Isu :
Devaluasi/depresiasi nilai tukar, baik dari sisi permintaan
maupun penawaran, akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Artinya devaluasi/depresiasi nilai tukar bersifat pro-growth.
Undervaluation nilai tukar dapat menyebabkan akselerasi
pertumbuhan ekonomi karena undervaluation nilai tukar dapat
mengisi ketidaklengkapan institusi dan mengatasi masalah kegagalan
pasar yang banyak dialami oleh sektor industri manufaktur. Kondisi
ini akan menyebabkan output industri manufaktur meningkat, begitu
pula share ekspornya. Kenaikan share ekspor industri manufaktur terutama labor-intensive akan mendorong terciptanya lapangan
kerja/mengurangi tingkat pengangguran dan mengurangi tingkat
kemiskinan. Ini berarti devaluasi/depresiasi nilai tukar bersifat projob
dan pro-poor.
Isu :
Pemerintah telah berupaya untuk mendorong terciptanya
peningkatan investasi baik PMDN maupun PMA melalui terobosan 16
Paket Kebijakan Ekonomi. Kebijakan tersebut mendapatkan respon
yang baik melalui penilaian kemudahan berusaha dari lembaga
pemerinkat internasional seperti UNTAD dan World Bank. Paket
Kebijakan Ekonomi yang telah dikeluarkan cukup untuk meningkatkan
perkembangan investasi.
Isu :
Desentralisasi fiskal terbukti telah memberikan banyak dampak
positif terhadap perekonomian dan pelayanan publik pemerintah
daerah. Salah satu peningkatan pelayanan publik tersebut terjadi pada
pelayanan publik sektor kesehatan dan pendidikan. Salah satu dampak
bagi pemerintah daerah adalah peningkatan dana desentralisasi
memberikan dampak terhadap belanja kesehatan pemerintah
daerah. Hasil kajian ini menemukan bahwa setiap peningkatan dana
desentralisasi yang diberikan pemerintah pusat kepada kabupaten
maupun kota di Provinsi D.I. Yogyakarta berpengaruh positif terhadap
peningkatan belanja sektor kesehatan.
Isu :
Reformasi yang digulirkan di negeri ini memberikan arah
perubahan yang cukup besar terhadap tatanan pemerintahan di
Indonesia. Salah satu perubahan tersebut adalah lahirnya kebijakan
otonomi daerah yang mengatur hubungan pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan pelimpahan
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk mengatur urusan pelayanan dan pelaksanaan pembangunan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kebijakan ini
memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam membangun
dan mengembangkan daerahnya secara mandiri tidak terkecuali
Kabupaten Bojonegoro.
Isu :
IAI sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia
menyadari bahwa UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam
perekonomian nasional. Dalam rangka mewujudkan UMKM Indonesia
yang maju, mandiri, dan modern, IAI telah menyusun standar akuntasi
keuangan EMKM. Dengan disahkannya SAK EMKM, maka standar
akuntansi keuangan di Indonesia menjadi lengkap dengan tiga pilar
standar akuntansi keuangan, yakni SAK Umum yang berbasis IFRS,
SAK ETAP, dan SAK EMKM. SAK EMKM diharapkan dapat membantu
pelaku UMKM di Indonesia dalam menyusun laporan keuangannya
dengan tepat tanpa harus terjebak dalam kerumitan standar akuntansi
keuangan yang ada sebelumnya. SAK EMKM ini merupakan standar
akuntansi keuangan yang jauh lebih sederhana bila dibandingkan
dengan SAK ETAP. SAK EMKM disusun untuk mendorong dan
memfasilitasi kebutuhan akan pelaporan keuangan UMKM.
Isu :
Kehadiran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
di Indonesia dinilai penting dalam pembangunan ekonomi nasional
sebagai salah satu pelaku ekonomi yang produktif dan berdaya
saing. Namun, UMKM masih menghadapi berbagai hambatan untuk
menembus pasar ekspor, antara lain pendanaan, sehingga kontribusi
ekspor sektor ini masih dinilai relatif kecil. Kondisi inilah yang
mendasari pemerintah untuk mendukung kegiatan UMKM melalui
peran BUMN. Bentuk dukungan berupa (a) program agregatorkonsolidator
ekspor produk BUMN yang diluncurkan dalam Paket
Kebijakan Ekonomi Jilid IX, (b) akses digitalisasi usaha melalui Rumah
Kreatif BUMN, dan (c) sinergi BUMN lainnya untuk mendukung
distribusi produk UMKM.
Isu :
UMKM, termasuk yang berorientasi ekspor. Dalam mengatasi
hal tersebut, pemerintah telah meluncurkan fasilitas KURBE sebagai
stimulus kepada UMKM untuk meningkatkan daya saing produk ekspor
UMKM berbasis kerakyatan. Melalui fasilitas kredit ini diharapkan
kualitas dan nilai tambah produk ekspor UMKM lebih meningkat
sehingga dapat bersaing dengan produk ekspor lainnya.
Isu :
Dalam penanganan krisis kesehatan, saat yang kritis untuk
mengurangi dampak dari bencana tersebut adalah terletak pada
masyarakat. Jika masyarakat berdaya dan berkompetensi maka dapat
dipastikan dampak dari bencana tersebut dapat berkurang dan juga
kemampuan untuk bangkit pascabencana lebih tinggi. Tidak hanya
pada tahapan saat bencana dan pascabencana, masyarakat yang berdaya
dan berkompeten juga dibutuhkan pada tahapan kesiapsiagaan dan
mitigasi bencana. Sehingga masyarakat yang berdaya dan berkompeten
mulai dari tahap prabencana, saat bencana dan pascabencana
merupakan modal sosial yang sangat penting dalam penanggulangan
bencana secara umum dan penanganan krisis kesehatan secara khusus.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui promosi kesehatan.
Promosi kesehatan memiliki peran penting dalam hal melakukan intervensi guna memodifiksai kesiapan kelompok sasaran untuk
menghadapi bencana. Intervensi dilakukan untuk mengurangi risiko
dan dampak bencana. Promosi kesehatan dilakukan di sekolah,
masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kerja dan tempat
pengungsian dengan melibatkan dukungan dari tokoh masyarakat,
tokoh agama, pejabat publik dan lainnya. Promosi kesehatan
memerlukan strategi advokasi kepada para pembuat keputusan atau
penentu kebijakan di berbagai sektor, dukungan sosial dari tokoh
masyarakat dan melibatkan masyarakat.
Isu :
Membangun masyarakat tangguh bencana merupakan tindakan
pemberdayaan dan mempersiapkan masyarakat untuk mengurangi
kerentanan mereka sendiri. Pada saat terjadinya bencana, masyarakat
tidak lagi dianggap sebagai korban, tetapi dapat menjadi sebagai sumber
daya dan kekuatan untuk mengurangi risiko bencana. Upaya
mewujudkan masyarakat tangguh bencana, harus melibatkan
perempuan. Adapun ketangguhan perempuan, dapat dibentuk dengan
memberikan kepada perempuan untuk memperoleh kesetaraan akses,
kapabilitas, sumber daya, dan peluang yang setara. Dalam upaya
membangun masyarakat tangguh bencana, dilakukan dengan prinsip
kesetaraan gender, didasari pada kesamaan hak dan kewajiban laki-laki
maupun perempuan. Selain itu, perlu didukung dengan data terpilah
korban bencana yang disusun berdasarkan jenis kelamin dan usia. Data
terpilah ini akan membantu identifikasi jenis kebutuhan bantuan bagi
para korban dan pendistribusiannya.
Isu :
Pelaksanaan manajemen penanggulangan bencana klaster
kesehatan dilakukan untuk memperlancar kegiatan penanggulangan
bencana serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat
bencana. Pelaksanaan manajemen penanggulangan bencana klaster
kesehatan berada di bawah koordinasi Kepala Pusat Penanggulangan
Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan yang dilakukan pada tahap
pra-bencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat besar dalam
pelaksanaan penanggulangan bencana. Menurut Undang-Undang
No. 24 Tahun 2007, peran pemerintah daerah dalam penanggulangan
bencana diwujudkan dalam bentuk BPBD di tingkat provinsi atau
Kabupaten/Kota. Pada pelaksanaan manajemen penanggulangan
bencana klaster kesehatan di tingkat daerah, BPBD bekerja sama
dengan Dinas Kesehatan yang dibantu oleh unit teknis kesehatan yang
ada di provinsi atau kabupaten/kota. Unit pelaksana teknis kesehatan
di tingkat daerah tersebut adalah PPK regional sebagai kepanjangan
tangan Kementerian Kesehatan.
Isu :
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban
memenuhi pasar domestik oleh produsen batu bara dikeluarkan sejak
tahun 2009 melalui Peraturan Menteri ESDM No. 34 tahun 2009 tentang
Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk
Kepentingan Dalam Negeri. Kebijakan ini dimaksudkan untuk
memastikan industri-industri domestik yang menggunakan batu bara dapat memperoleh kepastian bahan baku dan bahan bakar, baik jumlah
dan harganya. Pada intinya, kebijakan tersebut menetapkan 25 persen
dari total produksi batu bara harus dijual ke dalam negeri dengan kualitas
batu bara tertentu. Sedangkan sisanya dapat dilakukan untuk memenuhi
pasar ekspor. Selain batasan jumlah, harga batu bara dengan kualitas
tertentu tersebut juga diberikan patokan harga maksimal USD70 per ton
untuk kalori 6.322 kkal/kg atau mengikuti Harga Batubara Acuan (HBA)
jika di bawah USD70 per ton.
Kebijakan DMO batu bara merupakan bentuk keberpihakan
pemerintah dalam rangka mengelola sumber daya energi untuk memenuhi
keberlangsungan pasokan batu bara sehingga pada akhirnya mampu
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut sebenarnya
sebagai jalan tengah yang menjembatani antara eksistensi energi yang
sejatinya ‘harus’ dikelola dan dikuasai oleh negara dengan tuntutan
liberalisasi di banyak bidang.
Isu :
Penulis mengemukakan
pentingnya kewirausahaan sosial dalam perekonomian dan
kehidupan sosial ekonomi bangsa. Kewirausahaan sosial sebagai
varian dari kewirausahaan secara umum menghasilkan manfaat bagi
perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat berupa kemampuannya
untuk turut serta menurunkan angka pengangguran, mengentaskan
kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta
keadilan sosial. Kegiatan kewirausahaan sosial ini menjadi tren dalam
dekade terakhir di antara para pelaku bisnis.
Isu :
Bank Indonesia (BI) sebagai sebuah bank sentral tidak
dapat secara langsung menyalurkan kredit untuk UKM, namun BI
memiliki kewenangan dan mandat untuk mengatur agar bank umum
mengalokasikan kredit atau pembiayaan bagi UKM. Untuk mendukung terhadap kredit atau pembiayaan, BI mewajibkan bank umum
memberikan kredit atau pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) paling rendah 20 persen dari total kredit atau
pembiayaan yang disalurkan bank tersebut. Selanjutnya BI mengatur
sasaran tersebut dapat dicapai secara bertahap dari tahun 2013, dan
pada tahun 2018 harus mencapai angka 20 persen
Isu :
Pemasaran kewirausahaan pada dasarnya merupakan ilmu
yang mempelajari tentang nilai, kemampuan, dan perilaku seorang
wirausaha dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam
menemu-kenali dan memanfaatkan peluang usaha. Sementara itu,
pemasaran merupakan salah satu kegiatan pokok yang dilakukan oleh
para pengusaha untuk menjual produknya dan mendapat keuntungan
guna membiayai usahanya dan mengembangkan perusahaan secara
berkelanjutan. Untuk itu, wirausahawan harus mengenali berbagai
strategi pemasaran dan memilih salah satu yang tepat digunakan
sesuai karakteristik produk dan kondisi lingkungan strategis di
perusahaan dan pasar yang dihadapinya
Isu :
Penulis pertama ingin menyampaikan bahwa dalam pengembangan ekowisata di kawasan konservasi, tanpa disadari telah berdampak negatif terhadap kondisi lingkungan dari kawasan tersebut. Apalagi dengan adanya target cukup tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah atas kawasan konservasi yang juga merupakan daerah destinasi wisata, telah mengakibatkan beberapa kawasan konservasi terancam kelestariannya. Seperti yang terjadi di Taman Nasional (TN) Karimunjawa, yang saat ini dihadapkan pada masalah sampah plastik yang tidak terkelola, krisis air bersih, dan rusaknya terumbu karang di beberapa spot akibat aktivitas wisata.
Isu :
Tulisan ini menyampaikan bahwa perhitungan daya dukung sosial dalam pengembangan ekowisata itu perlu dilakukan. Konsep daya dukung sosial termasuk salah satu yang memang harus dipersiapkan dalam pengembangan ekowisata. Sayangnya konsep tersebut baru sebatas wacana yang dalam praktiknya sulit diimplementasikan karena beberapa hal, yaitu: (1) paradigma pariwisata yang tidak selaras; (2) masih belum memadainya kapasitas pelaksana di daerah; (3) lemahnya coaching dan pengawasan dari pemerintah pusat; dan (4) adanya faktor politik daerah.
Isu :
Tulisan ini menjelaskan bahwa pariwisata telah menimbulkan dampak sosial dalam masyarakat. Dampak sosial tersebut dapat berupa dampak positif maupun negatif. Agar pariwisata yang dikembangkan berkelanjutan, maka pemerintah dan pemerintah daerah perlu melakukan upaya-upaya antisipasi
Isu :
Lembaga Keuangan NonBank (LKNB) yang dikembangkan
dengan baik berpotensi memenuhi sasaran pembangunan ekonomi.
Dengan menyediakan jasa keuangan tambahan dan alternatif,
LKNB memperbaiki akses keuangan umum di seluruh sistem. LKNB
juga membantu mempermudah investasi dan pembiayaan jangka
panjang, yang seringkali menjadi tantangan dalam tahap-tahap awal
pembangunan sektor keuangan berorientasi bank.
Isu :
Akses ke lembaga formal keuangan di Indonesia masih relatif
rendah, padahal peran lembaga keuangan sangatlah penting dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi sebagai lembaga perantara.
Terlebih di Indonesia dengan jumlah UMKM yang sangat banyak maka
peran lembaga pembiayaan menjadi penting. Salah satu lembaga
pembiayaan tersebut adalah PT. Sarana Bali Ventura. PT Sarana Bali
Ventura telah melakukan pembiayaan kepada UMKM terutama untuk
sektor perdagangan, IKM (bedakan antara IKM dan UMKM), jasa dan
peternakan, perikanan dan pertanian untuk wilayah Provinsi Bali.
Isu :
Ekspor industri manufaktur merupakan salah satu komponen
penting dari pertumbuhan ekonomi. Saat ini, kondisi ekspor industri
manufaktur cukup mengkhawatirkan karena pertumbuhannya
terus mengalami penurunan. Hal tersebut tak lepas dari masalah
akses pembiayaan yang dialami oleh sektor industri manufaktur.
Kredit sektor perbankan ke sektor industri manufaktur lebih rendah
dibandingkan kredit ke sektor perdagangan. Ini disebabkan oleh
beberapa persyaratan yang diajukan oleh sektor perbankan yang susah
dipenuhi oleh pelaku-pelaku usaha di sektor industri manufaktur.
Untuk mengisi celah tersebut, diperlukan adanya lembaga pembiayaan
bagi sektor industri manufaktur yang mudah untuk diakses
Isu :
Modal ventura merupakan salah satu lembaga pembiayaan
yang cocok dalam mengembangkan sektor UMKM di Indonesia.
Hal ini paling tidak karena alasan berikut. Pertama, PMV memiliki
karakteristik usaha yang berbeda dengan lembaga keuangan formal
lainnya. Dalam hal ini PMV ikut terlibat dalam membantu manajemen
PPU untuk mengembangkan usahanya. Kedua, PMV mampu membiayai
usaha yang feasible meskipun non-bankable sehingga PMV dapat
menjadi mitra bagi UMKM yang saling menguntungkan dan saling
membutuhkan untuk berkembang bersama.
Isu :
Penulis menguraikan kewenangan pemerintah daerah di bidang
kehutanan, penyebab dan dampak terjadinya pembalakan liar serta
peran pemerintah daerah terhadap upaya pencegahan pembalakan
liar. Berdasarkan hasil penelitian, penguasaan hutan oleh negara
pada dasarnya memberikan kewenangan kepada pemerintah
daerah untuk ikut mengatur dan mengurus segala sesuatunya yang
berkaitan dengan hutan. Kewenangan pemerintah daerah tersebut di
antaranya terkait inventarisasi hutan, penatagunaan kawasan hutan,
dan sebagainya. Pembalakan liar dapat dipengaruhi oleh beberapa
faktor yakni tingginya permintaan kebutuhan kayu yang berbanding
terbalik dengan persediaannya, lemahnya penegakan dan pengawasan
hukum bagi pelaku tindak pidana pembalakan liar, dan tumpang
tindih kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
Isu :
Pada tulisan
ini dikemukakan bahwa pemberlakuan UU No. 18 Tahun 2013
dianggap oleh sebagian masyarakat berpotensi mengancam
masyarakat adat dan masyarakat lainnya yang tinggal di sekitar hutan,
khususnya masyarakat sekitar hutan yang mengakses hutan untuk
penghidupannya sehari-hari. Pada tataran praktik, penanggulangan
pembalakan liar menjadi problem yang dilematis. Pada satu sisi muncul
kasus-kasus tindakan hukum oleh aparat penegak hukum terhadap
masyarakat sekitar hutan yang mengambil hasil hutan di sekitar
tempat tinggalnya untuk sekadar memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa tidak jarang masyarakat sekitar
hutan “dimanfaatkan” oleh oknum-oknum tertentu untuk memungut
hasil hutan tanpa izin dengan tujuan komersial. Berpijak pada kasuskasus
tersebut dan upaya penegakan hukumnya, maka sosialisasi
kebijakan pencegahan dan penanggulangan kerusakan hutan kepada
masyarakat, perlu mendapat prioritas.
Isu :
Tulisan ini menganalisis mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam
pembalakan liar khususnya terkait dengan posisi korporasi sebagai
subjek hukum dalam tindak pidana pembalakan liar di Indonesia
dan pelaksanaan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi pelaku
pembalakan liar. Tindak pidana pembalakan liar saat ini sudah
mengalami perluasan, dari tindak pidana perorangan menjadi tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Berbeda dengan hukum
perdata yang hanya mengakui korporasi berstatus badan hukum.
Korporasi dalam ranah hukum pidana juga memperluas pihak yang
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tidak sebatas pada badan
hukum tetapi sampai dengan kumpulan orang yang tidak berbadan
hukum.
Isu :
UU Desa mempunyai misi besar terhadap pembangunan desa dan
bertujuan untuk mengangkat harkat martabat desa. Namun dalam
implementasinya UU tersebut hanya direduksi menjadi dana desa. Dana
desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, merupakan bentuk
redistribusi negara kepada desa, untuk membiayai mandat kewenangan yaitu pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan.
Oleh sebab itu, hal yang perlu menjadi perhatian ialah terkait pembelanjaan
anggaran dana desa. Dana desa diharapkan dapat berfokus pada tujuan untuk
mewujudkan pelayanan publik yang empatik dan bertanggung jawab,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat,
meningkatkan kesejahteraan sosial dan taraf hidup masyarakat, meningkatkan
daya dukung lingkungan, menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat
serta menyelesaikan masalah pengangguran dan kemiskinan di desa.
Isu :
Pengembangan BUMDes baru bergaung ketika desa memasuki babak
baru. Lahirnya UU No. 6 Tahun kewenangan, hak, dan kewajiban desa, termasuk di dalamnya mengatur
tentang pendirian BUMDes sebagai bagian penting dari roda kehidupan
desa. Pengaturan dalam UU Desa membuka jalan agar desa memasuki era
self governing community sehingga desa secara otonom berwenang
mengelola perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan keuangan
desa secara mandiri. Salah satu yang diamanatkan UU Desa adalah
pembentukan BUMDes. BUMDes dibangun atas inisiatif masyarakat
berdasar prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, akuntabel,
dan menjaga keberlanjutan dengan mekanisme keanggotaan dan gotong
royong. Logika pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan
potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan
demikian, UU Desa mengharapkan agar BUMDes mampu menstimulasi
dan menggerakan roda perekonomian desa.2014 tentang Desa mengatur tentang
Isu :
Indonesia serta Negara-negara di Kawasan ASEAN menghadapi tantangan serius yang terkait dengan transnational crime, tidak hanya pada perlindungan pekerja migran dan perdagangan gelap narkoba, namun juga perdagangan orang. Pemberantasan perdagangan orang tidak bisa dilakukan hanya dengan memidanakan para pelaku, tetapi juga harus mencari akar masalah, sebab pelaku dan korban perdagangan orang termasuk cukup sulit untuk dibedakan. Salah satu masalah yang terdeteksi adalah para sindikat sering memanfaatkan petugas di perbatasan negara untuk menyelundupkan para korban perdagangan orang.1 Dalam hal kompleksitas daerah perbatasan. Untuk itu, alangkah lebih baiknya apabila dirumu
Isu :
Menurut penulis, persandian bagi pemda memiliki nilai strategis dalam dikaitkan dengan keamanan atau kerahasiaan data dan informasi pemda dapat terlindungi, tetapi tetap memperhatikan aspek keterbukaan informasi yang sudah meliputi semua aspek
kehidupan bermasyarakat. Persandian juga harus berhadapan dengan
kepercayaan masyarakat terhadap jalannya pemerintah daerah yang
bersih dan terbuka. Namun demikian, pada penerapannya memang
belum bisa dikatakan merata disetiap daerah. Masih ada daerah yang
masuk dalam kategori kurang baik dalam menerapkan persandian di
lingkungan pemdanya. Bahkan ada juga yang masuk kategori kritis
serta kategori cukup dalam pengelolaan persandian di wilayahnya
Isu :
Penulis menilai kalau di masa
lampau, sebagaimana dipraktikkan oleh rezim sentralistik Orde Baru,
memang sangat mudah untuk melakukan koordinasi antarinstansi
dan pimpinan daerah untuk membahas isu-isu tergolong sensitif
bagi publik. Tetapi dengan desentralisasi dan otonomi daerah di saat
sekarang yang kuat, maka daerah semakin dituntut untuk mengelola
urusan persandian secara tepat agar persoalan yang dihadapi mampu
ditangani hingga tuntas.