Isu :
Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang dilatarbelakangi oleh fakta bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU tentang Pelayanan Publik) yang diharapkan dapat menghadirkan pelayanan publik yang layak, berkualitas, dan prima kepada masyarakat dalam implementasinya, tidak memperlihatkan hasil yang memuaskan hingga lebih dari 7 (tujuh) tahun pemberlakuannya.
Isu :
Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang dilatarbelakangi oleh fakta bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU tentang Pelayanan Publik) yang diharapkan dapat menghadirkan pelayanan publik yang layak, berkualitas, dan prima kepada masyarakat dalam implementasinya, tidak memperlihatkan hasil yang memuaskan hingga lebih dari 7 (tujuh) tahun pemberlakuannya.
Isu :
Pengaturan terhadap pelindungan merek terkenal terdapat
dalam Paris Convention dan UU No. 20 Tahun 2016. Pengaturan yang
terdapat dalam Pasal 6 bis Paris Convention tersebut sejalan dengan
UU Merek sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c
yakni terkait dengan penolakan permohonan apabila merek tersebut
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; dan merek
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis
yang memenuhi persyaratan tertentu. Pelindungan hukum terhadap
merek dalam UU No. 20 Tahun 2016 terdapat dalam Pasal 35 yang
memberikan pelindungan terhadap merek yang terdaftar, yaitu selama
10 (sepuluh) tahun lamanya. Pelindungan hukum terhadap pemegang
merek terkenal hanya diberlakukan terhadap merek yang telah
didaftarkan. Pendaftaran merek akan memberikan pelindungan yang
lebih kuat, khususnya jika bertentangan dengan merek yang identik
atau yang mirip. Selain itu, pelindungan hukum terhadap merek tidak
bisa didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon
yang beritikad tidak baik.
Isu :
Berdasarkan hasil penelitian, Pemda di Provinsi Aceh maupun Provinsi Bali dinilai kurang tanggap atau sigap dalam memberikan pelindungan atas indikasi geografis. Hal ini terlihat dimana Pemda
di daerah dinilai kurang giat terlibat dalam melakukan pelindungan
atas indikasi geografis. Kurangnya keterlibatan Pemda secara tidak
langsung menyebabkan rendahnya angka pendaftaran indikasi
geografis. Upaya sosialisasi yang dilakukan Pemda setempat juga
dinilai belum maksimal. Agar dapat membantu mensejahterakan
masyarakat, maka Pemda perlu mengambil inisiatif dalam rangka
mengembangkan potensi alam yang dimiliki daerahnya. Ada beberapa
upaya yang perlu dibenahi oleh Pemda setempat: a) membuat
kerangka hukum atau legal framework tentang pelindungan hukum
atas indikasi geografis melalui perda; b) inventarisasi data mengenai
potensi-potensi produk berindikasi geografis apa saja yang dimiliki; c)
sosialisasi atau pelatihan yang dilakukan oleh Pemda beserta instansi
terkait.
Isu :
UU No. 20 Tahun 2016 memberikan pelindungan kepada pemegang hak merek berupa pelindungan preventif dan represif. Sesuai dengan prinsip TRIPs yang mengedepankan perlakuan non-diskriminasi, baik pelindungan preventif maupun represif diberikan oleh Undang-Undang kepada setiap orang tanpa diskriminasi. Kondisi ini tidak menguntungkan UMKM yang kedudukan secara finansial dan manajemen lebih lemah dibandingkan dengan jenis usaha lainnya, sehingga rawan dari tindakan pelanggaran merek oleh pihak lain. Selaras dengan pendapat John Rawls bahwa untuk menciptakan keadilan, perlakuan khusus harus diberikan terhadap pihak yang lemah untuk mengatasi situasi ketidaksamaan posisi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembedaan tarif PNBP merek yang lebih rendah kepada usaha mikro dan kecil melalui PP No. 45 Tahun 2016. Pemberlakuan PP ini sebagai bentuk sikap pemerintah untuk melindungi UMKM. Pelindungan hukum represif diberikan apabila terjadi pelanggaran merek melalui mekanisme penyelesaian sengketa berupa permohonan banding kepada Komisi Banding, pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga, serta dibukanya kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 UU No. 20 Tahun 2016.
Isu :
Penulis menguraikan bahwa
penggunaan internet oleh masyarakat saat ini tidak dapat terbendung lagi.
Jaringan internet sudah menjadi kebutuhan penting dalam berbagai bidang
kehidupan masyarakat, baik bidang ekonomi, sosial, budaya, maupun
pendidikan. Kehadiran internet dan juga berbagai informasi yang dapat diakses
dengan mudah melalui internet menjadi permasalahan tersendiri. Kehadiran
internet menimbulkan keuntungan dan kerugian tersendiri. Berita bohong,
berita yang bermuatan provokatif atau kebencian, dan situs penebar kebencian
semakin marak di media sosial maupun berbagai situs. Kehadiran UU No.
19 Tahun 2016 merupakan bentuk penyempurnaan dari UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dengan substansi
yang belum diatur dan ketentuan yang menimbulkan masalah dalam
penerapannya.
Isu :
Tulisan ini menganalisis
politik hukum pembentukan Undang-Undang tentang PPKSK, khususnya
berkaitan dengan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
dalam melakukan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Penulis
mengemukakan bahwa pembentukan UU tentang PPKSK diperuntukkan
sebagai dasar hukum pencegahan dan penanganan krisis stabilitas keuangan
dan kebijakan pemberlakuan UU tentang PPKSK dilatar belakangi oleh
faktor-faktor internal, yaitu keinginan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat
sebagai wujud tujuan pembangunan nasional; merupakan respon atas
kebutuhan nasional (masyarakat); kebutuhan untuk menciptakan iklim
ekonomi yang kondusif; dan menjawab tantangan globalisasi, dalam hal ini
terjaminnya stabilitas sistem keuangan dan jaminan penanganan krisis yang
memiliki kepastian hukum yang tercermin dari rumusan asas penyelenggaraan
pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dilihat dari substansi
pengaturannya, UU tentang PPKSK mencerminkan pembentukan hukum
yang responsif, karena baik pemerintah maupun DPR berupaya untuk
mencapai titik temu dalam pembahasan masalah-masalah krusial, sehingga
dicapai kesepakatan memberlakukan rumusan pasal yang mengedepankan
kepentingan nasional, yaitu tercapainya stabilitas sistem keuangan. UU ini
membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan
Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI),
dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Isu :
Penulis mengemukakan bahwa salah satu
maksud dari dibentuknya UU No. 13 Tahun 2016 adalah untuk memperkuat
pelindungan hukum atas paten. Untuk mendapatkan pelindungan hukum,
invensi harus didaftarkan dan diterima pendaftarannya oleh Menteri. Dengan
adanya pelindungan hukum, patentee memperoleh manfaat untuk dapat
menikmati nilai ekonomis dari patennya. Nilai ekonomis tersebut adalah
menjadi pemilik paten yang merupakan benda immaterial. Sebagai benda
immaterial, paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia dan diwakafkan.
Namun pelaksanaan paten sebagai objek jaminan fidusia belum optimal.
Nilai ekonomis lainnya adalah patentee memiliki hak eksklusif sehingga
memperoleh keuntungan dan dapat melakukan monopoli produk yang
dihasilkan dari paten-produk dan/atau paten proses. Namun untuk
kepentingan rakyat, pelaksanaan hak eksklusif tersebut tidak bersifat mutlak.
Pada bagian akhir, Penulis mengemukakan agar paten benar-benar
memberikan manfaat bagi patentee maka perlu segera dibentuk aturan teknis
yang mengatur paten sebagai objek jaminan fidusia. Penegakan hukum
terhadap pelanggaran hak eksklusif juga harus dilakukan secara tegas.
Isu :
tulisan ini mendiskusikan
tentang pengaruh ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional.
Dalam bab ini diungkapkan apa pengaruh utama ekonomi kreatif
terhadap perekonomian, dan bagaimana dampaknya terhadap PDB,
ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Dalam bab ini diungkapkan
bahwa ekonomi kreatif memberikan pengaruh positif terhadap
PDB nasional. Bahkan juga diproyeksikan secara linier akan terjadi
tren peningkatan pada tahun-tahun mendatang seiring semakin
meningkatnya pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
Isu :
Tulisan ini membahas tentang pengembangan ekonomi kreatif dalam meningkatkan daya saing daerah. Dalam analisis daya saing tersebut, tidak saja diuraikan konsep dan definisi daya saing, tetapi juga dijelaskan potensi dan kendala ekonomi kreatif yang dihadapi maupun bagaimana upaya untuk mengembangkan ekonomi kreatif oleh pemerintah dan masyarakat.
Isu :
Tulisan ini menekankan uraian dan pembahasannya terkait peran
ekonomi kreatif yang diargumentasikan memiliki ciri, kegiatan, dan
ukuran usaha seperti usaha mikro kecil dan menengah. Berangkat
dari temuan penelitian di provinsi Jawa Barat, disimpulkan bahwa untuk mengembangkan ekonomi kreatif seperti halnya dengan UMKM diperlukan strategi peningkatan pemanfaatan teknologi. Teknologi dimaksud antara lain terkait dengan pemanfaatan internet. Teknologi internet ini diperlukan selain untuk mencapai pasar yang lebih luas, juga sekaligus dapat menurunkan biaya transaksi. Dengan semakin rendahnya biaya transaksi, maka harga produk dapat lebih bersaing sehingga meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk ekonomi kreatif/UMKM. Selain teknologi, peran pemerintah daerah juga diyakini penting untuk meningkatkan pemasaran ekonomi kreatif. Peran Pemda dalam mengembangkan industri kreatif adalah mendorong kantor-kantor dinas terkait seperti Dinas Perindag yang bertindak sebagai leading sector.
Isu :
Tulisan ini membahas tentang alternatif pembiayaan untuk mengembangkan
usaha di sektor ekonomi kreatif, selain skema pembiayaan HAKI,
alternatif pembiayaan lainnya yang juga bisa diterapkan yakni skema
pembiayaan modal ventura dan skema pembiayaan melalui hibah.
Alternatif skema pembiayaan modal ventura merupakan pembiayaan
dalam bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam jangka
waktu tertentu. Skema pembiayaan ini sejatinya merupakan skema
yang ditujukan untuk mendukung pengembangan wirausaha baru
dan produk-produk inovasi dengan profil risiko usaha yang tinggi dan
kebutuhan pendanaan yang besar.
Isu :
KTI kedua yang ditulis oleh Sri Nurhayati Qodriyatun, mengangkat tema bagaimana menghadapi bencana ekologis dalam perspektif penanggulangan bencana dan mengangkat bencana karhutla sebagai salah satu kajian empirisnya. Tulisan sarat informasi ini diberi judul “Bencana Ekologis dalam Perspektif Penanggulangan Bencana".
Isu :
Rohani Budi Prihatin menjadikan pengalaman bencana longsor di Banjarnegara dan erupsi Gunung Sinabung sebagai fokus kajiannya. KTI berjudul “Menuju Masyarakat Indonesia Sadar Bencana” mengungkap bahwa dalam kurun waktu 25 tahun terakhir, tak kurang dari 20 kebijakan penanggulangan bencana alam telah dibuat pemerintah. Kesemuanya memiliki substansi yang sama, yakni berupaya melindungi masyarakat dari dampak bencana. Namun, sejauh ini pemerintah belum terbukti secara nyata mampu menggerakkan masyarakat untuk lebih siap menghadapi bencana.
Isu :
Yulia Indahri, mengeksplorasi berbagai alasan agar masyarakat perlu disiapkan dalam menghadapi bencana. Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana dan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana menjadi contoh dalam tulisan berjudul “Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana”
Isu :
Tulisan ini mengkaji mengenai Konstitusi Republik Indonesia
(UUD NRI Tahun 1945) yang memberikan mandat hukum kepada
negara untuk memberikan pelindungan terhadap hak atas pekerjaan.
Hal ini berarti negara mempunyai tanggung jawab konstitusional
dalam memberikan jaminan terpenuhinya keseimbangan hak atas
pekerjaan antara TKI dengan TKA. Dalam rangka melaksanakan
tanggung jawab konstitusionalnya tersebut, negara telah mempunyai
political will sebagai hasil politik hukum ketenagakerjaan asing.
Political will ini masih tersebar dalam beberapa peraturan perundangundangan.
Selain itu, pelaksanaan tanggung jawab negara ini lebih
ke arah pengaturan dengan menerapkan prinsip selective policy yang
dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan
pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Tanggung jawab negara, peran, dan kewenangan pemerintahan
ini dilaksanakan dalam fungsi regulator, eksekutor, fasilitator, dan
controller.
Isu :
Tulisan ini membahas mengenai
pelaksanaan aturan pengendalian terhadap TKA di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Jawa Timur yang meliputi
persyaratan, perizinan, dan pelaporan TKA. Berkaitan dengan
persyaratan TKA, ketidakmampuan TKA berbahasa Indonesia telah
menimbulkan miskomunikasi dan mempengaruhi budaya kerja.
Selain itu permasalahan TKA yang melakukan pekerjaan yang dapat
dilakukan oleh penduduk lokal juga terjadi. Menghadapi situasi ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki pendekatan yang berbeda. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cenderung membiarkan dengan alasan investasi, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berusaha mengaturnya, meskipun aturan yang dibuat masih terlihat pro-investasi. Berkaitan perizinan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cenderung membiarkan terjadi pelanggaran dan belum memberikan pelayanan terpadu terkait perizinan TKA. Sedangkan terkait masalah sumber daya manusia (SDM) dan ego sektoral, kedua provinsi memiliki permasalahan yang sama. Terakhir berkaitan dengan pelaporan, Pemerintah Kabupaten Belitung memiliki teknik pelaporan yang selangkah lebih maju, yaitu dengan mewajibkan perusahaan melaporkan data TKA setiap bulannya secara rutin sehingga data TKA lebih valid
Isu :
Tulisan ini mengkaji tentang manfaat yang diharapkan diperoleh dari TKA yang bekerja di Indonesia yaitu adanya alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada TKI Pendamping. Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja TKA untuk menunjuk TKI Pendamping yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian. Pemberi kerja juga diwajibkan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi TKI Pendamping yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA. Namun pengaturan alih teknologi dan alih keahlian memiliki kelemahan. Pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian juga tidak optimal. Akibatnya replacement posisi dari TKA yang telah berakhir masa kerjanya kepada TKI Pendamping sulit dilakukan. Untuk itu perlu kiranya dilakukan pembangunan hukum alih teknologi dan alih keahlian; meningkatkan pengawasan; menindak tegas pelanggaran ketentuan alih teknologi dan alih keahlian; dan meningkatkan kualitas,
etos kerja, dan budaya kerja TKI Pendamping.
Isu :
Tulisan ini mengkaji tentang
banyaknya temuan pelanggaran penggunaan TKA di Indonesia. Hal
tersebut memunculkan kekhawatiran adanya dominasi TKA di pasar
kerja Indonesia, apalagi MEA telah diberlakukan sejak 1 Januari
2016. Banyaknya pelanggaran tersebut disebabkan pengawasan
ketenagakerjaan belum terlaksana secara efektif. Penyebabnya
adalah minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan di Indonesia,
tidak memadainya sarana prasarana dalam melakukan pengawasan,
kurangnya kesadaran pemberi kerja TKA dalam mematuhi ketentuan,
kurang adanya kerja sama antara pemangku kepentingan yang
berwenang melakukan pengawasan, dan kurangnya partisipasi
masyarakat dalam mengawasi penggunaan TKA.
Isu :
Kesiapan industri manufaktur dalam memanfaatkan FP yang ditulis Dewi Wuryandani merupakan artikel kedua dalam Bagian Kedua atau terakhir dalam buku ini. Indonesia telah mengalami kemajuan dalam penerapan reformasi perdagangan pada beberapa tahun terakhir dan hal itu merupakan salah satu dari beberapa faktor yang membantu pertumbuhan ekonomi nasional dan menurunkan tingkat kemiskinan. Namun demikian, terjadi penurunan pertumbuhan bidang manufaktur dan menyurutnya pangsa ekspor sektor manufaktur, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan seputar daya saing sektor manufaktur di Indonesia.
Tulisan ini mengemukakan beberapa alasan penyebab tidak cerahnya sektor manufaktur, seperti berikut ini: Tingginya biaya dan ketidakpastian jalur transportasi domestik menghalangi Indonesia untuk lebih terintegrasi ke dalam jaringan produksi produk-produk yang bernilai tinggi. Perizinan dan harga yang diatur oleh pemerintah menurunkan insentif untuk berinvestasi dan membatasi persaingan antara perusahaan-perusahaan pengiriman darat dan laut di dalam negeri. Pembatasan investasi asing di bidang logistik juga memperburuk keadaan dengan terbatasnya akses terhadap teknologi baru.
Upaya untuk meningkatkan kinerja sektor manufaktur telah dilakukan Kementerian Perindustrian. Dalam tulisan ini, Dewi Wuryandani melaporkan bahwa Kementerian Perindustrian telah menetapkan dua pendekatan guna membangun daya saing industri nasional yang bersinergi dan terintegrasi antara pusat dan daerah. Pertama, melalui pendekatan top-down dengan pengembangan 35 klaster industri prioritas yang direncanakan dari pusat (by design) dan diikuti oleh partisipasi daerah yang dipilih berdasarkan daya saing internasional serta potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Kedua, melalui pendekatan bottom-up dengan penetapan kompetensi inti industri daerah yang merupakan keunggulan daerah. Peran pemerintah berupa keikutsertaan membangun pengembangannya, sehingga industri daerah memiliki daya saing.
Isu :
tulisan dari Rahmi Yuningsih berjudul “Implementasi Regulasi Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi Tenaga Kesehatan” yang membahas mengenai berbagai peraturan yang terkait dengan sertifikasi, registrasi, dan lisensi tenaga kesehatan; bagaimana sejarah regulasi sertifikasi, registrasi dan lisensi tenaga kesehatan; dan bagaimana implementasinya di lapangan. Hal ini menjadi penting mengingat dalam beberapa tahun ini konsep registrasi dan lisensi ada di setiap penyusunan Rancangan Undang-Undang yang terkait dengan masalah kesehatan seperti RUU tentang Tenaga Kesehatan dan RUU tentang Keperawatan. Terlebih saat ini di DPR tengah dibahas mengenai RUU Kebidanan yang salah satu pengaturannya juga mengenai kebijakan sertifikasi, registrasi, dan lisensi tenaga kebidanan.
Isu :
Tulisan berikutnya masih dari bidang kesehatan, berjudul
“Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika Menurut Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” yang ditulis
oleh Tri Rini Puji Lestari. Dalam tulisan ini dibahas bagaimana
pentingnya rehabilitasi narkotika dalam penanganan pecandu dan
korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi narkotika
serta bagaimana penyelenggaraannya bila dikaitkan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Isu :
Masalah kesejahteraan sosial tidak dapat dilepaskan dari
lingkungan di mana manusia hidup dan menjalankan aktivitasnya
sehari-hari. Kebakaran hutan dan lahan yang selalu terjadi hampir
setiap tahun merupakan salah satu masalah lingkungan yang dapat
mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Dalam kaitan itu tulisan
dari Sri Nurhayati Qodriyatun berjudul “Kearifan Lokal dalam
Pembukaan Lahan dengan Cara Bakar: Implementasi Pasal 69
Ayat (2) UU PPLH” menjadi penting untuk disimak.
Isu :
Peningkatan kerjasama melalui pertemuan luar negeri
perlu terus dilakukan. Komunikasi juga perlu dilakukan untuk
bisa mengimplementasikan dari semua yang telah disepakati.
Apabila komunikasi terus dilakukan secara intensif baik melalui
pertemuan maupun forum investasi, hubungan luar negeri dalam
investasi akan semakin baik dan semakin meningkat. Selain itu,
diperlukan sinergi yang dapat dilakukan antara kebijakan dan
perilaku pemerintah di dalam negeri melalui kegiatan kerjasama
bilateral yang dilaksanakan diplomat Indonesia di luar negeri.
Investor hendaknya tidak dipersulit dengan peraturan-peraturan
yang dapat menyebabkan keengganan untuk berinvestasi.
Kualitas SDM juga harus ditingkatkan dengan memberikan
pelatihan-pelatihan tentang industrialisasi yang dapat diberikan
secara berkala mengingat ilmu dan pengetahuan yang semakin
berkembang seiring peningkatan teknologi. Peningkatan kerjasama antar-negara hendaknya dapat dilakukan juga pada
tingkat parlemen sehingga mampu mendukung pencapaian
kerjasama dalam berbagai bidang terutama bidang perekonomian
dan investasi.
Isu :
Tulisan ketiga memaparkan permasalahan yang terkait dengan
“urgensi sistem keamanan telekomunikasi bagi peningkatan
kualitas komunikasi organisasi pemerintah daerah.” Berbagai
kemudahan dihadirkan melalui penggunaan telekomunikasi
baik dalam rangka menjalankan fungsi internal maupun fungsi
ekternal. Hakikatnya, semua proses komunikasi berjalan menjadi
lebih efektif, murah dan efisien, ketimbang proses komunikasi
konvesional yang selama ini sering kita lakukan. Namun demikian
di balik kemudahan atau keunggulan yang didapatkan dalam
penggunaan telekomunikasi, jaminan atas keamanan penggunaan
telekomunikasi sangat penting untuk diperhatikan terutama oleh
Pemda dalam rangka mengembangkan komunikasi organisasinya.
Keamanan dimaksud meliputi keamanan jaringan telekomunikasi
maupun penyimpanan data dan informasinya.
Isu :
Tulisan terakhir berjudul “perspektif kebijakan politik pada
keamanan dan jaminan hak Pemda dalam telekomunikasi.”
Otonomi daerah merupakan strategi yang digunakan Pemerintah
agar pelayanan kepada masyarakat benar-benar menjadi jiwa
manajemen pemerintahan sehingga kesejahteraan masyarakat
dapat semakin meningkat. Untuk itu maka maksud utama dari
otonomi daerah ini adalah untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan,
pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat, yang di
antaranya didapat melalui penyelenggaraan telekomunikasi
Isu :
CPO sebagai slah satu produk unggulan ekspor Indonesia memiliki daya saing yang kuat di pasar internasional. Hal ini ditunjukkan dengan rata-rata indeks RCA CPO Indonesia dnegan nilai lebih dari 1. Dalam rangka liberalisasi perdagangan khususnya pasar bebas ASEAN (MEA) maka pemerintah perlu menerapkan strategi untuk terus meningkatkan daya saing CPO Indonesia.
Isu :
Industri CPO merupakan industri berbasis agro yang masuk ke dalam sembilan industri manufaktur unggulan Indonesia. Indonesia memiliki berbagai keunggulan dan diprediksi menjadi negara yang dapat mengembangkan industri minyak sawit. Untuk itu Indonesia harus dapat memanfaatkan compepetive advantage yang dimiliki untuk meningkatkan nilai ekspor produk kelapa sawit. Peningkatan produksi dan produktivitas industri minyak sawit perlu dilkaukan dengan melakukan inovasi produk turunan minyak kelapa sawit
Isu :
Perdangan ASEAN (MEA) perlu disikapi oleh Pemerintah untuk membanguan industri dengan pendekatan resource based dengan cluster. PEndektan kluster untuk menjawab tren deindustrialisasi karena selama ini pengembangan industri tampaknya dipisahkan dari faktor-faktor pendukungnya terutama dengan agro industri.
Isu :
Walaupun hingga saat ini KEK Sei Mangke dan KEK Maloy belum berperasi secara optimal, namun keberadaan kedua kawasan ini memberikan peluang bagi daerahnya untuk mengembangkan perkonomian. hadirnya kawasan industri sebagai sentra pertumbuhan ekonomi baru untuk meningkatkan daya saing dapat menciptakan keterkaitan ekonomi kebelakang bagi daerahnya.