Isu :
Bagian Kedua tentang “Profesionalisme KPU Dalam Pemilu 2019”
yang ditulis oleh Aryojati Ardipandanto, mengulas mengenai pokok
permasahannya. Ini yaitu terkait persoalan, bagaimana menyinergikan
antara Komisioner KPU dengan Sekretariat KPU adalah masalah penting
yang harus diutamakan dalam rangka memperbaiki tata kelola pemilu
karena kualitas tata kelola pemilu tidak akan meningkat jika SDM yang
ada di dalam organisasinya tidak dapat bekerja sama dengan baik. Satu di
antara caranya dengan transformasi kelembagaan internal organisasi dan
tata kerja KPU
Isu :
Sidiq Budi Sejati menyoroti profesionalisme pihak
penyelenggara. Seperti diketahui, di tingkat pelaksana di bawah terdapat
penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS.
Mereka bertugas selama tahapan pemilu berlangsung dan diberhentikan
ketika tahapan sudah usai. Meskipun statusnya ad hoc (tidak permanen)
namun anggota PPS dan KPPS memiliki peran yang cukup besar, dan
banyak pihak yang menyatakan bahwa kecurangan pemilu justru sering
dilakukan oleh panitia ad hoc ini
Isu :
Tulisan ini menyimpulkan bahwa
dalam pemilu 2019 menghasilkan angka volatilitas yang jauh lebih rendah.
Efek serentak diasumsikan memberi pengaruh pada pembelahan dua kubu
yang terbilang masih sama dengan pemilu 2014. Begitu juga evaluasi
terhadap inkumben tidak terlalu signifikan sehingga tidak terjadi penguapan
suara secara signifikan bagi partai pemerintah.
Isu :
Dari pembahasan soal ini disadari bahwa dalam
mewujudkan netralitas birokrasi membutuhkan waktu yang tidak singkat
dan tidak lah mudah. Sampai pada akhirnya suatu Negara berada pada
titik dimana masyarakatnya mulai menuntut pelayanan publik yang prima
dan tidak memihak. Lebih lanjut, antara birokrat dan politisi menyadari
bahwa mereka memiliki posisi tawar yang berimbang, dalam arti birokrat
harus memenuhi aspek kompetensi yang diharapkan oleh politisi , dan politisi
membutuhkan birokrat untuk menjalankan kebijakan-kebijakannya
Isu :
Tulisan
ini menunjukkan adanya kekosongan pengaturan terkait tugas perbantuan
dalam penanganan soal Keamanan. Meskipun ini kemudian mendasari
pembentukan MoU antara TNI dan Polri mengenai pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam pengamanan
demonstrasi dan kerusuhan massa. MoU ini menjadi dasar dilibatkannya
TNI dalam pengamanan pemilu serentak 2019, dimana sempat terjadi
kerusuhan massa dalam demonstrasi pasca pengumuman hasil rekapitulasi
pemilu 2019. Meskipun situasi gangguan keamanan relatif dapat diatasi,
penting kiranya diatur lebih lanjut terkait regulasi ditingkat payung hukum
terhadap perbantuan TNI terhadap Polri.
Isu :
Dinilai bahwa LPP memiliki tanggungjawab yang lebih besar
dalam menyajikan materi siaran pemilu yang lebih berkualitas. Kombinasi materi siaran pemilu yang berkualitas secara nasional dan materi pemilu
yang memperhatikan nilai-nilai lokal di setiap stasiun penyiaran,
sesungguhnya membuktikan harapan yang tinggi bagi RRI dan TVRI
sebagai LPP untuk memiliki kanal khusus mengenai pemilu yang materi
siarannya akan terus dihasilkan dan siarkan tidak terbatas hanya pada masa
pemilu. Peran LPP dalam menyajikan materi kepemiluan melalui kanal
pemilu, akan sangat berguna dalam meningkatkan kesadaran masyarakat
mengenai pemilu sebagai salah indikator dari tumbuh dan berkembangnya
iklim demokrasi bangsa Indonesia
Isu :
Berbagai kebijakan telah dibuat oleh pemerintah dalam meningkatkan perekonomian kelautan Indonesia, di antaranya moratorium perizinan bagi kapal eks asing untuk memiliki izin di Indonesia, penenggelaman kapal illegal, pelarangan bongkar muat kapal di laut, larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan, memberikan bantuan kapal ikan, sampai pemberian premi asuransi bagi nelayan. Sayangnya banyaknya kebijakan yang telah dikeluarkan belum terlihat berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan. Bahkan kebijakan yang dilahirkan seperti pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang dinilai berbagai pihak tidak mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan.
Isu :
Redesain ekonomi kelautan mutlak diperlukan dalam upaya mengatasi beragam persoalan bangsa khususnya di sektor kelautan dan perikanan. Saat ini, baru sekitar 25 persen potensi kelautan dapat dimanfaatkan. Kondisi tersebut menyebabkan kontribusi ekonomi kelautan baru 30 persen, bahkan sektor perikanan hanya 3 persen. Dengan redesain ekonomi kelautan yang tepat, pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kelautan diharapkan dapat beroperasi optimal secara efektif dan efisien.
Isu :
Nelayan merupakan kelompok masyarakat yang relatif tertinggal secara ekonomi dan sosial dibandingkan dengan kelompok masyarakat lain. Kondisi masyarakat nelayan di berbagai kawasan pada umumnya ditandai oleh kemiskinan, keterbelakangan sosial-budaya, dan rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Masyarakat nelayan sebagai pelaku utama sektor kelautan dan perikanan, juga mengalami berbagai kendala dalam kegiatan usahanya. Permasalahan umum yang melingkupi kehidupan nelayan yaitu kualitas sumber daya manusia (nelayan) yang masih rendah, terbatasnya akses permodalan, pengetahuan dan keterampilan dalam memanfaatkan teknologi untuk mendorong produktivitas dan meningkatkan hasil tangkapan ikan.
Isu :
Setiap kebijakan pasti terdapat pro kontra di masyarakat tidak terkecuali kebijakan dalam hal penanganan illegal, Unreported, Unregulated fishing (IUU). Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti moratorium kapal ikan eks asing, larangan transhipment, larangan penggunaan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan, dan penenggelaman kapal juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh karena itu sebelum mengeluarkan kebijakan IUU, pemerintah seharusnya mengkaji sisi positif dan sisi negatif dari tiap kebijakan tersebut.
Isu :
Laut merupakan salah satu kekayaan yang menopang perekonomian Indonesia. Seiring dengan peningkatan pemanfaatan sumber daya laut, maka keberlanjutan menjadi salah satu isu yang menjadi perhatian. Konsep ekonomi berkelanjutan telah banyak berkembang, di antaranya adalah Ekonomi Biru yang mengedepankan inovasi dalam skala kecil dengan pelibatan langsung masyarakat. Inovasi-inovasi yang diterapkan pada usaha kecil tidak memerlukan investasi dan disrupsi teknologi secara masif. Sebaliknya, adanya inovasi-inovasi tersebut memungkinkan pembukaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi dalam skala yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Isu :
Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan seksual.
Dengan mengetahui faktor penyebabnya, diharapkan kekerasan seksual
dapat dicegah dan diminimalisasi. Inilah yang menjadi fokus Achmad
Muchaddam Fahham yang dituangkan dalam tulisan kedua dalam buku
ini yang berjudul “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Lahirnya Kekerasan
Seksual terhadap Perempuan”.
Isu :
Kekerasan seksual pada era digital juga dapat dilihat dari perspektif
pendidikan. Salah satu lembaga yang dapat berperan dalam mencegah
terjadinya kekerasan seksual di media sosial. Fieka Nurul Arifa membahas
masalah itu dalam tulisan keempat berjudul “Peran Institusi Pendidikan
dalam Mencegah Kekerasan Seksual di Media Sosial”.
Isu :
Kekerasan seksual juga dapat dilihat dari perspektif sosiologis. Banyak
faktor sosial yang berperan dalam masalah ini. Tulisan kelima yang
merupakan tulisan terakhir dalam buku ini ditulis dari sudut pandang
sosiologis, yaitu “Peer Group dan Pengenalan Pengetahuan terhadap
Pelecehan/Kekerasan Seksual Remaja melalui Media Sosial” yang ditulis
oleh Mohammad Teja.
Isu :
Rais Agil Bahtiar membahas topik ini dengan berargumen bahwa
pelaksanaan otonomi daerah mendorong setiap daerah untuk memaksimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk
melakukan pembangunan. Pariwisata merupakan salah satu potensi
yang dimiliki di setiap provinsi dan kabupaten/kota
Isu :
Achmad Sani
Alhusain membahas secara khusus bagaimana mempersiapkan SDM
untuk pembangunan pariwisata. Industri pariwisata merupakan industri
penghasil produk jasa yang penciptaannya membutuhkan SDM
terlatih agar dapat memberikan jasa dan pelayanan prima. SDM bukan
hanya dapat menciptakan kenyamanan para wisatawan tetapi juga
dapat menghasilkan produk kreatif yang dapat mendukung kemajuan
pariwisata. Karena pariwisata merupakan industri yang melibatkan
banyak pekerja, maka harus ada sistem pengembangan SDM terintegrasi
yang melibatkan pihak pemerintah dan swasta guna memenuhi
kebutuhan industri ini.
Isu :
Dewi Wuryandani mengemukakan bahwa di tengah kompetisi
pariwisata dunia yang semakin ketat dibutuhkan inovasi dan strategi
yang tepat di semua aspek untuk merebut pasar pariwisata. Di era
digital ini, pelaku usaha pariwisata wajib memiliki berbagai platform dan
saluran yang mampu menjangkau wisatawan dan melakukan komunikasi
interaktif. Pendekatan ini dapat dipakai untuk mengembangkan
pariwisata di daerah perbatasan, seperti diulas dalam bagian kelima
dengan topik diskusi strategi pengembangan pariwisata daerah
perbatasan melalui digital marketing
Isu :
Indonesia berusaha mengimplementasikan TPB dengan berbasis pada kemitraan multistakeholder. Di berbagai forum internasional, diplomasi Indonesia berhasil meyakinkan negara-negara peserta tentang komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam implementasi TPB. Bagi Indonesia TPB sangatlah penting karena berkaitan dengan masalah kemanusiaan seperti kesehatan dan sanitasi, perubahan iklim, pendidikan, penyediaan lapangan pekerjaan, konservasi daratan dan lautan yang selama ini memang menjadi perhatian Indonesia
Isu :
Berdasarkan uraian yang terdapat di bagian pembahasan dapat diketahui bahwa kemitraan multipihak peran yang sangat penting untuk memberi pengakuan terhadap kontribusi masing-masing pemangku kepentingan di sektor perikanan karena masing-masing pihak memiliki tanggung jawab berbeda. Pentingnya kemitraan multipihak ini disadari betul oleh para pemangku kepentingan di sektor perikanan. Meskipun belum memiliki Rencana Aksi Daerah Provinsi Maluku terkait Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang menjadi Dasar Hukum, namun seluruh pihak memiliki komitmen untuk mendorong peningkatan ekspor produk perikanan dari Provinsi Maluku. Masing-masing pihak telah melakukan semua upaya yang menjadi tanggung jawabnya dalam mendorong peningkatan ekspor produk perikanan Provinsi Maluku ke luar negeri.
Isu :
Keikutsertaan Indonesia yang partisipatif dalam mensukseskan agenda sustainable development goals tak lain karena kesesuaian dengan pembukaan UUD 1945 sebagai tujuan negara. Sebagaimana alinea keempat yang secara tegas menyebut keikutsertaan Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi. dan keadilan sosial. Pernyataan eksplisit tersebut menjadi faktor yang memotivasi Indonesia untuk tampil secara aktif menyuarakan urgensi masyarakat inklusif dalam memperkuat kemitraan untuk perdamaian.
Isu :
Bagian ini mengungkapkan dan membahas investasi dan sistem pengelolaan investasi oleh pemerintah. Pentingnya perhatian terhadap investasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak saja dimaksudkan untuk mengetahui transparansi ekonomi pemerintah dalam memanfaatkan uang negara, melainkan juga untuk mengetahui kemampuan pemerintah dalam efisiensi pemanfaatan penerimaan negara.
Isu :
Bagian ini membahas tentang investasi padat karya: perkembangan, kendala, dan solusinya. Fokus pembahasan pada investasi di sektor padat karya ini dilatarbelakangi paling tidak oleh alasan berikut. Pertama, belum optimalnya capaian hasil kebijakan dan program pemerintah dalam mendorong investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah tinggi. Padahal diketahui bahwa tanpa kontribusi investasi di sektor tersebut, upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas sulit untuk dicapai
Isu :
Tulisan ini lebih memfokuskan pada perkembangan investasi syariah dan manfaatnya bagi masyarakat. Pembahasan mengenai topik ini menjadi penting dikemukakan dalam buku ini sebagai akibat pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia yang semakin ”booming”. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan aset keuangan syariah dalam beberapa tahun.
Isu :
Tulisan ini lebih difokuskan terkait uraian dan pembahasan tentang perkembangan dan potensi fintech dan perannya pada UMKM. Pentingnya pembahasan terkait teknologi keuangan digital ini karena teknologi ini telah mengubah secara radikal dan mendisrupsi format perilaku kehidupan dan perekonomian hampir semua negara
Isu :
Tulisan ini mendiskusikan tentang pemanfaatan e-commerce dalam mendorong kegiatan ekspor kerajinan. Seperti halnya pembahasan di Bab 5, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang cepat telah menciptakan perubahan yang radikal dalam struktur perekonomian nasional. Selain perkembangan penggunaan fintech, perkembangan e-commerce tidak dapat dipungkiri juga memberikan pengaruh bagi perekonomian Indonesia. Untuk e-commerce formal (seperti tokopedia, Bukalapak, dan sejenisnya), Bank Indonesia mencatat bahwa nilai transaksinya mencapai lebih dari Rp 77 triliun pada tahun 2018
Isu :
Bagian pertama buku ini mengulas tentang “Pertumbuhan Ekonomi, Kesejahteraan Masyarakat dan Investasi Pelayanan Publik Sektor Kesehatan dan Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta” ditulis oleh Ari Mulianta Ginting. Penulis membahas bagaimana Provinsi D.I. Yogyakarta mencoba menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera melalui pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik, baik sektor kesehatan maupun pendidikan. Hasil penelitian tersebut menemukan bahwa salah satu cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat adalah dengan kebijakan yang berpihak kepada peningkatan belanja publik, sektor kesehatan dan pendidikan. Belanja publik sektor kesehatan dan pendidikan berpengaruh positif dan signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten/Kota di D.I. Yogyakarta. Belanja publik sektor pendidikan dan kesehatan juga memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat di Kabupaten/Kota di Provinsi D.I. Yogyakarta.
Isu :
Bagian kedua dari buku ini berjudul “Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan” ditulis oleh Edmira Rivani. Sumber daya manusia memiliki peran penting dalam pembangunan berkelanjutan. Peningkatan kualitas SDM sangat penting khususnya bagi negara berkembang seperti Indonesia. Diperlukan upaya lebih serius dari stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas SDM.
Isu :
Bagian ketiga menyoroti defisit neraca transaksi berjalan dan neraca perdagangan serta faktor-faktor penyebabnya. Tulisan yang dipersiapkan oleh Rasbin mendiskusikan defisit neraca transaksi berjalan dan defisit neraca perdagangan. Tahun 2018 merupakan tahun terburuk bagi kinerja perdagangan barang dan jasa Indonesia. Kondisi ini disebabkan merosotnya surplus neraca perdagangan nonmigas yang tidak dapat menutupi defisit yang terjadi pada neraca perdagangan migas.
Isu :
Eka Budiyanti mengemukakan topik tentang “Menuju Industri Keuangan Syariah yang Berkelanjutan di Era Digital”. Teknologi informasi dipercaya dapat memberikan kemudahan terhadap masyarakat di berbagai sektor, salah satunya adalah industri keuangan syariah. Adopsi teknologi informasi mendorong kemajuan dan perkembangan industri keuangan syariah yang berkelanjutan. Hal ini menjadi penting bagi peningkatan peran industri keuangan syariah demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia
Isu :
Menurut Penulis, pengelolaan wilayah perbatasan selama ini belum efektif. Hal ini disebabkan antara lain belum terintegrasinya pelaksanaan kewenangan di bidang pengelolaan batas wilayah negara di bawah koordinasi dan supervisi BNPP. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidakjelasan otoritas pengambilan keputusan terkait penyelesaian masalah batas wilayah negara. Demikian juga dalam penanganan wilayah perbatasan belum dapat dilakukan secara optimal dan kurang terpadu, serta seringkali terjadi tarik-menarik kepentingan antara berbagai pihak baik secara horizontal, sektoral, maupun vertikal. Kenyataan di lokasi penelitian, ditemukan banyak kebijakan yang tidak saling mendukung dan/atau kurang sinkron satu sama lain. Untuk itu, diperlukan beberapa upaya dalam pengelolaan wilayah perbatasan di antaranya penataan produk hukum dalam perencanaan dan pengendalian pengelolaan wilayah perbatasan dan penguatan kelembagaan pengelolaan batas wilayah negara.
Isu :
Dalam tulisannya, Penulis menguraikan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Secara geografis letak Indonesia dapat dikatakan sangat strategis karena terletak di antara dua samudera dan dua benua. Hal ini mengakibatkan Indonesia memiliki kawasan perbatasan yang dapat menjadi jalur keluar masuk barang ilegal. Dari tulisan ini dapat dipahami bahwa upaya yang dilakukan berupa tindakan preventif dengan melakukan pengamatan dan patroli, serta tindakan represif berupa penangkapan dan penyitaan barang ilegal. Namun, hingga sampai saat ini upaya tersebut masih dirasa belum dapat berjalan secara optimal karena dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu, hukum, penegak hukum, sarana prasarana dan fasilitas, masyarakat, dan budaya. Sedangkan mengenai sanksi pidananya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Isu :
Buku ini disusun berdasarkan hasil penelitian mengenai Politik
Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol yang dilakukan para Peneliti
Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI pada Tahun 2018. Buku ini
dibuat
sebagai bentuk pertanggungjawaban secara ilmiah dari tujuan dan
kegunaan
penelitian yang sudah dilakukan. Politik Hukum Pengaturan Minuman
Beralkohol menjadi penting diangkat menjadi topik penelitian dan
hasilnya diterbitkan menjadi buku mengingat Rancangan Undang-
Undang
tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang sedang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
mengalami berbagai kendala. Buku ini berusaha untuk mengupas
beberapa
permasalahan minuman beralkohol yang ditemui di lokasi penelitian.
Besar harapan bahwa buku ini dapat bermanfaat dan menjadi referensi
bagi Pemerintah dan DPR RI dalam pembentukan RUU Minol
Isu :
Buku ini disusun berdasarkan hasil penelitian mengenai Politik
Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol yang dilakukan para Peneliti
Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI pada Tahun 2018. Buku ini
dibuat
sebagai bentuk pertanggungjawaban secara ilmiah dari tujuan dan
kegunaan
penelitian yang sudah dilakukan. Politik Hukum Pengaturan Minuman
Beralkohol menjadi penting diangkat menjadi topik penelitian dan
hasilnya diterbitkan menjadi buku mengingat Rancangan Undang-
Undang
tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang sedang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
mengalami berbagai kendala. Buku ini berusaha untuk mengupas
beberapa
permasalahan minuman beralkohol yang ditemui di lokasi penelitian.
Besar harapan bahwa buku ini dapat bermanfaat dan menjadi referensi
bagi Pemerintah dan DPR RI dalam pembentukan RUU Minol
Isu :
Buku ini disusun berdasarkan hasil penelitian mengenai Politik
Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol yang dilakukan para Peneliti
Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI pada Tahun 2018. Buku ini
dibuat
sebagai bentuk pertanggungjawaban secara ilmiah dari tujuan dan
kegunaan
penelitian yang sudah dilakukan. Politik Hukum Pengaturan Minuman
Beralkohol menjadi penting diangkat menjadi topik penelitian dan
hasilnya diterbitkan menjadi buku mengingat Rancangan Undang-
Undang
tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang sedang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
mengalami berbagai kendala. Buku ini berusaha untuk mengupas
beberapa
permasalahan minuman beralkohol yang ditemui di lokasi penelitian.
Besar harapan bahwa buku ini dapat bermanfaat dan menjadi referensi
bagi Pemerintah dan DPR RI dalam pembentukan RUU Minol
Isu :
Buku ini disusun berdasarkan hasil penelitian mengenai Politik
Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol yang dilakukan para Peneliti
Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI pada Tahun 2018. Buku ini
dibuat
sebagai bentuk pertanggungjawaban secara ilmiah dari tujuan dan
kegunaan
penelitian yang sudah dilakukan. Politik Hukum Pengaturan Minuman
Beralkohol menjadi penting diangkat menjadi topik penelitian dan
hasilnya diterbitkan menjadi buku mengingat Rancangan Undang-
Undang
tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang sedang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
mengalami berbagai kendala. Buku ini berusaha untuk mengupas
beberapa
permasalahan minuman beralkohol yang ditemui di lokasi penelitian.
Besar harapan bahwa buku ini dapat bermanfaat dan menjadi referensi
bagi Pemerintah dan DPR RI dalam pembentukan RUU Minol
Isu :
Buku ini disusun berdasarkan hasil penelitian mengenai Politik
Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol yang dilakukan para Peneliti
Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI pada Tahun 2018. Buku ini
dibuat
sebagai bentuk pertanggungjawaban secara ilmiah dari tujuan dan
kegunaan
penelitian yang sudah dilakukan. Politik Hukum Pengaturan Minuman
Beralkohol menjadi penting diangkat menjadi topik penelitian dan
hasilnya diterbitkan menjadi buku mengingat Rancangan Undang-
Undang
tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang sedang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
mengalami berbagai kendala. Buku ini berusaha untuk mengupas
beberapa
permasalahan minuman beralkohol yang ditemui di lokasi penelitian.
Besar harapan bahwa buku ini dapat bermanfaat dan menjadi referensi
bagi Pemerintah dan DPR RI dalam pembentukan RUU Minol
Isu :
Konflik di Yaman sangat kompleks dan rumit karena banyak aktor-aktor, baik domestik maupun luar, yang berkontestasi. Kunci terciptanya perdamian dan stabilitas di Yaman sebenarnya sangat tergantung political will elite-elite politik Yaman. Sangat disayangkan saat ini Yaman menjadi panggung kepentingan AS, Arab Saudi, dan UEA. Diperlukan kesadaran kolektif elit-elit politik Yaman untuk mau duduk bersama dengan kepala dingin mencari solusi yang saling menguntungkan. Sebenarnya, elite-elite politik Yaman punya modal sejarah bagus untuk berkompromi, bahkan mereka pernah menyatukan dua negara.