragaman produk untuk memenuhi kebutuhan segmen pasar yang juga beragam, standar kualitas produk tinggi, penyerahan barang tepat waktu yang sangat tergantung ketersediaan dan kondisi infrastruktur publik yang disediakan pemerintah suatu negara. Akibatnya tuntutan efisiensi dalam kegiatan logistik semakin tinggi, termasuk tingkatan kualitas keamanan, keselamatan dan pelayanannya. Sistem logistik nasional saat ini masih belum efisien dan efektif. Kelemahan ini membuat Indonesia tidak bisa berkompetisi dalam perdagangan bebas dengan negara lain, sehingga Indonesia masih lemah dalam sejumlah faktor daya saing. Lemahnya daya saing Indonesia disebabkan oleh tingginya ongkos logistik, misalnya dalam hal biaya pergudangan dan pengangkutan. Pengangkutan yang diharapkan adalah yang mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Penulis : Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Isu :
Kebutuhan akan legalitas lembaga keuangan mikro, yang saat ini masih berupa RUU LKM diharapkan menjadi bagian dari implementasi Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Keuangan Mikro, serta wujud nyata dari keberpihakan Pemerintah yang pro masyarakat miskin, dan sebagai tindaklanjut dari Pencanangan Tahun Keuangan Mikro Indonesia 2005. Hal yang perlu diingat, apabila dana yang digunakan berasal dari APBN yang merupakan uang rakyat, maka akan sangat ironis bila uang rakyat tersebut tidak digunakan secara optimal dan habis untuk sesuatu yang produktif. Lembaga keuangan mikro mempunyai peran besar dalam menumbuhkan calon-calon pengusaha ditingkat desa, meningkatkan produktifitas usaha kecil masyarakat pedesaan, serta menunjang program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.

Penulis : Hilma Meilani, S.T., MBA.

Isu :
Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan salah satu instrumen dalam pembiayaan perdagangan yang digunakan untuk mengurangi fluktuasi harga komoditas yang merugikan petani dan menjadi alternatif pembiayaan usaha. Untuk memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan SRG di Indonesia telah diundangkan UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Namun UU tersebut dinilai belum memberi kepastian hukum kepada petani maupun perbankan antara lain karena tidak tersedianya mekanisme jaminan atau asuransi yang relatif terjangkau bagi para pelaku usaha apabila pengelola gudang mengalami pailit atau melakukan kelalaian dalam pengelolaan sehingga tidak dapat melaksa-nakan kewajiban mengembalikan barang yang disimpan di gudang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang tertera dalam Resi Gudang. Oleh karena itu diperlukan penambahan definisi dan ketentuan mengenai Lembaga Dana Jaminan Ganti Rugi. Pembentukan wadah tersebut untuk mewadahi jaminan atau asuransi yang relatif terjangkau bagi pelaku usaha apabila pengelola gudang mengalami pailit atau kelalaian dalam pengelolaan.

Penulis : Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.

Isu :
Kejahatan pencucian uang telah menjadi fenomena global melalui infrasruktur financial internasional yang beroperasi 24 jam sehari. Mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan dalam praktik pencucian uang maka isu ini menjadi sangat penting. Secara politis pembangunan rezim anti pencucian uang telah menjadi bagian penting dalam pembangunan politik dalam negeri maupun international. Indonesia sebagai bagian integral dari masyarakat international senantiasa berupaya melaksanakan tata pergaulan internasional agar dapat secara seimbang dan proposional duduk sejajar dan bersama negara-negara lain. Sehingga pembangunan rezim pencucian uang merupakan kebutuhan bersama seluruh negara untuk diterapkan dalam sistem hukum masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut maka Indonesia perlu segera melakukan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa ketentuan dalam UU no.15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU no.25/2003 dengan mengikuti standar internasional yang telah merubah sebagaimana tercermin dalam “revised 40+9 FATF recommendation” serta ketentuan anti money laundering regime yang berlaku secara internasional.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1995, struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam-LK yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal dan bursa efek sebagai penyelenggara dan penyedia sistem atau sarana perdagangan efek. Sedangkan menurut bidang tugasnya, pelaku pasar modal bisa dikelompokkan menjadi pengawas, penyelenggara, pelaku utama, lembaga dan profesi penunjang pasar modal. Sebagai lembaga pengawasan, Bapepam harus menjaga tegaknya nilai-nilai yang baik (good corporate governance) yang meliputi jaminan adanya keterbukaan (transparancies), kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability) serta pertanggungjawaban (responsibility). Untuk melaksanakan misinya tersebut, regulator pasar modal perlu dikembangkan kearah lembaga yang independen.

Penulis : Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Isu :
Perkembangan ekonomi dan moneter telah menambah fungsi uang, dari sebagai alat tukar menjadi komoditas yang diperdagangkan, hal ini memberikan andil yang cukup besar terhadap inflasi. Sistem perbankan konvensional yang memakai sistem bunga atau interest telah memberikan andil juga pada peningkatan inflasi. Beberapa solusi yang ditawarkan untuk mengatasi inflasi yaitu kembali pada sistem full bodied money atau mem-back up setiap uang yang beredar dengan persediaan logam mulia dalam hal ini emas dan perak. Selain itu setidaknya ada tujuh kebijakan moneter Islam yang dianggap dapat mengendalikan inflasi baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu: dinar dan dirham sebagai mata uang, hukum jual beli mata uang asing, hukum pertukaran mata uang, hukum bunga, hukum pasar modal, hukum perbankan, hukum pertukaran internasional, dan otoritas kebijakan moneter. Otoritas moneter yang berkuasa seharusnya mengendalikan kurs mata uang dan jumlah uang beredar dengan lebih baik, sistem nilai tukar mengambang hanya akan memperparah inflasi, terutama untuk Negara berkembang seperti Indonesia.


Kajian Kebijakan Publik Berbagai Sektor dalam Menghadapi Globalisasi Berdasarkan - 2010

Penulis : Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.

Isu :
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, sehingga pemenuhannya menjadi sisi hak asasi manusia dan menjadi kewajiban negara untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan rakyatnya dalam memenuhi hak asasinya tersebut. Pangan menjadi sisi hak asasi manusia, karena pangan merupakan variabel penting yang mempengaruhi keberlanjutan hidup manusia. Kelangkaan pangan atau ketidak terjangkuan akan pangan dapat menyebabkan manusia menderita kelaparan, penyakit, bahkan juga kematian. Olehkarenanya ketika negara hadir sebagai entitas tempat manusia berhimpun, bertempat tinggal, lahir dan berkembang, maka negara memiliki kewajiban untuk menjamin warga negaranya memperoleh pangan secara berkelanjutan, bahkan negara memberikan jaminan bahwa pangan menjadi tanggungjawab negara untuk menyediakannya.

Penulis : Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A.

Isu :
Di tengah krisis keuangan yang melanda dunia baru-baru ini, Indonesia berhasil menjaga stabilitas perekonomian khususnya pada sisi keuangan. Keberhasilan ini tentunya berkat ketepatan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Namun demikian, seiring dengan pesatnya perkembangan lembaga penyedia jasa keuangan, mengharuskan Indonesia tetap waspada terhadap segala kemungkinan yang senantiasa dapat terjadi. Sektor keuangan merupakan sektor yang paling sensitif terhadap pengaruh eksternal baik dalam maupun luar negeri. Dilain pihak, perkembangan penyedia jasa keuangan ini harus mendapatkan perhatian yang serius dalam pengelolaannya. Untuk menjaga agar perkembangan lembaga penyedia jasa keuangan ini tidak berdampak negatif terhadap perekonomian maka peranan pengawasan sangat menentukan.


Pemanasan Global dan Perubahan Iklim - 2010

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Pemanasan global dan perubahan iklim dianggap amat penting sehingga menjadi salah satu topik utama dalam Konferensi Tingkat Tinggi Bumi yang diadakan di Rio de Janeiro, Brasil pada bulan Juni 1992. Dalam satu dekade terakhir ini, perubahan iklim telah menjadi salah satu isu internasional karena dampak yang ditimbulkannya telah mempengaruhi berbagai sektor kehidupan manusia. Tidak hanya berkaitan dengan sektor lingkungan hidup saja, tetapi juga pada sektor kesehatan. Berbagai kasus kemanusiaan yang terkait dengan berbagai macam penyakit telah muncul dan semakin meningkat seiring dengan potensi temperatur suhu panas bumi yang terus meningkat. Sementara, pengaruh yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia terhadap pemanasan global serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan isu lingkungan, menyebabkan perubahan iklim menjadi perhatian berbagai kalangan internasional, tak terkecuali di Indonesia. Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), hingga pada tahun 2008 telah tercatat bahwa ada 30 jenis penyakit baru yang muncul sebagai akibat dari perubahan iklim.

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Perubahan iklim merupakan ancaman besar terhadap seluruh negara di dunia. Namun demikian, yang paling merasakan ancaman tersebut adalah negara-negara berkembang. Hal ini dikarenakan rendahnya pendapatan dan kerentanan dalam membuat proses adaptasi maupun mitigasi terhadap dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, negara-negara berkembang memerlukan adanya suatu tindakan bersama dari masyarakat Internasional untuk mendorong munculnya tanggapan yang efektif dan efisien guna mengatasinya. Tindakan tersebut kemudian disepakati pada tahun 1992 di Rio de Jainero, Brazil yakni dengan terselenggaranya United Nations Conference on Environment and Development atau yang lebih dikenal dengan sebutan KTT Bumi (Earth Summit). Sidang ini menghasilkan Deklarasi Rio, Agenda 21, Forest Principles, Kerangka Kerja Konvensi PBB untuk Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC), dan keanekaragaman hayati (biodiversity). UNFCCC sendiri mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 1994 dan secara hukum bersifat mengikat (legally binding)

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Jauh sebelum isu pemanasan global dan perubahan iklim mulai menjadi perbincangan dunia, Indonesia sudah begitu rentan terhadap begitu banyak ancaman yang berkaitan dengan iklim, seperti banjir, kemarau panjang, angin kencang, longsor, dan kebakaran hutan. Saat ini dengan adanya pemanasan global, semua itu bertambah sering dan bertambah parah. Data dari National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) menunjukkan dalam sepuluh tahun kejadian El Nino, yang merupakan salah satu pengaruh utama iklim di Indonesia4 paling parah terjadi setelah tahun 1970-an, ketika pemanasan global mulai berlangsung makin cepat. Apakah berbagai perubahan yang Indonesia alami itu akibat El Nino ataukah sebagai efek meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer, atau paduan keduanya, namun yang jelas perubahan iklim sudah terjadi di Indonesia. Dampaknya sudah dirasakan oleh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat nelayan dan petani yang kehidupannya sangat tergantung pada kondisi alam


logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat