Isu :
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh munculnya keinginan TNI untuk menempatkan anggota militer aktif di beberapa kementerian/lembaga sipil yang diperluas dari ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Isu :
Tulisan pertama dari Dewi Wuryandani, membahas peluang dan kendala pemanfaatan TD bagi pengembangan kewirausahaan dan UMKM. Wuryandani menjelaskan bahwa TD merupakan teknologi inovatif yang mampu menggeser teknologi mapan dan menciptakan industri baru. Untuk ke depan, dengan adanya tantangan ekonomi global yang semakin besar, mengharuskan para pengusaha memiliki kemampuan untuk memanfaatkan TD guna mengatasi tantangan tersebut dan mengubahnya menjadi kesempatan. Sejalan dengan hal tersebut, para pelaku UMKM diharapkan dapat berusaha secara berkelanjutan dan mampu memanfaatkan kesempatan yang terbuka lebar. Semakin banyak UMKM yang terlibat dalam ekonomi digital melalui pita lebar, bisnis elektronik, media sosial, teknologi awan, dan platform telepon seluler atau ponsel, maka diharapkan semakin banyak pula pelaku UMKM yang menjadi lebih inovatif dan lebih kompetitif. Dengan demikian, UMKM dapat tumbuh lebih cepat untuk meraih keuntungan yang lebih besar dan juga menciptakan berbagai lapangan kerja untuk menggerakkan ekonomi secara keseluruhan
Isu :
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar TD dapat berjalan baik dan memberikan dampak signifikan terhadap transformasi bisnis. Pertama, yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha untuk sukses dalam transformasi bisnis adalah sikap adaptif terhadap perubahan yang terjadi. Kedua transformasi bisnis adalah sikap kolaborasi, pelaku usaha disarankan untuk memilih jalan kolaborasi daripada berjuang melawan gelombang disrupsi. Ketiga, setiap pelaku usaha harus memiliki sikap untuk selalu berbagi dalam menghadapi era digital yang serba terbuka seperti saat ini. Berbagi bukan hanya soal materi, namun juga soal pengalaman dan pengetahuan. Uraian lengkap mengenai bentuk transformasi ekonomi dan bisnis dampak dari kehadiran teknologi disruptif disajikan dalam artikel kedua yang disiapkan oleh Niken Paramita
Isu :
Pemerintah mempunyai kebijakan untuk memfasilitasi pengembangan UMKM digital. Pemerintah juga memiliki visi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020 dengan menargetkan terciptanya 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar USD 10 miliar dan dengan nilai e-commerce mencapai USD 130 miliar. Topik ini dibahas oleh Hilma Meilani dalam tulisan keempat dengan judul “Fasilitasi Pemerintah dalam Pengembangan UMKM Digital dan Technopreneur”.
Isu :
Pengembangan daya saing UMKM menjadi faktor yang penting dalam era teknologi digital. Melalui pemanfaatan TIK diharapkan UMKM dapat memperluas pangsa pasar dan bersaing secara sehat dengan usaha besar. Selain itu teknologi inovatif membantu UMKM dalam melakukan inovasi dan diferensiasi produk. Meilani berargumen bahwa upaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan UMKM agar terjun di pasar digital tidak bisa hanya bergantung pada langkah pemerintah pusat, tetapi juga perlu dukungan pemerintah daerah, Dukungan daerah di antaranya berupa program untuk menumbuhkan UMKM dan technopreneur, menciptakan banyak kompetisi UMKM dan wirausahawan, dan memunculkan website-website baru yang memberi wadah kepada UMKM lokal di daerah
Isu :
Tri Rini Puji Lestari,
menganalisis dampak UHC terhadap pelayanan kesehatan yang
bermutu bagi masyarakat di Kota Cirebon. UHC idealnya mencakup
jaminan kesehatan dan pelayanan dengan segala fasilitas yang
dibutuhkan dalam Program JKN, tetapi dalam kenyataannya
kesuksesan Program JKN selama ini masih dinilai hanya sebatas sarana/
fisik yang dibutuhkan dan belum mengarah pada upaya pembentukan
masyarakat yang berpola hidup sehat. Dengan demikian, pelayanan
kesehatan yang diberikan masih banyak bersifat kuratif.
Isu :
Rahmi Yuningsih, membahas masalah tenaga
kesehatan dalam Program JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
(FKTP). Pada intinya, Program JKN diperlukan adanya tenaga
kesehatan dalam kualitas dan kuantitas yang memadai serta terdistribusi
secara seimbang di seluruh wilayah Indonesia. Tenaga Kesehatan di
Puskesmas yang terdiri atas dokter atau dokter layanan primer, dokter
gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan
lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi dan tenaga
kefarmasian perlu bekerja profesional yang meliputi pelayanan promosi
kesehatan, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana, pelayanan gizi dan pelayanan
pencegahan dan pengendalian penyakit
Isu :
Walaupun Indonesia mengalami transisi epidemiologi di mana PTM
lebih besar daripada PM, tetapi anggaran juga tetap diperlukan untuk
mengontrol upaya promotif dan preventif untuk PM supaya tidak
terjadi wabah dan menimbulkan masalah baru. Transisi epidemiologi
menyebabkan beban keuangan negara karena anggaran banyak terserap
untuk membiayai PTM. Oleh karena itu, dalam upaya mengurangi
beban tersebut perlu dengan perubahan perilaku dan paradigma sehat.
Di samping itu, transisi epidemiologi memberikan kesadaran bahwa
upaya promotif dan preventif dapat memberikan keuntungan lebih
besar jika dibandingkan dengan upaya kuratif dan rehabilitatif
Isu :
Secara umum, BUMDes berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution)
dan lembaga komersial (commercial institution). Sebagai
lembaga sosial maka BUMDes harus berpihak pada kepentingan
masyarakat melalui kontribusinya dalam menyediakan pelayanan sosial.
Namun pada sisi lain, BUMDes juga harus menjadi pilar peningkatan
pendapatan asli desa (PADes) dengan cara mencari keuntungan melalui
aktifitas penjualan barang dan jasa. BUMDes tidak hanya berorientasi
pada laba dan profit saja, namun harus digunakan sebaik-baiknya untuk
gerakan sosial pada level desa untuk kesejahteraan masyarakat.
BUMDes berperan sebagai gerakan sosial dalam arti BUMDes
sebagai organisasi yang bertujuan untuk melakukan perubahan sosial
pada masyarakat desa. Banyak kasus yang menunjukkan BUMDes
berhasil mengangkat desa terpelosok dan miskin kini menjadi salah satu obyek wisata di Gunung Kidul. Begitu pula, kasus BUMDes di Desa
Ponggok yang berhasil menyejahterakan masyarakatnya melalui unit
usaha yang dikelola BUMDes. BUMDes yang bergerak dalam bidang
pertanian juga sangat membantu petani dalam menjual produk
pertanian sehingga tidak melalui tengkulak. Sarana produksi pertanian
yang jual BUMDes juga memudahkan petani untuk bercocok tanam
tanpa harus membeli sarana produksi ke kota. Usaha simpan-pinjam
membantu masyarakat yang akan memulai usaha tanpa harus repot ke
bank di kota. Desa-desa yang mengalami kekurangan air bersih berhasil
mengubah kondisi itu dengan mendirikan BUMDes yang mengelola
air bersih yang disalurkan ke warga dengan biaya yang terjangkau.
Isu :
BUMDes memiliki manfaat yang cukup besar terutama di sektor
kesehatan. BUMDes juga dapat menciptakan kesejahteraan di sektor
kesehatan. Banyak masyarakat yang merasa terbantu semenjak adanya
BUMDes. BUMDes juga memberikan alternatif solusi untuk
memecahkan masalah kesehatan terutama terkait akses dan pelayanan
kesehatan. Di sisi lain, secara tidak langsung BUMDes dapat dijadikan
terobosan untuk terciptanya Universal Health Coverage (UHC) yang
merupakan cita-cita global termasuk Indonesia. UHC merupakan
konsep pelayanan kesehatan yang mencakup aspek aksesibilitas
pelayanan kesehatan dari preventif, promotif, kuratif sampai rehabilitatif
yang berkualitas dan komprehensif. Selain itu, UHC bertujuan untuk
mengurangi masalah finansial dalam mendapatkan pelayanan kesehatan
yang dibutuhkan sehingga dapat berkontribusi secara positif terhadap
pembangunan negara. Dalam hal ini, implementasi UHC sudah
dilakukan di Indonesia yaitu melalui JKN.
Di Indonesia diperlukan inovasi dan langkah strategis supaya program
dapat berjalan optimal dan cita-cita UHC dapat tercapai.
Dibutuhkan waktu yang cukup panjang tidak hanya bertahun-tahun
melainkan dekade untuk mencapai UHC. Sebagian besar negara di
Asia yang sudah mencapai UHC rata-rata membutuhkan waktu lebih
dari 10 tahun. Mereka mempunyai strategi perencanaan jangka
panjang yang digunakan sebagai referensi. BUMDes bekerja sama
dengan BPJS untuk memberikan bantuan berupa iuran BPJS kesehatan
kepada masyarakat desa yang belum terdaftar. Dengan adanya
kerjasama tersebut maka dapat menguntungkan kedua belah pihak
demi terciptanya jaminan kesehatan yang adil dan merata. Selain itu,
BUMDes juga mengembangkan usahanya untuk meningkatkan
pelayanan kesehatan. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama di sektor
kesehatan.
Isu :
KLHS merupakan instrumen hukum administratif yang dikonsep oleh
pemerintah dengan tujuan pencegahan sebelum terjadinya pencemaran
dan kerusakan lingkungan hidup. Karena pengaturan tata ruang atau
KRP di suatu wilayah tanpa didasari pengkajian yang mendalam terkait
kondisi lingkungan serta pertimbangan prinsip pembangunan
berkelanjutan merupakan salah satu “faktor kondusif” penyebab kejahatan
lingkungan berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
KLHS merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah dan pemerintah
daerah dalam penyusunan atau evaluasi: Rencana tata ruang wilayah
(RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang
(RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional,
provinsi, dan/atau kabupaten/kota; dan kebijakan, rencana, dan/atau
program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko
lingkungan.
Mengenai implementasi KLHS sebagai kewajiban bagi pemerintah
daerah, pada penerapannya di Sumatera Utara di antaranya dipahami
bahwa hal itu belum sepenuhnya terealisasi. Masih belum banyak daerah
di Sumatera Utara yang melaksanakan kewajiban membuat KLHS saat
menetapkan KRP dan tata ruang. Satu contoh yakni Sungai Deli sebagai
salah satu sungai yang tercemar limbah, menandakan bahwa perlunya
evaluasi terhadap RTRW wilayah tersebut yang dimulai dari penyusunan
KLHS untuk kepentingan tersebut.
Isu :
Implementasi Konvensi Basel terkait pengelolaan limbah B3, maka
memasukkan limbah B3 kedalam wilayah Republik Indonesia harus
izin terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia secara tertulis dan
harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam ketentuan
nasional. Karnanya apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan
tersebut oleh pihak lain dapat dianggap sebagai suatu kejahatan dan
Indonesia dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan
limbah B3 di antaranya Pasal 53, Pasal 69 UUPPPLH dan Pasal 12
ayat (4) PP No.101 Tahun 2014 sejalan dengan pengaturan konvensi Basel.
Hasil penelitian di Jawa Barat dan Sumatera Utara telah mempunyai
tempat pembuangan limbah, karnanya limbah tidak langsung dibuang
ke sungai karena perusahaan memiliki alat pengolah limbah. Untuk
memastikan limbah yang telah diolah aman untuk lingkungan, perusahaan
memiliki peralatan yang mampu mengukur tingkat aman. Hal ini sejalan
dengan konvensi basel yang menyatakan bahwa negara harus menjamin
tempat pembuangan limbah sendiri dan berusaha tidak melakukan
perpindahan/mengekspor limbah ke negara lain. Setiap negara harus
berusaha menjamin ketersediaan fasilitas pembuangan sendiri yang
berwawasan lingkungan, sehingga ekspor limbah dapat diminimalisir (
Pasal 4 ayat (2b dan 2d) ). Namun dalam pelaksanaannya masih menemui
kendala di antaranya perusahaan umumnya lebih memilih untuk
berinvestasi atau mengalokaikan anggaran untuk membeli mesin produksi
dibandingkan mesin pengolah limbah karena lebih mendatangkan
keuntungan.
Isu :
Hukum lingkungan Indonesia, yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan tanggung
jawab kepada perusahaan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Tanggung jawab perusahaan tersebut mencakup pencegahan dan
penanganan masalah lingkungan hidup yaitu pencemaran dan kerusakan
lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha perusahaan. Instrumen
yang digunakan untuk mencegah perusahaan melakukan pencemaran
dan kerusakan lingkungan hidup adalah perizinan, selain juga dokumen
lingkungan hidup yaitu Analisis mengenai dampak lingkungan hidup
dan Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan Upaya pemantauan
lingkungan hidup.
Isu :
Konsep peran serta masyarakat dalam pencegahan pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup tercermin dalam konsepsi budaya hukum
sebagai salah satu bagian dari instrumen sistem hukum. Friedman
mengartikan budaya hukum sebagai sikap dari masyarakat terhadap
hukum dan sistem hukum, tentang keyakinan, nilai, gagasan, serta
harapan masyarakat tentang hukum. UU PPLH Tahun 2009 sebagai
substansi hukum dari teori sistem hukum Friedman ditemukan sekitar
20,47% norma yang mengakomodir kepentingan masyarakat serta
mengatur peran serta masyarakat dalam mencegah pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup. Hal ini diartikan bahwa UU PPLH Tahun
2009 sudah baik dalam hal pengaturan mekanisme pencegahan pencemaran
dan kerusakan lingkungan hidup dari aspek peran serta masyarakat.
Adapun Lothar Guendling menyatakan bahwa peran serta masyarakat
dalam memelihara lingkungan hidup adalah sebagai berikut (1) memberi
informasi kepada pemerintah; (2) meningkatkan kesediaan masyarakat
untuk menerima keputusan; (3) membantu perlindungan hukum; serta
(4) mendemokratisasikan pengambilan keputusan. Ketiga konsep peran
serta masyarakat tersebut setidaknya dapat memberikan gambaran bahwa
norma dalam UU PPLH Tahun 2009 telah merespon kepentingan
hukum masyarakat dan peran serta masyarakat. Namun terdapat
kendala dalam implementasi norma-norma tersebut di lapangan
Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan pencemaran
dan kerusakan lingkungan hidup, dengan studi kasus di Provinsi
Sumatera Utara dan Provinsi Jawa Barat didapat beberapa kendala dalam
penerapan norma kepentingan hukum masyarakat dan peran serta
masyarakat yaitu belum transparan nya pihak pemerintah dalam
memberikan informasi terkait permasalahan lingkungan hidup; belum
terbukanya pemerintah kepada masyarakat terkait perizinan lingkungan
hidup; masyarakat belum maksimal disosialisasi terkait pendidikan lingkungan hidup; serta pengetahuan lingkungan hidup masyarakat
masih sangat kurang.
Isu :
Pada saat berlaku UU No. 23 Tahun 1997, lembaga penyelesaian
sengketa terdapat disejumlah daerah termasuk Provinsi Sumatera Utara.
Lembaga penyelesaian sengketa di Provinsi Sumatera Utara sangat
berperan dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup. Sedangkan di Jawa Barat, penyelesaian sengketa di luar pengadilan di dominasi
oleh pemuka masyarakat tidak ada peran dari lembaga penyelesaian
sengketa. Pasca berlakunya UU No 32 Tahun 2009, peran lembaga ini
tidak terdengar lagi bahkan di Sumatera Utara sudah tidak ada. Ketiadaan
lembaga ini dikarenakan pertama, aturan lembaga dalam UU No 32
Tahun 2009 sangat minim. Penyebab kedua adalah dihapuskannya
peran pemerintah dalam pembentukan lembaga. Penyebab terakhir
adalah peraturan pelaksana dari UU No 32 Tahun 2009 yang mengatur
tentang lembaga juga belum diundangkan. Hingga saat ini PP No. 54
Tahun 2000 masih berlaku. Akan tetapi muatan PP ini sebagian besar
sudah tidak relefan dengan aturan baru dalam UU No. 32 Tahun 2009.
Isu :
Dengan terdapatnya konektivitas, Indonesia dapat menyediakan
jasa angkut dan pelabuhan bagi kapal-kapal ASEAN yang berskala
internasional sehingga dapat melewati perairan Indonesia. Selain itu,
konektivitas antarpulau, di dalam negeri pun memiliki keterhubungan
dengan negara-negara ASEAN. Dengan terciptanya konektivitas antarpulau
maka Indonesia memiliki berbagai komoditas yang dapat
diperdagangkan di ASEAN dan memperoleh kemudahan dalam mengekspor
produk-produknya ke negara-negara mitra dagangnya di
ASEAN.
Isu :
Pembangunan konektivitas maritim di kawasan timur
Indonesia akan membawa konsekuensi meningkatnya lalu lintas
kapal-kapal niaga asing yang melewati perairan timur Indonesia
dan sekitarnya. Peningkatan lalu lintas ini berpotensi menghadapi
gangguan dari serangan-serangan bajak laut dan perampok bersenjata
di laut. Serangan bajak laut di sekitar Laut Sulu sepanjang tahun 2016
dan 2017 telah menempatkan perairan ini sebagai jalur pelayaran
yang paling berbahaya di dunia. Gangguan keamanan ini akan selalu ada dan akan tumbuh seiring dengan meningkatnya jumlah kapal
yang melewati perairan tersebut, jika tidak terdapat upaya serius
dari negara-negara yang terkait untuk memeranginya. Ancaman
perompakan di sekitar KTI jika tidak dikelola dengan baik akan
melumpuhkan perdagangan di kawasan itu, dan mengganggu upaya
pemerintah Indonesia untuk meningkatkan konektivitas KTI dengan
jalur pelayaran global.
Isu :
Shanti Dwi Kartika
berujar bahwa implementasi dari otonomi desa ini diwujudkan dalam
bentuk perencanaan prioritas, program, dan kegiatan pembangunan
desa yang melibatkan semua unsur di desa tersebut dengan
memperhatikan potensi, karakteristik, dan kebutuhan desanya.
Keberhasilan otonomi desa dipengaruhi oleh kemampuan leadership
yang kreatif dan inovatif dari pemimpin desa, sehingga terwujud
kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Otonomi desa
ini merupakan peluang bagi kemajuan desa sebagai entitas dan garda
depan negara, namun dalam pelaksanaan masih dijumpai hambatan,
baik dari aspek regulasi, operasionalisasi, maupun sumber daya manusia
Isu :
Denico Doly di bagian III berbicara
soal pendampingan desa, baik dari sisi regulasi mapun pelaksanaan.
Denico Doly mencatat ada kontradiksi atau benturan antara Peraturan
Pemerintah No. 47/2015 dengan Permendesa No. 3/2015 tentang
pendampingan desa. PP lahir lebih dulu ketimbang Permendesa. Dalam
Permendesa tidak dikenal pendamping lokal desa, PP berbicara tentang
pendamping lokal desa, sementara dalam pelaksanannya terdapat
pendamping lokal desa. Sampai hari ini Permendesa belum direvisi dan
disesuaikan dengan PP. Perbedaan ini, kata Denico Doly, akan mengakibatkan
disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pendamping desa. Disharmonisasi ini dapat mengakibatkan
terjadinya kekosongan hukum yang mengatur mengenai pendamping
lokal desa tersebut. Kekosongan hukum yang terjadi juga akan
mengakibatkan tidak dapat berjalan dengan efektifnya pendamping
lokal desa. Pembenahan atas pengaturan pendamping lokal desa perlu
dilakukan oleh Kementerian Desa agar tidak terjadi kekosongan hukum
pengaturan pendamping lokal desa.
Isu :
Monika Suhayati, berbicara soal
BUMDesa dari sisi badan hukum. Badan hukum BUMDesa sejak
2010 selalu menjadi perdebatan, dan Kemendagri sebenarnya
menghendaki bahwa UU Desa bisa memastikan begitu BUMDesa lahir dengan Peraturan Desa, maka dia hadir sebagai badan hukum yang
mandiri, seperti halnya koperasi dan PT. Tetapi UU Desa, melalui debat
yang panjang, tidak tuntas bicara soal ini. UU hanya mengatakan bahwa
BUMDesa adalah usaha bercirikan desa yang berbeda dengan koperasi,
PT maupun CV.
Melalui penelitian lapangan Monika Suhayati menegaskan bahwa
BUM Desa di Kabupaten Malang dan Badan Usaha Milik Kampung
(BUMK) di Kabupaten Berau merupakan badan usaha yang didirikan
oleh desa atau kampung dan bukan merupakan badan hukum karena
tidak memenuhi syarat formil, yaitu pengesahan dari Kementerian
Hukum dan HAM. Dengan legalitas peraturan desa atau peraturan
kampung sebagai dasar pembentukannya, BUM Desa atau BUMK
tetap dapat melakukan perbuatan hukum dengan pihak lain, seperti
kerja sama dengan pihak bank. BUM Desa juga dapat membentuk
unit-unit usaha yang berbadan hukum. Legalitas pembentukan BUM
Desa tersebut memadai apabila tidak terjadi permasalahan hukum
dalam kerja sama dengan pihak lain, namun dalam hal terjadi
permasalahan hukum, legalitas ini belum memadai dikarenakan tidak
ada pemisahan harta dan desa sebagai pemilik BUM Desa bertanggung
jawab secara penuh atas kerugian BUM Desa sehingga akibatnya
merugikan desa itu sendiri. Dalam hal menguatkan status hukum BUM
Desa atau BUMK menjadi badan usaha berbadan hukum, diperlukan
revisi UU Desa dengan mengatur mekanisme penetapan status BUM
Desa atau BUMK sebagai badan usaha berbadan hukum demi
terpenuhinya syarat formil suatu badan hukum.
Isu :
Dinamika ekonomi global menyebabkan sebagian besar negara-negara
di dunia untuk terlibat dalam perdagangan bebas dan mengembangkan
kerjasama ekonomi nasional. Berkaitan dengan itu, langkah yang tepat
adalah mengoptimalkan potensi yang dimiliki serta memperbaiki daya
saing ekonomi nasional dengan berbagai cara agar memperkuat posisi
tawar bangsa sehingga globalisasi membawa manfaat bagi kesejahteraan
masyarakat secara berkelanjutan. Di masa inilah, perekonomian lebih
banyak digerakkan oleh kemajuan dan penerapan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta peran yang semakin dominan dari sektor industri
kreatif, yaitu suatu industri yang amat mengintensifkan talenta,
kreativitas, informasi, dan pengetahuan dalam aktivitas operasionalnya.
Peran ekonomi kreatif di berbagai negara sudah tidak diragukan
lagi, khususnya di negara berkembang seperti Indonesia. Dalam
otonomi daerah sekarang ini, ada beberapa daerah yang sungguhsungguh
menjalankan kebijakan yang berpihak pada pelaku ekonomi
kreatif melalui beberapa kebijakan, baik pada aspek pembiayaan,
pemasaran, pengembangan kapasitas SDM, fasilitasi, dan perbaikan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan usaha peningkatan daya
saing. Dalam konteks pengembangan industri kreatif, terutama sebelum
rencana pengembangan yang tercermin dalam roadmap dijalankan,
unsur-unsur yang terlibat dalam proses pengembangan industri
kreatif haruslah terlebih dahulu memahami peranannya masing-masing
serta harus mempersiapkan starting point secara matang untuk
mengembangkan industri kreatif ini secara berkelanjutan. Oleh
karena itu, upaya pengembangan industri kreatif seyogianya tidak
mengandalkan pemanfaatan SDA, tetapi lebih menekankan pada
pengetahuan dan kreativitas.
Isu :
UMKM belum siap menghadapi era ekonomi digital, di mana
masyarakat ekonomi digital menjadi sebuah sistem atau semacam bentuk
organisasi ekonomi yang berperan dalam kegiatan ekonomi. Hal ini
dapat dilihat dari kredibilitas usaha kurang memadai, lemahnya
manajemen usaha, dan kurangnya media promosi. Akan tetapi untuk
akses terhadap layanan perbankan khususnya e-banking para pelaku
UMKM sebagian besar sudah memanfaatkannya, meskipun
kecenderungan pemanfaatan layanan e-banking masih secara umum
untuk semua kegiatan transaksi. Lemahnya kredibilitas usaha bukan
disebabkan karena ketidaktahuan akan pentingnya aspek ini, akan tetapi
karena kurangnya kemampuan atau skill yang dimiliki oleh para pelaku usaha itu sendiri. UMKM kurang mampu dalam membuat pembukuan
dan bisnisplan, di samping itu juga lemah dalam kemampuan untuk
menghasilkan media promosi, identitas usaha serta profil usaha yang
relevan dengan kebutuhan era ekonomi digital saat ini. Bidang UMKM
mempunyai potensi yang luar biasa untuk turut serta berdaya saing
dalam era digital ekonomi ekosistem khususnya dalam menghadapi
persaingan di pasar MEA. Keterlibatan dinas pemerintah dan pihakpihak
ekternal lain seperti perbankan, dan asosiasi/ paguyuban menjadi
aspek penting bagi UMKM untuk berakselerasi dalam adaptasi
memanfaatkan berbagai peluang di sistem ekonomi digital saat ini
Isu :
Salah satu permasalahan yang sangat sering dihadapi oleh pelaku
UMKM adalah permasalahan pemasaran. Umumnya pelaku UMKM
hanya bisa memproduksi produk tetapi kebingungan untuk
memasarkan produknya. Namun dengan perkembangan internet saat
ini, permasalahan tersebut sebenarnya memiliki alternatif solusinya.
Pelaku UMKM dapat membuka akses pemasaran secara murah dan
memiliki jangkauan yang luas melalui internet. Pertama, pelaku UMKM
dapat membuat website tentang usaha maupun produknya melalui
penyedia layanan pembuatan website yang terhosting . Pembuatan
website ini juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha
apakah akan menggunakan website yang berbayar atau yang tidak
berbayar. Kedua, pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan media sosial
sebagai saluran pemasarannya. Jangkauannya yang luas dan juga platform
bisnis yang dimiliki dapat dimanfaatkan sebagai media pemasaran
secara gratis. Ketiga , pelaku UMKM dapat memanfaatkan
perkembangan e-commerce yang cukup pesat saat ini baik dalam
bentuk situs web iklan baris, retailer, maupun marketplace . Ke semua
saluran pemasaran tersebut akan sangat membantu proses pemasaran
bagi pelaku UMKM karena memiliki jangkauan yang luas dan tidak
terbatas ruang dan waktu.
Isu :
Strategi pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan di Indonesia
antara lain dengan menerbitkan Strategi Nasional Literasi Keuangan (SNLKI) pada tanggal 19 November 2013, diikuti dengan Strategi
Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) Revisit 2017 sebagai
penyesuaian dari SNLKI tahun 2013 untuk mengakomodasi perubahan
dan perkembangan literasi dan inklusi keuangan serta mengakselerasi
pencapaian indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Untuk
memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan,
pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif pada tanggal
1 September 2016.
Berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan OJK pada tahun 2016,
indeks literasi dan inklusi keuangan Indonesia meningkat jika
dibandingkan hasil pada survei serupa yang dilaksanakan OJK pada
tahun 2013. Pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun
2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen telah
menetapkan target indeks literasi keuangan mencapai 35% di tahun
2019, dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi
Nasional Keuangan Inklusif memiliki target inklusi keuangan mencapai
75% di tahun 2019, yakni minimal 75% dari seluruh penduduk dewasa
15 tahun ke atas dapat mengakses keuangan ke layanan dan jasa
keuangan formal.
Partisipasi lembaga jasa keuangan dan pemangku kepentingan
lainnya, serta pemanfaatan teknologi informasi sangat diperlukan agar
pencapaian indeks literasi dan inklusi keuangan dapat tercapai sesuai
dengan target pemerintah. Teknologi informasi, khususnya internet
berpotensi besar dalam meningkatkan inklusi dan literasi keuangan.
Perkembangan teknologi informasi yang pesat membuat lembaga
teknologi keuangan (fintech) dapat diikutsertakan oleh OJK maupun
perbankan dalam rangka peningkatan inklusi dan literasi keuangan.
Isu :
Industri fintech menunjukkan perkembangan yang baik sepanjang
tahun 2017. Hal ini karena dukungan regulasi yang memberikan
kepastian bagi industri hingga tingkat literasi keuangan yang semakin
baik terutama di pasar kelompok milenial. Kaum milenial ditenggarai
sudah terbiasa dengan teknologi, sehingga lebih mudah mengadopsi
inovasi baru berbasis teknologi. Banyak potensi yang bisa diambil oleh
Fintech Company dan bersinergi dengan industri keuangan lokal
sehingga mampu bersaing dengan lembaga keuangan yang lebih mapan.
Fintech juga dapat dikembangkan untuk merangkul masyarakat
Indonesia untuk masuk ke dalam sektor jasa keuangan, melalui
penyediaan kemudahan akses terhadap berbagai produk-produk
keuangan yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat.
Pemanfaatan dan pengembangan fintech ini dapat meningkatkan
akses keuangan dan kemandirian finansial masyarakat, sehingga pada
akhirnya mampu mewujudkan pemerataan pembangunan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, pemerintah
dalam hal ini OJK dan pelaku industri fintech perlu melakukan edukasi
terhadap masyarakat mengenai produk dan layanan yang legal agar masyarakat terhindar dari penipuan dan kejahatan keuangan. Bagi DPR
yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, seharusnya
dapat mengawal perkembangan fintech ini melalui perannya dalam hal
pengawasan kebijakan atau regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah
Isu :
Untuk masyarakat sendiri juga mulai beralih dari semula
menggunakan transaksi tunai ke transaksi nontunai khususnya uang
elektronik. Harapan kita dengan turut sertanya semua pihak dalam
menyosialisasikan transaksi dengan menggunakan uang elektronik
maka tidak menutup kemungkinan jika suatu saat nanti negara
Indonesia menjadi negara yang menerapkan cashless society untuk
semua masyarakatnya. Selain itu, masyarakat selaku calon pengguna
atau pengguna alat pembayaran nontunai agar bersikap lebih bijak
dalam memilih dan menggunakan alat pembayaran yang sesuai dengan
kebutuhan serta fungsinya. Kemudahan dan keamanan yang ada pada
e-money dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi masyarakat
dalam memilih e-money sebagai suatu alat pembayaran.
Beberapa kendala yang meliputi kegiatan transaksi nontunai
terdapat beberapa faktor, salah satunya faktor sosial dan budaya serta
faktor ketersediaan infrastruktur. Dalam hal ini antara pemerintah,
pelaku usaha dan masyarakat masing-masing harus turut andil dalam
mensosialisasikan cashless society . Pemerintah dengan terus melakukan
perkembangan sistem maupun aturan sebagai payung hukum dari uang
elektronik itu sendiri, selain itu menyediakan sarana penunjang yang
merata di seluruh daerah dan tidak terfokus di kota-kota besar saja.
Isu :
UMKM masih menghadapi permasalahan atau tantangan yang terlebih di
era globalisasi dan ekonomi digital, di antaranya terkait peningkatan kapasitas
SDM, akses dan penguasaan teknologi informasi, pembiayaan, dan pendanaan
alternatif, manajemen bisnis modern, akses pasar global dan integrasi mata
rantai regional dan global. Oleh karena itu, sudah seharusnya dijalin integrasi
hubungan antara pihak-pihak terkait untuk memecahkan masalah yang
masih menghambat UMKM tersebut. Dalam hal ini pemerintah dan
khususnya Kementerian Koperasi dan UKM perlu terus menerus melakukan
upaya mewujudkan UMKM yang berdaya saing berbasis digital.
Dengan kata lain, UMKM di seluruh Indonesia harus memanfaatkan
teknologi untuk memetik keuntungan dari transformasi digital.
Isu :
Pada hakekatnya, keberhasilan pelayanan publik yang
dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat
sangat ditentukan oleh seberapa besar kemanfaatan pelayanan publik
yang dapat dirasakan masyarakat. Semakin cepat masyarakat memperoleh
pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan yang dimilikinya, akan
menjadi salah satu indikator dari telah dilaksanakannya pelayanan publik
dengan baik. Untuk itu perlu dibangun sebuah sistem informasi yang
dapat membantu meningkatkan pelayanan publik penyelenggara kepada masyarakat. Upaya untuk memberikan pelayanan publik
berbasis internet, sesungguhnya sejalan dengan program pemerintah
dalam mengembangkan e-government di semua kelembagaan baik di
tingkat pusat hingga ke tingkat daerah. Untuk itu tata kelola keamanan
siber sangat diperlukan untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat
dalam mendapatkan layanan publik dan layanan perijinan berbasis
online. Hal inilah yang mendasari pertanyaan dalam tulisan ini, yaitu,
bagaimana tata kelola keamanan siber dalam meningkatkan pelayanan
publik kepada masyarakat
Isu :
Media sosial seperti Facebook, Twitter,
Instagram, dan lain-lain memang dapat membuat masyarakat semakin
“melek” politik dan selalu dapat mengikuti perkembangan politik yang
ada. Tetapi di sisi lain, kekuatan media sosial dapat dimanfaatkan untuk
hal-hal berbahaya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab,
terutama dalam momen menjelang Pemilu atau Pilkada. Hal yang
berbahaya tersebut antara lain adalah bahwa media sosial dapat
digunakan untuk menyebarkan hoax dalam perang kampanye di dunia
maya. Bila masyarakat Indonesia tidak dibekali dengan kesadaran
tentang pentingnya menggunakan media sosial dengan bijak dan hatihati,
tentunya ini akan sangat membahayakan kestabilan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini dikarenakan hoax
yang disebarkan di media sosial berdampak luas dan menimbulkan
potensi konflik yang akibatnya bisa sangat menakutkan. Dalam
memandang kondisi tersebut, tentunya logika kita akan mengarah pada
pentingnya suatu sistem pengamanan arus informasi di media sosial.
Cyber security yang dilaksanakan dengan profesional setidaknya akan
menangkal dampak negatif dari penggunaan media sosial yang
diarahkan pada timbulnya konflik oleh pihak-pihak tertentu yang
memang ingin mengacaukan stabilitas politik negara
Isu :
Fenomena
globalisasi informasi yang ditandai dengan pesatnya kemajuan
teknologi, informasi, komunikasi dan interaksi lintas batas membawa
dampak tersendiri terhadap keamanan suatu negara, khususnya di
ruang siber. Perubahan ini juga mengakibatkan terjadinya pergeseran
ancaman yang dihadapi oleh suatu negara, dari ancaman yang bersifat
tradisional menjadi ancaman asimetris. Beberapa kasus mengenai
serangan siber yang terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia
menandakan ketergantungan negara terhadap teknologi informasi
membawa tantangan dan ancaman tersendiri. Besarnya potensi
ancaman di ruang siber baik secara langsung maupun tidak langsung
telah mendorong berbagai negara untuk melakukan penataan
kebijakan di bidang siber. Indonesia belum memiliki kebijakan di
bidang siber yang bersifat integratif, dengan kata lain kebijakan yang
dijalankan masih bersifat sektoral. Oleh karena itu tulisan ini akan
memetakan permasalahan kebijakan siber nasional di Indonesia dan
merekomendasikan penerapan kebijakan siber yang terintegratif
berdasarkan komparasi atas penerapan kebijakan siber dari berbagai
negara di dunia.
Isu :
Koperasi sebagai basis ekonomi kerakyatan dan soko guru
perekonomian Indonesia, memiliki peranan yang besar dalam
membangun kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Hal
ini tertuang dalam sistem perekonomian nasional dalam konteks
demokrasi ekonomi yang terdapat pada Bab XIV UUD NKRI1945
Amandemen Keempat khususnya Pasal 33. Bab XIV tersebut memuat
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, secara jelas ingin
menegaskan bahwa perekonomian yang dijalankan hanyalah yang
bertujuan pada kesejahteraan sosial.
Isu :
Untuk memajukan koperasi dibutukkan upaya penguatan.
Upaya penguatan ini menjadi tugas pemerintah melalui kebijakan
yang dapat mendorong koperasi Indonesia maju dan dapat bersaing
tidak hanya pada tingkat nasional tetapi harus pada tingkat
internasional. Disampng itu, koperasi sendiri harus terus membangun
kekuatannya melalui pembenahan internal untuk dapat meminimalisir
permasalahan koperasi yang masih menjadi penghalang kemajuan
koperasi. Semua pihak baik pemerintah, swasta maupun koperasi
sendiri harus dapat bekerja sama untuk mengoptimalkan sumber
daya yang Indoensia miliki untuk menyejahterakan masyarakat
Isu :
Namun, dengan kearifan lokal dan keunikan budaya yang
dimiliki Provinsi Bali diharapkan dapat menjadi kekuatan masyarakat
dan pemerintah dalam melakukan revitalisasi dan pengembangan
koperasi di Provinsi Bali. Provinsi Bali sebagai salah satu destinasi
wisata utama di Indonesia memiliki potensi perekonomian yang besar.
Untuk itu, koperasi di Provinsi Bali harus siap menghadapi tantangan
yang ada di era globalisasi sehingga dapat memberikan banyak manfaat
bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali. Beberapa upaya
yang dapat dilakukan oleh anggota, pengurus, dan pemerintah dalam
pengembangan koperasi di Bali antara lain yaitu melalui peningkatan
kompetensi SDM, kerja sama kemitraan, dan penggunaan teknologi
informasi.
Isu :
Pada dasarnya dalam UU Nomor 25 tahun 1992, dijabarkan
bahwa fungsi pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Pengawas harus
memastikan bahwa mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana
mestinya. Namun aturan mengenai pengawasan yang dilakukan oleh
pemerintah dan mengenai koperasi syariah belum ada sehingga perlu
dimasukan dalam revisi UU mengenai perkoperasian
Isu :
Berdasarkan hasil estimasi terlihat bahwa dalam kurun
waktu 2011-2015, koperasi yang terdapat di 33 provinsi Indonesia
menunjukkan bahwa jumlah anggota, manager dan modal internal
berpengaruh negatif terhadap capaian keberhasilan koperasi dalam
memperoleh sisa hasil usaha. Sementara faktor internal lainnya
menunjukkan pengaruh positif dan signifikan. Hal ini menunjukkan
perlunya penguatan pemahaman, kesadaran dan komitmen seluruh
anggota dan pengurus koperasi dalam berkontribusi aktif baik sebagai
produsen, konsumen maupun distributor untuk memajukan koperasi